Search
Close this search box.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)

jenjang jabatan fungsional guru

Jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan ini tentu saja mengacu pada jabatan seorang guru di instansi pendidikan tempatnya mengajar. 

Kemudian diakui secara nasional, karena untuk bisa menduduki jabatan fungsional seorang guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Jabatan fungsional ini kemudian memberi tugas dan tanggung jawab yang lebih rinci dan mendetail. 

Sekaligus memberi banyak sekali manfaat, misalnya membantu guru untuk mendapatkan tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang dipegang. Selain dari itu, masih banyak lagi manfaat bisa dipetik dari keberhasilannya meraih jenjang jabatan tersebut. 

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru? Sejauh ini, kita hanya familiar dengan jabatan struktural di sekolah seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seterusnya. Jika merasa asing, maka bisa menyimak informasi di bawah ini. 

Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru?

Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.

Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.  

Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kemudian TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan juga SMA (Sekolah Menengah Atas. 

Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang. Misalnya, lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) nantinya akan mengajar di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA. 

Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru. Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS. 

Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. 

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Ada istilah jenjang di dalam jabatan fungsional guru tentu menjelaskan suatu tingkatan. Pada dasarnya jabatan di profesi manapun tentu memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan paling rendah atau paling pertama untuk diraih. 

Kemudian menuju ke tingkatan lebih tinggi dan menuju ke tingkatan paling tinggi dalam profesi guru. Adapun aturan yang membahas tentang jabatan fungsional guru sendiri adalah pada Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009.

Bagi guru PNS, tentu muncul keinginan untuk sampai ke jenjang jabatan fungsional guru tertinggi. Apa itu? Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang: 

1. Guru Pertama 

Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama yang merupakan jenjang karir yang paling awal diduduki oleh guru PNS. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan. 

Maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab guru sesuai peraturan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit. 

Angka kredit dengan nominal tertentu membantu guru yang bersangkutan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya. Biasanya akan beriringan dengan kenaikan golongan ruang. 

Sebagai informasi tambahan. Guru Pertama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 

2. Guru Muda 

Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah Guru Muda, dan merupakan jenjang jabatan kedua. Sehingga bisa diketahui sebagai jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Guru Pertama. 

Jabatan fungsional ini biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I. Golongan ruangnya dari III/c sampai III/d. Sehingga guru yang sudah naik pangkat dan golongan satu ini maka bisa ikut naik jabatan fungsional. 

Supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya bisa mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi kepada negara. Melainkan bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki. 

Angka kredit guru didapatkan dari penilaian kinerja guru itu sendiri dan disebut dengan istilah PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG sendiri memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. 

Unsur penilaian PKG diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang. 

3. Guru Madya 

Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya adalah Guru Madya yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Muda yang dijelaskan di poin sebelumnya. 

Guru yang bisa dan berhak menduduki jenjang jabatan fungsional ini adalah yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Selain itu biasanya juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a. 

Selain itu, bisa juga diisi oleh guru PNS dengan  pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Artinya, jenjang ini bisa diisi guru dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 

4. Guru Utama 

Jenjang jabatan fungsional yang terakhir dan merupakan jenjang paling tinggi adalah Guru Utama.  Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat antara Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. 

Secara aturan, guru dengan pangkah Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d. Seemntara untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e. Sehingga bagi guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama. 

Baca Juga:

Pentingnya Mencantumkan Identitas Penulis Buku Ajar

Mengenal Tata Permainan Bahasa Buku Ajar

Cara Menerbitkan Buku Ajar di Penerbit Pendidikan

Angka Kredit Guru

Bicara mengenai jenjang jabatan fungsional guru, tentu saja tidak cukup hanya membahas mengenai pangkat dan golongan ruang. Secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang. 

Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Meskipun usia saat mencapainya antara PNS satu dengan PNS lainnya bisa berbeda-beda. 

Salah satu syarat untuk bisa naik ke jenjang jabatan fungsional bagi para guru adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Melalui Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dijelaskan mengenai definisi angka kredit guru. 

Angka kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Secara sederhana, angka kredit guru diartikan sebagai nilai berbentuk angka yang diperoleh dari pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai aturan oleh seorang guru. Guru yang melaksanakan tugas yang ditetapkan berhak mendapatkan penambahan angka kredit. 

Angka kredit berbentuk angka ini kemudian ditotal dan biasanya penjumlahannya dilakukan setelah masa 1 tahun. Misalnya mulai menghitung angka kredit di Juni 2020 maka di Juni 2021 sudah harus dihitung secara keseluruhan. 

Jumlah dari seluruh nilai angka kredit ini akan menentukan guru tersebut bisa naik jabatan fungsional atau tidak. Sehingga semakin disiplin seorang guru menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Semakin cepat angka kreditnya terkumpul dalam jumlah banyak. 

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 

Jika membahas mengenai angka kredit guru, maka akan membahas juga mengenai unsur dan sub unsur yang mempengaruhi nominal angka kredit tersebut. Berikut detailnya: 

1. Kegiatan Pendidikan 

Unsur pertama dalam meraih angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Yakni kegiatan mengenyam pendidikan untuk menjadi guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikan antara lain: 

  • Menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai bidang keilmuan yang diambil. 
  • Menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas

Unsur angka kredit guru yang kedua adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan tugas tertentu. Sub unsur yang masuk ke unsur ini antara lain: 

  • melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran. 
  • melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  • melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. 

Jadi kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Seorang guru kelas akan mendapat tugas mengajar suatu kelas secara khusus. Misalnya hanya mengajar kelas 3 SD, maka tidak mengajar kelas lainnya. 

Sementara guru pelajaran akan mengajar mata pelajaran khusus, misalnya guru agama Islam. Maka hanya mengajar agama Islam untuk seluruh kelas. Sifat lainnya adalah guru bimbingan yang bertugas memberi konseling di BK. 

3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 

Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya memenuhi syarat naik jenjang jabatan fungsional guru adalah menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sub unsurnya mencakup: 

a. Pengembangan diri, contohnya adalah: 

  • Diklat fungsional. 
  • Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi. 

b. Publikasi ilmiah, contohnya adalah: 

  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. 
  • Publikasi buku teks pelajaran, 
  • Publikasi buku pengayaan, dan 
  • Publikasi buku pedoman Guru. 

c. Karya Inovatif, contohnya adalah: 

  • Menemukan teknologi tepat guna. 
  • Menemukan dan atau menciptakan karya seni.
  • membuat memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum, dan 
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. 

4. Kegiatan Tugas Penunjang 

Selanjutnya adalah melaksanakan tugas penunjang, yang bentuk kegiatannya cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah: 

  1. Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Misalnya menjadi guru pelajaran Biologi dan kemudian mengambil pendidikan untuk bidang Fisika. 
  2. Memperoleh penghargaan atau tanda jasa.
  3. Menjadi tim penilai angka kredit guru lain. 
  4. Menjadi tutor pelatih instruktur. 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya tentu saja merupakan guru PNS, dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS sekaligus sudah mendapatkan tempat bertugas. Syarat selanjutnya adalah: 

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang Ill/a.
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan 
  4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.

Pada saat mengajukan diri, maka guru PNS selain wajib memenuhi syarat-syarat umum di atas. Juga perlu melampirkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratannya mencakup: 

  1. SK CPNS dan PNS.
  2. PAK.
  3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  4. Sertifikat pendidik.
  5. Surat keterangan induksi.
  6. Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
  7. SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
  8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
  9. SKP 1 tahun terakhir.

Pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapatkan SK pengangkatan, maka bersamaan diberi jabatan fungsional pertama. 

Baca Juga:

6 Teknik Menulis Buku Ajar Sesuai Kurikulum

Cara Membuat Buku Ajar dengan Judul yang Menarik

Tahapan Cara Membuat Buku Ajar

Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru?

Sebelum membaca lebih lanjut, pembahasan mengenai waktu pengangkatan jabatan fungsional guru telah diulas di laman Dunia Guru.

Mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, proses pengangkatan guru PNS untuk memiliki jabatan fungsional dimulai sejak dilantik menjadi guru PNS. Kemudian lebih detailnya dijelaskan pada pasal 31 yang memiliki 2 ayat. Berikut penjelasannya: 

  • Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sehingga guru yang sudah resmi menjadi guru PNS biasanya secara bersamaan akan diberikan jenjang jabatan fungsional guru yang pertama. Yakni Guru Pertama sesuai penjelasan sebelumnya. 

Selain itu, jabatan fungsional guru juga bisa diisi oleh PNS yang sebelumnya memangku jabatan lain. Hal ini sesuai penjelasan di pasal 32 ayat 1, dan bisa terjadi jika PNS yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

  • Memenuhi syarat untuk mengisi jabatan fungsional secara umum. 
  • Memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. 
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

Secara umum, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik jenjang harus menunggu paling tidak 1 tahun. Tentunya dengan syarat sudah memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk naik jabatan fungsional. Sekaligus nilai yang didapat dalam DP-3 minimal Baik dalam kurun waktu 1 tahun. 

Masih bingung dengan Pelajari kapan kenaikan jabatan fungsional guru.

Jadi, jenjang jabatan fungsional guru paling cepat bisa naik setelah mengisi jabatan selama 1 tahun. Bisa lebih lama jika jumlah angka kredit guru masih kurang untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. Pengajuan kenaikan jabatan dilakukan guru melalui dukungan pihak sekolah ke pejabat yang berwenang di wilayah masing-masing. 

Artikel Terkait:

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Artikel Penulisan Buku Pendidikan