8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Meskipun akrab di telinga, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten. Padahal keduanya adalah istilah penting untuk suatu karya dan produk yang memiliki nilai ekonomi atau komersial. 

Pemahaman tentang keduanya sangat penting bagi siapa saja, khususnya para pencipta karya dan juga pelaku usaha. Supaya tidak keliru dalam mendapatkan perlindungan hukum maka perlu memahami keduanya dengan baik. Berikut informasinya. 

Hak Cipta

Sebelum masuk ke daftar perbedaan hak cipta dan hak paten, maka dibahas dulu mengenai definisinya. Definisi hak cipta dituangkan di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 pasal 1. 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta secara sederhana merupakan perlindungan hukum terhadap sebuah karya dan pencipta karya tersebut. Sehingga tidak akan diakui pihak lain sekaligus akan memberikan keuntungan ekonomi bagi penciptanya. 

Supaya keuntungan atau manfaat dari hak cipta ini bisa dirasakan, maka suatu karya wajib didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM RI). Sehingga karya tersebut sudah dipatenkan menjadi milik pribadi dan siapapun tidak bisa mengakuinya maupun memanfaatkannya tanpa izin. 

Hak Paten

Jika ingin membahas perbedaan hak cipta dan hak paten, kita wajib juga untuk mengetahui definisi hak paten. Hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.

Hak paten umum dimiliki atau didapatkan oleh para peneliti usai menemukan suatu temuan baru. Entah itu teknologi baru, obat maupun teknologi medis baru, teori baru dalam suatu bidang keilmuan, maupun produk baru untuk kebutuhan ekonomi atau tujuan komersial. 

Hak paten baru bisa didapatkan seseorang setelah menemukan suatu hal baru atau memiliki temuan. Penemuan ini didapatkan dari proses penelitian panjang yang dilakukan dengan metode khusus. 

Baca Juga :

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Lalu, apa saja perbedaan hak cipta dan hak paten? Ada beberapa aspek yang membedakan keduanya secara signifikan dan berikut penjelasan lengkapnya: 

1. Definisi 

Perbedaan yang pertama adalah dari segi definisi. Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata.

Sementara hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Sehingga, pada saat seseorang membuat karya maka idealnya mengajukan hak paten. 

Sebaliknya, saat seseorang memiliki sebuah penemuan baru dan berhubungan dengan sains. Maka idealnya mengajukan kepemilikan hak paten ke menteri melalui Kemenkumham. 

2. Dasar Hukum 

Perbedaan keduanya yang kedua adalah dari sisi dasar hukum. Sebab ada dua undang-undang yang mengatur dua jenis hak berkaitan dengan karya dan temuan seseorang maupun sekelompok orang. 

Perlu diketahui, hak paten diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 yang disebut juga dengan istilah UU Hak Cipta. Sementara hak paten diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun Tahun 2016 Tentang Paten (Hak Paten). 

3. Tujuan 

Mengurus hak cipta di Kemenkumham bertujuan untuk melindungi karya dan ciptaannya. Sekaligus memberi pengumuman kepada masyarakat mengenai siapa pemilik karya tersebut. 

Sementara tujuan pengurusan hak paten adalah untuk melindungi suatu penemuan agar tidak disalahgunakan. Sehingga bisa dimanfaatkan sesuai hasil penelitian dan publik mengetahui pasti temuan tersebut milik siapa atau dari hasil penelitian siapa. 

4. Pihak yang Mendapatkan 

Perbedaan hak cipta dan hak paten juga terletak pada siapa yang memiliki hak tersebut. Hak cipta secara otomatis didapatkan oleh pembuat karya atau oleh pembuat pertamanya. 

Sehingga saat terjadi perselisihan maka akan dicari tahu siapa yang pertama kali membuat karya tersebut. Kemudian ditetapkan yang pertama membuat adalah pemegang hak cipta. 

Sedangkan hak paten dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang yang pertama kali mematenkan temuannya. Misalnya, peneliti A dan B menemukan teknologi X. Peneliti B menemukan lebih dulu, hanya saja peneliti A mematenkannya dulu. 

Maka hak paten dimiliki oleh peneliti A sekalipun waktu penelitiannya setelah peneliti B. Hak paten tidak memandang siapa yang pertama kali menemukan suatu temuan, melainkan memandang siapa yang pertama kali melakukan pengajuan paten. 

5. Objek yang Dilindungi 

Perbedaan berikutnya adalah pada objek yang dilindungi. Jadi, hak cipta melindungi sebuah karya, baik dalam bentuk karya tulis, karya rekaman audio dan video, maupun karya seni. Sementara itu, hak paten melindungi penemuan di ranah teknologi. 

6. Batas Waktu Perlindungan 

Perbedaan hak cipta dan hak paten juga ada pada batas waktu perlindungan. Hak cipta memberi perlindungan antara 20 tahun sampai seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Sementara itu, hak paten berkisar antara 10-20 tahun. 

7. Jenis Hak yang Dilindungi 

Jenis perlindungan antara hak cipta dan hak paten juga berbeda. Hak cipta ada dua jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi. Sementara itu, hak paten ada hak paten dan hak paten sederhana. 

8. Proses Pengajuan Perlindungan 

Proses pengajuan juga memberi perbedaan hak cipta dan hak paten. Pada hak cipta, sifatnya yang otomatis membuat pemilik karya tidak perlu buru-buru mengurus hak cipta. Sementara hak paten perlu segera diurus dan diajukan dulu ke Menteri. 

Contoh Hak Cipta dan Hak Paten

Melalui penjelasan tentang perbedaan hak cipta dan hak paten tersebut, maka bisa dipahami juga bahwa kedua istilah ini memiliki perbedaan signifikan. Selain itu, contoh hak yang mendapat perlindungan juga berbeda. 

Hak cipta lebih fokus memberi perlindungan pada karya, sementara hak paten fokus utamanya adalah penemuan yang berkaitan erat dengan sains. Lebih mendalam, berikut adalah contoh hak cipta dan hak paten tersebut:

Berikut adalah contoh-contoh hak cipta

  1. Hak cipta atas buku.
  2. Hak cipta atas program komputer.
  3. Hak cipta atas pamflet.
  4. Hak cipta atas layout karya tulis yang diterbitkan. 
  5. Hak cipta atas isi ceramah, kuliah, dan pidato.
  6. Hak cipta atas alat peraga pendidikan.
  7. Hak cipta atas lagu atau aransemen musik.
  8. Hak cipta atas pertunjukan drama, tari, hingga pantomim.
  9. Hak cipta atas atas karya seni rupa (lukisan, ukiran, kaligrafi, dll). 
  10. Hak cipta atas arsitektur.
  11. Hak cipta atas produk fotografi.
  12. Hak cipta atas terjemahan.

Sementara itu, berikut adalah contoh-contoh hak paten

  1. Paten teknik konstruksi cakar ayam.
  2. Paten teknik konstruksi sosrobahu.
  3. Paten mesin cetak braille.
  4. Paten teknologi instagram live.
  5. Paten teknologi pembuatan vaksin Covid-19.
  6. Paten tutup botol (paten sederhana).
  7. Paten sticky note (paten sederhana).
  8. Paten paper clip (paten sederhana).
  9. Paten tongkat kartu tol (paten sederhana

Lewat contoh-contoh tersebut maka dijamin akan lebih paham mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten. Sehingga bisa paham juga bagaimana mendapatkan hak tersebut, karena ada prosedur dalam mengurusnya ke Kemenkumham.

Artikel Terkait :

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku | Teknik Menulis

Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama