Sertifikasi Dosen: Definisi, Syarat, Besaran Tunjangan

sertifikasi dosen

Sertifikasi dosen atau serdos tentu menjadi kewajiban dan kebutuhan bagi para dosen untuk mengikutinya. Lewat serdos, dosen bisa membuktikan kompetensinya menjadi tenaga pendidik profesional dan diakui secara nasional. 

Bersama serdos juga, seorang dosen bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya karena ada tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini tentunya membantu meningkatkan pendapatan dosen per bulan, karena cair setiap bulan sepanjang dosen berkarir di akademik. 

Tahun 2022, jadwal serdos resmi dirilis oleh Kemendikbud dan gelombang pertama diketahui sudah dibuka tahapannya di pertengahan Juni 2022. Sudahkah ikut gelombang I? Atau mungkin berencana ikut gelombang lain supaya bisa ikut serdos tahun ini? 

Jika iya, maka simak syarat serdos tahun 2022 dan detail jadwalnya dari gelombang pertama sampai gelombang ketiga berikut ini. 

Apa itu Sertifikasi Dosen?

Sebelum sampai ke detail jadwal pelaksanaan sertifikasi dosen tahun 2022, maka bisa membahas dulu mengenai pengertian serdos itu sendiri. Secara umum, serdos adalah proses pemberian sertifikasi pendidik kepada dosen. 

Sertifikasi bisa dikatakan sebagai proses untuk menguji kompetensi dosen sebagai tenaga pendidik. Sekaligus keseriusannya dalam melaksanakan seluruh tugasnya, seperti yang tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Sertifikasi akan menjamin seluruh dosen di tanah air memiliki kompetensi yang cukup dan bertanggung jawab penuh terhadap profesinya. Harapannya dengan sertifikasi ini, maka dosen bisa menyelenggarakan pembelajaran berkualitas. 

Kemudian bisa mencetak generasi penerus bangsa yang unggul untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang. Sejak tahun 2021, proses sertifikasi dosen diubah dengan tahapan lebih sederhana dan dibuat sistem yang sudah terintegrasi. 

Dosen tentu perlu update terhadap seluruh tahapan serdos agar bisa mengikutinya dengan baik dan benar. Supaya bisa memperbesar peluang lolos serdos dan kemudian mendapatkan sertifikasi. Kedepannya bisa fokus ke urusan akademik lainnya. 

Apalagi sesuai dengan isi PP No. 37 tahun 2009 pada Pasal 2 Tentang Dosen dijelaskan kewajiban dosen terkait serdos. Pada pasal 2 tersebut, berbunyi: 

“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. 

Oleh sebab itu, bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi sebaiknya segera saja melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Sehingga bisa memenuhi amanat dari PP tersebut. 

Baca Juga:

Syarat Sertifikasi Dosen

Supaya bisa mengikuti sertifikasi, maka para dosen diharuskan menyiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan untuk serdos tahun 2022 masih sama seperti serdos di tahun 2021 lalu. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi dosen untuk bisa ikut sertifikasi dosen adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu. 
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN.
  4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos.
  5. Memenuhi Beban Kinerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut. 
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) yaitu 530 dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) yaitu 455 dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach dari Perguruan Tinggi Pelaksana program Pekerti/AA yang diakui Kemendikbud Ristek. 

Bagi dosen yang sudah memenuhi sejumlah syarat yang dijelaskan di atas, maka bisa mencoba mengajukan diri untuk mengikuti sertifikasi dosen tahun 2022. Jika belum, maka silahkan dilengkapi sesuai ketentuan. 

Tidak tertutup kemungkinan masih bisa mengikuti serdos di gelombag terakhir tahun ini. Atau bisa juga mengikuti serdos tahun depan, tidak masalah. Sebab poin terpenting adalah dosen bisa mendapatkan sertifikasi di waktu terbaik. 

Apalagi, tidak ada jaminan bahwa mendapatkan sertifikasi lebih dulu membuktikan yang bersangkutan lebih baik dari dosen yang belum bersertifikasi. Semua ada masanya, dan tentunya tidak harus tahun ini dan tetap berjuang sampai sertifikasi ada di tangan.  

Dosen hanya perlu fokus melengkapi seluruh persyaratan yang dipaparkan di atas. Dimana sebagian besar persyaratan baru bisa dipenuhi setelah beberapa tahun. Misalnya syarat untuk memenuhi BKD selama 4 semester atau 2 tahun berturut-turut. 

Baca Juga:

Besaran Sertifikasi Dosen

Seperti yang disampaikan di awal, sertifikasi dosen tidak hanya membantu memastikan seluruh dosen punya kompetensi cukup menjadi pendidik. Namun juga memberi kesempatan bagi dosen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. 

Setelah dinyatakan lolos serdos, dan kemudian sertifikasi sudah diterbitkan. Maka dosen sudah berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang juga disebut sebagai tunjangan profesi. Sebab kepemilikan sertifikasi menjadi bukti dosen adalah pendidik profesional. 

Lalu, berapa besaran tunjangan yang didapatkan dosen bersertifikasi? Sesuai dengan aturan yang berlaku, besaran tunjangan sertifikasi dosen adalah 1x gaji pokok. Bagi dosen PNS maka disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima. 

Gaji dosen PNS sifatnya nasional seperti PNS non dosen, kemudian dipengaruhi juga oleh pangkat dan golongan ruang. Sedangkan untuk dosen non PNS maka disesuaikan dengan besaran gaji pokok yang ditetapkan instansi tempatnya mengabdi. 

Jadi, para dosen bisa mengetahui secara pasti berapa tunjangan serdos yang diterimanya. Tentunya dengan tunjangan ini dosen bisa hidup lebih sejahtera, karena ibarat kata sudah bisa menerima gaji dua kali lipat dari sebelumnya. 

Artikel Terkait:

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Syarat Menjadi Dosen yang Harus Dipenuhi

Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui

Tahapan Pengajuan Akreditasi Melalui SAPTO BAN-PT


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama