Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Di dunia perdagangan, pasti kita sudah tidak asing dengan istilah HKI atau Hak Kekayaan Intelektual. HKI ini kerap disebut ketika adanya penyalahgunaan atau ketidakadilan mengenai hukum terhadap peraturan perdagangan. Tapi, apa sebenarnya HKI itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, di bawah ini akan dijelaskan dengan mendalam mengenai HKI.

Penjelasannya lengkap mengenai pengertian singkat HKI, tujuan perlindungan HKI, manfaat menerapkan atau memilih HKI dan juga bagaimana tawaran jasa HKI yang ada di dunia perdagangan. hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Pengertian Singkat HKI

HKI secara substantif dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.

Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Properti) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.

Biasanya, pengenalan HKI ini sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan biasanya penjabarannya dilakukan secara lugas dalam tatanan hukum yang positif, terutama di dalam kehidupan ekonomi yang menjadi hal baru di Indonesia. 

Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut penting dan diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan juga perlindungan yang bukan hanya memberikan rasa aman tetapi juga dalam rangka mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya yang inovatif, inventif, dan juga produktif.

HKI ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Yang mana pengertian dari Intellectual Property Right memiliki pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia dan hubungannya dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).

HKI secara eksklusif diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang mana objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang masuk ke dalam golongan HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptanya. Oleh sebab itu, diperlukan tujuan dari penerapan HKI.

Tujuan Perlindungan HKI

Tujuan dari penerapan perlindungan HKI ini adalah untuk antisipasi kemungkinan pelanggaran HKI milik pihak lain. Selain itu, HKI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan daya kompetisi dan juga pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Terakhir, tujuannya adalah dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha, dan juga industri di Indonesia.

HKI juga diadakan untuk mendorong adanya inovasi dan juga mengembangkan kreativitas di masyarakat, sehingga dapat diartikan bahwa adanya HKI ini membuat masyarakat tidak perlu khawatir dalam berinovasi atau mengembangkan kreativitas yang dimilikinya. Hal ini karena kreasi dan juga temuannya sudah pasti akan dilindungi oleh HKI.

Tujuan lainnya dari HKI adalah sebagai bentuk penghargaan dan juga pengakuan atas hasil karya atau kreativitas seseorang dan juga untuk merangsang orang lain agar terus berinovasi dan mau mengembangkan ide kreatifnya.

Sehingga dari jabaran tujuan HKI di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga tujuan dari diadakanya atau dilakukannya perlindungan HKI:

1. Mendorong inovasi dan juga pengembangan atas kreativitas pada masyarakat.

2. Sebagai bentuk penghargaan dan juga pengakuan atas hasil karya dan juga kreativitas seseorang.

3. Dan mendorong orang lain untuk terus melakukan inovasi dan juga mengembangkan ide kreatifnya.

Manfaat Menerapkan/Memilih HKI

Selain tujuan, ada juga manfaat menerapkan atau memilih HKI sebagai perlindungan. Berikut adalah beberapa manfaat HKI.

  1. Bagi dunia usaha, HKI menjadikan adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun bisa mendapatkan citra yang positif di dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
  2. Bagi para investor, HKI ini dapat menjamin adanya kepastian hukum, baik itu pada individu maupun kelompoj, sehingga menghindarkan dari adanya kerugian akibat pemalsuan dan juga perbuatan curang dari pihak lain.
  3. HKI bagi pemerintah memiliki mabfaat sebagai adanya citra positig pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu, adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
  4. HKI membuat adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa adanya gangguan dari pihak lain.
  5. Pemegang hak HKI dapat melakukan berbagai upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana jika terjadi pelanggaran atau peniruan.
  6. Pemegang hak HKI dapat dengan leluasa memberikan izin dan juga lisensi kepada pihak lain.

Baca Juga :

Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?

Prospek Hak Kekayaan Intelektual di Industri Kreatif

Jenis-jenis HKI

HKI memiliki beberapa macam atau beberapa jenis. Berikut penjelasannya.

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang sudah dilindungi yang mana biasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan juga seni. Hak cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berada di ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak cipta hanya bisa diberikan secara ekslusif kepada pencipta yang baik perseorangan atau beberapa orang yang secara bersama-sama memiliki inspirasi terhadap lahirnya suatu ciptaan berdasarkan imajinasi, pikiran, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas yang sifatnya pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri

a. Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang digunakan untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

b. Hak Merek

Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, huruf, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat diartikan sebagai pembeda bagi produk dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

c. Desain Industri

Desain industri merupakan suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau garis warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang menimbulkan kesan eststis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi yang digunakan untuk menghasilkan produk.

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen yang sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang saling berkaitan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

f. Indikasi Geografis

Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena adanya faktor lingkungan geografis, termasuk alam, manusia, atau kombinasi dari keduanya yang memberikan ciri dan kualitas pada barang yang dihasilkan.

Artikel Terkait :

Webinar Pelatihan HAKI dan Penulisan Buku Teks/Ajar Berorientasi ISBN bagi Pemula

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama