Seputar Dosen

Mengenal Apa Itu Simlitabmas Kemendikbud dan Cara Menggunakannya

Sejak tahun 2013, tepatnya pada saat Buku Pedoman Panduan Pelaksanaan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi IX dirilis. 

Maka seluruh kalangan akademisi, terutama dosen memahami mekanisme baru dalam mengusulkan kegiatan penelitian. Yakni diajukan dan dilaporkan proses maupun hasil kegiatan secara online. Yakni melalui Simlitabmas Kemendikbud.  

Bagi dosen senior yang sudah aktif menggunakan Simlitabmas sejak tahun 2013 sampai sekarang, dijamin tidak mengalami kendala. Namun, bagi para dosen muda dan peneliti non dosen yang masih pemula tentu belum begitu mengenal Simlitabmas tersebut. 

Apa itu Simlitabmas Kemendikbud?

Simlitabmas Kemendikbud merupakan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk mengirimkan usulan, melaporkan progres kegiatan, dan melaporkan hasil kegiatan (penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) yang berbasis internet (online). 

Simlitabmas sendiri memiliki kepanjangan Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga terdapat dua kegiatan dosen di dalam Tri Dharma yang nantinya dilaporkan secara menyeluruh di Simlitabmas tersebut. 

Jika dulunya proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen dibuat dan dikirimkan ke Kemendikbud Ristek secara manual. Maka sejak Simlitabmas dirilis, prosesnya diubah menjadi online atau daring. 

Simlitabmas Kemendikbud memiliki bentuk berupa website yang bisa diakses oleh seluruh kalangan akademisi. Yakni: 

  • Dosen maupun peneliti umum atau peneliti non dosen, karena penelitian tidak hanya dilakukan oleh para dosen tapi juga peneliti umum.
  • Operator, yang mencakup administrator, perguruan tinggi, kopertis, Risbang, dan juga validator data.
  • Reviewer yang mencakup para dosen dari berbagai perguruan tinggi nasional yang mendapatkan amanah menjadi reviewer di Simlitabmas.
  • Manajemen, yang mencakup perguruan tinggi, kopertis, dan Risbang.
  • Pihak lainnya, seperti BPK, Irjen, dan lain sebagainya.

Lewat sistem inilah, para dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bisa mengajukan usulan kegiatan secara online. Sehingga lebih mudah dan juga prosesnya lebih cepat. 

Tidak hanya sampai disitu saja, melalui Simlitabmas Kemendikbud ini para dosen bisa melaporkan seluruh perkembangan kegiatan. Sekaligus melaporkan hasil penelitian maupun pengabdian masyarakat yang usulannya sudah disetujui. 

Kabar menarik lainnya, di Simlitabmas juga disediakan berbagai data dan informasi yang bisa menjadi bahan pendukung penelitian dan pengabdian masyarakat. Sehingga para dosen bisa terbantu memperoleh data dan informasi yang diperlukan. 

Panduan Simlitabmas 2022

Sistem pengajuan usulan dan pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara online, tentu semakin mempermudah pelaksanaannya. Sebab dosen tidak perlu lagi mencetak proposal kegiatan dan cukup dibuat format PDF lalu diajukan ke SImlitabmas. 

Dalam mengajukan usulan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Maka dosen perlu melewati beberapa tahapan berikut ini: 

1.  Update Profil di Simlitabmas

Tahap pertama dalam menggunakan Simlitabmas Kemendikbud adalah update profil. Jadi, pastikan sudah diberikan username dan password dari operator di kampus untuk masuk ke akun Simlitabmas. 

Setelah berhasil login, barulah memperbaharui data di dalam akun tersebut. Baik terkait data pribadi, histori penelitian, histori pengabdian, dan menu-menu lain yang harus di update di pengaturan akun. 

Tidak semua dosen memiliki akses untuk membuat atau memiliki akun di Simlitabmas. Dosen tersebut sudah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek. Yaitu sudah memiliki NIDN. 

Dalam proposal usulan kegiatan, baik penelitian maupun pengabdian maka setiap usulan mencantumkan siapa dosen ketua dan anggota kegiatan. Masing-masing kemudian memiliki syarat tersendiri. Berikut detailnya: 

  • Syarat Ketua Pengusul Kegiatan
  1. Memiliki NIDN/NIDK
  2. Terdaftar di SINTA
  3. Tidak Punya Tanggungan
  4. Tidak di Blacklist
  5. Klaster Perguruan Tinggi (Penelitian dan Pengabdian)
  6. Hasil Uji TKT (khusus Penelitian)
  7. H-Index (Scopus) => jumlah Usulan (khusus Penelitian)
  8. Pendidikan Terakhir
  9. Jabatan Akademik/Fungsional
  10. Profile Publikasi, Prosiding, HKI, Buku. Secara umum adalah data yang diambil dari Kinerja Penelitian atau Input sendiri (khusus Penelitian).
  • Syarat Anggota Kegiatan
  1. NIDN/NIDK/ Non Dosen Terdaftar (Skema tertentu)
  2. Terdaftar di SINTA
  3. Tidak Punya Tanggungan
  4. Tidak di Blacklist
  5. Klaster PT (Penelitian dan Pengabdian)
  6. Pendidikan Terakhir umumnya S2 atau bisa juga lulusan S1 Profesi.

2. Mengajukan Usulan Penelitian

Jika profil akun Simlitabmas sudah diupdate dan kemudian sudah disinkronisasikan dengan aplikasi karir dosen lainnya, misalnya dengan SINTA. Maka bisa masuk ke tahap kedua, yakni mengajukan usulan penelitian. 

Sesuai dengan latar belakang dari pembuatan sistem SImlitabmas, yakni sebagai sistem online untuk mengajukan usulan penelitian. Maka di dalam SImlitabmas inilah para dosen bisa mengajukan usulan penelitiannya. 

Yakni dalam bentuk proposal pengajuan yang dikirimkan lewat fitur yang telah disediakan. Sehingga usulan ini kemudian akan diperiksa dan ditentukan apakah akan disetujui atau sebaliknya. 

Jika disetujui maka dosen pengusul berhak mendapatkan bantuan pendanaan dan ada kewajiban melaporkan hasil penelitian yang dilakukan. Terkait usulan penelitian, terdapat beberapa aturan. Yaitu: 

  • Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota)
  • Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sain-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
  • Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana (PTM, PDD, PMDSU, Pasca Doktor). pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan yang dijelaskan di poin sebelumnya.

3. Mengajukan Usulan Pengabdian kepada Masyarakat

Simlitabmas Kemendikbud juga menjadi sistem untuk mengajukan usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara online. Sehingga setiap dosen yang memiliki rencana kegiatan pengabdian bisa mengajukannya ke SImlitabmas. 

Sehingga bisa mendapatkan bantuan pendanaan dan mendapatkan fasilitas penunjang lain yang bisa disediakan Kemendikbud Ristek. Sama seperti penelitian, terdapat beberapa aturan yang harus dipahami dalam mengajukan usulan kegiatan. Yaitu: 

  • Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).

4. Mengirimkan Laporan Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Kewajiban berikutnya setelah usulan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat diterima atau disetujui, adalah mengirimkan laporan. Setiap dosen dan peneliti non dosen yang memiliki akun Simlitabmas punya kewajiban ini. 

Yakni mencakup kewajiban untuk melaporkan laporan kemajuan atau perkembangan dari kegiatan yang usulannya diterima dan sedang dilaksanakan. Selanjutnya adalah kewajiban untuk mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengabdian. 

Jika dosen pengusul masih memiliki hutang misalnya belum mengirimkan laporan apapun sesuai ketentuan. Maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari sanksi tidak dapat mengajukan usulan kegiatan baru. Sebelum kegiatan lama dipenuhi hutangnya. 

Apabila di tahap keempat tersebut, dosen yang memiliki akun di Simlitabmas kemudian melakukan pelanggaran serius. Seperti: 

  • Terbukti memperoleh pendanaan ganda / mengusulkan kembali / plagiat.
  • Dengan sengaja tidak melaksanakan kegiatan yang usulannya sudah disetujui.
  • Tidak hadir monev dengan sengaja (menghindar).

Maka sanksi yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan adalah  tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturut-turut. 

Sekaligus mendapatkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan dana sebagian/keseluruhan yang telah diterima ke kas negara. Supaya sanksi-sanksi ini tidak diterima, maka dosen pengusul wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai ketentuan. 

Baca Juga:

Penilaian Poin Angka Kredit Dosen – Kuasai 3 Ketentuan

Langkah Mudah Membuat Jurnal Ilmiah Bagi Dosen

Berikut Langkah Mengetahui Penerbit Buku Dosen yang Berkualitas

Panduan Update Profil Simlitabmas

Khusus untuk tahapan pertama, yakni update profil Simlitabmas Kemendikbud maka perlu paham apa saja data yang perlu di update saat berhasil login. Berikut adalah data-data yang sebaiknya langsung di update: 

1. Sinkronisasi dengan SINTA

Data pertama adalah sudah disinkronisasikan atau dihubungkan dengan akun di SINTA. Setelah berhasil login maka di beranda atau halaman utama akan muncul beberapa menu. Salah satunya SINTA, silahkan di klik dan disinkronisasikan. 

Setelah menu SINTA dipilih, maka akan ada data SINTA. Silahkan periksa apakah ID SINTA sudah sesuai dengan ID yang dimiliki atau belum. Jika sudah maka tinggal disinkronisasikan dengan mengklik tombol Sinkronisasi di kotak berwarna hijau. 

2. Pengisian Data Artikel Jurnal

Berikutnya adalah data artikel jurnal, yakni data yang berkaitan dengan histori publikasi jurnal ilmiah. Bagi dosen yang sudah pernah melakukan publikasi dan sudah dilaporkan di dalam LKD per semester. 

Maka biasanya secara otomatis data artikel jurnal akan mengikuti update laporan terbaru tersebut. Jika ada publikasi artikel jurnal baru silahkan ditambahkan, yakni dengan menekan tombol Data Baru di kotakan berwarna hijau. 

Adapun proses cek dan update data artikel jurnal baru adalah seperti pada gambar berikut ini: 

3. Pengisian Data HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Data ketiga adalah Data HKI, silahkan masuk ke beranda dan pilih menu HKI yang terletak di sebelah menu Artikel Jurnal. Setelahnya bisa mengecek apakah HKI sudah terupdate sesuai HKI terbaru yang diurus atau belum. 

Jika belum, silahkan klik tombol hijau bertuliskan Data Baru. Kemudian isi seluruh data dari HKI terbaru tersebut pada form yang disediakan sistem. Detailnya seperti pada gambar berikut: 

4. Pengisian Data Artikel Prosiding

Data profil selanjutnya adalah data Artikel Prosiding. Masuk ke beranda dan pilih menu Artikel Prosiding yang berada di sebelah menu HKI di beranda utama. Selanjutnya Simlitabmas Kemendikbud akan menampilkan form update data. 

Silahkan isi setiap kolom sesuai dengan data dari artikel prosiding yang telah dipublikasikan. Jika data sudah lengkap, silahkan klik tombol Simpan di bagian paling bawah dan di dalam kotak warna biru. Detailnya pada gambar berikut: 

5. Pengisian Data Buku

Data berikutnya yang perlu di update adalah data buku, yakni data terkait histori buku-buku yang pernah ditulis dan diterbitkan dosen. Bagi dosen yang sudah menerbitkan buku dan dilaporkan maka akan terupdate di akun Simlitabmas. 

Jika belum, maka bisa di update secara manual di Simlitabmas tersebut. Caranya cukup masuk ke menu Buku yang terletak di beranda Simlitabmas. Berikut gambarnya: 

Silahkan klik tombol Data Baru, dan sistem akan menampilkan form seperti gambar di atas. Barulah bisa diisi detail data buku yang telah berhasil dipublikasikan. Jika sudah, klik tombol Simpan di kota warna biru di tengah bawah. 

6. Pengisian Data Karya Monumental

Selanjutnya adalah data Karya Monumental, yang bisa di update oleh dosen yang memang pernah memiliki karya monumental. Adapun jenis-jenis dari karya monumental yang bisa masuk ke Simlitabmas Kemendikbud adalah: 

  • Komposer / Penulis Naskah / Sutradara / Perancang / Pencipta / Penggubah / Kameramen / Animator / Kurator / Editor Audio Visual.
  • Penata Artistik / Penata Musik / Penata Rias / Penata Busana / Penata Tari/Penata Lampu / Penata Suara / Penata Panggung / Ilustrator Foto / Konduktor.
  • Pemusik / Pengrawit / Penari / Dalang / Pemeran / Pengarah Acara Televisi / Pelaksana Perancangan / Pendisplay Pameran / Pembuat Foto Dokumentasi / Pewarta Foto / Pembawa Acara / Reporter / Redaktur Pelaksana.
  • Sebagai Penulis Naskah Drama / Novel.
  • Sebagai Penulis Buku Kumpulan Cerpen.
  • Sebagai Penulis Buku Kumpulan Puisi.

Apabila memiliki salah satu atau beberapa, bahkan semua jenis karya monumental tersebut. Maka bisa dicantumkan di profil SImlitabmas. Jika belum terupdate maka bisa di update sendiri dengan menekan tombol Data Baru lalu isi form karya monumental. 

