Tunjangan Sertifikasi Dosen Asisten Ahli, Syarat dan Besaran Nominalnya

Tunjangan Sertifikasi Dosen Asisten Ahli, Syarat dan Besaran Nominalnya (1)

Profesi dosen dikenal sebagai profesi yang memiliki beberapa tunjangan, salah satunya tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli. Artinya, tunjangan dosen dipengaruhi oleh jabatan akademik dalam hal ini adalah jabatan fungsional. 

Sehingga jenis tunjangan dan nilai tunjangan setiap dosen akan berbeda-beda karena memang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Lalu, khusus untuk dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli. Berapa besaran tunjangan sertifikasinya? 

Mau menulis buku ajar tapi takut salah? Jadikan panduan ini pedoman dan Anda bisa mulai menulis buku ajar sekarang dengan benar!
EBOOK GRATIS! : Panduan Menulis Buku Ajar (Versi Cepat Paham)

Pengertian Tunjangan Sertifikasi 

Sebelum mengetahui besaran tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli maka pahami juga definisi dari tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi adalah jenis tunjangan yang didapatkan dosen setelah lolos sertifikasi dosen atau serdos. 

Sertifikasi dosen atau serdos sendiri adalah proses pemberian sertifikat kepada tenaga pendidik di perguruan tinggi atau dosen.  Proses sertifikasi ini adalah ditetapkan pemerintah sebagai upaya menjamin mutu seluruh dosen di tanah air. 

Harapannya dosen disini menjadi SDM unggul yang menguasai kompetensi sebagai tenaga pendidik. Sehingga mampu mencetak lulusan perguruan tinggi dengan kualitas yang unggul juga. 

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras para dosen dalam mempelajari dan menguasai seluruh kompetensi yang ditetapkan pemerintah. Maka pemerintah kemudian memberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan. 

Tunjangan ini yang disebut sebagai tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli maupun jabatan fungsional jenjang lainnya. Sehingga tunjangan ini hanya bisa didapatkan oleh dosen tetap yang sudah lolos sertifikasi. 

Sertifikasi dosen sendiri dibuka setiap tahun, dimana per tahunnya dibuka sampai tiga gelombang. Dosen wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti proses sertifikasi tersebut. 

Baca Juga:

Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah

5 Contoh Daftar Riwayat Hidup yang Bisa Dijadikan Referensi

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen 

Sesuai dengan namanya, maka tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli hanya bisa didapatkan oleh dosen yang sudah lolos sertifikasi dosen. Jadi, bagi dosen muda yang baru saja memperoleh NIDN dan menjabat Asisten Ahli. 

Bisa fokus sejak dini untuk memenuhi syarat ikut sertifikasi dosen. Jika lolos, barulah dosen diakui sebagai tenaga pendidik profesional. Sekaligus berhak memperoleh tunjangan sertifikasi dosen. 

Tunjangan sertifikasi dosen ini kemudian diikuti oleh jenis tunjangan lainnya. Sebab menjadi tahap awal dosen meraih tunjangan. Setelahnya dosen bisa terus memperoleh kesempatan akademik. Jabatan fungsional semakin naik dan jenis tunjangan semakin beragam. 

Besaran Tunjangan Berdasarkan Jabatan Fungsional 

Jika membahas mengenai tunjangan dosen, dimana salah satunya adalah tunjangan sertifikasi dosen. Maka akan banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran tunjangan yang diterima dosen. 

Jadi, sesuai dengan aturan dan ketetapan dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek. Ditetapkan bahwa tunjangan sertifikasi dosen besarnya adalah satu kali gaji pokok. Jadi, setiap bulan dosen mendapatkan gaji pokok berapa. Maka tunjangan serdos akan mengikuti. 

Terkait gaji pokok yang kemudian mempengaruhi nilai tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli. Maka masing-masing dosen akan memperoleh besaran tunjangan yang berbeda. Lalu, seperti apa perhitungan nilai pastinya? Berikut penjelasannya secara garis besar: 

1. Tunjangan Sertifikasi Dosen PNS 

Dosen dengan status PNS akan mengikuti sistem penetapan gaji yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional. Dasarnya adalah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Melalui PP tersebut disebutkan secara detail gaji PNS berdasarkan golongan ruang mulai dari golongan I, golongan II, Golongan III, dan tertinggi adalah golongan IV. Penetapan golongan sejauh ini berdasarkan ijazah pendidikan ketika diangkat PNS. 

Kemudian memperhatikan juga pengalaman, misalnya dosen honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun atau lebih. Maka ketika diangkat menjadi PNS penetapan golongan ruang lebih tinggi dibanding lulusan baru yang dilantik menjadi PNS. 

Dosen yang minimal memiliki ijazah Magister atau S2 secara otomatis akan masuk ke golongan III dan golongan IV. Dosen baru biasanya akan memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli yang didapatkan dari ijazah S2 yang dimiliki. 

Jadi, semisal dosen ini adalah lulusan baru dan kemudian diterima sebagai dosen PNS. Maka masuk ke golongan III/b. Gaji pokok yang dimiliki sesuai PP yang disebutkan paling sedikit adalah Rp 2.688.500. 

Artinya besaran tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli untuk yang statusnya PNS adalah Rp 2.688.500. Sementara jika pangkat dosen PNS ini naik dan jabatan fungsional masih di Asisten Ahli. 

Otomatis gaji pokok akan naik mengikuti PP Nomor 15 tadi, begitu seterusnya. Sehingga semakin lama menekuni profesi dosen dan semakin bertambah usia dosen tersebut. 

Maka semakin tinggi penghasilannya, karena mengikuti aturan penggajian berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan pemerintah. Belum lagi dengan banyaknya jenis tunjangan lain yang didapatkan dosen PNS. 

Baca Juga:

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa

2. Tunjangan Sertifikasi Dosen Non PNS 

Lalu, bagaimana dengan dosen non PNS? Khusus untuk dosen non PNS, penetapan gaji pokok pada dasarnya disesuaikan dengan kebijakan internal perguruan tinggi tempatnya bernaung. 

Dosen non PNS di PTS maupun PTN memiliki skema perhitungan gaji yang nyaris sama. Rata-rata dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dosen tersebut yang kemudian dikalkulasikan dengan gaji pokok yang disepakati bersama. 

Misalnya, dosen di kampus A ditetapkan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Selanjutnya dosen ini diangkat menjadi dosen tetap dan kemudian lolos sertifikasi dosen. 

Jabatan dosen non PNS di PTS tersebut adalah Asisten Ahli. Maka tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli yang didapatkan adalah Rp 1.500.000 sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima. 

Meskipun dihitung per jam, akan tetapi dosen non PNS justru memiliki peluang besar menerima gaji tinggi. Salah satu kondisi yang mendukung hal tersebut adalah bisa masuk ke PTS besar dan berada di kota besar. Misalnya di Jakarta. 

Dilansir dari berbagai sumber, rata-rata gaji pokok dosen non PNS di Indonesia berkisar antara Rp 2 juta – Rp 10 juta per bulan. Nilai ini belum ditambah dengan tunjangan yang berhak didapatkan oleh dosen non PNS tersebut. 

Dosen non PNS selain berhak menerima tunjangan sertifikasi dosen. Juga berhak menerima jenis tunjangan lain. Pertama, semua jenis tunjangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempatnya bernaung. 

Kedua, tunjangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah berdasarkan Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Melalui PP ini disebutkan bahwa dosen non PNS baik di PTN maupun PTS berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional. Berikut rinciannya: 

  • Asisten Ahli – Rp 375.000 per bulan. 
  • Lektor –  Rp 700.000 per bulan. 
  • Lektor Kepala – Rp 900.000 per bulan. 
  • Guru Besar – Rp 1.350.000 per bulan. 

Setiap PTS maupun PTN tentu diwajibkan melaksanakan PP nomor 56 tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga memberikan hak dosen-dosen di bawah naungannya dalam bentuk tunjangan. 

Jadi, dari penjelasan tentang tunjangan sertifikasi dosen Asisten Ahli di atas maka bisa dipahami. Bahwa nilai tunjangan sertifikasi ini adalah satu kali gaji pokok. Besaran tunjangan pada setiap dosen berbeda-beda, bagi PNS ditentukan pangkat dan golongan ruang. Sementara dosen non PNS ditentukan penetapan gaji pokok sesuai kebijakan kampus. 

Artikel Terkait:

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Mengenal Apa itu SPADA Indonesia dan Cara Menggunakannya

Panduan Penggunaan Google Scholar Bagi Para Akademisi


Apakah Anda sedang atau ingin melakukan cara membuat buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silahkan isi data diri Anda di : Daftar Menjadi Penulis Buku

Jika Anda Membutuhkan Referensi Tambahan, Kami Menyediakan EBOOK GRATIS yang Spesial Kami Persembahkan untuk Anda. Adapun Macam Ebook yang Bisa Anda Download sebagai Berikut:

Ebook : Cara Praktis Menulis Buku

Ebook : Rahasia Menulis Buku Ajar

Ebook : Self Publishing

Ebook : Pedoman Menulis Buku Tanpa Plagiarisme

Ebook : Strategi Jitu Menulis Buku Monograf

Ebook : Cerdas Menulis Buku Referensi

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “Tunjangan Sertifikasi Dosen Asisten Ahli, Syarat dan Besaran Nominalnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama