Daftar Isi
Dalam menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin akan menjumpai aturan yang cukup ketat dalam beberapa aspek. Salah satunya dalam hal penulisan merek atau merk, yang perlu dicari tahu mana yang baku dan sesuai dengan ketentuan dalam EYD.
Merek atau merk bisa disebut juga dengan istilah brand dalam bahasa asing, menjadi identitas suatu produk. Sering juga disebut nama produk. Berhubung merek disini menyebutkan nama produk, maka ada aturan khusus dalam penulisannya.
Sebelum membahas mengenai aturan penulisan merek, maka pahami dulu apa itu merek. Dalam KBBI, merek didefinisikan sebagai tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.
Definisi lain dalam KBBI adalah cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek definisinya lebih detail.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek ini lebih umum digunakan dalam dunia bisnis untuk kebutuhan dan kegiatan perdagangan. Sehingga menjadi identitas suatu produk, sama seperti nama orang yang menjadi identitas personal orang tersebut sebagai individu.
Tidak semua produk di pasaran memiliki merek, sehingga ada istilah produk tidak bermerek. Beberapa perusahaan atau produsen juga menyediakan penjualan produk dengan label putih alias tanpa merek. Sehingga menjalin kerjasama dalam bentuk maklon.
Bicara mengenai merek dan penulisan merek yang benar sesuai EYD, tentu berkaitan sekali dengan apa itu merek, fungsi, dan juga jenisnya. Jenis merek tertuang di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ada tiga jenis merek, yaitu,
Pada Pasal 1 dalam UU Merek, dijelaskan bahwa Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Sehingga sesuai dengan namanya, merek jenis ini ditujukan untuk kegiatan berdagang atau berjualan. Sehingga seluruh produk yang diperjualbelikan di pasaran adalah merek dagang. Contohnya produk pasta gigi Pepsodent, Ciptaden, dll.
Pada Pasal 1 juga menjelaskan definisi dari Merek Jasa, yang merupakan jenis merek yang kedua. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Sehingga merek jenis ini ditujukan untuk produk jasa. Seperti yang diketahui beberapa perusahaan penyedia produk jasa memiliki merek tersendiri. Misalnya klinik kecantikan milik Dr. Richard Lee yang bernama Klinik Athena. Menyediakan jasa perawatan kulit dengan berbagai teknologi dan produk perawatan kulit.
Jenis merek yang terakhir adalah Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
Salah satu contohnya adalah merek Lupba yang merupakan merek kolektif one branding untuk produk UMKM yang dinaungi oleh PBA. Merek ini diluncurkan pada tahun 2020 lalu yang terdiri dari 30 produk yang beragam.
Saat menyusun kalimat dengan kata merek, pastikan juga kalimat sudah sesuai dengan syarat kalimat efektif. Ikuti tulisan berikut:
Jika sudah memahami apa itu merek dan fungsi dari merek tersebut pada suatu produk. Maka penting untuk memahami aturan penulisan merek tersebut dalam karya tulis, baik itu karya tulis ilmiah maupun non ilmiah.
Sebab dalam beberapa kondisi, penulis sangat mungkin diharuskan untuk menyebutkan merek atau brand ke dalam karya tulisnya. Dasar untuk menentukan penulisan dari merek yang benar adalah mengacu pada EYD (Ejaan yang Disempurnakan).
Dalam buku berjudul Panduan Penulisan Analisis, Tanggapan, Permohonan, dan Karya Ilmiah di Bidang Perpajakan karya dari Suharno (2021: 156). Menjelaskan, EYD adalah pedoman baku yang menjadi referensi atau rujukan dalam membuat karya tulis, baik yang bersifat ilmiah, dokumen resmi, maupun non-ilmiah.
Selain menggunakan EYD sebagai acuan, jika tidak hafal ketentuan di dalamnya dan kesulitan menemukan penulisan kata yang baku. Maka bisa menggunakan KBBI, saat ini sudah tersedia online dalam bentuk website.
Lewat laman KBBI, penulis dan masyarakat dengan profesi lain bisa dengan mudah mengecek bentuk baku suatu kata dan istilah. Lalu, bagaimana penulisan merek atau merk yang dianggap baku dalam KBBI dan EYD?
Dalam KBBI, istilah “merk” dianggap tidak baku dan direkomendasikan memakai kata “merek”. Jadi, jika Anda harus menulis “merek” maka memakai “merek” bukan “merk” agar baku sesuai ketentuan dalam EYD.
Jika sudah mengetahui aturan penulisan merek atau merk yang dianggap baku sesuai kaidah yang berlaku yakni EYD. Maka bagaimana jika menulis nama merek tersebut? Jika dalam karya tulis yang Anda susun perlu menyebut nama merek atau nama produk.
Sudah tentu ada aturan tersendiri lagi. Dikutip dari berbagai sumber, berikut aturan dalam penulisan nama merek dalam karya tulis ilmiah:
Aturan yang pertama adalah langsung menyebut nama merek, sehingga tidak perlu menambahkan kata “merek” kecuali jika memang diperlukan. Misalnya pada contoh di bawah ini:
Menuliskan kata “merek” sebelum menyebut nama merek memang tidak keliru. Hanya saja akan menjadi ganda, sebab nama merek juga menunjukan “merek” produk yang akan dicantumkan. Sehingga tidak harus menambahkan kata ini.
Jangan lakukan kesalahaan penggunaan tanda baca hingga penulisan berikut. Ikuti pembenarannya:
Aturan kedua dalam penulisan merek untuk karya tulis adalah ditulis sesuai ketentuan dari pemilik merek tersebut. Setiap perusahaan dalam memilih dan merumuskan merek memiliki tujuan tersendiri.
Sebagai pemilik merek, maka mereka memiliki HaKI atas merek tersebut, yakni HaKI untuk Hak Kekayaan Industri dalam kategori Merek Dagang. Perusahaan menentukan bagaimana penulisannya, mulai dari penggunaan huruf kapital sampai bergaya miring atau tidak.
Jadi, ketika nama merek akan dicantumkan ke karya tulis maka ditulis apa adanya sesuai ketentuan pemilik merek tersebut. Berikut contohnya:
Dari penjelasan di atas, maka sudah paham penulisan merek agar baku sesuai EYD seperti apa dalam karya tulis. Selain itu, jika memang menyebut nama merek suatu produk maka paham betul bagaimana aturan yang menyertainya. Sehingga menghindari kesalahan.
Jika memiliki pertanyaan dan ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat!
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…