Daftar Isi
Pengertian HAKI. Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Kenapa wajib mengerti tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda akan membuat sebuah karya.
Dan tentunya karya tersebut dibuat tidak dengan mudah begitu saja. Selain itu dengan memahami HAKI, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme.
Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, unsur, dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!
Pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara umum, HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hasil olah pikir ini bentuknya bisa sangat beragam. Mulai dari merek atau brand, produk, aplikasi, suatu teknologi baru, temuan baru di sebuah bidang, dan lain-lain.
Maka apapun yang berhasil ditemukan atau diciptakan, maka ada hak untuk mendapatkan paten maupun bentuk HAKI lainnya. Hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Dikatakan ada kesempatan bagi penemu menikmati hasil temuannya secara ekonomis, karena saat temuannya digunakan pihak lain. Maka perlu ada konfirmasi dan kemudian dan bentuk katakanlah imbalan jasa. Jadi intinya pihak yang menggunakan temuan tersebut wajib membayar sejumlah dana ke penmu sesuai kesepakatan.
Sedangkan menurut Undang-Undang, HAKI juga didefinisikan secara lebih mendalam. HAKI dikatakan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Undang-Undang yang menjadi dasar hukum sekaligus menyampaikan definisi HAKI antara lain:
Pengertian tentang HAKI juga disampaikan oleh sejumlah ahli, berikut beberapa diantaranya:
Pendapat pertama disampaikan oleh Marzuki yang menjelaskan bahwa HAKI adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materil.
Keuntungan materil ini adalah keuntungan ekonomi berupa uang, sehingga penemu bisa mendapatkan hasil dari temuannya untuk kesejahteraan hidupnya. Supaya keuntungan ini didapatkan maka penemu perlu mendaftarkan HAKI untuk temuannya.
Pendapat kedua disampaikan oleh Djumhana dan juga Djubaedillah. Keduanya menyatakan bahwa HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis.
Jika membahas mengenai HAKI atau HKI, maka biasanya akan membahas juga mengenai lisensi. Keduanya memang saling berhubungan dan adanya lisensi membuat suatu temuan dengan HAKI bisa dimanfaatkan secara luas sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, penemu tidak dirugikan oleh pihak yang sudah memegang lisensi untuk memanfaatkan temuannya.
Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Jadi, penemu yang sudah mengurus kepemilikan hak paten atau HAKI kemudian berhak memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi ini memberi hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan temuan si penemu. Hak ini bisa dalam bentuk menggunakan temuan, menambahkan dalam bahan baku produk, dan lain-lain.
Mengurus HAKI atau HKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup atas temuannya. Sekaligus dihargai dan dikenal sebagai penemu atas suatu barang, teknologi, dan apapun bentuk temuan tersebut. Manfaat mengurus HAKI kemudian sangat kompleks, yaitu:
Dalam HAKI terdapat 4 (empat) prinsip, yaitu:
Prinsip yang pertama adalah prinsip ekonomi, dimana HAKI memberi hak kepada penemu untuk mendapatkan keuntungan yang luas atas temuannya.
Prinsip keadilan adalah HAKI memberikan perlindungan kepada penemu sekaligus mendapatkan hak untuk mencantumkan namanya saat temuannya digunakan atau dimanfaatkan.
Prinsip kebudayaan di dalam HAKI adalah hasil temuan yang sudah mendapatkan HAKI bisa dimanfaatkan untuk perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Prinsip sosial adalah hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
HAKI kemudian memiliki fungsi sekaligus tujuan yang juga beragam, diantaranya adalah:
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Jasa Pengurusan HAKI (Hak Cipta) Buku
Prospek Hak Kekayaan Intelektual di Industri Kreatif
Hak kekayaan industri yang mencakup :
Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:
Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.
Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI.
Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.
Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
Baca Juga: Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Siapapun berhak mengajukan permohonan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Baca Juga: Cara Menerbitkan Buku: Keistimewaan Hak Cipta Menulis Buku
Setelah memahami pengertian HAKI, maka perlu juga memahami unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI.
Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?
Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.
Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.
Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.
Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku
Pajak Pertambahan Nilai Buku dan Royalti Penulis Buku
Mengenal Apa itu Sistem Beli Putus, Royalti, dan Kontrak Oplah
Berapa Besar Pajak Royalti Penulis Buku?
Meski memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan HAKI.
Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.
Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.
File bisa diunduh di sini : Download Formulir Pengajuan HaKi
Baca Juga:
Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit
Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit
Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.
Dilansir dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permohonan.
Supaya lebih paham lagi mengenai pengertian tentang HAKI, maka berikut adalah beberapa contohnya:
Ada banyak contoh lain dari HAKI, dan setiap temuan memang harus disertai HAKi untuk mendapatkan perlindungan. Sehingga HAKI sangat penting untuk diurus sampai tuntas oleh penemunya agar bisa mendapatkan manfaat jangka panjang atas temuan tersebut. Sekaligus mendapatkan perlindungan, agar temuannya tidak diakui oleh orang lain.
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…
Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…
Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…
Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…
Menggunakan AI untuk parafrase memang menjadi pilihan banyak akademisi saat ini, baik itu dosen maupun…
Menggunakan AI untuk membuat mind mapping atau peta konsep, tentunya menjadi alternatif yang banyak dipilih.…