Daftar Isi
Jika ingin menjadi PNS maka wajib mengikuti CPNS, namun adakah perbedaan CPNS dan PPPK? Sebab ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari dua kelompok tersebut, yakni PNS dan juga PPPK.
Status PNS didapatkan jika setelah masa kerja 1 tahun sebagai CPNS dinyatakan punya kinerja baik. Maka SK menjadi PNS turun dan status kemudian berubah menjadi PNS dan memiliki tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara PPPK biasanya tidak berstatus dulu sebagai CPNS, sehingga sejak awal statusnya sendiri memang sudah PPPK. Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari keduanya? Tentu banyak yang merasa bingung seperti ini dan memang lumrah.
Supaya tidak lagi keliru menyebut PPPK sebagai PNS atau sebaliknya, maka wajib mengetahui perbedaannya dengan baik. Sebab keduanya memang berbeda, dan berikut ringkasan informasinya.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Setiap tahunnya seleksi tes CPNS selalu digelar, dan di tahun 2021 terjadi proses seleksi yang menarik. Sebab untuk pertama kalinya pemerintah bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) membuka seleksi untuk PPPK.
Dimana formasi PPPK untuk guru bahkan dibuka sampai 1 juta formasi, yang kemudian pada proses ini pemerintah Indonesia bisa mengubah 1 juta guru honorer menjadi guru PPPK.
Dulunya, pengangkatan atau rekrutmen PPPK dilakukan di masing-masing daerah dan instansi. Sehingga sifatnya tidak nasional seperti yang terjadi di tahun 2021 tersebut. Jadi, usahakan kamu tahu apa saja perbedaan CPNS dan PPPK agar tidak lagi keliru. Berikut detailnya:
1. Definisi
Perbedaan yang pertama antara CPNS dengan PPPK adalah dari segi definisi atau pengertian. Dilihat dari kepanjangannya sudah bisa memberikan gambaran, dimana CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sementara PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Keduanya sama-sama ASN, sehingga ASN diisi oleh pegawai pemerintahan dengan dua status tersebut. Kenapa disebut status?
Sebab jika dilihat dari segi definisi maka bisa diketahui status kepegawaian antara PPPK dengan CPNS berbeda. CPNS merupakan warga negara Indonesia yang berhasil mengikuti dan lolos seleksi penerimaan CPNS.
Tes CPNS sendiri dilakukan dengan mengerjakan tes yang sudah terkomputerisasi. Yakni tes CAT CPNS yang terdiri dari dua tahap, tahap pertama adalah SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan kedua adalah SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sebelum menjalani dua tahapan tes tersebut, para peserta CPNS wajib mengikuti seleksi administrasi. Jika lulus maka akan mengikuti jadwal tes SKD, dan jika lolos lagi maka bisa mengikuti tes SKB.
Beberapa instansi untuk formasi tertentu menambahkan tes setelah SKB, misalnya tes wawancara. Seperti formasi untuk dosen yang umumnya juga dilengkapi dengan tes wawancara setelah lolos SKB.
Setelah lolos SKB atau wawancara maka peserta tersebut resmi menjadi CPNS, status CPNS disandang setidaknya selama 1 tahun masa kerja. Setelah 1 tahun maka dilakukan evaluasi untuk menentukan bisa menjadi PNS atau tidak.
Sedangkan untuk PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan surat perjanjian kerja. SUrat perjanjian kerja ini berisi detail tertentu, dan salah satu masa kerja.
Jadi, masa kerja PPPK ini sifatnya terbatas tidak selalu bisa mencapai usia pensiun yakni di usia 56 tahun seperti PNS. Masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan atau isi di dalam surat perjanjian kerja tersebut.
Apakah selama 1 tahun, 5 tahun, atau sampai pensiun. Sebab di CPNS 2021, formasi 1 juta PPPK Guru dipastikan menjadi guru sampai usianya 56 tahun. Sehingga PPPK memiliki masa kerja yang sifatnya tidak pasti.
Secara sederhana PPPK merupakan pegawai kontrak di pemerintahan, sementara CPNS merupakan calon PNS yang tentu saja dianggap sebagai karyawan tetap di pemerintahan.
2. Proses Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK yang kedua terletak pada proses seleksi, yang sudah dijelaskan sekilas di atas. Jadi, proses seleksi CPNS mencakup 3 tahapan utama dan biasanya digelar setahun sekali untuk formasi tertentu sesuai kebutuhan.
Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang mencakup penilaian seluruh dokumen saat mengajukan diri menjadi peserta CPNS. Kedua adalah tes SKD dan terakhir adalah tes SKB.
Pada formasi di instansi tertentu, peserta CPNS bisa mendapatkan seleksi satu tahap lagi. Yakni tahap wawancara dan sifatnya mandiri serta tidak terkomputerisasi, sehingga sifat penilaiannya tentu sangat tergantung dari si penilaian saat tes dilaksanakan.
Sedangkan tes seleksi untuk calon PPPK biasanya berisi 2 tahapan saja dengan menghadapkan kumpulan soal yang menguji 3 kompetensi. Mulai dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sampai kompetensi sosiokultural.
Setelah tes pertama diselesaikan dan kemudian dinyatakan lulus, maka peserta PPPK berhak untuk mengikuti tes akhir. Yakni tes wawancara yang tentu tidak terkomputerisasi dan nilai yang didapatkan tergantung kualitas jawaban calon PPPK dan penilaian dari pelaku wawancara tersebut.
Tes PPPK di tahun 2021 dibuka menjadi 3 tahapan, tahapan pertama jika tidak lolos maka peserta bisa mencoba lagi di tahapan yang kedua. Begitu seterusnya sampai maksimal di tahapan ketiga. Jika tidak lolos juga, maka bisa menunggu tahun berikutnya.
Baca Juga:
16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis
7 Macama Metode Pembelajaran yang Kerap Digunakan
Pembelajaran Luring: Kelebihan dan Kekurangan Serta Masalah yang Kerap Dihadapi
3. Waktu Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK berikutnya adalah terletak dari waktu seleksinya yang memang punya jadwal berbeda. Calon PPPK di tahun 2021 bisa mengikuti tes lebih dulu, dan setelah seleksi PPPK sudah rampung.
Barulah pemerintah bersama BKN menggelar seleksi untuk calon PNS atau CPNS dengan 3 tahapan sesuai penjelasan sebelumnya. Tahun 2021 kemarin, peserta PPPK menjalani tes lebih dulu sehingga hasilnya keluar lebih dulu.
Bahkan hasil tes seleksi sudah diumumkan sebelum peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta CPNS. Namun untuk tahun 2022 dan tahun-tahun yang akan datang jadwal ini bisa berubah.
Maka siapa saja yang ingin ikut PPPK maupun CPNS bisa rutin mengecek pengumuman dari BKN dan dari sumber-sumber berita terpercaya lainnya. Update informasinya sangat penting agar bisa mendaftar sesuai tenggat waktu yang disediakan.
4. Masa Kerja
Antara CPNS dengan PPPK juga memiliki perbedaan dari segi masa kerja. Sesuai penjelasan di poin pertama tentang definisi dari CPNS dan PPPK tentu sudah bisa ditarik kesimpulan.
Masa kerja CPNS setelah resmi diangkat menjadi PNS bisa dikatakan sampai memasuki usia pensiun. Usia pensiun masyarakat Indonesia sendiri rata-rata di angka 56 tahun. Kecuali untuk dosen PNS yang bisa tetap produktif bekerja di usia 70 tahunan.
Sementara masa kerja PPPK, lebih singkat karena masa kerja disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja. Yakni antara PPPK tersebut dengan instansi tempatnya mengabdi sebagai pegawai kontrak di pemerintahan.
Namun berdasarkan Undang-Undang, PPPK di Indonesia minimal punya masa kerja 1 tahun. Sehingga isi surat perjanjian kerja yang disepakati menyebutkan kalau PPPK yang diterima mengabdi minimal selama 1 tahun tidak boleh kurang.
Namun bisa lebih, sesuai kebutuhan dari instansi yang membuka formasi untuk penerimaan PPPK. Khusus untuk PPPK guru tentu mendapatkan keistimewaan, karena mendapatkan kontrak kerja sampai peserta masuk usia 56 tahun.
Jadi, untuk para guru yang di tahun 2021 sudah dinyatakan lolos seleksi maka bisa mengabdi sebagai PPPK sampai memasuki usia pensiun. Selama itu pula para guru PPPK ini mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan khas PNS.
5. Status Kepegawaian
Jika membahas mengenai perbedaan CPNS dan PPPK maka dijamin akan sampai ke poin status kepegawaian. Sebab dari definisinya saja sudah bisa dipahami bahwa status kepegawaian keduanya berbeda.
CPNS ibarat calon pegawai tetap yang mendapatkan training selama 1 tahun, dan masa ini bisa disebut juga sebagai masa uji coba. Jika kinerja selama masa percobaan baik maka SK menjadi PNS akan turun.
SK ini sama dengan SK pengangkatan sebagai karyawan training menjadi karyawan tetap. Sehingga status kepegawaian CPNS adalah karyawan tetap jika SK PNS sudah turun.
Lalu, bagaimana dengan PPPK? Sesuai dengan definisinya, status kepegawaian PPPK adalah kontrak. Sehingga bisa dikatakan sebagai karyawan kontrak yang bekerja dan direkrut oleh pemerintah.
Meskipun keduanya sama-sama bekerja di lembaga dan instansi milik pemerintah, namun statusnya berbeda. PPPK kemudian memiliki masa kerja terbatas sebagaimana isi surat perjanjian kerja saat pertama kali masuk.
Sementara CPNS biasanya memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun. Sehingga masa kerja CPNS ini jelas dan juga sampai di usia mereka tidak bisa produktif lagi seperti kebanyakan orang.
Baca Juga:
Tahapan Cara Membuat Buku Ajar
6 Teknik Menulis Buku Ajar Sesuai Kurikulum
Buku Ajar: Pendorong Kemandirian Pelajar
6. Jabatan dan Jenjang Karir
Perbedaan selanjutnya antara CPNS dengan PPPK adalah dari jabatan dan jenjang karir yang dimiliki. Pada dasarnya keduanya sama yakni sama-sama memiliki kesempatan untuk memangku jabatan fungsional.
Hanya saja khusus untuk PPPK jabatan fungsional saja yang bisa diisi, sementara untuk CPNS bisa mengisi jabatan fungsional dan struktural. Selain itu PPPK tidak memiliki jenjang karir yang jabatannya bisa sampai ke level tertinggi di tempatnya bertugas.
Dilihat dari segi jabatan dan jenjang karir, memang harus diakui CPNS lebih unggul karena jabatan apapun bisa diperjuangkan oleh mereka. Selain itu, CPNS bisa menduduki jabatan tertinggi dari lembaga, instansi, dan kementerian tempatnya bertugas.
Sebab bisa mengikuti diklat dan tes untuk bisa mengisi posisi pegawai eselon dengan beberapa tingkatan. Semakin tinggi jabatan eselon yang dipegang maka biasanya gaji pokok sampai nilai tunjangan jauh lebih tinggi.
Meskipun begitu, PPPK tetap bisa memangku jabatan fungsional. Termasuk untuk para guru PPPK yang bisa menjadi Guru Pertama, Guru Madya, dan jenjang jabatan fungsional lain yang sesuai aturan bisa dipangku para guru PNS.
7. Gaji
Perbedaan CPNS dan PPPK selanjutnya adalah pada gaji dan tunjangan yang diterima, dimana nilai dan jenis tunjangan akan mempengaruhi nominal gaji. Hal ini berbeda karena meskipun sama-sama ASN, Undang-Undang yang mengatur aspek ini berbeda.
Gaji untuk PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara garis besar, sebelum tahun 2021 gaji PPPK disesuaikan dengan ketetapan dan kebijakan lembaga dan instansi yang merekrut PPPK tersebut. Apalagi sebelumnya, gaji PPPK dibebankan kepada anggaran belanja daerah.
Namun memasuki PPPK 2021, gaji para PPPK yang sudah lulus seleksi diambil dari anggaran belanja negara atau APBN. Sehingga besaran gaji PPPK sifatnya nasional, khususnya untuk guru PPPK. Berikut detailnya:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sedangkan gaji CPNS sendiri secara nasional disesuaikan juga oleh golongannya. Berikut detailnya:
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baik gaji PPPK maupun CPNS yang disebutkan berlaku di tahun 2021, dan di tahun 2022 ada kemungkinan mengalami perubahan. Sehingga perlu update informasi terkini dan biasanya dirilis menjelang masa pendaftaran CPNS dan PPPK.
8. Hak
Perbedaan CPNS dan PPPK yang terakhir adalah pada hak, yakni apa saja yang bisa dan berhak mereka dapatkan. Baik CPNS maupun PPPK sama-sama punya fasilitas mengambil cuti, gaji pokok, dan aneka jenis tunjangan.
Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan dana pensiun sebagaimana CPNS yang sudah berubah status menjadi PNS. Sehingga sampai akhir hayat mereka meskipun sudah tidak aktif bekerja tetap digaji oleh pemerintah.
Dari penjelasan di atas maka bisa dipahami dengan baik apa saja yang menjadi perbedaan CPNS dan PPPK. Meskipun secara garis besar CPNS lebih enak dan nyaman, namun akan lebih baik menjadi PPPK dibanding menjadi tenaga honorer atau pegawai dari yayasan (outsourcing).
Artikel Terkait:
Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru
Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya
Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran
10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013
Pengertian, Ciri, dan Jenis Model Pembelajaran yang Perlu Diketahui
Hybrid Learning: Jenis-Jenis dan Penerapannya dalam Pembelajaran