IKU Perguruan Tinggi Poin 5 (IKU 5) Sesuai Regulasi Kemdiktisaintek Terbaru (2026)

IKU 5 Perguruan Tinggi

IKU Perguruan Tinggi poin 5 atau IKU 5 tentunya menjadi salah satu IKU yang diusahakan semua perguruan tinggi di Indonesia untuk dipenuhi. Sebab IKU 5 sendiri termasuk IKU yang sifat pemenuhannya adalah Wajib. Baik untuk PTN maupun juga PTS. 

Dalam IKU 5 tersebut, perguruan tinggi diajak Kemdiktisaintek untuk melakukan kegiatan kolaborasi dengan pihak eksternal. Kolaborasi ini diharapkan bisa mendorong kinerja akademik dan dampak kinerja tersebut. Berikut informasinya. 

Apa Itu IKU 5 Sesuai Regulasi Kemdiktisaintek Terbaru? 

IKU Perguruan Tinggi poin 5 (IKU 5) merupakan IKU Kerjasama dan Hilirisasi Perguruan Tinggi. Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025, IKU 5 adalah indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi luaran yang dihasilkan dalam kerjasama dan hilirisasi bersama pihak eksternal perguruan tinggi. 

Pihak eksternal yang dimaksud tersebut mencakup perguruan tinggi lain, industri, lembaga pemerintah, dan juga masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Setiap kegiatan kerjasama maupun kegiatan hilirisasi dengan pihak eksternal, akan menghasilkan luaran. Luaran inilah yang menjadi indikator pemenuhan IKU 5.  

Terdapat 3 jenis luaran yang diakui dalam pemenuhan IKU 5 tersebut. Mencakup karya tulis ilmiah (dipublikasikan), karya terapan (diimplementasikan), dan juga karya seni. Ketiganya dihasilkan atau disusun oleh dosen dengan berkolaborasi bersama pihak eksternal. 

Semakin sering kolaborasi akademik dilakukan dan menghasilkan lebih banyak luaran hasil kolaborasi dan hilirisasi. Maka suatu perguruan tinggi bisa memiliki potensi lebih besar untuk memenuhi IKU 5 tersebut. 

Kriteria Pemenuhan IKU 5 Perguruan Tinggi 

Kegiatan kerjasama dan hilirisasi kemudian diatur lebih lanjut di dalam Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025. Sehingga terdapat kriteria yang harus dipenuhi luaran yang dihasilkan agar diakui untuk memenuhi IKU Perguruan Tinggi poin 5 (IKU 5). Berikut penjelasannya: 

1. Kriteria Pemenuhan IKU 5 dalam Kegiatan Kerjasama 

Dalam kegiatan kerjasama akademik, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar luaran (karya tulis, karya terapan, dan karya seni) diakui dalam pemenuhan IKU 5. Berikut detail kriterianya: 

1. Karya Tulis Ilmiah

Jika luaran dalam bentuk karya tulis ilmiah, maka terdapat 3 jenis luaran KTI yang diakui dan masing-masing punya kriteria penilaian yang berbeda. Berikut rinciannya: 

Jenis Luaran KTI Kriteria IKU 5
Jurnal ilmiah, buku akademik, dan bunga rampai (book chapter) adanya keterlibatan aktif pihak mitra (startup/pemerintah/lembaga) sebagai penulis, kontributor data, atau penyandang dana riset; terbit di jurnal bereputasi nasional/internasional (terindeks Sinta, Scopus, WoS, atau sejenis). karya berfokus pada isu strategis atau kebutuhan praktis mitra, dengan kontribusi teoritis dan aplikatif; memperoleh sitasi, penghargaan, atau menjadi rujukan dalam kebijakan atau inovasi mitra; dan/ atauAda dokumen pendukung seperti MoU/MoA, surat tugas, atau acknowledgment yang menunjukkan kolaborasi resmi . 
Karya rujukan hasil kolaborasi (handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, kamus, dll) mitra terlibat dalam penyusunan konten, validasi substansi, atau penggunaan hasil karya sebagai acuan operasional ;  karya digunakan atau diimplementasikan dalam kebijakan, program, atau kegiatan mitra (dibuktikan dengan surat penerapan/penggunaan) ; mengandung analisis berbasis riset dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; telah dipublikasikan melalui penerbit resmi, memiliki ISBN/ISSN, dan tersedia untuk publik/mitra; dan/atau menjadi referensi dalam pelatihan, pedoman kerja, atau kebijakan teknis di institusi mitra 
Studi kasus kolaborasi studi kasus menggambarkan isu nyata yang dihadapi mitra, serta kontribusi solusi dari perguruan tinggi ; disusun dengan pendekatan ilmiah (deskriptif, analitik, atau evaluatif) dan menggunakan data empiris hasil kerja sama ; ada bukti partisipasi mitra dalam perumusan masalah, pengumpulan data, dan validasi hasil ; hasil studi kasus menghasilkan perubahan kebijakan atau peningkatan kinerja, atau model praktik baik; dan/atau studi kasus dipublikasikan dalam prosiding, repositori institusi, atau laporan kerja sama resmi yang dapat diakses publik. 

2. Karya Terapan 

Jika luaran kerjasama (kolaborasi) dalam bentuk karya terapan, maka terdapat 2 jenis karya terapan dan diakui. Karya tersebut masing-masing memiliki kriteria tersendiri untuk diakui sebagai pemenuhan IKU 5. Berikut detailnya: 

Jenis Luaran Karya Terapan Kriteria IKU 5
Produk fisik, digital, dan algoritma (termasuk prototipe) adanya MoU/MoA aktif dengan startup, pemerintah, atau lembaga;mitra berkontribusi dalam pendanaan, uji coba, atau penyempurnaan desain; produk memiliki potensi atau telah didaftarkan HKI (paten, desain industri, hak cipta software); didaftarkan atas nama perguruan tinggi dan mitra kolaborator; produk menjawab permasalahan aktual mitra/masyarakat; ada potensi ekonomi, sosial, atau lingkungan yang terukur; luaran mendapat pengakuan nasional/internasional (misal penghargaan inovasi, paten granted, pilot resmi ) 
Pengembangan invensi  adanya kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D ) bersama (joint research, co -creation); mitra berperan dalam pengujian, pembiayaan, atau pengembangan; ada peta jalan pengembangan menuju produk siap pasar; invensi telah diajukan atau didaftarkan HKI bersama; ada perjanjian kepemilikan hasil riset bersama mitra; invensi menunjukkan kebaruan (novelty) dan relevansi dengan kebutuhan mitra; ada potensi penerapan lintas sektor; dan/ atau luaran mendapat pengakuan nasional/internasional (misal penghargaan inovasi, paten granted, pilot resmi). 

3. Karya Seni 

Jika luaran kerjasama (kolaborasi) dalam bentuk karya seni, maka harus memenuhi kriteria berikut untuk diakui dalam memenuhi IKU 5: 

a) Karya seni hasil kolaborasi dalam bentuk visual, audio, audio -visual, atau pertunjukan (performance). 

b) Memenuhi kriteria berikut: 

  • adanya MoU/MoA atau surat perjanjian kerja sama yang memuat kolaborasi seni; 
  • mitra berperan dalam pembiayaan, kurasi, penyelenggaraan, atau diseminasi karya; 
  • karya dapat berupa seni rupa, musik, teater, tari, film, desain, kriya, atau media baru;
  • dihasilkan dari proses kreatif bersama antara perguruan tinggi dan mitra;
  • karya menunjukkan keunikan artistik dan unsur kebaruan dalam tema, bentuk, atau media;
  • terdapat elemen riset artistik (art-based research) atau inovasi media digital; 
  • karya memberi dampak sosial, budaya, atau edukatif bagi masyarakat; 
  • terkait dengan isu lokal, kearifan budaya, atau pembangunan karakter bangsa;
  • mendapat pengakuan nasional/internasional dalam bentuk penghargaan, seleksi pameran, kurasi, atau publikasi; dan 
  • terdaftar di lembaga seni/budaya atau sistem indeks karya kreatif (misal ISI, PDDikti, SINTA Karya Seni). 

2. Kriteria Pemenuhan IKU 5 dalam Kegiatan Hilirisasi 

Dalam kegiatan hilirisasi akademik, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar luaran (karya tulis, karya terapan, dan karya seni) diakui dalam pemenuhan IKU 5. Berikut detail kriterianya: 

1) Karya Tulis Ilmiah 

  • Jurnal ilmiah, buku akademik, dan chapter dalam buku akademik hasil karya kolaborasi, berupa artikel hasil riset bersama atau buku akademik kolaboratif. 
  • Karya rujukan kolaborasi berupa handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, kamus yang dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan; dan/atau 
  • Studi kasus kolaborasi berupa case study berbasis implementasi hasil kerja sama. 

2) Karya Terapan 

a) Produk fisik, digital, dan algoritme (termasuk prototipe) hasil kolaborasi memenuhi kriteria: 

  • produk diterapkan, diuji, atau dikomersialisasikan melalui mitra;
  • ada rencana keberlanjutan (maintenance, lisensi, scaling); 
  • hasil TTG (Teknologi Tepat Guna) sudah dimanfaatkan masyarakat; dan/ atau 
  • pengembangan sistem model yang bisa dimanfaatkan oleh startup/pemerintah/Lembaga. 

b) Pengembangan invensi dengan mitra memenuhi kriteria: 

  • ada bentuk nyata penerapan hasil invensi (pilot project, kebijakan baru, produk komersial); dan/ atau 
  • meningkatkan kapasitas mitra atau menghasilkan nilai tambah ekonomi/sosial. 

3. Karya Seni 

a) Karya seni hasil kolaborasi dapat berupa: 

  • visual, audio;
  • audio-visual; atau 
  • pertunjukan (performance) 

b) Karya seni tersebut harus memenuhi kriteria berikut: 

  • karya seni yang di-expose dan memiliki pemanfaatan nyata di masyarakat, baik melalui pameran, festival, pertunjukan, publikasi, platform digital, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya; dan 
  • ada rencana keberlanjutan (produksi lanjutan, replikasi, atau pengembangan pasar). 

Ketentuan dalam Pemenuhan IKU 5 

Dalam Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025, tidak hanya mengatur kriteria dalam IKU Perguruan Tinggi poin 5 (IKU 5) saja. Akan tetapi juga menjelaskan secara rinci ketentuan dalam pemenuhan IKU 5 tersebut. 

Total terdapat 5 poin ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, agar luaran yang dihasilkan diakui sebagai pemenuhan IKU 5. Berikut detailnya: 

1. Mengukur Hasil Kerjasama yang Dimanfaatkan Mitra 

Ketentuan yang pertama, luaran yang dihitung atau dinilai dalam pemenuhan IKU 5 hanya luaran yang dimanfaatkan oleh mitra. Misalnya, jika luaran dalam bentuk buku akademik (buku ilmiah). 

Maka buku tersebut tidak hanya dimanfaatkan dosen dalam pembelajaran. Akan tetapi juga dimanfaatkan oleh mitra untuk menunjang kegiatan produksi, menjadi acuan perumusan kebijakan, dan lain sebagainya. Jiak luaran tidak dimanfaatkan (digunakan) oleh mitra, maka belum bisa diakui. 

2. Hasil Kerjasama dari Kolaborasi Aktif 

Ketentuan yang kedua, hasil atau luaran kerjasama yang dinilai merupakan hasil kerjasama aktif. Artinya, luaran yang dihitung dalam penilaian IKU 5 adalah dari hasil kegiatan kerjasama yang sifatnya aktif atau benar-benar terjadi kesepakatan. 

Jadi, perguruan tinggi harus memastikan kerjasama dosen dengan pihak eksternal memiliki bukti. Misalnya terdapat dokumen MoU yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga membuktikan kerjasama tersebut aktif, bukan rekayasa (fiktif). 

3. Bentuk atau Jenis Capaian yang Dinilai 

Ketentuan ketiga dalam pemenuhan IKU Perguruan Tinggi poin 5 (IKU 5) adalah bentuk atau jenis luaran (capaian) sesuai aturan yang berlaku. Sesuai penjelasan sebelumnya, terdapat 3 jenis luaran yang diakui sebagai IKU 5. 

Yakni luaran dalam bentuk karya tulis ilmiah, karya terapan, dan juga karya seni. Jika luaran memiliki bentuk selain 3 bentuk tersebut. Maka tentunya tidak akan diakui dalam penilaian IKU 5. 

4. Ketentuan Capaian yang Dinilai 

Ketentuan keempat, luaran yang dinilai sebagai bentuk pemenuhan IKU 5 jika sudah benar-benar dimanfaatkan oleh mitra. Bentuk pemanfaatan disini tentunya sangat luas, tergantung dari jenis (bentuk) luaran yang dihasilkan. 

Mencakup luaran tersebut telah dimanfaatkan, diterapkan, atau di hilirisasi melalui penggunaan dalam kebijakan, program, proses bisnis, pembelajaran, layanan, atau kegiatan komersial mitra. Jadi, dimanfaatkan mitra tidak hanya dalam bentuk penggunaan luaran. Bisa juga ketika mitra mengkomersialkan luaran tersebut. 

5. Disertai Bukti Pemanfaatan 

Ketentuan berikutnya, luaran yang dinilai dalam pemenuhan IKU 5 adalah luaran kolaborasi yang bisa dibuktikan. Maka dalam proses penilaian IKU 5, perguruan tinggi wajib memastikan sudah menyiapkan bukti. MIsalnya, jika karya terapan dikomersialkan mitra. Maka ada bukti komersialisasi tersebut apa. 

Contohnya, jika luaran menghasilkan produk pangan. Maka produk pangan tersebut dikemas dan dijual ke masyarakat oleh mitra. Foto produk, transaksi order, dll pada produk bisa menjadi bukti. 

Memahami apa saja dan seperti apa kriteria pemenuhan IKU Perguruan Tinggi poin 5 (IKU 5). Tentunya bisa membantu perguruan tinggi menyusun strategi untuk memenuhi IKU 5 tersebut. Misalnya lebih detail dalam memilih mitra yang berkolaborasi bersama dosen agar kriteria IKU 5 bisa dipenuhi. 

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu IKU 5 Perguruan Tinggi?

IKU 5 adalah Indikator Kinerja Utama Kerjasama dan Hilirisasi Perguruan Tinggi. Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025, IKU 5 digunakan untuk mengukur proporsi luaran yang dihasilkan dari kegiatan kerjasama dan hilirisasi bersama pihak eksternal perguruan tinggi.

2. Apa saja jenis luaran yang diakui dalam pemenuhan IKU 5?

Terdapat 3 jenis luaran yang diakui, yaitu karya tulis ilmiah (yang dipublikasikan), karya terapan (yang diimplementasikan), dan karya seni. Ketiganya harus dihasilkan oleh dosen melalui kolaborasi aktif dengan pihak eksternal.

3. Jenis karya tulis ilmiah apa saja yang diakui sebagai luaran IKU 5?

Ada 3 jenis KTI yang diakui, yaitu: (1) jurnal ilmiah, buku akademik, dan bunga rampai/book chapter; (2) karya rujukan hasil kolaborasi seperti handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, dan kamus; serta (3) studi kasus kolaborasi.

4. Apa saja kriteria karya terapan yang diakui dalam IKU 5?

Karya terapan terdiri dari dua jenis: produk fisik, digital, dan algoritma (termasuk prototipe), serta pengembangan invensi. Keduanya wajib dihasilkan dari kerjasama aktif dengan mitra yang dibuktikan dengan MoU/MoA, dan idealnya sudah didaftarkan atau berpotensi mendapatkan HKI (paten, desain industri, atau hak cipta).

5. Apa syarat luaran karya seni agar diakui dalam IKU 5?

Karya seni harus merupakan hasil kolaborasi resmi (ada MoU/MoA) antara perguruan tinggi dan mitra, di mana mitra berperan dalam pembiayaan, kurasi, atau diseminasi karya. Karya juga harus menunjukkan keunikan artistik, memberi dampak sosial/budaya, dan mendapat pengakuan nasional atau internasional.

6. Apa saja ketentuan tambahan yang harus dipenuhi agar luaran diakui dalam IKU 5?

Terdapat 5 ketentuan tambahan, yaitu: (1) luaran harus benar-benar dimanfaatkan oleh mitra; (2) kerjasama harus aktif dan terbukti (ada MoU); (3) bentuk luaran sesuai 3 jenis yang diakui; (4) luaran sudah diterapkan atau dihilirisasi melalui kegiatan mitra; dan (5) pemanfaatan luaran wajib disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/KEP/2025 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. https://lamdik.or.id/wp-content/uploads/2026/02/Keputusan-MENDIKTISAINTEK-Nomor-358-M-KEP-2025.pdf
  2. 12 IKU Baru 2026 Perguruan Tinggi berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2026. (2026). Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean. Diakses pada 8 Juni 2026 dari https://fakta.inhafi.ac.id/12-iku-baru-2026-perguruan-tinggi-berdasarkan-kepmendiktisaintek-no-358-m-kep-2026/
  3. Panduan Pencapaian Indikator Kinerja Utama 202. (2026). Universitas Lambung Mangkurat. https://ulm.ac.id/id/wp-content/uploads/2026/01/booklet-RTL_compressed.pdf

Baca Juga:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan