Banyak yang mengira bahasa plagiarisme bagi dosen hanya dirasakan dosen itu sendiri. Padahal, bahasa dari tindakan dosen melakukan plagiarisme dirasakan banyak pihak. Sehingga dampaknya sendiri sangat luas dan bisa bertahan jangka panjang.
Plagiarisme dipandang sebagai salah satu tindak pelanggaran etika paling memalukan dan harus dihindari di lingkungan perguruan tingg. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dampak negatifnya yang bisa dirasakan banyak pihak. Berikut informasinya.
Dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Secara sederhana, plagiarisme adalah tindakan menyalin karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Baik menyalin sebagian maupun seluruh karya milik orang lain. Bahkan baik yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, tetap disebut tindakan plagiarisme atau plagiat.
Pelaku yang melakukan tindakan tersebut disebut dengan istilah plagiator. Tindakan ini bisa dilakukan siapa saja yang memiliki kewajiban dan kebiasaan membuat karya. Baik itu karya tulis, karya berbentuk video, foto, gambar ilustrasi, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tindakan plagiat seperti ini sangat dikecam karena merugikan pembuat karya orisinalnya. Sekaligus merusak kreativitas dari pelaku dan berdampak lebih luas lagi. Oleh sebab itu, melakukan plagiarisme termasuk pelanggaran etika. Sekaligus masuk dalam kategori pelanggaran Hak Cipta yang bisa berbuntut tuntutan hukum.
Baca juga: Plagiarisme: Ruang Lingkup, Tipe, Cara Pencegahan, Sanksi
Akademisi, baik dosen maupun mahasiswa juga sering terbentur dengan tindakan plagiarisme. Memahami apa saja bahaya plagiarisme bagi dosen menjadi salah satu strategi mengantisipasi tindakan tidak bermoral ini.
Namun, kenapa masih banyak sekali dosen yang terjerat kasus plagiarisme dan masih terus berulang? Terkait hal ini, ternyata faktor penyebabnya cukup beragam. Berikut penjelasannya:
Sebab atau alasan yang pertama kenapa plagiarisme masih dilakukan para dosen Indonesia adalah karena tuntutan capaian akademik yang tinggi. Seperti publikasi di jurnal nasional terakreditasi pada peringkat 1 atau 2, jurnal internasional bereputasi pada peringkat Q1 atau Q2, publikasi punya skor IF tinggi, dan sebagainya.
Kemudian juga masih ditambah dengan ketentuan syarat khusus kenaikan jabatan akademik yang semakin sulit dipenuhi. Seperti syarat publikasi di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.
Sebelumnya, sebagai penulis pertama sudah bisa diklaim memenuhi syarat khusus. Capaian akademik yang tinggi seperti ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang kompleks. Dorongan melakukan plagiarisme bisa meningkat.
Sebab kedua, kenapa bahasa plagiarisme bagi dosen tidak selalu ampuh menjadi pencegah adalah karena beban kerja yang tinggi. Dalam BKD (Beban Kerja Dosen), ada target 12 SKS untuk dipenuhi.
Pemenuhan lewat pelaksanaan tri dharma dan tugas penunjang. Keisbukan akademik dosen sudah sangat tinggi dari aspek ini. Namun, aktual di lapangan dosen masih harus memangku kewajiban lain.
Seperti menjadi pemangku jabatan struktural, anggota Tim PAK, dan sebagainya. Beban kerja berlebih dan rasa sungkan dosen menolak, bisa membuat burnout dan meningkatkan keinginan melakukan plagiat.
Kerumitan beban administratif juga meningkatkan resiko dosen melakukan tindak plagiat. Pada saat mengurus pelaporan BKD, penilaian AK Kumulatif, pengurusan izin atau tugas belajar, dll. Bisa memberi beban tersendiri, sehingga dosen terdesak oleh berbagai kewajiban akademik.
Sebab keempat, adanya perubahan regulasi yang bisa dikatakan sangat dinamis. Regulasi terkait profesi dosen bisa dengan mudah berubah. Dalam kurun waktu satu tahun di tahun yang sama, perubahan regulasi terkait BKD, kenaikan jabatan akademik, dll bisa berubah.
Perubahan yang terlalu cepat ini bisa membuat keinginan melakukan plagiat meningkat. Sebab dosen terdesak untuk meraih capaian akademik. Namun, terdesak pula oleh perubahan ketentuan yang mendadak dan tidak bisa dipersiapkan jauh-jauh hari.
Sebab berikutnya, kompetensi dosen sebagai pendidik dan ilmuwan dalam menjalankan tri dharma masih kurang optimal. Sehingga dosen ada kendala menjalankan salah satu atau semua tugas tri dharma, tugas penunjang, dan tugas tambahan. Dampaknya tugas akademik menumpuk dan terjadi plagiarisme.
Penyebab adanya plagiarisme oleh kalangan dosen, tidak selalu karena faktor internal dosen itu sendiri. Bisa juga karena faktor eksternal, seperti kondisi perguruan tinggi yang mendukung dosen melakukan plagiat. Misalnya tidak ada pengawasan, tidak ada regulasi sanksi yang jelas, dan sebagainya.
Sesuai penjelasan di awal, bahasa plagiarisme bagi dose secara umum memiliki dampak sangat luas. Selain ada dampak yang ditanggung sendiri oleh dosen. Juga ikut berdampak buruk bagi perguruan tinggi yang menaungi dan mahasiswa yang dibimbing. Berikut beberapa bahasa plagiarisme yang dimaksud:
Bahasa yang pertama dari tindak plagiarisme yang dilakukan dosen adalah menciptakan ketergantungan. Kemudahan dan kepraktisan dari plagiat yang dilakukan. Kemudian ditunjang dengan tidak ketahuan pihak manapun.
Bisa memicu keinginan untuk melakukan tindakan serupa, lagi dan lagi. Perlahan, keterampilan maupun kompetensi dosen menurun dan muncul rasa tidak percaya diri jika mengandalkan buah pikiran sendiri.
Pada akhirnya tindakan plagiarisme menjadi rutinitas. Jika sudah begini, dosen bisa memberi contoh buruk bagi rekan sejawat. Disusul dengan matinya inovasi yang diberikan dosen dalam menunjang perkembangan iptek.
Bahaya plagiarisme bagi dosen yang kedua adalah membuka potensi menerima sanksi akademik. Sanksi bagi dosen diatur di dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010 pada Pasal 12 Ayat (2).
Sanksi dibuat bertahap dan urutan tingkatan paling ringan sampai paling berat adalah sebagai berikut:
Tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh dosen, bisa jadi merugikan pihak eksternal. Misalnya dosen dari perguruan tinggi lain yang karyanya dijiplak. Bisa saja mengajukan tuntutan maupun memberi teguran melalui perguruan tinggi yang menaungi.
Kasus ini bisa saja masuk ke media, baik portal berita maupun viral di media sosial. Dampaknya nama dosen semakin dikenal lewat kasus plagiat tersebut. Hal ini bisa membuat dosen diberhentikan dari perguruan tinggi dan tidak bisa lagi berkarir sebagai dosen. Meskipun di perguruan tinggi lain.
Jika kasus plagiat sudah di tingkat internasional, misalnya menjiplak dosen dari perguruan tinggi lain di luar negeri. Maka peluang berkarir di perguruan tinggi luar negeri juga ikut tertutup.
Bahasa plagiarisme bagi dosen, sekali lagi tidak hanya dirasakan dosen itu sendiri. Akan tetapi juga perguruan tinggi yang menaungi. Nama baik atau reputasi perguruan tinggi juga di ujung tanduk.
Sebab tidak bisa mencegah dosen di bawah naungannya menghindari tindakan tercela plagiarisme. Kepercayaan publik bisa menurun, apalagi jika kasus ini berulang. Misalnya dilakukan dosen lain di perguruan tinggi yang sama.
Publikasi ilmiah yang dimiliki dosen dan terbukti hasil plagiarisme, besar kemungkinan akan ditarik oleh media yang menerbitkannya. Misalnya pada jurnal, pengelola jurnal bisa menghapus artikel karya dosen dari volume yang diterbitkan.
Kemudian bisa jadi memasukan nama dosen ke daftar hitam, sehingga tidak bisa mengurus publikasi di jurnal tersebut dan jaringannya. Dampaknya, dosen bisa gagal naik jabatan akademik karena syarat khusus tidak terpenuhi. Sampai pembatalan SK Jabatan.
Pembuat karya yang dijiplak oleh dosen, bisa jadi tidak terima karena karyanya dicaplok begitu saja. Jika karya tersebut sudah dilindungi Hak Cipta. Maka pemilik karya berhak mengajukan tuntutan hukum. Posisi dosen sebagai pelaku dan terbukti, tentunya tidak bisa memenangkan tuntutan tersebut. Dosen bisa masuk ke bui.
Menghindari bahaya plagiarisme bagi dosen bukan lagi opsional. Melainkan menjadi kewajiban atau keharusan bagi semua dosen di Indonesia. Mencegah tindakan plagiarisme yang berulang, tidak hanya butuh antisipasi dari dosen sendiri. Melainkan semua pihak di lingkungan perguruan tinggi.
Misalnya, perguruan tinggi menerbitkan kebijakan sanksi plagiat yang lebih jelas dan tegas. Disusul dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan pada kinerja tri dharma dosen. Sehingga saat plagiarisme terjadi, bisa langsung diketahui dan ditindak.
Sementara untuk para dosen, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari keinginan melakukan plagiarisme:
Baca juga: 7 Aplikasi Anti Plagiarisme Agar Tulisan Anda Terhindar dari Plagiat
Tak hanya fokus memahami bahaya plagiarisme bagi dosen dan bagaimana menghindarinya. Dosen juga harus memahami pentingnya perlindungan hukum pada karya yang dihasilkan dan dipublikasikan. Jadi, jika di masa mendatang di plagiat dosen lain bisa melayangkan gugatan.
Bagi para dosen yang kesulitan mengurus Hak Cipta sendiri di DJKI. Maka tidak perlu cemas, karena bisa menggunakan layanan pengajuan Hak Cipta dan HKI jenis lainnya di Penerbit Deepublish.
Karena dampaknya tidak hanya internal, tetapi juga eksternal. Kasus plagiarisme bisa mencoreng reputasi, viral di media, hingga berujung pemberhentian sebagai dosen dan sulit berkarier kembali di institusi lain.
Selain sanksi akademik, plagiarisme bisa menyebabkan: penarikan publikasi ilmiah, kehilangan kepercayaan akademik, gagal naik jabatan, tuntutan hukum, dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan sulit dipulihkan.
Karena jika tidak terdeteksi, pelaku bisa merasa aman dan terus mengulanginya. Hal ini menurunkan kompetensi, kreativitas, dan integritas akademik secara bertahap.
Hak cipta membantu melindungi karya dari penjiplakan. Jika terjadi plagiarisme, dosen memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan.
Referensi:
Menunjang kenaikan jenjang jabatan akademik, maka dosen perlu mengoptimalkan perolehan AK Kumulatif (Angka Kredit Kumulatif).…
Dalam menulis buku ilmiah, termasuk buku referensi para dosen mungkin menghadapi berbagai kendala. Kendala-kendala inilah…
Salah satu agenda rutin dosen di Indonesia adalah menulis dan menerbitkan buku ajar. Namun, masih…
Menulis buku ajar untuk dosen merupakan sebuah kewajiban akademik. Sekaligus bisa disebut sebagai kebutuhan semua…
Penerbit Deepublish bekerja sama dengan Politeknik Internasional Bali sukses menyelenggarakan Workshop Penguatan Publikasi Akademik Melalui…
Dalam menjalankan tugas akademik, dosen di Indonesia tentunya akan menulis buku ilmiah. Baik itu buku…