Mengenal 12 IKU Perguruan Tinggi serta Dukungan Deepublish dalam Pencapaiannya

Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi

Dalam upaya mengukur kinerja perguruan tinggi di Indonesia, Kemdiktisaintek menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Memasuki tahun 2026, IKU diperbaharui dari yang tadinya ada 8 poin dikembangkan menjadi 12 poin. 

Dalam pengembangan IKU perguruan tinggi tersebut, indikator kinerja dikembangkan menjadi lebih rinci dan menyeluruh di berbagai aspek. Tidak hanya fokus pada kualitas pembelajaran dan luaran, akan tetapi juga tata kelola sampai kesejahteraan dosen. Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Indikator Kinerja Utama 

Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator yang digunakan pemerintah melalui Kemdiktsaintek untuk mengukur kinerja akademik perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan berisi sejumlah instrumen strategis. 

IKU sendiri pertama kali dirilis Kemdiktisaintek (dulunya Kemdikbud) pada tahun 2020 sejalan dengan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Melalui IKU inilah, perguruan tinggi di Indonesia memiliki sistem penilaian kinerja yang sama atau seragam. 

Pada regulasi terkini terkait IKU, Kemdiktisaintek menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025. Isinya adalah pengembangan poin IKU dari awalnya 8 IKU menjadi 12 IKU dan mulai berlaku di tahun 2026. 

Melalui pengembangan tersebut, kinerja akademik perguruan tinggi dinilai secara lebih detail dan menyeluruh di semua aspek. Kemudian dalam regulasi tersebut juga menetapkan IKU yang harus dicapai LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). 

Selain itu, dari 12 poin IKU untuk perguruan tinggi masing-masing memiliki sifat pemenuhan tersendiri. Secara garis besar terbagi menjadi 2 sifat, yakni IKU Wajib yang artinya wajib dicapai oleh semua perguruan tinggi. Kedua, IKU Pilihan yang artinya bisa dipilih masing-masing perguruan tinggi untuk dicapai (tidak wajib – opsional). 

12 Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi 

Sesuai penjelasan sebelumnya, dalam Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025  mengembangkan IKU menjadi 12 poin. Berikut penjelasannya: 

1. IKU 1 – Angka Efisiensi Edukasi Perguruan Tinggi (AEE PT)

IKU 1 digunakan untuk mengukur efisiensi masa studi mahasiswa di suatu perguruan tinggi. Artinya, IKU ini dipenuhi ketika mahasiswa perguruan tinggi banyak yang lulus tepat waktu.

Misalnya perguruan tinggi membuka program Diploma III yang sesuai standar berdurasi minimal 6 semester (3 tahun). Dalam waktu 3 tahun, mahasiswa banyak yang sudah berhasil lulus. Sehingga IKU 1 bisa dipenuhi perguruan tinggi tersebut.

2. IKU 2 – Persentase Lulusan Terserap

IKU 2 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur jumlah lulusan perguruan tinggi yang sukses setelah lulus. Kesuksesan mahasiswa dilihat dari 4 macam kriteria.

Yakni mahasiswa (lulusan) tersebut diterima bekerja di sebuah perusahaan, berwirausaha, studi lanjut, maupun sebelum lulus sudah diterima bekerja maupun berwirausaha.

3. IKU 3 – Aktivitas dan Prestasi Mahasiswa

IKU 3 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur jumlah mahasiswa yang mendapat pengalaman pembelajaran dan prestasi di luar prodi (jurusan) yang diambil serta diakui oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pengalaman pembelajaran dan prestasi di luar prodi atau jurusan yang dimaksud sangat beragam bentuknya. Misalnya mahasiswa mengikuti magang di perusahaan, menang dalam lomba akademik, pertukaran mahasiswa, mahasiswa meneliti bersama dosen, dll.

4. IKU 4 – Rekognisi Dosen

IKU 4 merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur jumlah dosen suatu perguruan tinggi yang berhasil mendapat rekognisi (pengakuan) atas kinerja akademik, profesional, riset, inovasi, atau karya seni dan budaya, dll.

Rekognisi dosen dalam pemenuhan IKU 4 mencakup karya dosen dalam bentuk karya tulis ilmiah, karya terapan, dan juga karya seni. Misalnya, dosen berhasil menerbitkan buku ilmiah atau publikasi di jurnal internasional bereputasi.

Baca juga: 9 Strategi Meningkatkan Rekognisi Dosen

5. IKU 5 – Kerjasama dan Hilirisasi

IKU 5 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur jumlah luaran yang dihasilkan dari kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan pihak eksternal. Baik itu perguruan tinggi lain, industri, lembaga pemerintah, dll.

