9 Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui

9 Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui (1)

Jika ingin menjadi dosen profesional maka sepatutnya paham dan patuh terhadap seluruh kode etik dosen itu sendiri. Istilah kode etik tentunya tidak hanya bisa ditemui di profesi dosen. Melainkan di profesi manapun. 

Istilah ini kemudian sangat populer dan jamak didengarkan karena sering dipaparkan di berbagai kesempatan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kode etik? Jika ingin menekuni profesi apapun maka kode etik ini perlu dipelajari dengan seksama. 

Tidak terkecuali untuk dosen. Sehingga dengan kode etik inilah seorang dosen bisa dikenal profesional dan memang memiliki prestasi hasil kerja keras sendiri. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap tugas-tugas di dalam profesinya. 

Apa yang Dimaksud dengan Kode Etik Profesi? 

Sebelum membahas lebih dalam mengenai kode etik dosen, maka akan dibahas dulu mengenai kode etik secara umum. Pertama adalah dari segi definisi atau pengertiannya secara umum sebagai pembahasan dasar. 

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. 

Secara sederhana kode etik adalah sebuah aturan yang mengatur segala bentuk tingkah laku dan perbuatan pemilik profesi tertentu. Jika membahas kode etik dosen maka akan mencakup aturan menjadi dosen. 

Baik dalam berperilaku ketika sedang bertugas di lingkungan kampus maupun di luar kampus. Keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki diharapkan dengan kode etik ini bisa dimanfaatkan di  tempat yang tepat. 

Kode etik ini sifatnya tertulis, nyaris mirip dengan hukum tertulis seperti undang-undang di Indonesia. Bahkan isi kode etik bisa digunakan sebagai alat untuk menghakimi perbuatan yang melanggar aturan dan norma yang disepakati seluruh pemilik profesi tersebut. 

Baca Juga:

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

Tujuan Ditetapkannya Kode Etik Profesi 

Penyusunan kode etik dosen maupun untuk profesi lainnya ternyata memiliki beberapa tujuan yang membuat kode etik memang tepat untuk disusun dan diberlakukan. Tujuan dari penyusunannya antara lain: 

1. Pemilik Profesi Bisa Bekerja Sebaik Mungkin 

Tujuan pertama disusun daftar kode etik profesi adalah untuk memaksimalkan kinerja dari pemangku profesi tersebut. Seorang dokter misalnya, pemahaman terhadap kode etik membuatnya menyediakan jasa secara profesional. 

Dokter tersebut akan bekerja sebaik mungkin karena menyadari segala tindakan dan keputusannya dalam menyediakan jasa tidak menyalahi kode etik. Dosen pun demikian. Selama apa yang dilakukan dan diucapkan tidak melanggar kode etik. 

Maka akan dilanjutkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Entah itu untuk mengembangkan kualitas pembelajaran, mutu pendidikan nasional, dan tujuan lainnya. Maka bisa dipraktekan oleh dosen karena sadar tidak melakukan hal yang salah. 

2. Melindungi Pemilik Profesi dari Perbuatan Tidak Profesional 

Kode etik profesi juga menjadi pelindung bagi pemilik profesi tersebut dari segala perbuatan tidak profesional. Misalnya dosen yang sering datang terlambat, padahal secara etika dosen harus disiplin karena seorang pendidik adalah teladan bagi mahasiswa. 

Contoh lain adalah dosen yang memiliki perilaku tidak ideal, misalnya suka minum-minuman beralkohol. Padahal secara etika, dosen harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan atas profesi intelektual yang dipangkunya. 

Adanya kode etik membantu dosen maupun profesi lainnya bisa selalu tampil profesional. Baik ketika menjalankan tugasnya maupun dalam aktivitas keseharian di luar lingkungan tempat bertugas (bekerja). 

Mengenal Kode Etik Dosen 

Adapun yang dimaksud dengan kode etik dosen adalah norma berperilaku bagi dosen dalam melaksanakan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Detail kode etik untuk profesi ini adalah sebagai berikut: 

1. Kode Etik dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Kode etik pertama yang harus dipahami dosen adalah terkait kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keduanya adalah tugas pokok dosen yang termuat di dalam Tri Dharma. Kode etik dalam aspek ini diantaranya adalah:

  • Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, karena perkembangannya cepat dan harus terus diikuti agar dosen bisa menyampaikan ilmu yang relevan. 
  • Memiliki kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, sebab masalah ini bisa dijadikan topik penelitian dosen. 
  • Memiliki integritas yang tinggi untuk ikut mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni. 
  • Melakukan prosedur penelitian secara sistematis dan bisa menggunakan atau melakukan pembuktian yang sahih yang kemudian dilaksanakan terus menerus selama masih berstatus sebagai dosen. 
  • Tidak boleh menjanjikan hal-hal yang diluar kemampuan dan wewenang sebagai peneliti. 

Baca Juga:

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis

Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis

2. Kode Etik dalam Mendidik dan Mengajar 

Tugas pokok dosen lainnya di dalam Tri Dharma adalah melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran. Dalam hal ini juga ditetapkan kode etik,  diantaranya adalah: 

  • Melaksanakan kegiatan pendidikan di dalam Tri Dharma secara baik dan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 
  • Mendorong semangat positif mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. 
  • Memiliki sikap kooperatif dan komit dalam mewujudkan visi dan misi program studi, fakultas dan universitas. 

