4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar

kompetensi guru

Kompetensi guru merupakan kompetensi wajib yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pengajar untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya dengan baik dan bertanggung jawab sebagai seorang pengajar. Kompetensi guru ini wajib dimiliki dan juga harus terus diasah agar kualitas seorang guru lebih baik.

Pada dasarnya, guru merupakan seseorang yang tak hanya bertanggung jawab kepada para siswanya, tetapi juga kepada negaranya. Sehingga seorang guru memiliki peran sentral sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu, guru harus memiliki kompetensi yang layak untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

Lalu, apa itu kompetensi guru? Apa saja jenis-jenis kompetensi yang harus dikuasai dan dimiliki seorang guru agar guru menjadi panutan atau pengajar yang layak bagi siswa sehingga mampu mencerdaskan bangsa dan mencapai tujuan nasional? Di bawah ini akan dibahas secara mendalam mengenai kompetensi guru.

Sekilas Tentang Kompetensi Guru

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kompetensi guru harus dimiliki bagi seorang guru atau pengajar agar dapat melaksanakan tugas atau kewajibannya dengan baik dan bertanggung jawab sebagai seorang pengajar. Oleh sebab itu, di jenjang perkuliahan calon guru akan diberikan bekal untuk mengasah dan mempelajari kompetensi tersebut.

Menurut Sudarmanto (2009: 45), kompetensi merupakan atribut untuk meletakkan suatu sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan juga keahlian atau karakteristik tertentu yang dimilikinya.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pengajar diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 35 Ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan secara berencana.

Selain itu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8, ada beberapa hal yang harus atau wajib dimiliki seorang pengajar, baik itu guru maupun dosen. Berikut adalah beberapa yang harus dimiliki seorang pengajar.

1. Kualifikasi Akademik. Seorang pengajar, baik itu guru maupun dosen harus memenuhi kualifikasi akademik. Artinya, pengajar haruslah merupakan seseorang yang telah lulus dari jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4 dengan jurusan atau program studi pendidikan.

2. Kompetensi. Selain memiliki kualifikasi guru, seorang pengajar juga harus memiliki kompetensi sesuai yang diatur di dalam profesi guru. Bahkan, seorang guru atau pengajar haruslah memiliki pengalam atau minimal telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

3. Sertifikat Pendidik. Guru atau pengajar juga wajib memiliki sertifikat pendidik. Dalam hal ini, seorang guru yang sudah melaksanakan sertifikasi guru dan telah dinyatakan lulus atau memenuhi standar profesional guru. Dengan demikian, guru dipastikan merupakan pengajar atau pendidik yang berpengalaman dan berkualitas.

4. Kemampuan. Terakhir, guru harus memiliki kemampuan menjadi seorang pengajar yang baik. Hal ini harus dimiliki untuk terwujudnya tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

Selain itu, perlu dipahami juga bahwa guru atau pengajar memiliki peran sebagai learning agent atau agen pembelajaran. Oleh sebab itu perlu diketahui bahwa guru saat mengajar atau mendidik memiliki peran sebagai fasilitator, pemacu, motivator, dan bahkan pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh sebab itu, sesuai dengan yang telah disebutkan di atas bahwa satu di antara beberapa hal yang harus dimiliki guru yang telah diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 adalah kompetensi, maka Anda harus mengetahui apa saja kompetensi yang wajib dimiliki guru atau seorang pengajar.

Baca Juga:

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya

Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran

4 Kompetensi Guru yang Perlu Diketahui

Berikut adalah empat kompetensi wajib yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pengajar.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan salah satu kompetensi wajib yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi kepribadian ini berkaitan erat dengan bagaimana karakter personal yang dimiliki seseorang. Tentu saja untuk mencapai kompetensi kepribadian seorang guru, ada indikator yang dipakai untuk mencerminkan kepribadian positif bagi seorang guru.

Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu supel, sabar, jujur, disiplin, berwibawa, santun, rendah hati, ikhlas, empati, berakhlak mulia, dan juga bertindak sesuai dengan norma sosial dan hukum, dan masih banyak lagi. Sehingga dapat diartikan bahwa kepribadian guru secara umum merupakan kepribadian yang menjadi teladan bagi para siswanya.

Ada pun beberapa hal di bawah ini merupakan kompetensi kepribadian seorang guru secara umum yang wajib.

a. Kepribadian yang stabil dan mantap

Seorang guru atau pengajar harus berlaku atau bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat sekitar. Seorang guru juga harus bangga memiliki profesi sebagai guru dan harus konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Selain itu, seorang guru harus memiliki pendirian yang mantap dan tegas sebagai seorang pengajar.

b. Kepribadian yang dewasa

Sebagai pengajar, seorang guru juga harus memiliki sifat yang dewasa. Artinya guru harus menampilkan berbagai sifat mandiri dalam melakukan berbagai tindakan sebagai seorang pendidik. Guru haruslah memiliki etos kerja yang tinggi sebagai seorang guru, sehingga dihargai oleh siswa dan orang lain dan juga bertanggung jawab dengan pekerjaannya.

c. Kepribadian yang arif

Selanjutnya, sebagai seorang pengajar, guru harus menampilkan tindakan yang berdasarkan pada manfaat bagi peserta didiknya, sekolah, dan juga masyarakat. Dalam hal ini, seorang guru harus menunjukkan sifat keterbukaan dalam berpikir dan juga melakukan tindakan ke depannya.

d. Kepribadian yang berwibawa

Guru juga harus menunjukkan dan memiliki perilaku yang berwibawa, sehingga guru dapat memberikan pengaruh yang positif dan bahkan disegani oleh para siswa atau peserta didiknya.

e. Memiliki akhlak yang mulia dan menjadi teladan

Terakhir, hal wajib yang harus dimiliki seorang guru adalah harus bertindak sesuai ajaran norma yang berlaku, baik itu dalam hal iman dan taqwa, berlaku jujur, ikhlas, suka menolong, dan lain sebagainya. Selain itu, guru haruslah menjadi sosok yang diteladani oleh siswa atau muridnya. Oleh sebab itu, guru harus menjadi role model yang baik bagi siswanya.

2. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi kedua yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik seorang guru merupakan kemampuan atau keterampilan dari seorang guru yang dapat mengelola suatu proses dan pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Kemampuan pedagogik juga merupakan kemampuan yang dimiliki seorang guru dalam memahami para siswa atau peserta didiknya, bagaimana cara merancang dan melaksanakan pelaksanaan pembelajaran, bagaimana mengembangkan peserta didi, dan melakukan evaluasi mengenai hasil belajar peserta didik untuk dapat mengaktualisasi potensi yang dimiliki para peserta didik.

Di bawah ini merupakan beberapa kategori atau bagian yang harus dimiliki dalam kemampuan pedagogik seorang guru.

a. Dapat memahami peserta didik

Seorang guru diwajibkan memiliki kemampuan pedagogik yaitu dapat memahami peserta didik dengan lebih baik dan lebih mendalam. Artinya, sebagai seorang guru atau pengajar, Anda harus mampu memahami peserta didik dengan berbagai cara.

Misalnya memanfaatkan berbagai prinsip kepribadian, memanfaatkan perkembangan kognitifnya, dan bajakan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.

b. Melakukan rancangan pembelajaran

Hal selanjutnya yang harus dimiliki dalam penguasaan kemampuan pedagogik adalah seorang guru harus mampu membuat rancangan pembelajaran. Untuk dapat membuat rancangan pembelajaran, maka seorang guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

Contohnya yaitu dengan menerapkan teori belajar dan juga pembelajaran, mampu memahami landasan pendidikan, mampu menentukan strategi pembelajaran dengan dasar karakteristik peserta didik, dan juga memahami materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, dan mampu menyusun rancangan pembelajaran dengan baik.

c. Melaksanakan pembelajaran

Hal terpenting yang harus dikuasai seorang guru terkait kemampuan pedagogik adalah seorang guru atau pengajar harus mampu melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat merancang latar latar pembelajaran dan juga mampu melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

d. Merancang dan mengevaluasi

Selanjutnya, dalam hal kemampuan pedagogik, seorang guru harus mampu merancang dan juga melakukan evaluasi proses dan hasil belajar para peserta didiknya secara berkesinambungan. Proses tersebut tentu harus menggunakan metode untuk melakukan kemampuan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar.

Manfaatnya adalah untuk memperbaiki program belajar dan juga memanfaatkan hasil penilaian para peserta didik.

e. Mengembangkan peserta didik

Seorang guru juga harus mampu mengembangkan aktualisasi dari berbagai potensi yang dimiliki peserta didik. Oleh sebab itu, seorang guru dituntut harus memahami potensi yang dimiliki para peserta didiknya.

Salah satunya yaitu adalah memberikan fasilitas untuk peserta didik dengan sebaik mungkin agar dapat mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimiliki oleh para peserta didik.

Baca Juga:

10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013

Pengertian, Ciri, dan Jenis Model Pembelajaran yang Perlu Diketahui

Hybrid Learning: Jenis-Jenis dan Penerapannya dalam Pembelajaran

3. Kompetensi Sosial

Kemampuan atau kompetensi guru yang selanjutnya juga harus dimiliki dan dikuasai adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial merupakan kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan komunikasi. Artinya seorang guru harus mengetahui cara bersikap dan juga berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan juga masyarakat secara luas.

Ada pun beberapa hal ini yang harus dikuasai dalam kompetensi sosial dari kompetensi wajib yang harus dimiliki seorang guru meliputi hal di bawah ini.

a. Memiliki sikap inklusif

Sebagai seorang guru, Anda harus memiliki sikap inklusif. Anda juga harus bertindak objektif dan tidak melakukan tindak diskriminasi baik itu yang ditujukan terhadap suatu agama, ras, jenis kelami, latar belakang keluarga, kondisi fisik, dan bahkan status sosial, bagi itu ke para peserta didik maupun masyarakat secara umum.

b. Berkomunikasi dengan santun

Selain itu, seorang guru harus mampu berkomunikasi dengan santun baik kepada peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan juga masyarakat secara luas. Guru juga harus memiliki rasa empati dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan juga masyarakat secara umum.

c. Mampu melakukan adaptasi

Perlu dipahami, selain harus dapat memiliki sikap inklusif dan juga mampu berkomunikasi dengan baik dan santun, seorang guru juga harus mampu melakukan proses adaptasi yang baik. Seperti yang kita tahu, guru atau seorang pengajar tak menutup kemungkinan mendapatkan kesempatan mutasi tempat kerja.

Jika hal tersebut terjadi, seorang guru harus mampu melakukan adaptasi di tempatnya bertugas dengan beragam kebudayaan yang dimiliki di Indonesia. Tak hanya dalam lingkup pekerjaan, dalam lingkup masyarakat sosial guru juga harus membaur dan mampu beradaptasi dengan masyarakat sekitar dengan baik.

Termasuk jika mendapatkan siswa baru ketika kenaikan kelas, tentu situasi kelas, para peserta didik, dan juga orang tua dari para peserta didiknya adalah orang baru. Nah, guru juga harus mampu memiliki sikap adaptasi yang baik untuk menyesuaikan diri di sana.

d. Mampu berkomunikasi dengan lisan dan tulisan

Terakhir, menyimpulkan dari berbagai kemampuan di atas, artinya seorang guru atau pengajar harus mampu memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, baik itu secara lisan ataupun tulisan. Hal ini tentu sangat penting bagi kemampuan sosial seorang guru dan dapat meningkatkan rasa kepercayaan diri setiap guru.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi terakhir yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi profesional. Dalam hal ini, kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru merupakan kemampuan atau keterampilan wajib yang harus dimiliki dengan tujuan agar berbagai tugas keguruan yang harus dilaksanakan dapat terselesaikan dengan baik.

Ada pun di bawah ini merupakan beberapa keterampilan yang harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru atau pengajar yang berkaitan dengan profesionalitas atau kinerja seorang guru. Berikut adalah indikator dalam kompetensi profesional seorang guru atau pengajar.

a. Penguasaan terhadap materi

Untuk menunjang kompetensi profesional yang dimiliki oleh seorang guru, seorang guru harus memiliki penguasaan terhadap penugasan, baik itu dalam hal materi, struktur, konsep, dan juga pola pikir keilmuan yang dimiliki seorang guru. Guru harus mampu mendukung berjalannya pembelajaran dengan baik agar para peserta didik mampu menguasai materi dengan baik.

b. Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar

Untuk menunjang penguasaan yang baik terhadap materi, salah satu hal yang bisa dikuasai adalah guru harus lebih dulu mampu memahami dan menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Artinya, seorang guru harus mampu menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar di setiap mata pelajaran atau bidang pelajaran yang dikuasainya.

c. Melakukan pengembangan materi pembelajaran

Selain itu, seorang guru juga harus dituntut memiliki kompetensi profesional yang mana harus mencakup indikator yaitu mampu melakukan pengembangan materi pembelajaran yang kemudian harus dikuasai dengan kreativitas yang tinggi. Dengan demikian, guru akan terus mampu melakukan inovasi yang baik demi lancarnya proses belajar mengajar.

d. Menggunakan teknologi dengan baik dan melakukan pengembangan diri

Hal terakhir yang harus dikuasai seorang guru untuk dapat menunjang kompetensi profesional seorang guru adalah seorang guru haruslah mampu menggunakan teknologi yang baik, mampu berkomunikasi yang baik, dan bahkan seorang guru harus mampu melakukan pengembangan diri.

Dalam hal ini, artinya seorang guru harus mampu beradaptasi dan menggunakan teknologi yang makin berkembang untuk memudahkan tugas dan juga kewajibannya dalam mengajar. Seorang guru juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar maksud dan tujuan yang ingin disampaikan dapat diterima baik oleh para peserta didik.

Dan terakhir, guru harus mampu melakukan pengembangan diri. Hal ini tak hanya bermanfaat bagi diri sendiri tetapi juga untuk pekerjaannya dalam jangka panjang dan juga untuk para peserta didiknya. Ketika seorang guru mampu melakukan pengembangan diri, maka guru dapat berinovasi dengan baik.

Hal ini akhirnya mampu menunjang proses pembelajaran dengan baik dan lancar serta bermanfaat bagi para peserta didik secara umum, dan bagi guru itu sendiri secara khusus.

Artikel Terkait:

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama