Daftar Isi
Anda yang menekuni profesi guru tentu perlu mengetahui bagaimana format buku pelajaran yang sesuai dengan ketentuan. Bagi guru dengan golongan IIIb maka akan memiliki kewajiban melakukan publikasi ilmiah, termasuk menerbitkan buku pelajaran.
Namun, menerbitkan buku pelajaran tersebut ternyata tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti format yang sesuai dengan ketentuan sekaligus perlu diusahakan diterbitkan dengan ISBN. Kenapa? Sebab bisa memberi tambahan angka kredit dua kali lipat. Berikut penjelasannya.
Format Buku Pelajaran
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru.
Buku pelajaran secara umum akan digunakan oleh guru untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Bisa dijadikan pegangan utama maupun pelengkap, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Sesuai dengan ketentuan di dalam PermenPAN & RB Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dijelaskan bahwa menulis dan menerbitkan buku pelajaran bersifat wajib bagi guru di golongan IIIb ke atas. Begitu juga jenis publikasi ilmiah lainnya.
Terkait upaya menunaikan kewajiban tersebut, Anda yang menekuni profesi guru wajib mengikuti format buku pelajaran sesuai ketentuan. Format buku pelajaran yang ditulis guru adalah sebagai berikut:Â
Pengantar
Bagian Pendahuluan
- Daftar isi
- Tujuan buku pelajaran
Bagian Isi
- Judul bab atau topik isi bahasan
- Penjelasan tujuan bab
- Uraian isi pelajaran
- Penjelasan teori
- Sajian contoh
- Soal latihan
Bagian Penunjang
- Daftar pustaka
- Data diri penulis
Anda seorang Guru dan mau naik pangkat dengan menulis buku? Artikel berikut akan membantu Anda memahami jenis buku dan perbedaannya. Ketahui ini agar tidak salah mengkategorikan buku.
- Jenis Buku yang Menunjang Karir Guru dan Angka Kreditnya
- 6 Perbedaan Buku Pelajaran dan Buku dalam Bidang Pendidikan
- APIK, Teknik Menulis Buku/Publikasi Ilmiah Guru
Standar Buku Pelajaran untuk Kenaikan Pangkat
Bagi para guru yang mencoba menerbitkan buku pelajaran, mak selain mengikuti format buku pelajaran sesuai penjelasan di atas. Juga harus menerbitkannya dengan memenuhi standar penerbitan yang berlaku.
Artinya, ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar buku pelajaran tersebut diakui dan memberi tambahan angka kredit. Angka kredit yang diakumulasikan dari berbagai tugas guru kemudian membantu menaikan kepangkatan guru melalui jabatan fungsional.
Lalu, apa saja standar penerbitan buku pelajaran agar bisa mendapatkan angka kredit tersebut? Berikut daftarnya:
a. Mengusung Tema Sesuai Ketentuan Pemerintah
Standar yang pertama adalah berkaitan dengan tema yang diusung di dalam buku pelajaran. Dimana tema ini harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Hal ini tidak hanya berlaku untuk buku pelajaran, tapi untuk semua karya tulis ilmiah.
b. Memenuhi Syarat APIK
Standar yang kedua adalah memenuhi syarat APIK (Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten). Para guru sebelum menulis buku pelajaran dan buku jenis lain untuk menunjang kenaikan pangkat perlu memahami apa itu APIK.
APIK adalah standar yang wajib dipenuhi sebagai bukti bahwa buku pelajaran tersebut asli karya guru tersebut dan mengusung tema yang sesuai ketentuan pemerintah. Sekaligus tema yang diambil memang sesuai dengan kebutuhan.
c. Memiliki ISBN dan Diakui oleh BSNP
Selain perlu memperhatikan format buku pelajaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buku yang diterbitkan oleh para guru di Indonesia juga perlu memiliki ISBN dan diakui oleh BSNP.
Oleh sebab itu, meskipun buku karya para guru tetap mendapat tambahan angka kredit jika diterbitkan tanpa ISBN. Namun, perolehan angka kreditnya tidak maksimal. Hanya satu poin saja.
Bandingkan, jika buku tersebut memiliki ISBN maka minimal memperoleh 3 poin angka kredit. Perolehan angka kredit semakin maksimal lagi ketika diakui oleh BSNP karena memberi tambahan sampai 6 poin.
d. Memiliki Bukti Fisik
Standar berikutnya selain format buku pelajaran yang harus sesuai ketentuan adalah memiliki bukti fisik. Sejauh ini, buku yang dibuat oleh para guru di Indonesia wajib memiliki fisik yang artinya dicetak. Seperti dicetak di media kertas.
Belum diketahui ada tidaknya aturan baru mengenai penerbitan buku pelajaran dan buku jenis lainnya secara elektronik. Pasalnya, saat hendak mengajukan kenaikan pangkat maka seorang guru perlu menunjukan bukti fisik buku tersebut. Baik buku asli maupun fotokopi. Detailnya akan dijelaskan di bawah.
e. Diedarkan Secara Nasional
Terakhir, adalah standar yang ditujukan untuk buku dari hasil penelitian ilmiah dimana wajib diedarkan secara nasional. Artinya, buku tersebut diterbitkan dan bisa didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Maka disini, seorang guru perlu memilih penerbit resmi yang membantu mendapatkan ISBN. Sebab buku ber-ISBN akan lebih mudah didistribusikan dan tercantum di database Perpusnas. Maka perlu memprioritaskan penerbit ber-ISBN.Â
Guru yang mau menerbitkan buku sebaiknya menerbitkan buku ber ISBN. Kenapa begitu? Angka kredit buku ber-ISBN lebih tinggi dibandingkan dengan buku yang tidak memiliki ber-ISBN. Apa itu ISBN dan dimana menerbitkan buku ber-ISBN?
- Apa itu ISBN? Pahami Fungsi, Cara Mengecek, dan Ketentuan Pengajuannya
- Penerbit Buku Ber ISBN yang Terpercaya
- Rekomendasi Penerbit Buku Terpercaya dan Ciri-Cirinya
Bukti Fisik dan Angka Kredit Buku Pelajaran
Proses menulis dan menerbitkan buku pelajaran tentunya memiliki tujuan yang beragam, dimana salah satunya untuk mendukung kenaikan pangkat guru. Maka selain memastikan buku tersebut sesuai format buku pelajaran dan memenuhi standar yang dijelaskan sebelumnya.
Guru yang menyusunnya juga harus paham bagaimana atau tata cara mengajukannya untuk kenaikan pangkat. Dalam proses tersebut, guru harus menyerahkan bukti fisik buku pelajaran yang sudah dibuat dan diterbitkan.
Adapun maksud dari bukti fisik ini adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama guru tersebut sebagai penulis. Selain itu, bukti fisik juga harus bisa menunjukan identitas buku secara detail.
Identitas buku mencakup nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Maka jika pengajuan bukti fisik dalam bentuk fotokopi, pastikan identitas buku terbaca jelas.Â
Selain itu, jika bukti fisik yang diserahkan dalam bentuk fotokopi maka ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan. Yaitu surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Lalu, dengan mengikuti format buku pelajaran dan memenuhi standar sekaligus diajukan sesuai ketentuan. Berapa angka kredit yang akan didapatkan oleh guru yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut? Berikut detail nilai angka kredit penerbitan buku pelajaran:
No. | Jenis Buku | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP | 6 |
2 | Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN | 3 |
3 | Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber -ISBN | 2 |
Dari penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa menulis dan menerbitkan buku pelajaran dijamin memberi tambahan angka kredit bagi guru. Namun, jika ingin memaksimalkan angka kredit yang diperoleh.
Maka pastikan menerbitkannya secara resmi agar bisa mendapatkan ISBN, misalnya melalui penerbit resmi yang merupakan anggota IKAPI. Selain itu, pastikan disusun sebaik mungkin agar lolos penilaian BSNP. Tujuannya agar mendapat angka kredit 2x lipat.
Semakin tinggi angka kredit yang didapatkan maka semakin mudah dikumpulkan dalam jumlah besar. Hal ini tentu saja akan mempercepat kenaikan pangkat guru di dunia pendidikan. Jadi, pastikan disusun sesuai format buku pelajaran dan memiliki ISBN.Â
Baca Juga: