10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku

10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku

Dalam menulis dan menerbitkan buku, selain teknik penulisan dan berbagai hal mengenai penulisan, penulis buku juga harus memahami berbagai hal yang ada di dalam Hak Cipta, seperti istilah dalam Hak Cipta. Seperti yang kita ketahui, Hak Cipta ini merupakan hak eksklusif yang diperoleh pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu.

Hak Cipta ini juga bisa digunakan untuk memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan atau hak yang memungkinkan seorang pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Oleh sebab itu, sebagai penulis yang nantinya memiliki Hak Cipta, Anda juga harus memahami berbagai istilah yang ada di dalam Hak Cipta. Ini penting agar Anda sebagai seorang penulis tidak salah memahami Undang-undang yang berlaku dan juga dalam seiring berjalannya waktu setelah buku Anda terbit.

Istilah-Istilah dalam Hak Cipta

Berikut merupakan beberapa istilah penting yang ada di dalam Hak Cipta yang perlu Anda ketahui dan pahami.

1. Hak Cipta

Hak Cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan dibiarkan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan melalui Hak Cipta.

Hak Cipta ini juga ada untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, sehingga tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Hanya saja, pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian saja. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan terdapat wujudnya, maka secara otomatis Hak Cipta tersebut akan langsung melekat pada ciptaan tersebut.

Biasanya, publikasi yang dilakukan oleh penerbit atau penulis akan mencantumkan tanda Hak Ciptanya, sebagai bukti bahwa karya tersebut dilindungi oleh aturan-aturan yang mengikat dan terdapat di dalam Hak Cipta.

Perlindungan hukum kepada pemegang Hak Cipta juga bukan tanpa alasan. Adanya perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya agar dapat mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan juga berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan juga sastra.

2. Pencipta

Salah satu istilah yang terdapat di dalam Hak Cipta adalah pencipta. Pencipta diartikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya mereka dapat melahirkan suatu ciptaan berdasarkan dengan kemampuan mereka, baik pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian lainnya yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk yang khas atau sifatnya pribadi.

3. Ciptaan

Istilah selanjutnya adalah ciptaan. Berbeda dengan arti dari pencipta, ciptaan merupakan suatu hasil setiap karya yang telah diciptakan oleh pencipta yang kemungkinan menunjukkan adanya keasliannya, baik dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau bahkan dalam hal sastra.

4. Pemegang Hak Cipta

Pemegang Hak Cipta diartikan sebagai pencipta yang merupakan pemilik Hak Cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta karya tersebut. Atau bisa juga merupakan orang atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Baca Juga :

Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Jasa Pengurusan HAKI (Hak Cipta) Buku

5. Royalti

Dalam hal Hak Cipta, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak yang terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Akan tetapi, secara umum royalti dapat diartikan sebagai suatu hal yang dimiliki oleh seniman atau penulis atau dalam hal ini pencipta.

Royalti merupakan suatu pembayaran yang didapatkan dari aset yang dikeluarkan atau diciptakan oleh pencipta yang menjadi Hak Cipta atas sumber daya alam, waralaba, dan lain sebagainya yang sudah diatur di dalam hukum.

6. Hak Eksklusif

Istilah lainnya adalah hak eksklusif. Hak eksklusif dalam hal ini artinya bahwa hanya pemegang dan hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan Hak Cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

7. Hak Moral

Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku baik itu seni, rekaman, siaran, dan lain sebagainya yang tidak dapat dihilangkan dengan cara dan dengan alasan apapun, meskipun Hak Cipta atau hak terkaitnya telah dialihkan. Hak modal ini juga sudah diatur sedemikian rupa di dalam pasal 21-22 Undang-undang Hak Cipta.

8. Hak Ekonomi

Sementara itu, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat dari ekonomi yang dikeluarkan oleh ciptaan.

9. Hak Komersial

Di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

10. HKI

Secara substantif, pengertian HKI diartikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud bisa berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan juga teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan waktu, tenaga, bahkan biaya.

11. Pembajakan Buku

Pembajakan buku merupakan kegiatan menggandakan karya cipta milik orang lain tanpa mendapatkan persetujuan pemilik sah hak cipta yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pelaku pembajakan.

12. Pengumuman

Pengumuman adalah pembacaan, pemeran, penyiaran, penjualan, pengedaran, dan dengan alat apapun termasuk media internet agar dapat melakukan dengan cara apa pun, sehingga suatu ciptaan dapat dinikmati dan dilihat orang lain.

13. Perbanyakan

Perbanyakan adalah penambahan jumlah dari suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Artikel Terkait :

Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

14. Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu

15. Kritik Hak Cipta

Kritik terhadap hak cipta secara umum dibedakan menjadi dua sisi, yang mana ada yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat, serta selalu memperkata beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas.

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama