Daftar Isi
Guru menulis buku memang menjadi salah satu bentuk kewajiban bagi pendidik di lingkungan sekolah. Sehingga terdapat beberapa jenis buku yang menunjang karir guru. Hal ini sendiri menjadi bentuk pelaksanaan dari isi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Profesi guru memiliki jenjang karir yang disebut dengan istilah jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan fungsional guru ada 4 tingkatan dan untuk naik ke jenjang lebih tinggi maka guru perlu melaksanakan kewajibannya, termasuk menulis dan menerbitkan buku.
Dalam hal menulis dan menerbitkan buku, seorang guru juga harus berpegang pada ketentuan yang berlaku. Mencakup tema yang bisa dikembangkan, jenis buku yang akan diterbitkan, standar penerbitannya bagaimana, dan sebagainya. Detailnya sesuai penjelasan berikut.
Membahas jenis buku yang menunjang karir guru tentu perlu dimulai dengan membahas mengenai profesi guru itu sendiri. Definisi guru secara sederhana adalah pendidik dan pengajar di lingkungan sekolah, mulai dari jenjang PAUD sampai SMA sederajat.
Menurut Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Masyarakat awam mungkin hanya mengetahui tugas seorang guru adalah mengajar dan mendidik siswa di sekolah tempatnya mengabdi. Namun, mengacu pada Permenpan yang sama, tugas guru sama kompleksnya dengan tugas dosen.
Dalam dunia pendidikan, guru tak hanya diminta untuk aktif mengajar dan mendidik siswa. Melainkan juga diminta atau dituntut untuk menjalankan kegiatan bimbingan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Guru kemudian memiliki beban kerja, yakni minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam seminggu (guru kelas dan guru mata pelajaran). Sementara beban kerja untuk guru bimbingan (konselor) adalah minimal membimbing 150 peserta didik dalam kurun waktu satu bulan.
Guru yang memenuhi beban kerja tersebut kemudian diberi apresiasi dalam bentuk kenaikan jabatan fungsional guru. Semakin produktif guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas penunjang, maka semakin cepat naik jabatan. Termasuk guru menulis buku dan menerbitkannya.
Jika selama ini masyarakat awam menilai jenjang jabatan atau karir seorang guru adalah dari jabatan struktural. Misalnya menjadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan seterusnya. Maka sebenarnya kurang tepat.
Adapun yang dimaksud jenjang karir guru di dunia pendidikan mengacu pada jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Jenjang jabatan fungsional guru ada 4 tingkatan, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Selain jabatan fungsional, profesi guru juga ada kenaikan jenjang dalam bentuk kepangkatan. Kenaikan jenjang guru adalahs ebagai berikut
Kenaikan jabatan fungsional guru sendiri mengacu pada jumlah angka kredit guru yang berhasil dikumpulkan selama masa mengabdi. Adapun sumber dari angka kredit ini adalah dari pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan juga.
Baca Juga:
Guru menulis buku bisa dikatakan sebagai kewajiban. Sebab di dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 pasal 11 dijelaskan bahwa publikasi ilmiah termasuk sub unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya.
Selain itu, di dalam pasal 13 yang menjelaskan Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai. Semua guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatan yang meliputi Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan wajib melakukan publikasi ilmiah.
Lalu, publikasi ilmiah yang dimaksud disini seperti apa? Publikasi ilmiah untuk para guru di Indonesia yang bernilai angka kredit ada dua jenis, yaitu:
Mau mempelajari masing-masing jenis buku yang bisa jadi sumber angka kredit guru? Temukan penjelasannya di Sumber Angka Kredit Guru dari Buku dan Jenis Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat.
Melalui ketentuan di atas maka bisa dipahami bahwa guru menulis buku maupun karya tulis ilmiah jenis lainnya bersifat wajib. Setiap publikasi ilmiah yang dilakukan akan diganjar dengan tambahan angka kredit dimana jumlahnya mengikuti ketentuan beban kerja guru.
Guru kemudian tak hanya diwajibkan untuk mengajar dan mendidik siswa. Melainkan juga menulis dan mempublikasikan karya tulis tersebut agar diakses oleh masyarakat luas. Bentuk publikasinya bisa dalam bentuk artikel populer, jurnal, buku, dan sebagainya.
Jika membahas mengenai kewajiban guru menulis buku, maka akan membahas juga mengenai jenis-jenis publikasi ilmiah. Jadi, dalam dunia pendidikan guru tidak hanya diwajibkan untuk menulis dan menerbitkan buku.
Melainkan bisa juga menulis karya tulis jenis lain yang kemudian dipublikasikan. Adapun beberapa jenis publikasi ilmiah yang bisa dilakukan guru dan bernilai angka kredit adalah sebagai berikut:
Publikasi ilmiah pertama yang dinilai untuk kenaikan jabfung guru adalah menjadi narasumber dalam presentasi ilmiah di sebuah forum ilmiah. Guru dalam presentasi nantinya akan mempresentasikan prasaran ilmiah.
Sehingga sebelum menjadi narasumber wajib menyusun prasaran ilmiah, yaitu sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Sumber nilai angka kredit kedua adalah publikasi hasil penelitian dan gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Yakni dalam bentuk menulis dan menerbitkan buku (buku penelitian, pelajaran, dan bidang pendidikan) serta artikel hasil penelitian (jurnal ilmiah).
Hasil penelitian yang dilakukan guru juga bisa dipublikasikan dalam bentuk makalah. Makalah ini juga bernilai angka kredit.
Jenis publikasi ilmiah guru berikutnya adalah makalah tinjauan ilmiah. Yaitu makalah yang menjelaskan ide atau gagasan guru untuk mengatasi masalah di dunia pendidikan dan pengajaran.
Sumber angka kredit kelima adalah publikasi ilmiah dalam bentuk tulisan ilmiah populer. Yakni artikel yang mengusung opini guru dari topik populer dan dipublikasikan di media massa.
Guru juga bisa melakukan publikasi ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah bidang pendidikan. Yaitu tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Guru juga bisa menyusun modul maupun diktat yang kemudian dipublikasikan untuk mendapat tambahan angka kredit. Modul disini adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
Sedangkan diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah atau memperkaya materi mata pelajaran (bidang studi) yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Selanjutnya adalah guru menulis buku karya terjemahan. Karya terjemahan disini adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Guru juga bisa menulis dan menerbitkan buku pedoman guru untuk mendapat tambahan angka kredit. Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Dimana memuat rencana meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dari penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa publikasi ilmiah yang wajib dilakukan guru setiap tahunnya ada banyak. Beberapa diantaranya dipublikasikan dalam bentuk buku. Setidaknya ada lima jenis buku yang menunjang karir guru, yaitu:
Jenis buku yang dapat menunjang karir guru di Indonesia yang pertama adalah buku pelajaran. Buku pelajaran adalah buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
Buku ini kemudian bisa dijadikan sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Selain itu, guru bisa menulis buku jenis ini secara tunggal maupun berkelompok. Adapun angka kreditnya adalah:
Jenis buku kedua adalah modul atau diktat yang definisinya sudah dijelaskan di atas. Guru bisa memilih menulis dan menerbitkan salah satunya dan mengajukan bukti dalam bentuk fisik untuk memperoleh angka kredit. Besarannya adalah:
Selanjutnya adalah buku dalam bidang pendidikan yang berbeda dengan buku pelajaran. Berikut perbedaannya:
Adapun angka kredit untuk guru menulis buku dalam bidang pendidikan adalah:
Karya terjemahan juga wajib diterbitkan guru dalam bentuk buku dan memenuhi standar publikasi ilmiah berbentuk buku. Adapun besaran angka kredit yang diperoleh guru adalah sebagai berikut:
Terakhir adalah buku pedoman guru yang definisinya juga sudah dijelaskan sebelumnya. Guru yang menerbitkan buku pedoman guru sesuai dengan standar untuk memperoleh angka kredit. Maka berhak mendapat angka kredit 1.5 poin.
Semua buku yang ditulis dan diterbitkan oleh guru harus sesuai dengan standar. Sehingga buku tersebut bisa memberi tambahan angka kredit alias diakui. Adapun standar publikasi buku agar diakui untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah:
Itulah penjelasan detail mengenai kewajiban guru menulis buku maupun bentuk publikasi ilmiah lainnya. Dalam setahun guru di Indonesia maksimal menerbitkan satu judul buku, sementara untuk makalah, modul, dan jenis publikasi lainnya maksimal 3 judul.
Baca Juga:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…