Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi

Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi

Dosen dalam dunia akademik memiliki kewajiban tak hanya menyelenggarakan pendidikan, akan tetapi juga melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam prosesnya dosen akan menghasilkan berbagai karya dan temuan. Semua karya dan temuan wajib dilindungi oleh dosen agar bebas dari tindakan plagiarisme, pembajakan, dan sejenisnya. Salah satu solusinya adalah memberi perlindungan dengan mengurus HaKI atau Kekayaan Intelektual karya tersebut.

Sayangnya, belum semua dosen di Indonesia paham betul arti penting dari HaKI tersebut. Sekaligus belum paham tata cara mengurusnya, maka Penerbit Deepublish menyelenggarakan webinar dengan mengusung tema pentingnya Kekayaan Intelektual. 

Webinar Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Dosen 

Penerbit Deepublish menggandeng beberapa dosen senior untuk mendukung penyelenggaraan webinar Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Dosen. Sesuai namanya, webinar ini membahas mulai dari pengertian HaKI termasuk Hak Cipta dan Paten sampai proses mengurusnya.

Webinar kali ini diisi oleh tak hanya satu melainkan tiga narasumber terpercaya. Dimulai dari Bapak Barry Nur Setyanto, M.Pd. yang merupakan Kaprodi Pendidikan Vokasional Teknik Elektronika, FKIP Universitas Ahmad Dahlan. 

Narasumber kedua adalah Syiwi Anggraeni, S.Kom., yang merupakan Analis Permohonan Desain Industri Kanwil Kemenkumham DIY.  

Narasumber yang ketiga adalah Silvia Noor Indah yang merupakan Public Relations Penerbit Deepublish. Webinar digelar secara online pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Dosen

Mengenal Hak atas Kekayaan Intelektual Lebih Jauh

Dalam pemaparan materi, Bapak Barry menjelaskan di awal mengenai definisi dari HaKI. HaKI terbagi menjadi dua jenis secara garis besar, dimulai dari Hak Cipta kemudian disusul Hak Kekayaan Industri yang mencakup paten, merek, desain industri, dan sebagainya. 

Secara umum, kekayaan intelektual atau HaKI adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Misalnya seperti desain dari sepatu merek tertentu. Baik desain maupun nama merek dijamin sifatnya khas. 

Ciri khas ini yang membedakannya dengan produk sejenis dari merek dagang lain yang dipakai perusahaan lain. Desain sepatu maupun juga merek dagangnya perlu dilindungi dengan hukum melalui pendaftaran HaKI supaya tidak dijiplak dan dibajak (dibuat produk KW). 

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Kekayaan Industri seperti paten, merek, dan sebagainya. Hak Cipta baru bisa diurus ketika karya sudah dipublikasikan. 

Sementara, untuk merek dan paten wajib didaftarkan dulu baru dipublikasikan. Bagi kalangan dosen jenis HaKI yang nantinya akan sering diurus pendaftarannya mencakup Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek. Kedepan jenis bisa terus berkembang. 

1. Hak Cipta 

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Objek yang dilindungi Hak Cipta sangat beragam, seperti: 

  1. Buku dan karya tulis.
  2. Musik dan lagu. 
  3. Karya seni rupa. 
  4. Fotografi. 
  5. Audio visual. 
  6. Drama dan koreografi. 
  7. Program komputer. 
  8. dan lain sebagainya. 

2. Desain Industri 

Desain Industri adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa dalam bentuk 3D atau 2D. 

Selain itu, terdapat beberapa objek yang dilindungi di dalam desain industri yang didaftarkan ke Kemenkumham. Dimulai dari bentuk, komposisi warna, komposisi garis, dan konfigurasi desain tersebut. 

3. Paten 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi. Sementara invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. 

Bentuk invensi disini bisa berupa produk atau proses atau bisa juga dalam bentuk penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Berikut penjelasannya: 

  1. Produk, bisa berupa peralatan, sistem, formula dan komposisi, senyawa, jasad renik, dan program komputer. 
  2. Proses, merupakan suatu aktivitas yang menghasilkan suatu produk, atau suatu aktivitas yang menggunakan suatu produk, atau suatu aktivitas dengan benda-benda hidup (misalnya, tanaman) sebagai subjeknya.
  3. Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, merupakan suatu paten yang dihasilkan dari pengembangan dari invensi sebelumnya merupakan paten yang mencakup efek teknis baru yang ditingkatkan dibandingkan dengan paten terdahulu. 
Syiwi Anggraeni, S.Kom dalam Webinar Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa dalam mengurus pendaftaran paten terdapat dua jenis paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Invensi yang rumit akan masuk ke paten biasa. 

Namun jika sederhana maka masuk paten sederhana. Misalnya seperti tongkat kartu tol, desain tutup botol, sticky note, dan lain sebagainya. Dosen yang berhasil membuat invensi kemudian bisa mengurus paten di Kemenkumham. 

Oleh ibu Syiwi juga menjelaskan mengenai syarat suatu invensi bisa diurus menjadi paten biasa maupun paten sederhana. Pada paten biasa, syaratnya adalah: 

  1. Memiliki unsur kebaruan, yang artinya suatu temuan perlu menyediakan sesuatu yang baru dan menyempurnakan produk dengan fungsi serupa. 
  2. Dapat diterapkan dalam industri. 
  3. Mengandung langkah inventif. 

Sementara untuk paten sederhana ada tiga syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Kebaruan (memiliki kebaruan). 
  2. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada. 
  3. Dapat diterapkan di industri. 

Paten dan Angka Kredit 

Mendaftarkan paten bagi kalangan dosen adalah suatu keharusan, tidak hanya membantu melindungi temuan dari aksi pembajakan dan penjiplakan saja. Akan tetapi juga menjadi bukti dari pelaksanaan aktivitas tri dharma. 

Pasalnya, paten maupun Hak Cipta yang diurus di Kemenkumham akan memberi tambahan angka kredit. Berikut detail sesuai di dalam PO PAK 16 Oktober 2019: 

Angka kredit paten

Dari gambar tersebut maka bisa diketahui bahwa mengurus paten membantu dosen mendapatkan angka kredit paling sedikit 30 poin dan maksimal bisa mencapai 60 poin untuk satu paten saja. 

Lalu, bagaimana dengan pengurusan Hak Cipta maupun Kekayaan Intelektual lain? Dalam PO PAK tahun 2019 juga dijelaskan bahwa setiap karya tulis dosen dalam bentuk buku terbitan. Bisa masuk ke kegiatan pendidikan dan kepemilikan sertifikat Hak Cipta bisa dilaporkan. 

Sehingga bisa menambah angka kredit atau KUM 15 poin. Detail penjelasannya seperti pada gambar berikut: 

Angka kredit paten
Barry Nur Setyanto, M.Pd. dalam Webinar Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi

Prosedur Pengajuan Kekayaan Intelektual

Mengurus Hak Cipta atas buku-buku yang diterbitkan dosen sekaligus mengurus paten untuk setiap temuan dosen yang sifatnya terapan sangatlah penting. Sebab tak hanya sebagai bentuk perlindungan dosen atas karya dan temuannya. 

Akan tetapi juga membantu dosen memaksimalkan pengembangan karir akademiknya. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan HaKI? Prosedur pengajuan HaKI secara umum ada lima tahapan, yaitu: 

  1. Mengisikan Formulir Permohonan KI
  2. Mengisikan Surat Pernyataan KI
  3. Melampirkan scan KTP seluruh penulis buku
  4. Melampirkan naskah full yang telah ber-ISBN
  5. Melakukan pembayaran

Penerbit Deepublish menyediakan layanan pengurusan Hak Cipta untuk publikasi buku. Sehingga para dosen yang ingin melindungi buku-buku terbitannya tetapi tidak punya waktu bisa memakai layanan ini agar memperoleh sertifikat Hak Cipta. Selain dikerjakan tim profesional, layanan ini juga lebih ekonomis dengan promo-promo khusus dari Penerbit Deepublish. 

Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama