Daftar Isi
Bagi dosen yang fokus mengembangkan karir akademik dijamin akan mencari informasi mengenai syarat naik jabfung menuju Lektor. Lektor sendiri adalah jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dari jabfung Asisten Ahli.
Dosen yang sudah memenuhi syarat kemudian bisa mengajukan kenaikan jabfung ke Tim PAK di kampus. Sehingga untuk selanjutnya tinggal mengikuti arahan dari Tim PAK yang melakukan proses penilaian. Lalu, apa saja syarat menjadi Lektor yang harus dipenuhi?
Sebelum masuk ke pembahasan syarat naik jabfung menuju Lektor, maka bisa dibahas dulu mengenai jabatan fungsional alias jabfung. Jabfung adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabatan fungsional atau jabfung dosen pada dasarnya adalah jenjang karir atau jenjang jabatan untuk profesi dosen. Dimana terdapat empat jenjang atau empat tingkatan yang dimulai dari Asisten Ahli, kemudian Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor).
Semua dosen memiliki kesempatan sama besar untuk mengembangkan karir akademik tersebut. Adapun yang dinilai adalah dari angka kredit dosen dan pemenuhan syarat naik jabfung menuju Lektor maupun jenjang lainnya secara administratif.
Semua dosen di sebuah perguruan tinggi masing-masing bisa menduduki jabatan fungsional tersebut, tanpa terkecuali selama memenuhi persyaratan. Jadi, berbeda dengan profesi lain yang pada umumnya jenjang tinggi hanya bisa diduduki satu orang sampai pensiun.
Dosen sebaliknya, dalam satu perguruan tinggi tidak tertutup kemungkinan memiliki 10 bahkan puluhan Guru Besar maupun Lektor Kepala. Sebab jabatan fungsional dosen yang tinggi adalah hak dan kewajiban semua dosen di Indonesia.
Dosen yang berhasil menduduki puncak karir jabatan fungsional tersebut maka akan diketahui sebagai dosen profesional. Yakni yang sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dan bisa mendapatkan gelar sebagai Profesor.
Baca Juga:
Meskipun semua dosen bisa menjadi Guru Besar bahkan di waktu yang bersamaan, ternyata prosesnya tidak mudah. Pasalnya tidak sedikit dosen yang ketika naik dari Asisten Ahli menuju ke Lektor perlu proses yang memakan waktu 10 tahun bahkan lebih.
Artinya, untuk mengembangkan jenjang karir akademik memang tidak mudah dan dibutuhkan komitmen dari dosen yang bersangkutan. Selain itu, kenaikan jabatan fungsional bisa memilih salah satu dari dua pilihan jalur.
Jalur pertama adalah jalur reguler, dimana dosen naik jabatan fungsional bertahap dari satu tingkat ke tingkat lainnya. Kedua, adalah jalur loncat jabatan dimana dosen naik jabatan dengan melewati satu tingkatan di atasnya. MIsalnya dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala.
Setiap dosen bebas hendak memilih jalur yang mana, tinggal memperhatikan apa saja syaratnya dan berusaha untuk memenuhinya. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor.
Maka berikut adalah daftar syarat naik jabfung menuju Lektor yang perlu disiapkan atau dipenuhi oleh dosen:
Pada dasarnya detail syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dosen dijelaskan secara mendetail di dalam PO PAK terbaru. Khusus untuk kenaikan jabatan secara reguler dari Asisten Ahli menuju Lektor.
Maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengenai masa kerja yang sudah memenuhi batas minimal. Yakni minmal 2 tahuns ebagai Asisten AHli dan dihitung seja tanggal pengangkatan pertama.
Misalnya, dosen mendapatkan TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan pertama di tanggal 1 Januari 2019. Maka untuk bisa naik jabfung menuju ke Lektor secara reguler baru bisa di tanggal 1 Januari 2022 atau lebih.
Sehingga sudah masuk hitungan punya masa kerja selama dua tahun sebagai Asisten Ahli. Syara ini menunjukan jika minimal Lektor harus menjadi Asisten Ahli selama dua tahun tidak bisa kurang. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing?
Baca Juga:
Syarat naik jabfung menuju Lektor lewat jalur reguler yang kedua adalah berhubungan dengan angka kredit. Seperti yang diketahui bersama, kenaikan jabatan fungsional dosen selalu dipengaruhi jumlah angka kredit yang didapatkan.
Angka kredit didapatkan dosen dengan menukarkan seluruh tugas yang dilaksanakan untuk dilaporkan di dalam BKD. Selanjutnya akan didapatkan angka kredit ketika dilakukan penilaian angka kredit oleh Tim PAK.
Khusus untuk naik menjadi Lektor, minimal dosen harus punya angka kredit sebanyak 200 poin (Penata I) atau 300 poin (Penata Tingkat I). Jadi, dosen yang sudah mendapatkan 200 atau 300 poin sudah berhak mengajukan kenaikan jabfung ke Lektor.
Silahkan mencoba menghitung secara mandiri jumlah angka kredit atau KUM yang sampai sekarang berhasil dikumpulkan. Jika kurang, pastikan lebih fokus melaksanakan tugas-tugas dosen. Sehingga di tahun ini atau tahun depan sudah memenuhi batas KUM minimal.
Bagi dosen yang akan naik ke Lektor, maka harus memenuhi syarat naik jabfung menuju Lektor yang ketiga. Yaitu memiliki publikasi di dalam jurnal nasional terakreditasi dan terdata di dalam SINTA untuk skor 3/4/5/6.
Artinya, selama menjadi Asisten Ahli dosen harus bisa mempublikasikan karya tulis ilmiah ke dalam jurnal nasional terakreditasi. Sehingga ketika mengajukan kenaikan jabatan fungsional bisa segera diproses.
Lewat penjelasan ini bisa dipahami bahwa untuk naik jabfung, dosen tidak bisa hanya fokus pada jumlah KUM yang berhasil dikumpulkan. Akan tetapi juga memperhatikan unsur-unsur yang menyusun KUM tersebut.
Publikasi ke jurnal nasional membantu dosen mendapatkan tambahan KUM, begitu juga dengan tugas lainnya. Jadi, jika KUM didapatkan dosen tanpa ada publikasi jurnal nasional maka dianggap belum memenuhi syarat.
Mau naik jabatan dengan publikasi buku? Tapi takut gagal karena tidak punya referensi penerbit? Kuncinya jangan pilih penerbit abal-abal dan berakhir tidak bisa klaim angka kredit.
Dapatkan rangkuman kriteria penerbit berkualitas dan terpercaya, serta cara mengindentifikasinya. Download gratis E-Book Kunci Sukses Publikasi [NEW 2024]. Pastikan buku Anda berhasil terbit, supaya karir kian melejit!
Syarat naik jabfung menuju Lektor yang terakhir adalah memperhatikan kesesuaian bidang ilmu. Artinya, dosen dalam melaksanakan tugas termasuk publikasi yang menjadi syarat ketiga dan dijelaskan di poin sebelumnya harus sesuai bidang.
Misalnya, dosen bahasa Inggris maka wajib melaksanakan penelitian di dunia sastra Inggris tidak bisa lintas bidang. Kesesuaian ini akan mempengaruhi pengembangan karir akademik dosen, apakah menjadi mulus atau sebaliknya.
Jadi, bagi dosen yang ingin segera naik jabfung dan mencapai ke puncak sebelum pensiun. Sebaiknya memperhatikan detail seperti ini agar tidak sekedar melaksanakan tugas tapi pada akhirnya tidak bisa dihitung dalam proses penilaian angka kredit. Sakit tapi tidak berdarah.
Jadi, dari penjelasan panjang lebar di atas mengenai daftar syarat naik jabfung menuju Lektor. Dijamin para dosen sudah mulai paham daftar syaratnya apa saja dan bisa langsung mengecek mana saja yang sudah terpenuhi dan belum.
Jika sudah, bisa bersyukur dan kemudian jika belum bisa segera dikejar. Supaya tahun ini bisa mengajukan diri untuk kenaikan jabfung dari Asisten Ahli menuju ke Lektor. Kenaikan jabfung ini tentu sebuah prestasi yang patut dihargai.
Artikel Terkait:
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…