Dalam mengajar mahasiswa, dosen kemudian perlu mengikuti seluruh kode etik yang ditetapkan oleh PT. Biasanya pihak PT akan membagikan selebaran yang berisi daftar kode etik dosen yang harus dibaca, dipahami, dan diterapkan. 

3. Kode Etik dalam Publikasi Ilmiah 

Dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mendapat tugas untuk mempublikasikan hasilnya. Publikasi ini dalam bentuk karya tulis ilmiah dan diterbitkan ke dalam jurnal, prosiding, maupun buku. 

Terkait proses penerbitan karya tulis ilmiah, dosen juga wajib mematuhi sejumlah kode etik. Beberapa diantaranya adalah: 

  • Menghindari tindakan plagiat yaitu perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. 
  • Mencantumkan sumber penggunaan gambar dan tabel yang dikutip.
  • Meminta izin penggunaan gambar.yang dapat menjadi petunjuk identifikasi.
  • Mencantumkan seluruh kontributor kecuali yang tidak bersedia.

4. Kode Etik Terhadap Diri Sendiri 

Selanjutnya adalah kode etik terhadap diri sendiri. Yakni kode etik yang mengatur dosen dalam berperilaku, berpikir, bertindak, dan sebagainya dalam keseharian. Mengapa hal ini diatur? 

Alasannya adalah karena dosen adalah suri tauladan bagi masyarakat di sekitarnya. Jika dosen melakukan tindakan negatif akan mencoreng profesinya. Nila setitik rusak susu sebelanga. Oleh sebab itu ada kode etik yang mengatur hal ini. 

Cakupannya tentu sangat luas, namun secara sederhana poin-poin kode etik terkait diri sendiri adalah sebagai berikut: 

  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
  • Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
  • Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. 
  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

5. Kode Etik Terhadap Sesama Dosen 

Sebagai dosen, dijamin akan bertemu dengan dosen lain di dalam satu lingkungan PT. Bahkan di dalam satu fakultas dijamin akan mengenal belasan sampai puluhan dosen yang mengampu mata kuliah tertentu. 

Dalam menjalin hubungan sosial bersama rekan sesama dosen juga diatur kode etiknya. Jadi, berikut adalah beberapa kode etik dosen terkait hubungan sosialnya dengan rekan sesama dosen: 

  • Bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  • Bersikap santun terhadap teman sejawat, tidak mencaci, merendahkan atau mengungkap kejelekan teman sesama dosen di muka umum.
  • Membangun kreativitas dan memberikan dorongan positif kepada rekan sejawat dan dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

6. Kode Etik Terhadap Mahasiswa 

Kode etik untuk profesi dosen tidak hanya mengatur hubungan sosial dengan sesama dosen. Akan tetapi juga mengatur hubungan sosial dengan mahasiswa untuk menghindari hubungan yang tidak sehat dan tidak menguntungkan. 

Mahasiswa dan dosen kemudian wajib menjalin hubungan sosial secara profesional. Adapun kode etik yang mengatur hal ini antara lain: 

  • Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme.
  • Tidak bertindak diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, suku bangsa, status perkawinan, kepercayaan agama, politik, keluarga, keturunan dan latar belakang sosial dan budaya mahasiswa.
  • Menjaga hubungan baik dengan bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.

7. Kode Etik dalam Berorganisasi 

Dosen pada dasarnya memiliki kebebasan untuk terlibat atau bahkan mendirikan organisasi profesi maupun non profesi. Organisasi yang diikuti oleh dosen kemudian diatur kode etiknya, sehingga dosen bisa berorganisasi secara profesional. 

Cakupan kode etik dosen untuk kegiatan organisasi ini sendiri antara lain: 

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
  • Menjamin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan.
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja organisasi.

8. Kode Etik dalam Bermasyarakat 

Dosen adalah makhluk sosial yang tentu akan hidup bermasyarakat. Maka dosen akan menjalin hubungan baik dengan para tetangga dan ikut menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal. 

Berhubung dosen adalah suri tauladan, maka terkait hubungan bermasyarakat juga diatur sejumlah kode etiknya. Beberapa diantaranya adalah: 

  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain.
  • Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan.
  • Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat.
  • Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

9. Kode Etik sebagai Warga Negara 

Dosen juga merupakan warga negara Indonesia, sehingga dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Dosen memiliki kode etik khusus, beberapa diantaranya adalah: 

  • Setia dan taat serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen.
  • Menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara.
  • Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui penjelasan di atas, kode etik akan mengatur seluruh aktivitas dosen di berbagai aspek kehidupan. Menariknya lagi, setiap PT biasanya menetapkan apa saja kode etik untuk dosen di bawah naungannya. 

Jadi, dosen yang merasa bingung dengan detail kode etik dosen secara keseluruhan bisa menjadikan kode etik PT sebagai acuan. Sebab dimana dosen mengabdi disitu semua kebijakan dan aturan dijunjung, termasuk detail kode etik profesinya. 

Artikel Terkait:

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama