Salah satu kunci untuk dosen bisa segera naik jenjang jabatan fungsional (jabatan akademik) adalah memenuhi ketentuan AK Kumulatif. Menerbitkan buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional bisa menjadi strategi pemenuhan AK Kumulatif tersebut.
Buku referensi masuk dalam kategori bentuk pelaksanaan tugas penelitian. Sehingga akan masuk ke proses penilaian AK Prestasi. Semakin rutin dosen menerbitkan buku referensi, maka semakin menunjang akselerasi pengembangan karir akademik. Berikut informasinya.
Hal pertama yang perlu dibahas adalah mengenai bagaimana buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional bisa sangat berpengaruh. Dalam hal ini, ada beberapa alasannya. Seperti:
Alasan yang pertama karena buku referensi yang ditulis dan diterbitkan dosen bisa memenuhi BKD. Dosen di Indonesia memiliki target BKD di 12 SKS per semester, kecuali jika dosen memangku jabatan struktural tertentu.
Buku referensi bagian dari unsur pelaksanaan tugas penelitian. Sehingga memiliki bobot SKS. Lalu, apa hubungan BKD dengan karir akademik dosen? Sesuai ketentuan, salah satu syarat administrasi kenaikan jabatan fungsional adalah memenuhi BKD. Yakni 4 semester (2 tahun) tanpa terputus.
Jadi, buku referensi membantu memenuhi target BKD dan berdampak pada pemenuhan syarat administratif tersebut. Jika dosen tidak memenuhi BKD, maka dosen belum eligible mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Dosen perlu menunggu lebih lama untuk bisa eligible.
Alasan kedua kenapa buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional sangat penting, adalah menjadi sumber angka kredit. Sesuai penjelasan sebelumnya, buku referensi menjadi bentuk pelaksanaan tugas penelitian dosen.
Dalam regulasi terbaru yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, buku referensi masuk dalam penilaian AK Prestasi bukan lagi dalam AK Konversi. Dalam regulasi tersebut, buku referensi memiliki nilai 40 poin angka kredit.
Jadi, dengan menulis dan menerbitkan buku referensi dosen bisa mengoptimalkan penilaian AK Prestasi. Sehingga bisa segera memenuhi ketentuan AK Kumulatif minimal untuk bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional.
Baca juga: Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen
Buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional dosen tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sesuai regulasi terbaru, berikut ketentuan agar buku referensi diakui dalam penilaian AK Prestasi:
Syarat atau kriteria pertama agar buku referensi diakui dalam penilaian AK Prestasi, adalah terbit dengan ISBN (International Standard Book Number). Buku referensi perlu dipastikan memiliki ISBN agar bisa didistribusikan secara nasional. Sekaligus memenuhi standar Kemdiktisaintek agar masuk BKD dan AK Prestasi.
Baca juga: Jasa Pengurusan ISBN : Dua Alternatif Pilihan Penulis
Syarat yang kedua, penerbitan buku referensi harus melewati proses editorial. Artinya, ada tahap pemeriksaan kualitas isi naskah oleh editor profesional di suatu perusahaan penerbit.
Sehingga bisa dipastikan kelayakannya untuk terbit, bukan asal submit ke penerbit otomatis terbit. Perlu ada pemeriksaan kualitas dan kelayakan untuk terbit agar kredibilitas buku dan dosen yang menulisnya terjaga.
Syarat ketiga, buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional dosen harus diterbitkan penerbit resmi dan kredibel. Kredibilitas penerbit bisa dilihat dari pihak yang mengelola dan perizinannya sudah sesuai.
Cara lain yang lebih mudah, penerbit tersebut merupakan anggota IKAPI. Meski tidak semua penerbit resmi adalah anggota IKAPI. Namun jika penerbit sudah menjadi anggota, maka sudah terjamin resmi dan kredibel.
Syarat yang keempat, buku referensi tersebut sudah memenuhi ketentuan substansi yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Pertama, isi naskah buku referensi tidak menyimpang dari UUD 1945 maupun dari Pancasila.
Kedua, substansi pembahasan pada buku referensi adalah beberapa topik di suatu bidang keilmuan. Bidang keilmuan tersebut merupakan bidang yang ditekuni dosen dan topik yang dibahas adalah kepakaran dosen.
Syarat berikutnya, buku referensi yang disusun dosen sudah memenuhi ketentuan batas minimal jumlah halaman. Dalam regulasi terkini yang mulai berlaku di tahun 2026, buku referensi minimal terdiri dari 125 halaman.
Syarat lainnya adalah ukuran cetak. Jika dosen menerbitkan buku referensi dalam versi cetak, bukan buku digital. Maka wajib menggunakan ukuran UNESCO yang merupakan ukuran standar buku ilmiah.
Hal penting lainnya, dosen perlu memahami perbedaan antara buku referensi dengan buku monograf. Sehingga buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional disusun dengan baik dan benar.
Sebab memenuhi karakteristik buku referensi dan tidak tertukar dengan buku monograf. Secara umum, perbedaan antara dua jenis buku ilmiah ini adalah pada substansi pembahasan.
Buku referensi membahas beberapa topik di suatu bidang keilmuan sesuai kepakaran dosen. Sementara di dalam buku monograf fokus membahas satu topik saja. Hanya saja pembahasan menjadi lebih mendalam dibanding buku referensi.
Dalam menyusun buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional, dosen sering berhadapan dengan berbagai tantangan. Memahami apa saja tantangan tersebut tentunya sangat penting. Sehingga para dosen bisa menyiapkan antisipasi sejak awal. Berikut beberapa tantangan tersebut:
Dalam menulis buku referensi, salah satu tantangan yang paling jamak dihadapi para dosen adalah keterampilan menulis. Tidak semua dosen bisa menulis dan menyukai kegiatan menulis. Banyak yang menjadi dosen karena suka mengajar, meneliti, dll.
Sehingga dari awal para dosen belum mengetahui bahwa tugas akademik dekat dengan kegiatan menulis. Maka dosen pun dipaksa untuk bisa menulis dan terus mengasah keterampilan tersebut.
Dalam masa awal meniti karir, dosen bisa terkendala menulis buku referensi karena keterampilan yang belum optimal. Sehingga dosen bingung mulai darimana, bagaimana mengembangkan setiap bab dan subbab, mengalami writer’s block, dll.
Tantangan kedua dalam menyusun buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional adalah kesulitan melakukan konversi KTI. Konversi KTI menjadi solusi untuk dosen agar bisa produktif menerbitkan buku sejalan dengan konsistensi melaksanakan penelitian.
Tujuannya agar luaran penelitian tidak hanya publikasi di jurnal maupun prosiding. Akan tetapi juga meraih luaran tambahan dalam bentuk menerbitkan buku referensi maupun monograf. Dosen punya dua sumber SKS untuk BKD dan angka kredit untuk AK Prestasi. Selain itu, dosen tidak perlu menulis buku dari awal (dari nol).
Sayangnya, konversi KTI tidak semudah mengucapkannya. Dosen butuh keterampilan menulis yang mumpuni dan ketersediaan waktu yang memadai. Kesibukan akademik yang tinggi, beban tugas tambahan, dll bisa menjadi sandungan dalam konversi tersebut.
Tantangan ketiga, dosen berhadapan dengan sulitnya menurunkan skor similarity index di Turnitin. Semakin tinggi skornya, maka semakin terindikasi terjadi plagiarisme.
Hal ini tentunya bukan hal bagus, kelayakan naskah untuk terbit bisa sangat rendah. Penerbit pun enggan menerbitkannya jika skor masih terlalu tinggi melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Tak hanya itu, beban kerja yang terlalu tinggi dan tidak berkesudahan bisa membuat dosen kesulitan melakukan manajemen waktu. Sehingga naskah buku mudah terbengkalai. Kemudian meningkatkan godaan melakukan plagiat, yang tentu memberi tantangan berat bagi dosen.
Menulis buku referensi yang minimal terdiri dari 125 halaman, tentunya tidak selalu mudah. Dua topik atau beberapa topik perlu dijabarkan dengan rinci untuk memenuhi standar jumlah halaman minimal tersebut.
Dosen juga dituntut untuk konsisten menulis, sehingga naskah terus berprogres dan cepat selesai. Sayangnya, karena kesibukan akademik yang tinggi banyak dosen sulit konsisten menulis.
Bisa menulis beberapa jam atau beberapa menit dalam seminggu sudah dilakukan penuh perjuangan. Oleh sebab itu, konsistensi menulis buku referensi menjadi tantangan besar dan harus dicari solusinya.
Selanjutnya yang menjadi tantangan dalam menulis buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional dalam memenuhi jumlah halaman. Sesuai penjelasan sebelumnya, buku referensi minimal terdiri dari 125 halaman. Tidak boleh kurang.
Memenuhi 125 halaman tersebut tentunya bukan hal mudah. Sebab butuh beberapa bab dan subbab untuk disusun dosen. Jika keterampilan menulis belum optimal, kesulitan manajemen waktu, dan sebagainya.
Maka tentu memenuhi standar minimal jumlah halaman terasa sangat berat. Dosen bisa membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa memenuhinya. Jika kurang beruntung, salah-salah naskah malah terbengkalai dan gagal diselesaikan.
Tantangan berikutnya, adalah dalam menentukan penerbit yang tepat. Penerbit di Indonesia bisa dikatakan sangat banyak. Namun, berapa yang dijamin resmi dan kredibel?
Kemudian, berapa penerbit yang sudah berpengalaman menerbitkan buku ilmiah karya dosen? Masih ada beberapa pertanyaan lainnya, sehingga tidak semua penerbit bisa membantu dosen menerbitkan buku referensi.
Kesalahan dalam menentukan pilihan bisa membuat standar buku referensi tidak bisa dipenuhi. Misalnya buku referensi terbit tanpa ISBN, tidak melewati proses editorial, dan sebagainya. Sehingga tidak diakui saat penilaian BKD oleh asesor maupun dalam penilaian AK Prestasi.
Tantangan lainnya adalah terkait biaya penerbitan buku. Jika beruntung, dosen bisa menembus penerbit mayor. Sehingga tidak ada biaya penerbitan karena sepenuhnya ditanggung penerbit mayor tersebut.
Namun, jika gagal menembus penerbit mayor maka penerbit self publishing menjadi harapan berikutnya. Sehingga akan ada biaya penerbitan. Biaya ini bisa lumayan, terlebih jika dicetak dalam jumlah besar.
Dosen dengan keterbatasan anggaran bisa kesulitan memenuhi tagihan dari penerbit. Jika dosen gagal mencari sumber pendanaan, maka tentunya buku referensi gagal terbit.
Banyaknya tantangan dalam menyusun buku referensi untuk kenaikan jabatan fungsional dosen. Tentunya perlu menjadi perhatian. Para dosen perlu menyusun strategi untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.
Salah satunya dengan melakukan konversi KTI. Seperti mengkonversi laporan penelitian, artikel jurnal, artikel prosiding, dan sebagainya menjadi buku referensi. Sehingga proses penyusunan naskah bisa lebih efisien dan cepat selesai.
Hanya saja, konversi KTI tidak selalu mudah. Dosen perlu memastikan menguasai keterampilan menulis KTI yang baik agar konversi lancar. Sekaligus memiliki waktu yang memadai untuk proses konversi tersebut.
Bagi dosen yang kesulitan melakukan konversi KTI sendiri menjadi buku referensi. Maka bisa menggunakan jasa profesional. Misalnya Jasa Konversi KTI dari Penerbit Deepublish yang akan dikerjakan tim ahli serta sudah bersertifikasi BNSP.
Ada 2 alasan utama. Pertama, buku referensi termasuk unsur pelaksanaan tugas penelitian yang memiliki bobot SKS sehingga membantu dosen memenuhi target BKD 12 SKS per semester, yang merupakan salah satu syarat administratif kenaikan jabatan fungsional. Kedua, buku referensi menjadi sumber angka kredit dalam penilaian AK Prestasi dengan nilai 40 poin per judul sesuai Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, sehingga membantu dosen memenuhi ketentuan AK Kumulatif minimal untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan.
Ada 6 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, buku harus terbit dengan ISBN agar bisa didistribusikan secara nasional dan memenuhi standar Kemdiktisaintek. Kedua, penerbitan harus melewati proses editorial oleh editor profesional di penerbit. Ketiga, diterbitkan oleh penerbit resmi dan kredibel, idealnya yang sudah menjadi anggota IKAPI. Keempat, substansi isi tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila, serta membahas beberapa topik sesuai bidang kepakaran dosen. Kelima, minimal terdiri dari 125 halaman. Keenam, jika diterbitkan dalam versi cetak, wajib menggunakan ukuran UNESCO sebagai standar buku ilmiah.
Ada 7 tantangan utama yang kerap dihadapi dosen, yaitu keterampilan menulis yang belum optimal, kesulitan melakukan konversi KTI menjadi buku referensi, skor similarity index yang masih tinggi dan risiko plagiarisme, sulitnya menjaga konsistensi menulis di tengah kesibukan akademik, kesulitan memenuhi standar minimal 125 halaman, kesulitan memilih penerbit yang tepat dan kredibel, serta keterbatasan biaya penerbitan buku.
Beban kerja akademik yang tinggi, tugas tambahan jabatan struktural, dan padatnya agenda administrasi membuat dosen sulit menyisihkan waktu khusus untuk menulis secara konsisten. Kondisi ini membuat progres penulisan naskah lambat, bahkan berisiko terbengkalai dan tidak terselesaikan.
Referensi:
Salah satu strategi efektif menguatkan rekam jejak publikasi ilmiah adalah menggunakan dengan konversi KTI. Selain…
Memahami hubungan plagiarisme dengan integritas akademik dan dampak yang ditimbulkan adalah hal penting. Dalam dunia…
Menjadi dosen di Indonesia, tentunya akan akrab dengan publikasi ilmiah. Namun, publikasi ilmiah yang dijalankan…
Tantangan publikasi ilmiah dosen di Indonesia dan juga di dunia memang tidak sedikit. Namun, memilih…
Kewajiban akademik dosen dalam melaksanakan penelitian, tidak hanya sekedar melaksanakannya sampai didapatkan temuan baru (hasil…
Mengurus publikasi ilmiah menjadi agenda rutin para dosen, akan tetapi prosesnya tidak mudah. Sebab ada…