Dalam kegiatan penelitian, ada kewajiban untuk menghasilkan luaran penelitian. Luaran riset sendiri ada yang bersifat wajib dan ada yang disebut dengan istilah luaran tambahan karena sifatnya tidak wajib.
Jika mengikuti program hibah, misalnya hibah riset dari Dikti, maka biasanya di masing-masing skema sudah ditentukan mana yang luaran wajib dan tambahan. Para dosen yang mengikuti hibah tersebut tentu wajib mengikuti kebijakan yang diterapkan.
Menariknya, bicara mengenai luaran riset masih banyak yang beranggapan sama dengan hasil penelitian. Padahal antara luaran dengan hasil penelitian berbeda. Lalu, apa perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dikutip Melalui Surat Keputusan Senat Institut Teknologi Bandung, dijelaskan bahwa luaran penelitian adalah semua informasi yang dihasilkan dari aktivitas riset. Informasi ini mencakup informasi menyeluruh mengenai suatu subyek tertentu dalam penelitian.
Sementara di dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024, luaran riset atau penelitian didefinisikan sebagai hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk karya ilmiah yang dipublikasikan, atau model dan prototipe/purwarupa yang didaftarkan kekayaan intelektual (KI)-nya.
Definisi ini disesuaikan dengan karakter luaran untuk seluruh skema penelitian dan pengabdian di dalam program hibah Dikti tahun anggaran 2024. Sehingga luaran disini berbentuk karya ilmiah, model, dan prototipe atau purwarupa.
Hasil penelitian akan tercakup di dalam luaran, sebab hasil tersebut akan dicantumkan di dalam karya ilmiah yang dipublikasikan. Ketika penelitian menghasilkan model atau prototipe, maka hasil ini sekaligus menjadi luaran.
Luaran riset kemudian memiliki cakupan lebih luas, karena tidak hanya hasil dari penelitian akan tetapi juga publikasinya ke masyarakat luas. Bentuk luaran juga sangat beragam dan bisa dipilih peneliti sesuai kondisi, kebutuhan, dan kebijakan penyedia dana riset.
Baca Juga:
Bicara mengenai luaran penelitian, maka akan berkaitan langsung dengan bentuk-bentuknya. Secara umum, luaran ini mencakup publikasi ilmiah. Namun tidak hanya sebatas itu karena sesuai definisi yang dipaparkan sebelumnya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa bentuk umum dari luaran riset yang diakui:
Bentuk luaran riset yang pertama adalah publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian ke dalam jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah sendiri terbagi menjadi dua, yakni jurnal nasional dan jurnal internasional.
Keduanya memiliki kriteria tersendiri agar diakui, akan tetapi wajib dalam status Accepted atau Published saat proses evaluasi dilakukan asesor. Rincian kriteria lainnya adalah sebagai berikut:
Jurnal nasional adalah jurnal ilmiah dengan skala nasional. Pada jurnal nasional di Indonesia diwajibkan terakreditasi oleh Arjuna. Dikutip dari DSDM Universitas Indonesia, berikut kriteria umum jurnal nasional:
Sementara untuk luaran penelitian ke jurnal internasional, pilihannya ada dua, yakni jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi (terindeks di database bereputasi seperti Scopus, WoS).
Sama seperti jurnal nasional, luaran ke dalam bentuk jurnal internasional juga wajib memenuhi beberapa kriteria, diantaranya :
Informasi terkait jurnal Scopus:
Bentuk luaran penelitian yang kedua adalah prosiding, yaitu hasil penelitian yang dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan dan memiliki ISBN.
Secara umum, prosiding berisi publikasi artikel ilmiah sama seperti pada jurnal. Hanya saja dipublikasikan dengan cara dipresentasikan dalam seminar atau konferensi. Konferensi ini bisa berskala nasional maupun internasional.
Pemilihan lembaga penyelenggara konferensi juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut kriteria prosiding:
Pada prosiding nasional, naskah artikel ilmiah disusun dengan bahasa Indonesia. Sementara pada prosiding internasional wajib disusun dengan bahasa resmi PBB seperti penjelasan pada poin jurnal ilmiah.
Bentuk luaran penelitian yang ketiga adalah dalam bentuk buku. Sering disebut sebagai buku ilmiah dan isinya adalah hasil penelitian yang disusun menyesuaikan dengan struktur umum naskah buku.
Buku yang diterbitkan bisa dalam bentuk buku ajar, buku monograf, buku referensi, maupun book chapter atau bunga rampai. Buku menjadi luaran yang diakui jika memiliki ISBN dan statusnya sudah terbit.
Buku tersebut juga harus memenuhi standar Dikti jika Anda adalah dosen dan ingin mendapat tambahan KUM (angka kredit). Standar tersebut antara lain:
Pahami lebih lanjut buku yang termasuk luaran hasil penelitian:
Bentuk luaran penelitian yang keempat adalah Hak Cipta. Jadi, setiap penelitian yang menghasilkan ciptaan dan secara hukum mendapat perlindungan Hak Cipta. Maka bisa diurus pendaftarannya di DJKI sesuai prosedur yang berlaku.
Ciptaan yang sudah memiliki Hak Cipta akan memenuhi kriteria menjadi luaran riset dan bisa dilaporkan. Adapun jenis ciptaan yang dilindungi Hak Cipta sesuai yang dikutip di laman resmi Sentra HKI Universitas Negeri Malang adalah:
Berikutnya adalah luaran dalam bentuk paten. Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten sendiri masuk ke dalam Hak Kekayaan Industri dan menjadi salah satu luaran yang diakui. Jadi, pada penelitian yang menghasilkan temuan jenis tertentu dan bisa didaftarkan paten maka bisa diurus ke DJKI sesuai prosedur yang berlaku.
Paten sendiri ada dua jenis, yakni paten dan paten sederhana. Suatu temuan juga harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria untuk bisa mendapatkan paten. Syarat tersebut antara lain:
Informasi terkait:
Bentuk luaran penelitian yang keenam adalah kebijakan. Baik itu dalam bentuk policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis untuk suatu persoalan atau permasalahan.
Suatu penelitian bisa mendapatkan hasil yang umum dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan baru. Sehingga luarannya adalah kebijakan baru itu sendiri yang kemudian bisa langsung diterapkan atau diusulkan ke pihak terkait.
Contoh luaran dalam bentuk kebijakan adalah dirilisnya peraturan seperti PP, Perpres, Permen, Perda, Pergub, Perpemkot, Perpemkab, Perwalkot, Perbub. Bisa juga dalam bentuk Kebijakan Organisasi, baik nasional maupun internasional.
Bentuk luaran penelitian yang terakhir adalah prototipe atau purwarupa. Dalam KBBI, prototipe memiliki definisi sebagai model yang mula-mula (model asli) yang menjadi contoh, contoh baku, atau contoh khas.
Prototipe adalah sebuah metode dalam pengembangan produk dengan cara membuat rancangan, sampel, atau model dengan tujuan pengujian konsep atau proses kerja dari produk.
Sehingga secara sederhana, prototipe merupakan contoh atau sampel suatu produk yang masih belum final. Prototipe membantu melakukan uji coba pada produk tersebut, baik penggunaan maupun efek yang ditimbulkan. Baru kemudian masuk ke tahap produksi.
Dalam dunia penelitian, luaran dalam bentuk prototipe bisa dalam skala lab dimana uji coba dilakukan di dalam lingkungan laboratorium. Selain itu juga dalam skala uji coba di lingkungan yang relevan.
Luaran riset dalam bentuk prototipe memiliki tujuan sebagai berikut:
Dari berbagai bentuk luaran penelitian yang diakui dan umum menjadi pilihan para peneliti di Indonesia tersebut. Mana luaran yang sebaiknya dipilih? Umumnya penentuan luaran riset sudah dilakukan di tahap pra riset atau sebelum penelitian dilakukan.
Pasalnya, luaran ini wajib dicantumkan di proposal usulan, khususnya saat mengikuti program hibah riset dari Dikti. Namun, sumber dana riset dosen tentu bukan hanya dari Dikti melainkan bisa dari sumber lain yang diakui institusi tempatnya mengabdi.
Maka dalam mempertanggung jawabkan penelitian tersebut kepada pihak penyedia dana, penting untuk mencapai luaran yang ditargetkan. Sehingga perlu memilih luaran dengan benar agar lebih mudah dicapai. Berikut beberapa tips menentukan luaran penelitian:
Tips yang pertama dalam menentukan luaran riset yang ingin dicapai adalah menyesuaikan dengan kebijakan program hibah. Pertimbangan ini tentunya berlaku khusus untuk penerima hibah.
Misalnya pada hibah Dikti, untuk tahun anggaran 2024 luaran berupa jurnal nasional, jurnal internasional, model, dan prototipe. Jadi, cek skema dan ketentuan luaran wajibnya, baru kemudian menentukan pilihan.
Semakin sesuai luaran yang ingin dicapai dengan ketentuan dalam program hibah maka proposal usulan Anda memiliki peluang lolos lebih besar. Selain itu juga memastikan hasil evaluasi dan monitoring baik agar pendanaan bisa terus berlanjut.
Selain hibah, penelitian yang dilakukan juga bisa didanai oleh mira penelitian. Terutama mitra dari kalangan industri, sebab suatu perusahaan biasanya bersedia memberi pendanaan yang dibutuhkan peneliti.
Jika sumber dana dari mitra penelitian, maka sudah sepatutnya luaran penelitian yang dipilih atau dicapai sesuai kebutuhan mitra tersebut. Sebab topik penelitian sendiri dijamin berkaitan dengan mitra. Sehingga mencapai luaran sesuai kebutuhan mitra tentu lebih logis dan mudah.
Seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya, dalam menentukan luaran riset sangat wajib mendahulukan luaran wajib. Jika luaran wajib ini sudah dipenuhi maka bisa mempertimbangkan meraih luaran lain sebagai tambahan selama dana mendukung.
Jadi, cek kembali apa saja luaran wajib yang ditetapkan pihak penyelenggara hibah. Sehingga bisa menyesuaikan dan dipandang bertanggung jawab karena mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan penyelenggara hibah tersebut.
Tips yang keempat dalam menentukan luaran penelitian adalah memperhatikan ketersediaan dana. Jika dana penelitian dari hibah, maka perlu memperhatikan RAB yang disusun dan kemungkinan dana mendukung untuk mencapai luaran yang mana?
Jika memang mendukung mencapai luaran publikasi jurnal internasional bereputasi, maka bisa dijadikan pilihan. Jika tidak, maka bisa ke publikasi jurnal nasional terakreditasi dan terindeks SINTA 1 atau 4 sesuai ketentuan program hibah.
Tips terakhir dalam menentukan pilihan luaran riset adalah memastikan relevan dengan penelitian yang dilakukan. Bisa mengacu pada program hibah dari Dikti, dimana luaran terbagi menjadi 9 TKT.
Jika Anda dosen muda atau pemula dan memilih skema penelitian dasar, maka luaran wajib dari TKT 1 sampai TKT 3. Sehingga ada kesesuaian dengan karakter penelitian tersebut yang fokus menghasilkan teori bukan prototipe apalagi produk jadi.
Jadi, dalam menentukan luaran sangat penting untuk memperhatikan kategori penelitian yang dilakukan. Sebab antara penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan mendapat hasil penelitian berbeda dan mempengaruhi luarannya.
Sebagai catatan tambahan, jenis atau bentuk luaran penelitian bisa sampai beberapa. Artinya, Anda tidak hanya bisa menerbitkan artikel dalam jurnal. Akan tetapi bisa diikuti dengan menerbitkan buku, kepemilikan paten, dll secara bersamaan.
Namun, jika Anda mengikuti program hibah maka luaran yang wajib didahulukan adalah luaran wajib sesuai ketentuan penyelenggara hibah tersebut. Jika diwajibkan publikasi ke jurnal nasional, maka wajib diraih dulu. Jika sudah, baru mempertimbangkan luaran tambahan dan jangan sebaliknya.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik luaran penelitian dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan peneliti Anda. Semoga bermanfaat!
Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…