6. IKU 6 – Publikasi Internasional

IKU 6 adalah indikator yang digunakan untuk mengukur jumlah hasil penelitian dosen yang disebarluaskan dan terindeks di database bereputasi internasional. Mencakup database Scopus dan Web of Science (WoS).

7. IKU 7 – Kontribusi Perguruan Tinggi pada SDGs

IKU 7 adalah indikator untuk mengukur kegiatan tri dharma dosen perguruan tinggi yang berkontribusi langsung dalam pencapaian SDGs. Mencakup 5 SDGs, yaitu:

  • SDG 1 (No Poverty)
  • SDG 4 (Quality Education)
  • SDG 17 (Partnership for the Goals)
  • dan 2 SDG lain sesuai keunggulan, spesialisasi, atau konteks strategis perguruan tinggi

8. IKU 8 – SDM Perguruan Tinggi Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan

IKU 8 adalah indikator untuk mengukur jumlah dosen suatu PT yang ikut langsung dalam perumusan kebijakan di pemerintah maupun di lingkungan industri. Misalnya dosen menjadi kontributor dalam perumusan kebijakan suatu perusahaan swasta.

9. IKU 9 – Persentase Pendapatan PT Non-UKT

IKU 9 adalah indikator untuk mengukur pendapatan perguruan tinggi yang berasal dari sumber selain biaya pendidikan mahasiswa. Misalnya keuntungan dari unit bisnis perguruan tinggi tersebut.

10. IKU 10 – Zona Integritas PT

IKU 10 adalah indikator untuk mengukur jumlah unit kerja perguruan tinggi yang membentuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

11. IKU 11 – Tata Kelola PT yang Berintegritas

IKU 11 adalah indikator untuk mengukur tata kelola perguruan tinggi. Misalnya tata kelola keuangan dan penyusunan laporan keuangan perguruan tinggi tersebut. Tata kelola harus baik, benar, efektif, dan berintegritas.

12. IKU 12 – Ketersediaan Perencanaan Strategis Peningkatan Kesejahteraan Dosen

IKU 12 adalah indikator untuk mengukur dokumen rencana strategis perguruan tinggi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dosen. Misalnya dokumen regulasi terkait penetapan gaji pokok dosen yang layak atau sesuai UMR.

IKU Regulasi Terbaru Mendorong Optimasi Kolaborasi  

Melalui penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami IKU 1, IKU 2, dan IKU 3 digunakan untuk mengukur kinerja atau kualitas berkaitan mahasiswa di perguruan tinggi. Sementara IKU 4, IKU 5, IKU 6, IKU 7, dan IKU 8 untuk kinerja yang berkaitan dengan dosen di perguruan tinggi. 

Kemudian untuk IKU 9, IKU 10, IKU 11, dan juga IKU 12 berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi itu sendiri. Setiap IKU memiliki kriteria pemenuhan yang berkaitan erat dengan kegiatan kolaborasi akademik. Khususnya kolaborasi perguruan tinggi dengan pihak eksternal. 

Dalam IKU 1, 2, dan 3 misalnya untuk mendorong kualitas pembelajaran dan kualitas lulusan. Kolaborasi akademik dengan pihak eksternal membantu mencapainya dengan lebih mudah. Contohnya, dalam pemenuhan IKU 3 kerjasama dengan perusahaan swasta membantu mahasiswa mengikuti program magang atau praktek kerja. 

Pada IKU yang berkaitan dengan kinerja akademik dosen, dimulai dari IKU 4 sampai IKU 8 juga berkaitan erat dengan kolaborasi bersama pihak eksternal perguruan tinggi. Misalnya dalam pemenuhan IKU 4, kerjasama perguruan tinggi dengan penerbit buku bisa membantu. 

Sebab dosen mendapat rekognisi lewat penerbitan buku ilmiah. Baik itu buku ajar, referensi, monograf, maupun bunga rampai (book chapter). Hal serupa juga berlaku untuk pemenuhan IKU 5, IKU 6, IKU 7, dan IKU 8. Bekerjasama dengan perusahaan penerbit buku bisa membantu perguruan tinggi memenuhi daftar panjang IKU tersebut. 

Dalam IKU yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi juga berkaitan dengan kerjasama bersama pihak eksternal. Misalnya dalam memenuhi IKU 9, kerjasama dengan perusahaan penerbit yang menyediakan layanan pendampingan bisa dipertimbangkan. 

Penerbit yang diajak bermitra bisa mendampingi perguruan tinggi menjalankan unit bisnis penerbitan buku maupun pengelola jurnal. Sehingga perguruan tinggi memiliki unit bisnis sehat dan memberikan pemasukan (penghasilan) bagi perguruan tinggi. IKU 9 kemudian bisa dipenuhi. 

Dukungan Penerbit Deepublish pada Perguruan Tinggi dalam Mencapai IKU 

Dalam 12 Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi sesuai regulasi terbaru dari Kemdiktisaintek. Bisa diketahui bahwa perguruan tinggi semakin didorong untuk melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak eksternal. Baik untuk memenuhi IKU 1 sampai IKU 12. 

Bagi perguruan tinggi yang berencana berkolaborasi dengan perusahaan penerbitan. Maka bisa bekerjasama dengan Penerbit Deepublish. Sebab terdapat banyak layanan yang membantu perguruan tinggi memenuhi sejumlah IKU tersebut. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Layanan Penerbitan

Penerbit Deepublish menyediakan layanan utama jasa penerbitan buku ilmiah. Buku ilmiah yang disusun oleh para dosen akan dibantu untuk diterbitkan dengan segera. Sekaligus menyesuaikan dengan standar dari Kemdiktisaintek.

Melalui layanan ini, perguruan tinggi akan lebih terbantu dalam memenuhi sejumlah IKU. Sebut saja seperti IKU 4, IKU 5, IKU 6, dan juga IKU 7. Sebab melalui publikasi karya ilmiah yang disusun dosen, maka beberapa IKU tersebut bisa dipenuhi.

2. Jasa Pengajuan HKI

Penerbit Deepublish juga menyediakan layanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui layanan ini, perguruan tinggi bisa terbantu dalam memenuhi IKU 4. Salah satu kriterianya karya terapan dosen mendapat Paten dari DJKI.

3. Konsultasi Menulis

Penerbit Deepublish juga menyediakan layanan konsultasi menulis. Melalui layanan ini, para dosen bisa mendapat pendampingan untuk mendukung kegiatan menulis. Sekaligus mengatasi berbagai kendala dalam proses menulis sampai penerbitan.

Sehingga mendorong publikasi ilmiah terhadap naskah buku yang ditulis oleh para dosen. Melalui layanan ini, perguruan tinggi bisa terbantu dalam memenuhi sejumlah IKU. Seperti IKU 4 dan juga IKU 5.

4. Kerjasama Institusi

Penerbit Deepublish juga menyediakan layanan Kerjasama Institusi. Melalui layanan ini, perguruan tinggi di Indonesia bisa menjalin kemitraan. Kemudian mengakses layanan Penerbit Deepublish dan bekerjasama dalam menyelenggarakan sejumlah kegiatan akademik. Misalnya workshop, pengadaan buku, dll.

5. Konversi KTI

Penerbit Deepublish juga menyediakan layanan Konversi KTI. Melalui layanan ini, para dosen bisa mengakses layanan konversi yang dikerjakan oleh tim profesional. Sehingga bisa mengoptimalkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah.

Sebab akan dibantu mengkonversi modul menjadi buku ajar, laporan penelitian menjadi buku referensi atau buku monograf, dan sebagainya. Semakin banyak publikasi ilmiah yang dihasilkan dosen, semakin banyak pula poin IKU bisa dipenuhi perguruan tinggi.

6. Pengadaan Buku

Layanan lainnya, adalah layanan Pengadaan Buku. Melalui layanan ini, Penerbit Deepublish bisa membantu menyediakan koleksi bacaan di perpustakaan perguruan tinggi. Sehingga mendukung pembelajaran karena bisa dijadikan pegangan dosen maupun mahasiswa.

Sekaligus menyediakan referensi ilmiah kredibel untuk digunakan dosen dan mahasiswa dalam menjalankan kegiatan tri dharma. Sehingga memudahkan perguruan tinggi memenuhi sejumlah IKU seperti IKU 1, IKU 2, IKU 4, IKU 5, dan sebagainya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa jumlah IKU Perguruan Tinggi yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025, IKU dikembangkan dari yang semula 8 poin menjadi 12 poin dan mulai berlaku pada tahun 2026. Pengembangan ini membuat penilaian kinerja perguruan tinggi menjadi lebih rinci dan menyeluruh.

2. Apa saja 12 IKU Perguruan Tinggi yang berlaku tahun 2026?

Dua belas IKU tersebut adalah: IKU 1 (Angka Efisiensi Edukasi), IKU 2 (Persentase Lulusan Terserap), IKU 3 (Aktivitas dan Prestasi Mahasiswa), IKU 4 (Rekognisi Dosen), IKU 5 (Kerjasama dan Hilirisasi), IKU 6 (Publikasi Internasional), IKU 7 (Kontribusi pada SDGs), IKU 8 (SDM PT Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan), IKU 9 (Pendapatan PT Non-UKT), IKU 10 (Zona Integritas PT), IKU 11 (Tata Kelola PT yang Berintegritas), dan IKU 12 (Ketersediaan Perencanaan Strategis Peningkatan Kesejahteraan Dosen).

Baca Juga:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan