Mengenal Fakta-Fakta Jabatan Struktural Dosen

jabatan struktural dosen (1)

Jika menekuni profesi dosen maka akan mengenal dua jenis jabatan, pertama jabatan fungsional dan yang kedua adalah jabatan struktural dosen. Jabatan fungsional adalah jabatan yang menunjukan kewenangan dosen tapi tidak dicantumkan dalam struktur organisasi. 

Berbeda dengan jabatan struktural, yang tentu membuat nama dosen masuk ke struktur organisasi di kampus. Jabatan struktural juga penting dipangku oleh dosen, lebih tepatnya diperjuangkan oleh dosen. Sebab dengan jabatan ini ada banyak manfaat didapatkan. 

Salah satunya bisa ikut terlibat di dalam politik kampus agar bisa mengemukakan dan merealisasikan buah pikirannya demi kemajuan kampus tempatnya mengabdi. Dibanding jabatan fungsional, jabatan struktural ini jarang disorot. Namun, bukan berarti tidak penting. 

Tentang Jabatan Struktural Dosen 

Secara umum jabatan struktural adalah jabatan di sebuah organisasi yang dicantumkan di dalam struktur organisasi tersebut. Pemangku jabatan ini kemudian memiliki andil besar dalam mendukung tata kelola organisasi tersebut. 

Sementara, jabatan struktural dosen adalah jabatan di struktur organisasi institusi pendidikan tinggi yang bisa dipangku oleh dosen. Perlu diketahui, di dalam satu kampus ada banyak jabatan struktural. 

Beberapa diantaranya secara umum dipangku atau bisa dipangku oleh dosen , beberapa lagi yang lainnya diisi oleh tenaga kependidikan. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dan ketetapan institusi itu sendiri. 

Pemangku jabatan struktural dosen kemudian diwajibkan memenuhi beberapa syarat, salah satunya memiliki jabatan fungsional di tingkat Lektor Kepala atau Guru Besar (Profesor). Meskipun begitu, beberapa perguruan tinggi atau institusi memiliki kebijakan khas. 

Tidak dapat dipungkiri ada beberapa institusi yang kemudian memberikan amanat kepada dosen dengan jabatan Lektor misalnya untuk menjadi dekan. Atau mungkin mengisi jabatan struktural lain karena dosen tersebut dianggap mampu. 

Berikutnya adalah terkait pengangkatan jabatan struktural yang diisi oleh dosen. Jika jabatan fungsional ditentukan oleh kinerja dosen dalam melaksanakan Tri Dharma. Maka di jabatan struktural sistemnya adalah mengikuti pemilihan. 

Prinsip atau skemanya dibuat sama dengan pemilihan wakil rakyat dan Presiden melalui Pemilu. Setiap dosen dan tenaga kependidikan di institusi berhak mencalonkan diri jika memenuhi syarat dan memberikan suaranya. 

Baca Juga:

Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui

Pangkat Golongan PNS yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Dosen: Definisi, Syarat, Besaran Tunjangan, dan Jadwal Serdos 2022

Jenis Jabatan Struktural Dosen 

Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, jabatan struktural dosen sangat beragam. Beberapa bisa dikatakan sangat populer karena memang sering tampil atau terlibat dalam sejumlah kegiatan di kampus. Beberapa lagi hanya dikenal mahasiswa tertentu. 

Secara umum berikut adalah beberapa jenis jabatan struktural yang diisi atau dipangku oleh kalangan dosen: 

1. Rektor dan Wakil Rektor

Jabatan struktural dosen yang pertama adalah rektor dan disusul dengan wakil rektor. Rektor disebut juga sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan institusi. Tugas utamanya tentu saja memimpin perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya. 

Biasanya rektor memiliki ruang lingkup di rektorat dan tugas utamanya memimpin perguruan tinggi agar sesuai visi dan misi yang ditetapkan. Sehingga bisa mencapai tujuan-tujuan perguruan tinggi tersebut. 

Rektor tentunya tidak dapat bekerja sendiri dalam memimpin perguruan tinggi. Maka akan dibantu wakil rektor, secara umum jumlah wakil rektor ini tidak hanya satu. Ada kampus yang memiliki 3-4 wakil rektor. Disebut Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan seterusnya. 

2. Dekan dan Wakil Dekan 

Selanjutnya adalah dekan dan disusul dengan wakil dekan. Jabatan struktural dosen satu ini dijamin sangat familiar di telinga setelah rektor. Jadi, dekan adalah kepala fakultas atau pimpinan fakultas di sebuah perguruan tinggi (universitas). 

Perguruan tinggi berbentuk universitas biasanya memiliki beberapa fakultas, di dalam satu fakultas ada beberapa jurusan. Fakultas ini umumnya memiliki satu gedung sendiri dan di dalamnya ada kelas-kelas dan ruang kantor. 

Satu fakultas membutuhkan satu pimpinan untuk membantu seluruh kegiatan di dalamnya berjalan dengan baik. Maka pimpinan ini disebut kepala fakultas yang lebih dikenal dengan sebutan dekan tadi. 

Dekan pun tidak akan bisa memimpin fakulta seorang diri maka dibantu oleh wakil dekan. Wakil dekan juga ada beberapa dosen, misalnya Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II. Perguruan tinggi tertentu kemungkinan memiliki wakil dekan lebih dari 2 orang. 

3. Kepala Jurusan 

Selanjutnya adalah Kepala Jurusan yang disingkat dengan istilah Kajur. Kajur merupakan jabatan struktural dosen yang bertanggung jawab mengepalai atau memimpin sebuah jurusan. 

Kajur kemudian bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi di dalam jurusan yang dipimpinnya. Sehingga membantu mengatasi berbagai masalah yang mungkin dapat terjadi dan melakukan berbagai sosialisasi program-program kampus. 

4. Kepala Program Studi 

Satu fakultas tidak hanya ada dekan, wakil dekan, dan kajur tapi ada satu lagi jabatan struktural dosen. Yaitu Kepala Program Studi yang disingkat dengan istilah Kaprodi. 

Kaprodi adalah jabatan struktural yang dipangku dosen dengan tugas utama memastikan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program studi. Sehingga memastikan kegiatan pembelajaran berjalan lancar melalui pengelolaan fasilitas pendidikan yang maksimal. 

5. Ketua Departemen 

Berikutnya adalah ketua departemen atau kadep. Kadep sendiri adalah seseorang yang bertugas memimpin tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya untuk melayani mahasiswa.

Kadep akan memastikan setiap SDM di lingkungan departemennya bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sehingga memaksimalkan penyelenggaraan kegiatan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi. 

Selain yang disebutkan di atas, masih banyak lagi jabatan struktural dosen di lingkungan perguruan tinggi. Dosen yang sudah menunjukan tanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma kemudian lebih mudah mengikuti pencalonan jabatan struktural. 

Oleh sebab itu, dosen yang memiliki jabatan fungsional tinggi juga memiliki kesempatan memangku jabatan struktural tinggi. Tidak melulu harus dosen senior dan sudah memiliki jam terbang tinggi. Dosen muda pun bisa sampai di titik ini. 

Baca Juga:

Mengenal Apa itu Personal Branding Bagi Dosen dan Kiat-Kiatnya

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Fakta Tentang Jabatan Struktural Dosen 

Melalui pembahasan tentang jabatan struktural dosen, apakah mulai tertarik untuk memangkunya? Memang mengisi jabatan struktural sama artinya mendapatkan tugas tambahan. 

Namun sebanding dengan manfaat yang didapat dan kontribusi yang bisa diberikan ke institusi. Supaya lebih yakin, kenali seluk beluk jabatan struktural untuk para dosen. Berikut beberapa fakta yang menarik untuk diketahui: 

1. Dipangku Kandidat Terpilih 

Tidak semua dosen bisa memangku jabatan struktural, kecuali yang memenuhi syarat dan memenangkan proses pemilihan. Jadi, mayoritas jabatan struktural yang ditujukan oleh dosen diisi dengan proses pemilihan umum. 

Dalam satu waktu ada beberapa kandidat, semua kandidat akan mengikuti proses pemungutan suara. Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak yang akan diangkat menjadi pemangku jabatan struktural tersebut. 

Sehingga tidak sedikit perguruan tinggi di Indonesia yang mengumumkan proses pemilihan tersebut di website maupun di akun media sosial mereka. Hal ini menunjukan kampus tersebut sudah menerapkan asas demokrasi dalam politik kampus. 

2. Bisa Mencalonkan Diri Maupun Dicalonkan 

Setiap dosen pada dasarnya memiliki kesempatan sama besar untuk mengisi jabatan struktural. Sebab dosen manapun yang sudah memenuhi syarat bisa mengikuti proses pemilihan. 

Terkait proses pemilihan, satu kampus biasanya memiliki beberapa kandidat. Kandidat-kandidat ini ada yang mencalonkan diri setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. 

Ada juga yang ditunjuk untuk ikut pemilihan karena dianggap mampu. Misalnya ditunjuk oleh rektor untuk ikut dalam proses pemilihan rektor berikutnya. Sehingga dosen tersebut akan mengikuti pemilihan sebagai bentuk kepatuhan pada pimpinan. 

3. Memiliki Masa Jabatan Terbatas 

Selanjutnya adalah terkait masa jabatan, jadi jabatan struktural dosen memiliki masa jabatan terbatas. Berbeda dengan jabatan fungsional dosen yang akan dipangku selamanya sampai dosen naik jabatan fungsional. 

Sementara dosen yang sudah sampai puncak jabatan fungsional akan memangkunya sampai masa pensiun. Sedangkan pada jabatan struktural rata-rata memiliki masa jabatan 4 tahun. 

Dosen kemudian bisa mengikuti pemilihan di periode berikutnya, sebab maksimal memangku jabatan yang sama selama 2 periode jika memang terpilih kembali. Nyaris mirip dengan skema pemilihan Presiden RI. 

4. Memiliki Wewenang dengan Batasan Tegas 

Jabatan struktural yang dipangku dosen memberi wewenang khusus namun sifatnya tetap terbatas. Misalnya dekan, dekan memiliki wewenang memimpin fakultas di instansi tempatnya mengabdi. 

Namun, tidak bisa ikut campur dalam tugas rektor maupun jabatan struktural di bawahnya. Kecuali jika memang diminta pendapat. Sehingga wewenang dari pemangku jabatan struktural ini tidak tak terbatas. 

5. Mendapat Dispensasi Terkait BKD

Memangku jabatan struktural dosen tentunya akan semakin sibuk karena memang ada beberapa tugas tambahan yang harus dijalankan. Namun, tidak perlu khawatir sebab dari pemerintah sendiri ditetapkan ada dispensasi. 

Yakni terkait BKD, jika dosen tanpa tugas tambahan dibebankan antara 12-16 SKS per satu semester. Maka dosen dengan tugas tambahan biasanya hanya dibebankan 3 SKS. Sehingga membantu dosen untuk bertanggung jawab terhadap jabatan struktural yang dipangku. 

6. Sarana Belajar Manajerial 

Memangku jabatan struktural memang sebuah kebanggaan, apalagi lebih prestisius dibanding jabatan fungsional. Salah satu alasannya adalah ketika menjadi rektor misalnya maka dosen memiliki bawahan yang membantunya melaksanakan tugas-tugas. 

Meskipun begitu, memangku jabatan struktural justru menjadi sarana bagi dosen untuk belajar dan mengembangkan diri alih-alih menyombongkan diri. Salah satunya belajar manajerial terkait tata kelola SDM di lingkungan kampus. 

Mengelola bahan mentah dan mesin tentu mudah, cukup ada ilmu yang dipelajari lalu diterapkan. Lain soal dengan mengatur manusia atau SDM tadi, dibutuhkan seni khusus misalnya dalam menyampaikan apa yang ingin dilakukan. 

Tidak bisa asal memerintah, seorang rektor pun harus bijak dalam menugaskan bawahannya agar dihargai dan dipandang sukses memangku jabatan tersebut. Rektor pun harus pandai melihat potensi dosen, sehingga bisa menemukan calon pimpinan baru yang membawa kampus naik level. 

7. Menjadi “Wajah” Institusi 

Fakta terakhir adalah pemangku jabatan struktural kampus yang memang menjadi “wajah” kampus tersebut. Kampus menjadi lebih maju dari sebelumnya adalah buah dari tangan dingin pemangku jabatan fungsional tersebut. 

Jika kampus semakin maju, maka beliau akan dikenal sampai keluar lingkungan kampus bahkan dikenal seluruh Indonesia. Sehingga sering diundang ke berbagai acara di kampus lain untuk mengisi acara. 

Misalnya diundang menjadi pembicara dalam prosesi wisuda di kampus lain, diundang menjadi pembicara di acara pengukuhan rektor baru kampus lain, sampai diundang ke acara yang diselenggarakan pemerintah daerah, kota, maupun pusat. 

Dengan semua fakta mengenai jabatan struktural dosen tersebut, tentunya bisa menjadi bahan pertimbangan. Tidak ada salahnya mencoba untuk meraih salah satunya sebab merupakan salah satu bentuk prestasi dosen. Apalagi, dosen menjadi satu-satunya profesi yang memiliki kesempatan memangku dua jenis jabatan sekaligus. 

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama