Daftar Isi
Meskipun akrab di telinga, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten. Padahal keduanya adalah istilah penting untuk suatu karya dan produk yang memiliki nilai ekonomi atau komersial.
Pemahaman tentang keduanya sangat penting bagi siapa saja, khususnya para pencipta karya dan juga pelaku usaha. Supaya tidak keliru dalam mendapatkan perlindungan hukum maka perlu memahami keduanya dengan baik. Berikut informasinya.
Sebelum masuk ke daftar perbedaan hak cipta dan hak paten, maka dibahas dulu mengenai definisinya. Definisi hak cipta dituangkan di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 pasal 1.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta secara sederhana merupakan perlindungan hukum terhadap sebuah karya dan pencipta karya tersebut. Sehingga tidak akan diakui pihak lain sekaligus akan memberikan keuntungan ekonomi bagi penciptanya.
Supaya keuntungan atau manfaat dari hak cipta ini bisa dirasakan, maka suatu karya wajib didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM RI). Sehingga karya tersebut sudah dipatenkan menjadi milik pribadi dan siapapun tidak bisa mengakuinya maupun memanfaatkannya tanpa izin.
Jika ingin membahas perbedaan hak cipta dan hak paten, kita wajib juga untuk mengetahui definisi hak paten. Hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.
Hak paten umum dimiliki atau didapatkan oleh para peneliti usai menemukan suatu temuan baru. Entah itu teknologi baru, obat maupun teknologi medis baru, teori baru dalam suatu bidang keilmuan, maupun produk baru untuk kebutuhan ekonomi atau tujuan komersial.
Hak paten baru bisa didapatkan seseorang setelah menemukan suatu hal baru atau memiliki temuan. Penemuan ini didapatkan dari proses penelitian panjang yang dilakukan dengan metode khusus.
Baca Juga :
Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit
Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui
Lalu, apa saja perbedaan hak cipta dan hak paten? Ada beberapa aspek yang membedakan keduanya secara signifikan dan berikut penjelasan lengkapnya:
Perbedaan yang pertama adalah dari segi definisi. Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata.
Sementara hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Sehingga, pada saat seseorang membuat karya maka idealnya mengajukan hak paten.
Sebaliknya, saat seseorang memiliki sebuah penemuan baru dan berhubungan dengan sains. Maka idealnya mengajukan kepemilikan hak paten ke menteri melalui Kemenkumham.
Perbedaan keduanya yang kedua adalah dari sisi dasar hukum. Sebab ada dua undang-undang yang mengatur dua jenis hak berkaitan dengan karya dan temuan seseorang maupun sekelompok orang.
Perlu diketahui, hak paten diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 yang disebut juga dengan istilah UU Hak Cipta. Sementara hak paten diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun Tahun 2016 Tentang Paten (Hak Paten).
Mengurus hak cipta di Kemenkumham bertujuan untuk melindungi karya dan ciptaannya. Sekaligus memberi pengumuman kepada masyarakat mengenai siapa pemilik karya tersebut.
Sementara tujuan pengurusan hak paten adalah untuk melindungi suatu penemuan agar tidak disalahgunakan. Sehingga bisa dimanfaatkan sesuai hasil penelitian dan publik mengetahui pasti temuan tersebut milik siapa atau dari hasil penelitian siapa.
Perbedaan hak cipta dan hak paten juga terletak pada siapa yang memiliki hak tersebut. Hak cipta secara otomatis didapatkan oleh pembuat karya atau oleh pembuat pertamanya.
Sehingga saat terjadi perselisihan maka akan dicari tahu siapa yang pertama kali membuat karya tersebut. Kemudian ditetapkan yang pertama membuat adalah pemegang hak cipta.
Sedangkan hak paten dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang yang pertama kali mematenkan temuannya. Misalnya, peneliti A dan B menemukan teknologi X. Peneliti B menemukan lebih dulu, hanya saja peneliti A mematenkannya dulu.
Maka hak paten dimiliki oleh peneliti A sekalipun waktu penelitiannya setelah peneliti B. Hak paten tidak memandang siapa yang pertama kali menemukan suatu temuan, melainkan memandang siapa yang pertama kali melakukan pengajuan paten.
Perbedaan berikutnya adalah pada objek yang dilindungi. Jadi, hak cipta melindungi sebuah karya, baik dalam bentuk karya tulis, karya rekaman audio dan video, maupun karya seni. Sementara itu, hak paten melindungi penemuan di ranah teknologi.
Perbedaan hak cipta dan hak paten juga ada pada batas waktu perlindungan. Hak cipta memberi perlindungan antara 20 tahun sampai seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Sementara itu, hak paten berkisar antara 10-20 tahun.
Jenis perlindungan antara hak cipta dan hak paten juga berbeda. Hak cipta ada dua jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi. Sementara itu, hak paten ada hak paten dan hak paten sederhana.
Proses pengajuan juga memberi perbedaan hak cipta dan hak paten. Pada hak cipta, sifatnya yang otomatis membuat pemilik karya tidak perlu buru-buru mengurus hak cipta. Sementara hak paten perlu segera diurus dan diajukan dulu ke Menteri.
Melalui penjelasan tentang perbedaan hak cipta dan hak paten tersebut, maka bisa dipahami juga bahwa kedua istilah ini memiliki perbedaan signifikan. Selain itu, contoh hak yang mendapat perlindungan juga berbeda.
Hak cipta lebih fokus memberi perlindungan pada karya, sementara hak paten fokus utamanya adalah penemuan yang berkaitan erat dengan sains. Lebih mendalam, berikut adalah contoh hak cipta dan hak paten tersebut:
Berikut adalah contoh-contoh hak cipta
Sementara itu, berikut adalah contoh-contoh hak paten
Lewat contoh-contoh tersebut maka dijamin akan lebih paham mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten. Sehingga bisa paham juga bagaimana mendapatkan hak tersebut, karena ada prosedur dalam mengurusnya ke Kemenkumham.
Artikel Terkait :
Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku | Teknik Menulis
Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…