Daftar Isi
Bagi siapa saja yang hendak menekuni profesi dosen maka wajib paham betul apa saja tugas dosen tersebut. Sejauh ini, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui tugas mengajar yang dilaksanakan dosen.
Padahal jika ditelusuri lebih mendalam melalui sejumlah undang-undang dan isi dari tri dharma perguruan tinggi. Maka akan langsung diketahui bahwa tugas dosen tidak hanya mengajar mahasiswa. Lalu apa saja? Berikut informasinya.
Jika membahas mengenai tugas dosen maka pada dasarnya akan membahas mengenai profesi dosen itu sendiri. Dosen dikenal sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi yang dalam kesehariannya mengajar ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa.
Di dunia akademik, dosen memiliki definisi sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Definisi tersebut sejalan dengan daftar tugas pokok dosen yang tertuang di dalam tri dharma, yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen yang profesional tentu akan melaksanakan seluruh tugas dosen sesuai ketetapan di dalam undang-undang. Sebagai imbalan atau bentuk apresiasi, dosen bisa mendapatkan pengembangan karir.
Hal ini tertuang di dalam PO PAK dan PO BKD, dimana setiap tugas yang dilaksanakan dosen bernilai sekian SKS untuk memenuhi target beban kerja per semester, yakni antara 12-16 SKS dalam kurun satu semester.
Setiap tugas juga bernilai tambahan poin KUM atau angka kredit dosen. Angka kredit dalam jumlah tertentu membantu dosen mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional dosen semakin banyak manfaat dan kesempatan akademik didapatkan.
Kewajiban untuk melaksanakan tugas dosen tidak dibebankan kepada seluruh dosen di Indonesia. Melainkan dosen dengan ikatan dinas tertentu. Terkait hal ini, di ranah akademik berdasarkan ikatan kerja ternyata jenis dosen dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan diberikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Dosen tetap bisa dianalogikan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Dosen dengan ikatan dinas ini memiliki strata paling tinggi karena nantinya akan menerima sejumlah fasilitas akademik dari perguruan tinggi maupun pemerintah. Adapun yang termasuk dosen tetap antara lain:
Dosen tidak tetap adalah dosen yang masa pengabdiannya terbatas, ditentukan sesuai isi surat perjanjian kerja (kontrak kerja) dengan PTN maupun PTS. Dosen tidak tetap bisa mengajar penuh waktu maupun paruh waktu.
Adapun yang termasuk dosen tidak tetap adalah seluruh dosen yang tidak bisa memenuhi persyaratan menjadi dosen tetap. Hal ini diatur di dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2012.
Dosen honorer adalah dosen yang tidak memiliki ikatan kerja dengan sebuah perguruan tinggi, sehingga tidak memiliki homebase sekaligus mengajar paruh waktu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perguruan tinggi.
Adapun yang termasuk dosen honorer adalah:
Jadi, jenis dosen mana yang diwajibkan untuk melaksanakan seluruh tugas dosen sesuai ketetapan pemerintah? Jawabannya adalah dosen tetap, dimana kepemilikan NIDN sejalan dengan kewajiban untuk menyusun laporan BKD setiap akhir semester.
Dosen tetap inilah yang nantinya akan menerima beban kerja setiap semester, kewajiban menyusun laporan kinerja (BKD), mendapatkan kesempatan mengisi jabatan fungsional dosen, sekaligus mengisi jabatan struktural di sebuah perguruan tinggi.
Baca artikel lainnya seputar dosen.
Mengenal Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi dan Kualifikasinya
Mengenal Fakta-Fakta Jabatan Struktural Dosen
Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya
Lalu, apa saja yang menjadi tuga dosen di lingkungan akademik? Jika merujuk pada isi PO BKD, maka tugas dosen terbagi menjadi tiga kelompok. Dimulai dari tugas pokok sesuai isi tri dharma, lalu tugas penunjang, dan beberapa dosen wajib melaksanakan tugas tambahan.
Lebih detail, berikut penjabaran dari tugas-tugas dosen tersebut:
Tugas pokok dosen sesuai dengan isi tri dharma, yang mencakup tiga tugas. Yaitu tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut penjelasannya:
Tugas pendidikan bagi dosen terbagi menjadi dua, pertama tugas bagi dosen untuk mengikuti kegiatan pendidikan formal. Disinilah dosen Indonesia mayoritas mengenyam pendidikan sampai S3, sebab termasuk kewajiban.
Kedua, adalah tugas untuk mengajar mahasiswa dimana proses transfer ilmu dilakukan. Tugas ini ternyata tak hanya menyampaikan materi di kelas, akan tetapi cakupannya luas. Berikut beberapa diantaranya:
Tugas pokok atau tugas dosen yang bersifat wajib kedua adalah tugas penelitian. Tugas ini tidak hanya berisi aktivitas dosen meneliti suatu masalah di masyarakat untuk ditemukan solusinya. Akan tetapi mencakup juga:
Tugas pokok dosen yang terakhir adalah mengabdi kepada masyarakat, dimana dosen disini akan mengimplementasikan hasil penelitian. Sekaligus mengamalkan ilmu dan keterampilan dari perguruan tinggi ke tengah masyarakat langsung. Bentuk tugas pengabdian ini antara lain:
PO BKD juga menyebut tugas penunjang, yakni segala bentuk tugas dosen yang ditujukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok di atas. Tugas ini berkaitan dengan proses pengembangan diri dosen, seperti:
PO BKD juga menyebut adanya tugas tambahan, tugas ini diberikan pada beberapa dosen yang mengisi jabatan struktural. Hanya saja dikhususkan pada jabatan struktural rektor atau pimpinan perguruan tinggi tempat dosen mengabdi.
Bagi dosen dengan tugas tambahan tersebut, maka ada dispensasi dimana beban kerja diturunkan dari semula 12-16 SKS per semester. Menjadi 3 SKS per semester dan disi dengan tugas pelaksanaan aktivitas tri dharma.
Baca Juga :
Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…