Pernahkah Anda bertanya mengenai apakah buku ajar bisa didaftarkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)? Pertanyaan ini tentunya lumrah dipikirkan dan disampaikan oleh para penulis buku ajar. Buku ajar sendiri sangat umum disusun oleh dosen di Indonesia.
Buku ajar menjadi bagian dari tugas dosen dalam mengembangkan bahan ajar. Selain wajib disusun, dosen juga harus menerbitkannya dengan ISBN. Sehingga penting untuk melindungi buku ajar tersebut secara hukum agar terhindar dari tindak plagiat. Namun, bisakah buku ajar dilindungi HKI? Berikut informasinya.
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya maupun temuan inovatif dari hasil buah pikir manusia. HKI sendiri secara garis besar terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu Hak Cipta untuk memberi perlindungan hukum pada karya.
Kemudian jenis kedua, adalah Hak Kekayaan Industri yang melindungi temuan atau inovasi teknologi. Hak Kekayaan Industri mencakup Paten, Merek, Desain industri, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.
Lalu, apakah buku ajar bisa didaftarkan HKI? Jawabannya adalah bisa. Yakni mendapat perlindungan hukum dari Hak Cipta. Hal ini sejalan dengan ketentuan jenis karya yang dilindungi Hak Cipta yang diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 40 UU Hak Cipta tersebut, terdapat 19 jenis karya yang dilindungi oleh Hak Cipta. Salah satunya adalah karya tulis dalam bentuk buku dan buku ajar tentunya masuk dalam kategori ini.
Jadi, para dosen yang ingin mencegah buku ajar dibajak, dijiplak, dan pelanggaran etika lainnya. Maka bisa didaftarkan Hak Cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Industri (DJKI) sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Memahami apakah buku ajar bisa didaftarkan HKI atau tidak, tentunya menjadi motivasi untuk mengurus Hak Cipta. Meskipun HKI adalah hak eksklusif pada karya dan temuan inovatif. Namun, perlindungan hukum ini tidak didapatkan otomatis. Pemilik karya atau pencipta harus mengurus pencatatan Hak Cipta sesuai ketentuan dari DJKI.
Lalu, seberapa penting bagi dosen untuk melindungi buku ajar yang disusun dengan Hak Cipta? Jawabannya adalah sangat penting, berikut beberapa alasannya:
Pelanggaran Hak Cipta terhadap karya sendiri cukup beragam. Detailnya tertuang di dalam Pasal 43 UU No. 28 Tahun 2014. Bagi pencipta, pelanggaran ini tentunya merugikan.
Sebab membuat masyarakat tidak memahami siapa pemilik dan pembuat karya tersebut. Sekaligus ada risiko hak ekonomi didapatkan pihak lain yang semestinya tidak berhak. Misalnya buku ajar dibajak dan dijual, hasil penjualan dinikmati sendiri oleh pelaku.
Mengurus Hak Cipta saat menerbitkan buku ajar menjadi penting. Sehingga tercatat di DJKI siapa penciptanya, pihak mana yang memegang lisensinya, dan siapa yang berhak mendapat hak ekonomi atas buku ajar tersebut. Hal ini akan melindungi buku ajar dari semua bentuk pelanggaran Hak Cipta. Sebab pelaku bisa dilaporkan.
Buku ajar Hak Cipta atau buku ajar dengan Hak Cipta bisa membantu dosen yang menulisnya mendapatkan 2 hak sesuai UU Hak Cipta. Yakni hak moral, dimana nama dosen akan diakui semua pihak sebagai penulis buku ajar tersebut.
Orang lain tidak bisa menggantikan nama dosen tersebut, maupun menambahkan namanya tanpa izin dosen selaku penciptanya. Kemudian disusul dengan hak ekonomi, yakni manfaat finansial yang didapatkan penulis buku ajar atas karyanya tersebut.
Jadi, ketika buku ajar terjual maka memberi royalti pada dosen. Contoh lain, jika buku ajar disewakan maka biaya sewa juga diterima oleh dosen tersebut. Kedua hak ini baru bisa didapatkan dosen jika buku ajar terbit dengan Hak Cipta.
Buku ajar yang disusun bisa saja dijiplak, dibajak, dan juga diakui dosen lain sebagai karyanya. Hal ini tentunya akan merugikan dosen yang menjadi penulisnya dari nol. Sebab karyanya yang ditulis dengan penuh perjuangan diakui sebagai karya orang lain.
Disinilah peran penting Hak Cipta pada buku ajar. Melalui Hak Cipta bisa diketahui siapa pencipta yang diakui DJKI dan telah terbukti valid. Sehingga saat ada sengketa, dosen selaku pencipta punya kekuatan hukum dan lebih unggul. Jika masuk ke meja hijau sekalipun, besar kemungkinan tetap memenangkan perkara.
Tanpa mengurus Hak Cipta maka buku ajar yang disusun dosen bisa dengan mudah dijiplak, dibajak, dll tanpa izin. Hal ini tentunya menjadi kabar buruk bagi para dosen. Kemudian berdampak pada normalisasi pelanggaran Hak Cipta.
Pada masa mendatang tidak akan ada buku ajar berkualitas karena semua yang terbit adalah hasil plagiarisme dan pembajakan. Mengurus Hak Cipta menjadi upaya para dosen mencegah hal tersebut dan memastikan hanya buku ajar berkualitas yang diakses masyarakat luas.
Arti penting berikutnya, dengan dosen mengurus buku ajar Hak Cipta maka akan menjadikannya standar penerbitan buku. Dosen dan penulis buku lainnya akan mengikuti langkah tersebut. Sehingga meningkatkan kesadaran akan Hak Cipta serta mendorong pencegahan pelanggaran Hak Cipta tersebut.
Setelah memahami apakah buku ajar bisa didaftarkan HKI atau tidak. Maka tentunya perlu memahami juga bagaimana mendaftarkan HKI tersebut, lebih tepatnya mengajukan permohonan Hak Cipta.
Sebelum membahas tata cara mendaftarkan HKI buku ajar. Perlu memahami dan menerapkan dulu seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan Hak Cipta. Sesuai Buku Panduan Permohonan Hak Cipta, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
Syarat yang pertama, pemohon Hak Cipta sudah memiliki data identitas dari pencipta buku ajar dan data pemegang Hak Cipta atas buku ajar tersebut. Data pencipta tentunya data dosen yang menulis buku ajar.
Sedangkan pemegang Hak Cipta adalah pihak yang nantinya menjadi pemegang lisensi. Dalam penerbitan buku, pemegang lisensi bisa di tangan pencipta dan bisa juga di tangan penerbit. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada MoU yang ditandatangani penulis dan penerbit.
Data pencipta yang nantinya diisi ke formulir permohonan mencakup alamat negara, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kode pos. Sedangkan data pemegang Hak Cipta mencakup NIK, nama, email, nomor telepon, dll sesuai ketentuan DJKI.
Syarat kedua dalam cara mendaftarkan HKI buku ajar adalah syarat administrasi. terdapat sejumlah dokumen yang harus diunggah untuk melengkapi permohonan Hak Cipta. Diantaranya adalah:
Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan permohonan Hak Cipta buku bisa berubah sesuai kebijakan DJKI. Ada tidaknya perubahan bisa membaca buku panduan terbaru dari DJKI.
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap dan sesuai ketentuan. Maka bisa segera mengajukan permohonan atau daftar Hak Cipta buku ajar dosen. Berikut detail tahapannya:
Sesuai penjelasan mengenai tata cara mendaftarkan HKI buku ajar dosen di atas. Maka bisa diketahui bahwa Hak Cipta ketika diajukan permohonan sifatnya berbayar. Lalu,berapa biaya untuk permohonan Hak Cipta buku ajar?
Biaya untuk permohonan atau daftar Hak Cipta buku ajar ada di Rp200 ribu per pengajuan. Namun, ketika proses pengajuan bisa jadi harus melampirkan beberapa dokumen tambahan dan sifatnya juga berbayar.
Besaran biaya untuk daftar HKI buku ajar dosen tentunya menjadi berbeda-beda. Hal ini tergantung pada jenis dokumen yang akan diajukan ke DJKI. Detail seluruh dokumen apa saja yang berbayar dan nominalnya berapa bisa dilihat pada tautan berikut https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/biaya.
Mengajukan buku ajar Hak Cipta sendiri sekarang lebih mudah dan fleksibel. Sebab sudah dibuat daring oleh DJKI melalui portal E-Hak Cipta. Namun, pengajuan ini bisa terasa menyulitkan dan membingungkan jika belum terbiasa. Sekaligus belum mempersiapkan diri untuk memahami tahapan dan syaratnya bagaimana. Jadi, seperti apa solusinya?
Pertama, siapkan dulu seluruh syarat administrasi pengajuan permohonan Hak Cipta. Kemudian, silahkan membaca buku panduan pengajuan permohonan yang disediakan DJKI. Tahap berikutnya, saat proses pengajuan pastikan teliti saat mengisi formulir permohonan.
Sebelum submit permohonan, formulir dan dokumen administrasi harus di cek terlebih dahulu. Pastikan data sudah lengkap dan benar. Sedangkan pada syarat administrasi sudah terunggah sempurna dan sesuai ketentuan.
Pasalnya, jika ada kesalahan data. Maka pemohon perlu mengajukan perubahan data, baik pada data pencipta, pemegang Hak Cipta, dan data lainnya pada sistem. Permohonan ini butuh dokumen khusus dan berbayar.
Jadi, dibanding harus membayar lebih mahal dan mengajukan lebih dari sekali. Pastikan untuk teliti dan tidak buru-buru. Sehingga pengajuan sudah benar dan sertifikat Hak Cipta bisa segera diterima.
Baca juga: Jasa Pengurusan HAKI Buku
Ya, buku ajar termasuk karya tulis yang dapat dilindungi Hak Cipta sesuai UU No. 28 Tahun 2014, sehingga dapat didaftarkan HKI di DJKI.
Manfaatnya meliputi perlindungan hukum dari plagiarisme, pengakuan sebagai pencipta (hak moral), dan hak ekonomi seperti royalti dari penjualan atau distribusi buku.
Penulis atau penerbit dapat mendaftar melalui portal E-Hak Cipta DJKI, dengan membuat akun, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen administrasi, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat diterbitkan.
Banyak penerbit menyediakan layanan pengajuan Hak Cipta sekaligus ISBN untuk mempermudah penulis, tetapi penulis tetap perlu memastikan detail layanan kepada penerbit, salah satunya Penerbit Deepublish.
Status permohonan bisa dicek melalui akun di portal E-Hak Cipta DJKI setelah pengajuan untuk melihat apakah sertifikat telah diterbitkan dan sah secara hukum.
Referensi:
Menulis buku ajar, bagi dosen tentunya tidak bisa disamakan dengan menulis buku referensi maupun monograf.…
Proses mencari dan memilih penerbit buku karya para dosen memang tidak selalu mudah. Sebab memang…
Seorang dosen tentu sangat familiar dengan book chapter, atau yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan…
Salah satu bagian dari pengembangan karir akademik dosen adalah mengikuti dan dinyatakan lulus sertifikasi dosen…
Dalam proses penerbitan buku, seorang penulis tidak hanya perlu memahami tahapannya. Akan tetapi juga perlu…
Dalam proses penerbitan buku, diketahui ada tahapan panjang dan melibatkan berbagai pihak. Lalu, siapa saja…