Terakhir, adalah disimpan dengan menekan tombol Simpan yang telah disediakan oleh sistem. Adapun detailnya ada pada gambar berikut: 

Adapun contoh pengisian data untuk Karya Monumental adalah sebagai berikut: 

7. Pengisian Data Naskah Akademik dan Naskah Urgensi

Terakhir adalah update data Naskah Akademik dan Naskah Urgensi. Menunya tersedia di beranda dan bersebelahan dengan menu Karya Monumental. Silahkan dipilih kemudian isi data naskah akademik dan naskah urgensi terbaru. 

Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam naskah-naskah tersebut? Pada naskah akademik maka bisa berupa Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Sedangkan untuk naskah urgensi bisa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. 

Isi data naskah yang terupdate pada form yang tersedia usai menekan tombol Data Baru. Berikut detail penjelasannya pada gambar: 

Jika data naskah sudah diisi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan data pada form seperti gambar di atas. Maka bisa disimpan dengan menekan atau klik tombol Simpan di kotak berwarna biru seperti gambar. 

Jika berhasil update Naskah Akademik dan Naskah Urgensi maka di profil Simlitabmas Kemendikbud akan ada tampilan data berikut: 

Ada tujuh data yang wajib di update saat berhasil login ke akun Simlitabmas. Jadi, pastikan semuanya diperiksa dan di update satu per satu untuk kemudahan masuk ke tahap pengajuan usulan. 

Baca Juga:

4 Tips Meningkatkan Budaya Menulis Buku Untuk Kalangan Dosen

5 Alasan Dosen Menulis Buku Ajar

Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis

Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen

Cara Mengajukan Usulan Penelitian

Simlitabmas memang didesain menyediakan fasilitas bagi dosen untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Biasanya lewat program dana hibah, para dosen bisa mengajukan proposal usulan. 

Jika lulus maka akan mendapatkan pendanaan dan ada kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang proposalnya sudah diterima. Jika program hibah dibuka segera saja mengajukan proposal usulan kegiatan di Simlitabmas lewat bantuan operator kampus. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Login ke akun Simlitabmas menggunakan username dan password yang dimiliki.
  2. Masuk ke menu beranda, silahkan masuk ke sub menu Usulan Hibah.
  1. Selanjutnya pilih program hibah, skema kegiatan, tahun usulan yang sesuai dengan usulan yang sesuai.
  1. Menambahkan daftar pengusul baru.
  1. Mengisi data dari anggota pengusul baru.
  1. Setelah semua data identitas pengusul terisi, tahapan selanjutnya adalah proses penyimpanan dengan cara mengklik tombol Simpan. Jika data identitas pengusul berhasil disimpan, maka secara otomatis Simlitabmas juga akan membuat dan menyimpan username dan password pengusul penelitian. Operator dapat melihat dan mendistribusikan username dan password kepada pengusul penelitian.

Pengusul yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau belum memenuhi kewajiban dalam penyelesaian skema penelitian yang didapatkan di tahun sebelumnya tidak akan dapat didaftarkan oleh Operator PT. 

Jadi, dosen perlu memahami syarat untuk memiliki akun di Simlitabmas Kemendikbud. Sehingga bisa mengakses seluruh fasilitas di dalam sistem dan berkesempatan memenangkan dana hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.

Artikel Terkait:

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Salmaa

sharing and optimazing

Recent Posts

Menulis Draft Buku dalam 6 Langkah Mudah

Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…

13 jam ago

7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Self Editing

Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…

13 jam ago

25 Pilihan Platform AI untuk Parafrase

Menggunakan AI untuk parafrase memang menjadi pilihan banyak akademisi saat ini, baik itu dosen maupun…

13 jam ago

15 Pilihan AI untuk Membuat Mind Mapping

Menggunakan AI untuk membuat mind mapping atau peta konsep, tentunya menjadi alternatif yang banyak dipilih.…

13 jam ago

13 AI untuk Cek Plagiarisme dengan Akurasi Tinggi

Kemajuan teknologi memberi kemudahan dalam mengecek plagiarisme. Salah satunya melalui teknologi AI untuk cek plagiarisme.…

13 jam ago

Cara Menentukan Indikator Penelitian

Melakukan kegiatan apapun tentu perlu dinilai untuk diketahui berhasil tidaknya mencapai tujuan dari kegiatan tersebut.…

13 jam ago