Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?

Untuk melindungi penemuan dan juga untuk mendatangkan royalti, maka seseorang harus memiliki hak paten untuk sebuah karyanya. Hal ini kemudian digunakan sebagai karya intelektual yang dipatenkan. Tetapi untuk mendapatkan hak paten tersebut, tentu ada kriteria yang harus ditepati.

Kira-kira, apa saja syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan bagaimana syarat invensi yang dapat dipatenkan? Untuk mengetahui berbagai hal mengenai karya yang dipatenkan, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Penjelasan HKI

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI menjadi penting untuk menemukan suatu hasil penemuan. Di masyarakat HKI dan juga paten dipahami sebagai istilah yang sama. Fungsi dari HKI atau hak paten adalah untuk melindungi karya intelektual.

HKI secara substantif dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.

HKI ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Yang mana pengertian dari Intellectual Property Right memiliki pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia dan hubungannya dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).

HKI secara eksklusif diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya, HAK adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang mana objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sementara itu, paten diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Paten yang menerangkan bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang menggunakan invensinya.

Dengan adanya, maka seseorang dapat melindungi dan mendapat manfaat ekonomi dari invensi atau hasil penemuannya, terutama jika digunakan oleh pihak lain. Keuntungannya adalah berupa royalti, yang mana royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk menggunakan hak atas paten.

Tujuan diberlakukannya perlindungan HKI adalah untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pelanggaran HKI milik orang lain. Selain itu, HKI juga memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan daya kompetisi dan juga pangsa pasar dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

Terakhir, tujuan dari HKI adalah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, usaha, dan juga perkembangan industri di Indonesia.

Syarat-Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan

Setelah memahami apa saja karya intelektual yang dapat dipatenkan dan tidak dapat dipatenkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa karya intelektual yang bisa dipatenkan tentu harus memenuhi berbagai unsur atau syarat. 

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya intelektual dapat dipatenkan sesuai dengan penjelasan sebelumnya mengenai apa saja karya yang dapat dipatenkan,

1. Bersifat Baru (Novelty)

Karya intelektual yang dapat dipatenkan adalah invensi yang bersifat baru. Mengenai hal ini, invensi dianggap bersifat baru ketika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam hal ini, tidak sama bukan hanya sekadar beda saja, namun juga perlu ditinjau dari bagaimana sisi fungsi ciri teknis atau features yang terdapat di dalamnya.

2. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step)

Syarat kedua agar suatu karya intelektual dapat dipatenkan adalah suatu penemuan memiliki sifat inventif atau mengandung langkah inventif. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU Paten, yang mana invensi dapat dikatakan inventif ketika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3. Bersifat Aplikatif (Industrial Applicability)

Syarat yang ketiga adalah invensi bersifat aplikatif. Artinya, invensi dapat diterapkan di dalam dunia industri, sesuai dengan penjelasan yang terdapat pada Pasal 8 UU Paten. Pada pasal tersebut, menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus dibuat secara massal dengan kualitas yang sama.

Namun jika kemudian invensi yang diciptakan adalah berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktiknya.

Baca Juga :

Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?

Apa Saja Karya Intelektual yang Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan

Setelah memahami apa itu HKI atau paten, tentu Anda juga ingin mengetahui apa saja karya intelektual yang dapat dan tidak dapat dipatenkan. Perlu diketahui, memang tak semua karya dapat dipatenkan. Karya yang dapat dipatenkan tentu harus memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa paten tidak sama dengan hak cipta. Paten dan hak cipta merupakan dua jenis kekayaan intelektual yang saling melengkapi. Hak cipta untuk melindungi ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan juga sastra. Misalnya buku, lagu, lukisan, karya fotografi, dan lain sebagainya.

Sementara itu, paten digunakan untuk melindungi penemuan yang kemudian mendatangkan royalti. Yang mana, tidak semua hal dapat dipatenkan. Biasanya, paten melindungi invensi di bidang teknologi. Tetapi tetap saja tidak semua invensi teknologi dapat dipatenkan.

Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Berikut adalah beberapa karya intelektual yang dapat dipatenkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku:

1. Bersifat novelty atau baru

2. Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step)

3. Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)

Karya Intelektual yang Tidak Dapat Dipatenkan

Tak hanya mengenal apa saja karya intelektual yang dapat dipatenkan, Anda juga harus mengetahui apa saja invensi atau karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan. Di bawah ini ada beberapa karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, dan juga pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang dapat diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik.

5. Proses biologis esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Banyak yang mengira bahwa hak paten dan juga hak cipta adalah hal yang sama. Ternyata, hak paten dan hak cipta adalah dua hal yang berbeda. Secara aturan hukum, paten diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2016, sedangkan hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. 

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang kemudian digunakan untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara itu hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan pada prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, hak cipta menganut prinsip deklaratif, yang mana siapa saja yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan mendapatkan hak tersebut. Maka di dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya terlebih dahululah yang akan mendapatkan hak paten.

Hal ini karena paten menganut prinsip yang disebut first to file. Lebih lanjut, untuk mendapatkan bukti yang kuat jika seseorang merupakan pemegang hak cipta dan juga sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta hanya cukup mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI.

Berbeda halnya dengan paten yang harus dimohonkan terlebih dahulu dalam pendaftarannya dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan mengenai hak paten.

Hak cipta melindungi suatu ciptaan yang mana merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berikut adalah objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta:

1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

7. karya seni terapan;

8. karya arsitektur; peta;

9. karya seni batik atau seni motif kain;

10. karya fotografi;

11. potret;

12. karya sinematografi;

13. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

14. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

15. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;

16. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

17. permainan video; dan

18. program komputer.

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Artikel Terkait :

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku | Teknik Menulis

Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

Sementara itu, objek yang dilindungi dalam hak paten adalah invensi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, invensi merupakan ide dari inventor yang kemudian dituangkan di dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sudah dijelaskan sebelumnya, ada tiga hal yang bisa dipatenkan, yaitu:

1. Invensi yang baru (novelty)

2. Mengandung langkah inventif

3. Dapat diterapkan dalam industri

Perbedaan dari jangka waktu perlindungan, paten biasanya hanya berlaku selama 10 tahun untuk paten sederhana, dan 20 tahun untuk paten umum. Sementara itu, hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup, sehingga bisa saja sampai usia 70 tahun pencipta meninggal dunia. 

Ketika jangka waktu hak cipta berakhir, maka pencipta dan ahli warisnya akan kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Artinya, ketika ada seseorang yang menggunakan karya milik pencipta, maka pencipta atau ahli warisnya tetap memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan, sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaannya sesuai dengan keputusan masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan juga mempertahankan hanya dalam hal terjadinya distorsi, mutilasi, dan modifikasi ciptaan.

Sementara itu dalam paten, ketika jangka waktu paten berakhir, maka invensi tersebut menjadi milik umum atau public domain. Dan setelah menjadi milik umum tersebut, maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai, mengontrol, atau memonopoli suatu industri sehingga jangka waktu paten tidak selama jangka waktu hak cipta.

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama