Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022

Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022, Mulai dari Pengalaman sampai Jabfung

Bagi dosen honorer maupun dosen tetap yang ingin memiliki karir lebih terjamin, maka bisa memenuhi dulu syarat tambahan PPPK dosen 2022. Kenapa? Sebab untuk seleksi PPPK di tahun ini diketahui ada sejumlah syarat tambahan khusus formasi dosen. 

Syarat tambahan dan syarat lainnya ini memang dikabarkan semakin mempersulit para dosen untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Akan tetapi, dengan adanya pengembangan syarat maka artinya pemerintah menyeleksi kandidat dosen PPPK dengan semakin selektif. 

Syarat Utama dan Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022 

PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun pada dasarnya punya status sebagai pegawai kontrak di pemerintahan. Akan tetapi dosen PPPK berhak mendapatkan seluruh fasilitas dosen PNS. 

Termasuk kesempatan mengembangkan karir akademik dan pensiun di usia 70 tahunan dengan karya yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dan dunia. Selain itu, berhasil lulus dalam seleksi PPPK sekaligus membuktikan kualitas sebagai dosen sudah mumpuni. 

Jika tahun ini ingin mencoba peruntungan mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen. Maka patut berbahagia, sebab tahun ini jumlah formasi untuk dosen mencapai 7.161 formasi yang tersebar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Khususnya PTN. 

Tertarik untuk mencoba mengikutinya? Maka bisa mempersiapkan diri dulu dengan memenuhi sejumlah syarat tambahan PPPK dosen 2022. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Memiliki Pengalaman Menjadi Dosen Minimal 2 Tahun 

Syarat tambahan yang pertama  bagi para dosen yang ingin mengikuti seleksi PPPK di tahun 2022 adalah punya pengalaman. Berbeda di tahun sebelumnya, dimana fresh graduated dengan ijazah S2 maupun S3 masih bisa ikut seleksi PPPK. 

Di tahun 2022, aturan terkait persyaratan kualifikasi akademik calon dosen pun diubah. Lebih tepatnya ditingkatkan, yakni memiliki pengalaman setidaknya 2 tahun. Sehingga hanya mereka yang sudah menjadi dosen yang bisa ikut PPPK tersebut. 

2. Memangku Jabatan Fungsional 

Syarat tambahan PPPK dosen 2022 yang kedua adalah kewajiban bagi peserta untuk memangku jabatan fungsional. Aturan terbaru menyebutkan jika calon peserta PPPK untuk formasi dosen minimal punya jabfung Asisten Ahli. 

Baca Juga:

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa

3. Syarat Tambahan Sesuai Jabatan Fungsional yang Dipegang 

Syarat tambahan terakhir adalah syarat tambahan sesuai jabatan fungsional yang terakhir dipangku oleh calon peserta PPPK dosen. Berikut detail syarat tambahan yang dimaksud: 

  • Asisten Ahli 

Dosen berpengalaman yang berencana mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen di tahun 2022 dan memegang jabfung Asisten Ahli. Maka wajib memenuhi syarat tambahan sesuai ketetapan. 


Yaitu, memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.

Sehingga dosen minimal memangku jabfung Asisten Ahli minimal 2 tahun. Kemudian melengkapi berkas pendaftaran dengan bukti sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun. Yakni dengan surat keterangan pengalaman kerja. 

  • Lektor 

Dosen yang ingin mengikuti seleksi PPPK juga bisa dengan jabfung terakhir sebagai Lektor. Jika memangku jabfung ini, maka syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah: 

  1. Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, dengan ketentuan: 
  • minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor); atau
  • minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister).
  1. Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu).
  • Lektor Kepala 

Dosen dengan jabfung Lektor Kepala juga bisa mengikuti seleksi PPPK dosen tahun 2022. Adapun syarat tambahan PPPK dosen 2022 dengan jabfung terakhir Lektor Kepala adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
  2. Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 2 (dua).
  3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau yang salah satunya sebagai penulis pertama berjumlah 2 (dua).

Baca Juga:

Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah

5 Contoh Daftar Riwayat Hidup yang Bisa Dijadikan Referensi

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Selain wajib memenuhi seluruh syarat tambahan PPP dosen 2022 tersebut. Dosen yang hendak mengikuti seleksi PPPK juga wajib memenuhi syarat umum lain yang telah ditentukan. Diantaranya adalah: 

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Kriteria Usia:
  1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. JF terampil dan ahli pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. JF Dosen: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 
  • Pelamar berasal dari PT dan/atau Prodi terakreditasi. 
  • Ketentuan IPK (skala 4,00):

Dari penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa peserta PPPK untuk formasi dosen diwajibkan memiliki pengalaman. Jika belum memiliki pengalaman dan juga jabatan fungsional maka belum bisa dikatakan memenuhi syarat. 

Adanya syarat tambahan ini tentu menjadi perubahan yang positif, karena tidak semua orang bisa langsung ikut seleksi tanpa pengalaman menjadi dosen. Apalagi dalam tahap seleksi PPPK, para calon dosen ASN ini akan menjalani wawancara dan praktek mengajar. 

Harapannya semua dosen yang terjaring dalam seleksi PPPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni sebagai pengajar dan pendidik sekaligus profesional dengan mengembangkan jenjang karir akademiknya. 

Oleh sebab itu, silahkan cek kembali seluruh syarat tambahan PPPK dosen 2022. Jika ada yang belum terpenuhi maka silahkan dipenuhi dahulu. Tidak harus mengikuti PPPK tahun ini, bisa juga tahun depan selama belum menginjak usia 35 tahun. 

Artikel Terkait:

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Mengenal Apa itu SPADA Indonesia dan Cara Menggunakannya

Panduan Penggunaan Google Scholar Bagi Para Akademisi


Apakah Anda sedang atau ingin melakukan cara membuat buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silahkan isi data diri Anda di : Daftar Menjadi Penulis Buku

Jika Anda Membutuhkan Referensi Tambahan, Kami Menyediakan EBOOK GRATIS yang Spesial Kami Persembahkan untuk Anda. Adapun Macam Ebook yang Bisa Anda Download sebagai Berikut:

Ebook : Cara Praktis Menulis Buku

Ebook : Rahasia Menulis Buku Ajar

Ebook : Self Publishing

Ebook : Pedoman Menulis Buku Tanpa Plagiarisme

Ebook : Strategi Jitu Menulis Buku Monograf

Ebook : Cerdas Menulis Buku Referensi

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama