Bolehkah PNS Menjadi Dosen Swasta?

bolehkah pns menjadi dosen swasta

Beberapa PNS ternyata memiliki keinginan untuk mengajar di perguruan tinggi, hanya saja bolehkah PNS menjadi dosen swasta? Pertanyaan ini tentu saja akan terlintas di kepala sebab berstatus sebagai PNS tentu wajib memahami regulasi dari pemerintah. 

PNS diharapkan tidak memiliki jabatan profesi rangkap karena artinya akan melakukan aktivitas multitasking. Dimana aktivitas multitasking ini bisa menurunkan kualitas kinerja. Sehingga tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh PNS. 

Namun, beberapa sumber mengatakan bahwa seorang PNS bisa merangkap menjadi dosen. Benarkah demikian? Berikut detail penjelasan dan ketentuan yang menyertainya. 

Ketika PNS Ingin Menjadi Dosen 

PNS menjadi salah satu profesi idaman bagi masyarakat di Indonesia. Meskipun tidak semua PNS akan menerima gaji besar. Setidaknya ada kemapanan sampai akhir hayat, sebab dijamin akan bekerja sampai usia pensiun. Setelahnya menerima dana pensiun. 

Alasan ini yang menjadikan seleksi penerimaan CPNS selalu disambut antusias oleh masyarakat dan terbangun persaingan sangat ketat. Menariknya, di kalangan PNS ada sebuah fenomena dimana beberapa diantaranya tertarik menekuni profesi lain. 

Sah saja memang, karena di luar jam kerja sebagai PNS maka yang bersangkutan bebas menekuni aktivitas lain sebagai sampingan. Namun, bagaimana jika ingin menjadi dosen? Kemudian diikuti pertanyaan, bolehkah PNS menjadi dosen swasta? 

Bolehkah PNS Menjadi Dosen Swasta? 

Bagi kalangan PNS yang kebetulan memang ingin menjadi dosen. Maka akan mencari tahu apakah hal tersebut boleh direalisasikan? Rupanya, sesuai dengan aturan dari pemerintah dengan beberapa undang-undang. 

Para PNS diperbolehkan untuk menjadi dosen swasta, hanya saja bukan dosen tetap. Sebab dosen tetap dipastikan akan memilikI NIDN yang membuat PNS melakukan aktivitas rangkap jabatan struktural. Hal ini tidak diperbolehkan dalam undang-undang. 

Maka solusi bagi PNS yang ingin menjadi dosen swasta adalah menjadi dosen honorer, dosen luar biasa, maupun dosen tamu. Intinya dosen tersebut tidak mendapatkan NIDN, melainkan mendapatkan NUP maupun NIDK. 

Ditambah dengan luar biasa biasanya mengajar paruh waktu, sehingga diharapkan bisa mengajar di luar jam kerja ketika menjalankan tugas-tugas sebagai PNS. Aturan ini juga berlaku untuk PNS yang ingin menjadi dosen di PTN. 

Artinya, bolehkah PNS menjadi dosen swasta? Jawabannya adalah boleh selama tidak berstatus sebagai dosen tetap. Melainkan sebagai dosen honorer, baik di PTS maupun di PTN yang mengajar paruh waktu bukan penuh waktu. 

Baca Juga:

Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui

Pangkat Golongan PNS yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Dosen: Definisi, Syarat, Besaran Tunjangan, dan Jadwal Serdos 2022

Keuntungan PNS Menjadi Dosen Honorer 

PNS yang memutuskan untuk menjadi dosen swasta di waktu luang ternyata bisa mendapatkan banyak sekali keuntungan. Tidak heran jika beberapa PNS memang menghendaki keinginan serupa. 

Apalagi banyak PNS yang memang awalnya ingin menjadi pengajar, dan tanpa disadari justru menjadi PNS karena satu dan lain hal. Misalnya karena dorongan orangtua untuk menjadi PNS dan ketika CPNS dibuka ternyata tidak ada formasi dosen PNS yang sesuai. 

Meskipun begitu, tidak perlu cemas sebab jawaban dari pertanyaan bolehkah PNS menjadi dosen swasta adalah boleh. Selama memang bukan berstatus sebagai dosen tetap, melainkan sebagai dosen honorer. 

Menekuni profesi dosen honorer di samping menekuni profesi sebagai PNS seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya memang menguntungkan. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan PNS yang memilih langkah ini: 

1. Merealisasikan Mimpi Tertunda Menjadi Dosen 

Keuntungan pertama tentu saja membantu PNS yang dulunya ingin menjadi dosen kemudian tidak kesampaian, bisa tetap diwujudkan. Sehingga setelah diterima menjadi PNS kemudian masih bisa mendapatkan pengalaman mengajar mahasiswa. 

Sebab PNS sendiri memang sesuai aturan yang berlaku diperbolehkan menjadi dosen swasta, selama statusnya adalah dosen honorer. Sehingga PNS yang memang ingin mengajar bisa merealisasikannya dengan mudah di kampus tujuan. 

2. Mendapatkan Penghasilan Tambahan 

PNS  tidak selalu mendapatkan gaji yang tinggi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya oleh besaran tunjangan dari instansi tempatnya mengabdi. Jika merasa ingin memperoleh pemasukan tambahan. 

Maka PNS ini bisa menekuni beberapa profesi sampingan dan salah satunya adalah menjadi dosen honorer. Baik itu di PTN maupun di PTS yang memilih mengajar di luar jam kerja instansi PNS tersebut. 

Sebagai dosen honorer, tentunya akan mendapatkan gaji dan bisa menambal kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi dari gaji sebagai PNS. Oleh sebab itu bisa dipertmbangkan untuk dilakukan, apalagi jika memang suka dan bisa mengajar. 

3. Produktif di Waktu Luang 

Sebagai PNS yang memiliki jam kerja tetap dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tentunya memiliki waktu luang. Apalagi jika masih lajang atau mungkin baru memiliki anak satu. 

Intinya jika memang memiliki waktu luang silahkan diisi dengan kegiatan positif, salah satunya dengan menjadi dosen swasta. Selama menjadi dosen honorer maka tidak melanggar aturan, dan waktu luang bisa membantu PNS tersebut tetap produktif. 

Baca Juga:

Mengenal Apa itu Personal Branding Bagi Dosen dan Kiat-Kiatnya

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

4. Mengasah Keterampilan Komunikasi 

Keuntungan berikutnya bagi PNS yang menekuni sampingan dosen honorer juga bisa mengasah keterampilan komunikasi. Dimana keterampilan ini adalah keterampilan berharga yang memberi manfaat jangka panjang. 

Keterampilan ini bisa terasah ketika menjadi dosen karena memang akan aktif melakukan kegiatan komunikasi. Salah satunya ketika mengajar mata kuliah ke hadapan mahasiswa. Sehingga kemampuan komunikasi terus berkembang. 

5. Terampil dalam Manajemen Waktu 

Bolehkah PNS menjadi dosen swasta? Boleh, selama bukan dosen tetap sehingga bisa dilakukan. Jika dilakukan maka PNS yang bersangkutan bisa mendapat kemudahan untuk belajar manajemen waktu. 

Sebab ketika menekuni sampingan sebagai dosen honorer maka akan mendapat kesibukan baru. Supaya bisa menjalankan semua kesibukan sebagai PNS dan dosen, maka ada tuntutan untuk mengatur waktu dengan baik. 

Seiring berjalannya waktu tata kelola waktu ini bisa dilakukan dengan mudah, sehingga punya ilmu manajemen waktu yang baik. Jadi, silahkan ditekuni agar menjadi pribadi yang pandai mengatur dan memanfaatkan waktu. 

6. Memiliki Jaringan Pertemanan yang Luas 

PNS juga tentu membutuhkan jaringan pertemanan yang luas, sehingga bisa mendapatkan banyak kesempatan di banyak hal. Dengan menjadi dosen honorer, maka seorang PNS punya kesempatan memperluas jaringan. 

Sebab selain bisa kenal dengan rekan satu instansi, juga bisa mengenal seluruh kalangan akademik di kampus tempatnya mengajar. Baik itu kalangan dosen, tenaga kependidikan, maupun kalangan mahasiswa. 

7. Bisa Terus Belajar dan Mengembangkan Diri 

Keputusan menjadi dosen honorer di samping menjadi PNS tentu memberi tuntunan untuk belajar. Tidak hanya belajar menjadi dosen yang kompeten, tapi juga belajar ilmu akademik agar bisa mengajarkan materi dengan maksimal. Lewat keputusan ini, PNS tersebut bisa terus belajar dan mengembangkan diri. 

Dengan beragam keuntungan tersebut, maka tidak keliru jika PNS memutuskan untuk menekuni profesi dosen honorer. Apalagi hal ini memang diperbolehkan selama PNS tersebut menjadi dosen honorer bukan dosen tetap. 

Jadi, jika selama ini mencari tahu bolehkah PNS menjadi dosen swasta, maka penjelasan di atas sudah memberi jawaban yang jelas. Yakni boleh, selama mengikuti ketentuan dengan tidak menjadi dosen tetap melainkan dosen honorer. 

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama