Daftar Panjang Tugas Dosen Selain Mengajar

Daftar Panjang Tugas Dosen Selain Mengajar

Bagi siapa saja yang hendak menekuni profesi dosen maka wajib paham betul apa saja tugas dosen tersebut. Sejauh ini, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui tugas mengajar yang dilaksanakan dosen. 

Padahal jika ditelusuri lebih mendalam melalui sejumlah undang-undang dan isi dari tri dharma perguruan tinggi. Maka akan langsung diketahui bahwa tugas dosen tidak hanya mengajar mahasiswa. Lalu apa saja? Berikut informasinya. 

Profesi Dosen

Jika membahas mengenai tugas dosen maka pada dasarnya akan membahas mengenai profesi dosen itu sendiri. Dosen dikenal sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi yang dalam kesehariannya mengajar ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa. 

Di dunia akademik, dosen memiliki definisi sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Definisi tersebut sejalan dengan daftar tugas pokok dosen yang tertuang di dalam tri dharma, yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Dosen yang profesional tentu akan melaksanakan seluruh tugas dosen sesuai ketetapan di dalam undang-undang. Sebagai imbalan atau bentuk apresiasi, dosen bisa mendapatkan pengembangan karir. 

Hal ini tertuang di dalam PO PAK dan PO BKD, dimana setiap tugas yang dilaksanakan dosen bernilai sekian SKS untuk memenuhi target beban kerja per semester, yakni antara 12-16 SKS dalam kurun satu semester. 

Setiap tugas juga bernilai tambahan poin KUM atau angka kredit dosen. Angka kredit dalam jumlah tertentu membantu dosen mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional dosen semakin banyak manfaat dan kesempatan akademik didapatkan. 

Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Kewajiban untuk melaksanakan tugas dosen tidak dibebankan kepada seluruh dosen di Indonesia. Melainkan dosen dengan ikatan dinas tertentu. Terkait hal ini, di ranah akademik berdasarkan ikatan kerja ternyata jenis dosen dibagi menjadi 3 kategori, yaitu: 

1. Dosen Tetap 

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan diberikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Dosen tetap bisa dianalogikan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. 

Dosen dengan ikatan dinas ini memiliki strata paling tinggi karena nantinya akan menerima sejumlah fasilitas akademik dari perguruan tinggi maupun pemerintah. Adapun yang termasuk dosen tetap antara lain: 

  1. Dosen PNS, baik yang mengajar (bertugas) di PTN maupun PTS. 
  2. Dosen tetap non PNS yang umumnya mengajar di PTN. 
  3. Dosen tetap yayasan (dosen yang mengajar di PTS yang dinaungi sebuah yayasan pendidikan). 

2. Dosen Tidak Tetap 

Dosen tidak tetap adalah dosen yang masa pengabdiannya terbatas, ditentukan sesuai isi surat perjanjian kerja (kontrak kerja) dengan PTN maupun PTS. Dosen tidak tetap bisa mengajar penuh waktu maupun paruh waktu. 

Adapun yang termasuk dosen tidak tetap adalah seluruh dosen yang tidak bisa memenuhi persyaratan menjadi dosen tetap. Hal ini diatur di dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2012. 

2. Dosen Honorer 

Dosen honorer adalah dosen yang tidak memiliki ikatan kerja dengan sebuah perguruan tinggi, sehingga tidak memiliki homebase sekaligus mengajar paruh waktu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perguruan tinggi. 

Adapun yang termasuk dosen honorer adalah: 

  1. Dosen luar biasa, merupakan dosen yang mengajar paruh waktu di sebuah perguruan tinggi secara paruh waktu dan tidak memiliki ikatan. Misalnya hanya mengajar sekali atau dua kali saja. 
  2. Dosen pengganti, merupakan dosen yang diminta mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk menggantikan dosen tetap. 
  3. Dosen tamu, merupakan dosen yang diundang secara khusus oleh perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah khusus selama 1 semester atau lebih. 

Jadi, jenis dosen mana yang diwajibkan untuk melaksanakan seluruh tugas dosen sesuai ketetapan pemerintah? Jawabannya adalah dosen tetap, dimana kepemilikan NIDN sejalan dengan kewajiban untuk menyusun laporan BKD setiap akhir semester. 

Dosen tetap inilah yang nantinya akan menerima beban kerja setiap semester, kewajiban menyusun laporan kinerja (BKD), mendapatkan kesempatan mengisi jabatan fungsional dosen, sekaligus mengisi jabatan struktural di sebuah perguruan tinggi. 

Baca artikel lainnya seputar dosen.

Mengenal Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi dan Kualifikasinya

Mengenal Fakta-Fakta Jabatan Struktural Dosen

Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya

Tugas Dosen Menurut Undang-Undang dalam PO BKD 

Lalu, apa saja yang menjadi tuga dosen di lingkungan akademik? Jika merujuk pada isi PO BKD, maka tugas dosen terbagi menjadi tiga kelompok. Dimulai dari tugas pokok sesuai isi tri dharma, lalu tugas penunjang, dan beberapa dosen wajib melaksanakan tugas tambahan. 

Lebih detail, berikut penjabaran dari tugas-tugas dosen tersebut:

1. Tugas Pokok 

Tugas pokok dosen sesuai dengan isi tri dharma, yang mencakup tiga tugas. Yaitu tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut penjelasannya: 

a. Pendidikan 

Tugas pendidikan bagi dosen terbagi menjadi dua, pertama tugas bagi dosen untuk mengikuti kegiatan pendidikan formal. Disinilah dosen Indonesia mayoritas mengenyam pendidikan sampai S3, sebab termasuk kewajiban. 

Kedua, adalah tugas untuk mengajar mahasiswa dimana proses transfer ilmu dilakukan. Tugas ini ternyata tak hanya menyampaikan materi di kelas, akan tetapi cakupannya luas. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Membimbing seminar. 
  2. Membimbing KKN, PKN, maupun PKL. 
  3. Membimbing mahasiswa menyusun skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan. 
  4. Membina kegiatan mahasiswa. 
  5. Mengembangkan program kuliah. 
  6. Mengembangkan bahan kuliah. 
  7. Dan lain sebagainya. 

b. Penelitian 

Tugas pokok atau tugas dosen yang bersifat wajib kedua adalah tugas penelitian. Tugas ini tidak hanya berisi aktivitas dosen meneliti suatu masalah di masyarakat untuk ditemukan solusinya. Akan tetapi mencakup juga: 

  1. Menyusun karya tulis ilmiah, hasil penelitian maupun hasil mengkaji literatur kemudian dipublikasikan ke dalam prosiding, jurnal, maupun buku. 
  2. Menerjemahkan buku ilmiah berbahasa asing. 
  3. Mengedit dan menyunting karya ilmiah. 
  4. Membuat rencana dan karya teknologi. 

c. Pengabdian kepada Masyarakat 

Tugas pokok dosen yang terakhir adalah mengabdi kepada masyarakat, dimana dosen disini akan mengimplementasikan hasil penelitian. Sekaligus mengamalkan ilmu dan keterampilan dari perguruan tinggi ke tengah masyarakat langsung. Bentuk tugas pengabdian ini antara lain: 

  1. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri. 
  2. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara.
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  4. Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum. 

2. Tugas Penunjang 

PO BKD juga menyebut tugas penunjang, yakni segala bentuk tugas dosen yang ditujukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok di atas. Tugas ini berkaitan dengan proses pengembangan diri dosen, seperti: 

  • Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
  • Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora.
  • Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
  • Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan.
  • dan lain sebagainya. 

3. Tugas Tambahan 

PO BKD juga menyebut adanya tugas tambahan, tugas ini diberikan pada beberapa dosen yang mengisi jabatan struktural. Hanya saja dikhususkan pada jabatan struktural rektor atau pimpinan perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. 

Bagi dosen dengan tugas tambahan tersebut, maka ada dispensasi dimana beban kerja diturunkan dari semula 12-16 SKS per semester. Menjadi 3 SKS per semester dan disi dengan tugas pelaksanaan aktivitas tri dharma.

Baca Juga :

Kenapa Dosen Harus Menulis Buku?

12 Tips Sukses Menjadi Dosen Pemula

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama