Promo Terbatas! ⚠️

Cetak buku diskon 35%, bonus tambahan eksemplar dan gratis ongkir se-Indonesia, MAU? Ambil diskon di sini!

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

cara membuat hak cipta buku

Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. 

Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda.

Cara Membuat Hak Cipta Buku

Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang lain.Berikut ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku:

  • Syarat mendaftarkan hak cipta
  • Langkah mengurus hak cipta
  • Buat halaman hak cipta Anda
  • Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh

Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda.

Baca juga : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku

1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website indonesia.go.id, inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku: 

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku

Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. 

  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini: 

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

3. Buat Halaman Hak Cipta

Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda.

Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah:

  • Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini: © 2018 Jane Doe
  • Tahun penerbitan buku
  • Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit
  • Meminta informasi
  • Reservasi hak
  • Pemberitahuan hak cipta
  • Edisi buku
  • Nomor ISBN
  • Situs web Anda (Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya.)
  • Kredit ke buku (perancang sampul buku, editor)
  • Penolakan

4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh

Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat?

Baca juga : Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung

Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta :  

  1. Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“……”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada.
  2. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe

Mau dapat update promo dan artikel eksklusif? Tulis e-mail di bawah!
logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama