Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya

syarat pengajuan jabatan fungsional dosen (1)

Dalam dunia akademik, pemangku profesi dosen perlu memahami syarat pengajuan jabatan fungsional dosen. Kenapa? Sebab sesuai dengan ketentuan di profesi tersebut, memang diharuskan untuk mengejar jenjang kenaikan jabatan fungsional. 

Jabatan fungsional yang diraih akan menunjukan dosen tersebut bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh kewajiban akademiknya. Sayangnya memangku jabatan akademik dan terus berkembang jenjangnya ternyata bukan perkara mudah. 

Maka setiap dosen dianjurkan untuk menyusun strategi kenaikan jabatan fungsional sejak awal meniti karir. Salah satunya dengan memahami apa itu jabatan fungsional dan syarat-syarat untuk memangku dan mengembangkan jenjangnya. 

Jabatan Fungsional Dosen 

Sebelum membahas mengenai syarat pengajuan jabatan fungsional dosen. Terlebih dahulu dibahas dulu tentang jabatan fungsional dosen yang disebut juga dengan istilah jabatan akademik. 

Jabatan fungsional dosen adalah  kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu. 

Jabatan fungsional ini kemudian diketahui memiliki empat tingkatan atau empat level. Berikut detail tingkatan dan pangkat maupun golongan ruangnya untuk dosen PNS: 

Jabatan Pangkat Golongan Ruang 
Asisten Ahli Penata Muda Tingkat 1III/b
LektorPenataIII/c
Penata Tingkat 1III/d
Lektor KepalaPembinaIV/a
Pembina Tingkat 1IV/b
Pembina Utama MudaIV/c
Guru Besar Pembina Utama MadyaIV/d
Pembina UtamaIV/e

Bagi dosen non PNS juga memiliki jenjang karir akademik, sebab aturan dosen memangku jabatan fungsional berlaku secara nasional. Sehingga wajib diupayakan oleh dosen PNS maupun dosen non PNS, baik mengajar di PTN maupun PTS. 

Memangku jabatan fungsional membantu dosen tampil profesional, sebab membuktikan dirinya bertanggung jawab atas profesinya. Selain itu bisa mendapatkan banyak kesempatan akademik. Misalnya bisa ikut sertifikasi dosen, program dana hibah, beasiswa khusus dosen, dan lain-lain. 

Baca Juga:

Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen 

Setelah memahami apa itu jabatan fungsional dan jenjang atau tingkatannya. Maka penting juga untuk mengetahui apa saja syarat pengajuan jabatan fungsional dosen. Berikut syarat untuk kenaikan jabatan fungsional pertama sebagai Asisten Ahli: 

1. Memiliki Ijazah Magister 

Syarat yang pertama adalah memiliki ijazah Magister atau S2, dan bisa juga ijazah yang sederajat. Biasanya kampus akan meminta ijazah tersebut diterbitkan perguruan tinggi terakreditasi. 

2. Memiliki NIDN/NIDK 

Syarat yang kedua adalah memiliki NIDN maupun NIDK untuk dokter pendidik klinis. Jadi, dokter yang aktif mengajar di kampus pada fakultas kedokteran disebut dokter pendidik klinis. Dokter ini tidak mendapat NIDN, melainkan NIDK. 

NIDN sendiri baru bisa dimiliki oleh dosen yang statusnya sudah tetap. Jadi, dosen perlu menunggu SK Pengangkatan Dosen Tetap turun. Baru kemudian fokus menyiapkan berkas pengajuan jabatan fungsional pertama Asisten Ahli. 

3. Masa Kerja Minimal 1 Tahun Setelah Diangkat Dosen Tetap 

Kebanyakan kampus atau perguruan tinggi di Indonesia menetapkan syarat pengajuan jabatan fungsional dosen berupa masa kerja minimal satu tahun sebagai dosen tetap. 

Artinya, dosen tetap baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama setelah mengabdi minimal selama 2 semester atau satu tahun. Jika syarat ini terpenuhi maka pengajuan bisa dilakukan. 

Namun, tidak semua perguruan tinggi menetapkan aturan ini meskipun ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, khususnya di PTS. Jadi, dosen harus rajin konsultasi dengan tim PAK agar tahu detail syarat pastinya apa saja.

Baca Juga:

 

4. Nilai SKP Baik 

Syarat keempat adalah nilai SKP satu tahun terakhir yang baik. Apa itu SKP? SKP memiliki kepanjangan Sasaran Kinerja Pegawai, yang untuk profesi dosen bisa disamakan dengan BKD (Beban Kinerja Dosen). 

SKP umum ditujukan kepada tenaga pendidik berstatus PNS, baik itu guru maupun dosen di Indonesia. Jadi, dosen yang memiliki nilai kinerja yang baik selama satu tahun terakhir maka baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli. 

5. Memenuhi Kebutuhan Angka Kredit 

Syarat pengajuan jabatan fungsional dosen yang terakhir adalah memenuhi kebutuhan angka kredit. Angkat kredit disebut juga dengan istilah KUM yang merupakan poin-poin penilaian atas aktivitas Tri Dharma yang dilakukan dosen. 

Terkait pemenuhan jumlah angka kredit, penilaian akan dilakukan berdasarkan jumlah kumulatif dan unsur penyusunnya. Unsur penyusun disini adalah jenis tugas yang dilaksanakan dosen yang wajib seimbang dari seluruh isi Tri Dharma. 

Tugas pokok dosen sesuai Tri Dharma mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di luar itu ada tugas penunjang Tri Dharma yang pelaksanaannya juga diganjar dengan tambahan angka kredit. 

Pengajuan jabatan fungsional Asisten Ahli minimal dosen punya 150 poin angka kredit atau setara dengan ijazah S2. Berikut adalah detail angka kredit minimal di setiap jenjang jabatan fungsional dosen: 

Jabatan Pangkat Angka Kredit 
Asisten Ahli Penata Muda Tingkat 1150
Lektor Penata200
Penata Tingkat 1300
Lektor Kepala Pembina400
Pembina Tingkat 1550
Pembina Utama Muda700
Guru Besar Pembina Utama Madya850
Pembina Utama1.050

Dari tabel tersebut maka bisa dipahami bahwa untuk naik jabatan ke Asisten Ahli minimal harus punya angka kredit 150 poin. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. 

Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. Maka dosen perlu melaksanakan tugas-tugas dengan seimbang dan tidak bisa hanya melaksanakan tugas tertentu. 

Misalnya hanya melaksanakan tugas yang disukainya dan mengabaikan tugas lain. Atau memilih mengerjakan tugas dengan KUM tinggi dan mengabaikan tugas dengan KUM rendah. Semua harus seimbang, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Jabatan Fungsional 
Unsur Utama 
Unsur Penunjang
Pendidikan Penelitian Pengabdian
Asisten Ahli 55%25%10%10%
Lektor 45% 35%10%10%
Lektor Kepala40%40%10%10%
Guru Besar 35% 45%10%10%

Mau naik jabatan dengan publikasi buku? Tapi takut gagal karena tidak punya referensi penerbit? Kuncinya jangan pilih penerbit abal-abal dan berakhir tidak bisa klaim angka kredit.

Dapatkan rangkuman kriteria penerbit berkualitas dan terpercaya, serta cara mengindentifikasinya. Download gratis E-Book Kunci Sukses Publikasi [NEW 2024]. Pastikan buku Anda berhasil terbit, supaya karir kian melejit!

Dosen dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas penunjang harus seimbang dengan mengikuti batas minimal sesuai tabel di atas. Sehingga pada saat penilaian angka kredit oleh tim PAK bisa didapatkan unsur penyusun yang sesuai ketentuan. 

Hal ini tentu wajib diperhatikan karena ikut menentukan apakah dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Kemudian dinyatakan sudah memenuhi seluruh syarat pengajuan jabatan fungsional dosen atau justru sebaliknya. 

Dari daftar syarat pengajuan jabatan fungsional dosen di atas, pastikan untuk bisa dipenuhi dengan baik. Terkait jabatan fungsional Asisten Ahli, beberapa kampus memiliki aturan atau kebijakan khusus tersendiri. 

Misalnya beberapa kampus menilai ijazah S2 yang dimiliki dosen tetap baru diganjar dengan angka kredit 150 poin. Sehingga setelah diangkat menjadi dosen tetap dan punya ijazah S2 dianggap sudah bisa naik jabatan fungsional. 

Dosen tinggal melengkapi berkas pengajuan ke tim PAK di kampus. Selain wajib memenuhi syarat pengajuan jabatan fungsional dosen. Setiap dosen yang ingin naik jabatan fungsional juga wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan kampus. 

Artikel Terkait:

Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

2 tanggapan untuk “Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama