Seputar Dosen

BKD Dinyatakan Tidak Memenuhi? Ini Penyebab dan Solusi Terbaiknya

Sesuai ketentuan, hasil penilaian BKD menghasilkan 2 kemungkinan. Yakni mendapat nilai M (Memenuhi) dan TM (Tidak Memenuhi). Jika dosen mendapat nilai kedua tersebut, maka tentu akan ada konsekuensi yang ditanggung. 

Oleh sebab itu, para dosen perlu memahami apa saja alasan yang membuat BKD dinyatakan Tidak Memenuhi tersebut. Tujuannya agar bisa menyusun strategi pelaporan BKD dan mengoptimalkan hasil penilaian. Berikut informasinya. 

Kriteria Penilaian Asesor yang Membuat BKD Dinyatakan Tidak Memenuhi

Sebelum membahas berbagai alasan yang membuat BKD dinyatakan Tidak Memenuhi. Maka perlu memahami dulu mekanisme dan kriteria penilaian pada laporan BKD (LKD) tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dosen yang aktif menjalankan tri dharma dan berstatus dosen tetap. Maka wajib memenuhi target BKD di 12 SKS – 16 SKS per semester. Jika memiliki tugas tambahan, maka minimal memenuhi 3 SKS per semester. 

Memastikan target kinerja akademik tersebut terpenuhi, maka dosen wajib melaporkan seluruh kinerjanya dalam kurun waktu 1 semester melalui SISTER. Laporan ini yang disebut LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang merupakan bagian dari BKD (Beban Kerja Dosen). 

Pihak yang berhak menentukan BKD dinyatakan Tidak Memenuhi atau Memenuhi adalah asesor. Laporan BKD yang disusun dosen akan dinilai oleh 2 orang asesor. Kriteria agar hasil penilaian M adalah dosen sudah memenuhi target 12 -16 SKS. 

Sedangkan BKD bisa dinyatakan mendapat nilai TM oleh asesor jika sebaliknya. Yakni tidak memenuhi target minimal 12 SKS atau 3 SKS per semester untuk dosen dengan tugas tambahan. 

Kesalahan Pelaporan BKD yang Menyebabkan Hasil Penilaian Tidak Memenuhi

Hasil penilaian berupa BKD dinyatakan Tidak Memenuhi oleh asesor, tidak selalu karena dosen gagal memenuhi target kinerja akademik. Bisa juga karena melakukan kesalahan dalam proses penyusunan laporan BKD tersebut. Berikut beberapa kesalahan yang dimaksud:

1. Kesalahan Menafsirkan Target 12 SKS dalam BKD

Kesalahan pertama yang juga akan membuat LKD ikut keliru adalah salah menafsirkan target 12 SKS per semester. Banyak dosen, terutama dosen pemula memahami target tersebut secara utuh.

Target 12 SKS membuat dosen fokus mengklaim kinerja akademik seoptimal mungkin agar segera dicapai. Padahal ada ketentuan tambahan di dalamnya yang juga harus terpenuhi.

Misalnya 12 SKS dipenuhi dengan menjalankan 3 tugas pokok sesuai isi tri dharma dan disusul tugas penunjang. Sehingga dosen tidak bisa fokus hanya menerbitkan jurnal dan buku demi mendapat bobot SKS optimal.

2. Tidak Memenuhi Ketentuan Distribusi Tri Dharma

Kesalahan menafsirkan target 12 SKS yang dijelaskan di poin sebelumnya, juga bisa memicu pada kesalahan kedua. Yakni kesalahan dalam memenuhi ketentuan distribusi tri dharma serta tugas penunjang.

Sesuai penjelasan sebelumnya, BKD mewajibkan dosen mencapai 12 SKS dan secara proporsional. Sesuai ketentuan kegiatan pendidikan dan penelitian maksimal di 9 SKS.

Sisa 3 SKS atau lebih (karena maksimal di 16 SKS per semester) dipenuhi lewat kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang. Jadi, jika dosen hanya melaksanakan penelitian. Meskipun dalam BKD bisa mendapat 13 SKS, otomatis BKD dinyatakan Tidak Memenuhi oleh asesor.

3. Klaim Kinerja Tidak Dilengkapi Bukti Memadai

Kesalahan ketiga, klaim kinerja akademik dalam LKD tidak disertai bukti. Sesuai aturan yang berlaku, setiap kinerja akademik yang diklaim dosen dalam pelaporan BKD wajib disertai bukti penunjang.

Bukti disini bisa SK penugasan, SK Tugas Belajar, bukti artikel terbit di suatu jurnal, scan sampul buku, dan lain sebagainya. Jadi, dosen tidak hanya melakukan klaim kinerja akan tetapi juga harus bisa membuktikannya. Maka wajib melampirkan bukti.

Sayangnya, bukti yang dilampirkan dosen bisa saja tidak sesuai. Bisa juga tidak sesuai ketentuan. Hal ini bisa membuat BKD dinyatakan Tidak Memenuhi, terlebih jika dosen tidak bisa merevisi dengan mengunggah ulang bukti kinerja yang lebih sesuai.

4. Kesalahan Dosen dalam Menghitung Total SKS

Berikutnya, karena dosen keliru dalam perhitungan SKS yang berhasil dipenuhi. Dosen juga manusia biasa, yang tentu ada kalanya keliru dalam menghitung. Misalnya di awal sudah berhasil memenuhi 12 SKS.

Namun, ketika dilakukan penilaian oleh asesor belum mencapai 12 SKS tersebut. Hal ini terjadi karena ada kinerja yang dinilai punya bobot SKS tinggi, ternyata justru di bawahnya. Sehingga perhitungan bisa meleset.

5. Keliru Menentukan Jenis Publikasi Ilmiah

Kesalahan berikutnya yang meningkatkan potensi BKD dinyatakan Tidak Memenuhi adalah keliru dalam menentukan jenis publikasi. Bisa juga dipahami, keliru dalam klaim jenis publikasi di pelaporan BKD.

Misalnya, dosen menerbitkan buku referensi. Namun keliru yang diklaim justru penerbitan buku monograf. Padahal keduanya memiliki bobot SKS yang berbeda. Kekeliruan ini bisa membuat hasil penilaian menjadi TM.

Baca juga: 10 Jenis Publikasi yang Diakui dalam Pemenuhan BKD

6. Klaim Kinerja Penelitian yang Masih dalam Proses

Berikutnya, dosen bisa saja melakukan klaim kegiatan penelitian yang masih dalam proses. Secara umum, kinerja penelitian yang bisa diklaim dalam BKD adalah yang sudah selesai.

Kemudian bisa juga dari luaran yang dihasilkan, baik sudah dicapai maupun masih dalam proses. Misalnya luaran penelitian publikasi jurnal internasional, hanya saja masih di tahap peer review.

Meski belum publish, tapi sudah bisa diakui sebagai kinerja penelitian sebab artikel yang disusun dosen resmi diterima jurnal tersebut. Namun, jika kegiatan masih berjalan atau belum selesai. Maka tidak bisa diklaim dalam BKD.

7. Kinerja Tidak Sesuai Rubrik BKD

Hal berikutnya yang bisa membuat BKD dinyatakan Tidak Memenuhi adalah klaim kinerja yang tidak sesuai rubrik BKD. Dalam BKD, setiap tugas akademik terbagi menjadi beberapa unsur. Masing-masing unsur terbagi lagi menjadi beberapa subunsur.

Kinerja akademik yang dilaporkan dosen dalam BKD adalah sesuai subunsur dalam rubrik BKD. Hanya saja, ada kalanya dosen melaksanakan kinerja di lingkungan kampus tapi tidak sesuai isi rubrik BKD. Alhasil tidak diakui dan gagal memenuhi target 12 SKS.

8. Klaim Ganda pada Kinerja Akademik

Kesalahan berikutnya adalah terjadi klaim ganda. Misalnya ada satu kinerja akademik sudah dilaporkan dosen di BKD semester sebelumnya. Namun lupa, sehingga diklaim lagi di BKD semester saat ini.

Klaim ganda seperti ini tentu tidak diakui asesor. Sehingga LKD yang disusun dosen biasanya akan diminta direvisi. Jika pada akhirnya tidak memenuhi target BKD. Maka otomatis BKD dinyatakan Tidak Memenuhi.

Konsekuensi Jika BKD Dinyatakan Tidak Memenuhi

Dosen yang mendapatkan hasil BKD dinyatakan Tidak Memenuhi oleh asesor. Maka tentunya akan menanggung konsekuensi. Disebut juga dengan istilah sanksi karena gagal dalam memenuhi target kinerja akademik. 

Sesuai ketentuan PO BKD 2021 yang diatur di dalam Kepdirjendikbud No. 12/E/KPT/2021, berikut adalah rincian sanksi yang dimaksud: 

1. Mendapat Teguran Lisan

Teguran lisan merupakan bentuk pembinaan awal yang diberikan kepada dosen yang belum memenuhi target BKD. Teguran ini biasanya disampaikan oleh pimpinan program studi, dekan, atau pimpinan perguruan tinggi.

Kemudian, teguran lisan diberikan kepada dosen sebagai pengingat agar dosen segera memperbaiki kinerja akademik. Sekaligus membantu dosen memenuhi target BKD di semester berikutnya. Sehingga sanksi tidak berkembang ke level selanjutnya.

2. Mendapat Teguran Tertulis

Teguran tertulis adalah bentuk pembinaan di tahap lanjutan berupa penerbitan surat yang menjadi dokumen resmi berisi pernyataan bahwa dosen belum memenuhi target BKD.

Melalui surat teguran ini, dosen yang bersangkutan diharapkan bisa melakukan evaluasi. Sehingga bisa meningkatkan kinerja akademik agar di semester berikutnya tidak lagi mendapat nilai TM.

3. Penundaan Tunjangan Sertifikasi

Penundaan tunjangan sertifikasi merupakan bentuk pembinaan tingkat lanjutan jika target BKD gagal dipenuhi dosen dan tidak menerima tunjangan sertifikasi. Sanksi ketiga ini diberikan kepada dosen yang sudah bersertifikasi. Melalui sanksi ini, dosen tidak bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi (tunjangan profesi).

4. Penundaan Tunjangan Kehormatan

Penundaan tunjangan kehormatan merupakan bentuk pembinaan tingkat lanjutan jika target BKD gagal dipenuhi, sehingga dosen tidak menerima tunjangan kehormatan sampai bisa memenuhi.

Sanksi ini diberikan kepada dosen yang sudah menjadi Guru Besar (Profesor). Sebab tunjangan kehormatan baru bisa diterima dosen jika sudah sampai di puncak jenjang jabatan akademik.

Sebagai informasi tambahan, jika hasil penilaian BKD dinyatakan Tidak Memenuhi berdampak pada sanksi di atas. Maka sebaliknya, saat dosen berhasil mendapat nilai M dari asesor maka akan menerima penghargaan.

Penghargaan tersebut beragam bentuknya. Mulai dari menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan, dan penghargaan lainnya yang sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku.

Kiat Menghindari BKD Dinyatakan Tidak Memenuhi oleh Asesor

Berhasil menghindari BKD dinyatakan Tidak Memenuhi, pada dasarnya tidak hanya membantu mengakses penghargaan sesuai penjelasan sebelumnya. Misalnya menerima pencairan tunjangan sertifikasi. Akan tetapi lebih kompleks lagi. 

Berhasil memenuhi BKD membantu dosen memenuhi syarat sertifikasi dosen (serdos). Kemudian, membantu juga dalam memenuhi syarat administrasi kenaikan jabatan akademik (jabatan fungsional). Jadi, mengupayakan agar BKD jangan sampai mendapat nilai TM adalah hal krusial. Berikut beberapa kiat yang bisa diterapkan:

1. Memastikan Data Dosen di SISTER Sudah Terupdate

Kiat pertama dan sebaiknya dilakukan dosen secara rutin tanpa menunggu penerbitan jadwal pelaporan BKD, adalah pembaharuan atau pemutakhiran data di akun SISTER masing-masing.

Kenapa? Sebab data dosen terkait keaktifan menjalankan tri dharma akan sangat mempengaruhi. Misalnya dosen tengah dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Sesuai aturan, dosen tidak wajib memenuhi dan melaporkan BKD.

Sayangnya, karena data dosen belum dimutakhirkan maka masih berstatus aktif. Alhasil BKD tetap dinilai yang tentu berdampak pada perolehan nilai TM. Contoh lain, dosen memangku jabatan struktural rektor. Sesuai ketentuan ditargetkan memenuhi 3 SKS.

Sayangnya karena data di SISTER belum update maka dosen terbaca sistem tidak menjalankan tugas tambahan. Alhasil, BKD dinyatakan Tidak Memenuhi. Jadi, setiap kali ada perubahan data pastikan segera disesuaikan di SISTER.

Baca juga: Panduan Pengisian BKD Melalui Aplikasi SISTER bagi Dosen

2. Memenuhi Target BKD dan Ketentuan Distribusi Tri Dharma

Kiat kedua agar BKD selalu mendapat nilai M adalah mengoptimalkan kinerja tri dharma dan tugas penunjang dengan distribusi yang sesuai ketentuan. Jadi, kunci utama agar target BKD terpenuhi adalah produktif menjalankan seluruh tugas akademik. Tentunya dengan memastikan proporsi tepat.

Jadi, dosen harus memastikan tugas pendidikan, penelitian, PkM, dan tugas penunjang berjalan seluruhnya. Tidak hanya fokus mengajar atau fokus meneliti saja. Semua harus bisa berjalan beriringan dan proporsi sesuai ketentuan.

Jika dosen mengalami kendala dalam menjaga dan meningkatkan produktivitas akademik. Sebaiknya segera konsultasi pada pihak terkait untuk mendapat bantuan atau solusi.

Misalnya konsultasi pada pimpinan seperti dekan jika ada kendala pendanaan dalam publikasi hasil penelitian. Sehingga bisa dibantu mengakses insentif internal perguruan tinggi maupun solusi lainnya.

3. Menyusun LKD Secara Sistematis

Kiat ketiga untuk memastikan sukses menghindari BKD dinyatakan Tidak Memenuhi adalah menyusun LKD secara sistematis. Artinya, saat menyusun LKD sebaiknya dilakukan berurutan atau runtut.

Misalnya berdasarkan daftar fitur di layanan BKD pada SISTER. Jika di fitur paling atas adalah klaim kinerja pendidikan. Maka isi dahulu, setelah selesai sampai proses unggah bukti baru ke fitur berikutnya.

Menyusun LKD secara sistematis memastikan seluruh kinerja yang akan diklaim bisa masuk seluruhnya. Sekaligus lengkap dengan bukti kinerja yang sesuai ketentuan. Hal ini akan meminimalkan resiko kesalahan bukti unggah terlewat, gagal diunggah, dan sebab lain yang membuat nilai dari asesor tidak optimal.

4. Menyiapkan Bukti Kinerja Secara Digital

Kiat berikutnya, usahakan jauh-jauh hari sudah rapi administrasi. Sehingga seluruh bukti kinerja disimpan dengan baik dan aman. Kemudian disiapkan dalam format digital. Sebab penyusunan LKD secara daring di SISTER.

Hindari menyiapkan bukti kinerja bertepatan dengan proses pelaporan. Sebab dikhawatirkan tidak terkejar, ada yang terlupa, dan sebagainya. Kondisi semakin parah jika pelaporan terlalu mepet tenggat waktu.

Harus dipahami, pelaporan BKD tidak bisa setiap saat. Harus sesuai jadwal yang ditetapkan Kemdiktisaintek, itu pun diatur setiap tahapnya dari tanggal berapa sampai berapa. Jadi, persiapan jauh-jauh hari semua bukti kinerja penting untuk dilakukan.

5. Pahami Alur dan Tata Cara Pelaporan BKD

Kiat selanjutnya agar BKD dinyatakan Tidak Memenuhi bisa dihindari adalah paham alur pelaporan BKD. Kemdiktisaintek menerbitkan PO BKD, terbaru di tahun 2021 lalu. Jika ada perubahan alur pelaporan maka akan ada penerbitan PO BKD atau juknis BKD baru.

Pastikan untuk membaca dokumen regulasi terbaru tersebut dan jika ada sosialisasi, silahkan diikuti. Sehingga bisa memahami ketentuan dalam pelaporan BKD dan detail lainnya agar kinerja disesuaikan dan nilai dari asesor bisa M.

Pemahaman ini penting, karena membantu dosen menyusun LKD di SISTER sesuai ketentuan. Sekaligus dari jauh-jauh hari sudah memastikan memenuhi ketentuan distribusi atau pengaturan proporsi tugas akademik.

6. Konsultasi Jika Menghadapi Kendala

Kiat berikutnya adalah tidak ragu maupun malu untuk berkonsultasi saat menghadapi kendala. Baik dalam proses melaksanakan tugas akademik, pemahaman regulasi pelaporan BKD, cara menyusun LKD itu sendiri, dan lain sebagainya.

Ada rekan sejawat yang lebih paham dan lebih senior, ada juga pimpinan di kampus mulai dari dekan sampai rektor. Selain itu, ada juga yang menyelenggarakan layanan konsultasi BKD sampai pelatihan pelaporan BKD.

Jadi, jangan ragu mengakses semuanya jika dibutuhkan. Sebab kendala yang diatasi dalam diam bisa jadi tidak selesai. Dosen bisa terus gagal memenuhi BKD, selain menerima sanksi lisan dan tertulis. Ada resiko diberhentikan sebagai dosen.

7. Melakukan Perbaikan LKD Secara Sistematis

Jika dari hasil penilaian asesor meminta dosen merevisi LKD yang disusun di SISTER. Maka manfaatkan peluang ini untuk memperbaikinya agar target BKD bisa dipenuhi. Revisi perlu dilakukan secara sistematis, dan jika bingung bisa konsultasi pada pihak terkait.

Melalui penerapan sejumlah kiat tersebut, kemungkinan BKD dinyatakan Tidak Memenuhi oleh asesor bisa ditekan. Sehingga dosen bisa menghindari konsekuensi atau sanksi yang dijelaskan di atas. Sekaligus meningkatkan peluang segera eligible ikut serdos maupun mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Mengapa BKD bisa dinyatakan Tidak Memenuhi (TM)?

BKD dinyatakan TM jika dosen tidak mencapai target minimal SKS, salah menghitung SKS, klaim kinerja tidak lengkap, topik publikasi keliru, atau kinerja tidak sesuai rubrik BKD.

2. Apa konsekuensi jika BKD dinyatakan TM?

Konsekuensi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan tunjangan sertifikasi, dan penundaan tunjangan kehormatan bagi dosen bersertifikasi atau profesor.

3. Bagaimana menghindari BKD dinyatakan TM?

Pastikan data dosen di SISTER terupdate, penuhi target BKD sesuai distribusi tri dharma, susun LKD secara sistematis, dan siapkan bukti kinerja lengkap dalam format digital.

4. Mengapa klaim kinerja harus disertai bukti?

Asesor memerlukan bukti penunjang seperti SK penugasan, publikasi jurnal, atau scan buku agar klaim kinerja di LKD valid dan diakui dalam penilaian BKD.

5. Bagaimana menangani kendala saat menyusun LKD?

Jika ada kesulitan, segera konsultasikan dengan pimpinan, rekan sejawat, atau layanan pelatihan/pendampingan BKD untuk memperbaiki LKD dan memenuhi target.

6. Apa yang harus dilakukan jika LKD diminta revisi?

Manfaatkan kesempatan revisi secara sistematis dengan mengunggah bukti kinerja yang lengkap dan benar agar nilai BKD bisa berubah menjadi Memenuhi.

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. https://serdos.ub.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/PO-BKD.pdf
  2. Kesalahan Umum BKD Dosen. (n.d). Jujurnal Publisher. Diakses pada 25 Juni 2026 dari https://info.jujurnalpublisher.id/kesalahan-umum-bkd-dosen/
  3. Pelaporan BKD ?? Begini Cara Agar Selesai Tepat Waktu. (2023). Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Melawi. Diakses pada 25 Juni 2026 dari https://sdm.stkipmelawi.ac.id/read/24/pelaporan-bkd-begini-cara-agar-selesai-tepat-waktu
Karimatun Nisa

Recent Posts

Memahami Pengertian, Struktur, dan Tata Cara Membuat Buku Panduan yang Baik

Mencari informasi mengenai bagaimana cara membuat buku panduan tentu penting. Apalagi jika dalam waktu dekat…

1 hari ago

Fakultas Psikologi UIN Suska Riau Apresiasi Kerjasama Penerbitan Bersama Deepublish

Budaya akademik di lingkungan perguruan tinggi tidak sebatas kegiatan tri dharma. Melainkan juga lebih luas…

2 hari ago

Punya Naskah Tidak Siap Menjadi Buku? Ini Penyebab dan Solusi Terbaiknya

Dalam proses penerbitan buku, kadang kala penerbit menilai naskah tidak siap menjadi buku. Dalam kondisi…

5 hari ago

Pengalaman Dr. Insyira Yusdiawan Azhar Mengonversi KTI Menjadi Buku Bersama Penerbit Deepublish

Sejumlah jenis karya tulis ilmiah (KTI) tidak hanya menjadi media untuk penyebarluasan hasil penelitian. Seperti…

5 hari ago

Dari Rekomendasi Teman hingga Buku Terbit, Ini Pengalaman Dr. Viktor Siumarlata, S.Pd., M.Pd. Konversi Naskah Bersama Penerbit Deepublish

Karya tulis ilmiah yang disusun para dosen berdasarkan hasil pelaksanaan tri dharma, tentunya tidak hanya…

5 hari ago

Dari KTI Pascatambang Menjadi Buku Ilmiah: Ini Pengalaman Dr. Ir. Ihsan Noor Bersama Penerbit Deepublish

Karya tulis ilmiah yang mengangkat topik mengenai isu lingkungan dan pascatambang. Tentunya menjadi karya tulis…

5 hari ago