Pengertian Sertifikasi Guru, Persyaratan, Jenis-Jenis, dan Besaran Tunjangannya

sertifikasi guru

Setiap guru di Indonesia tentu memiliki keinginan dan juga diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi guru. Sehingga bisa menjadi guru yang profesional dan diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Proses sertifikasi terhadap sebuah profesi memang sangat penting untuk memastikan pemilik profesi punya kompetensi yang mendukung. Supaya tidak diisi atau dijalankan oleh sembarang orang yang orientasinya hanya pada keuntungan finansial. 

Guru membutuhkan sejumlah kompetensi, karena mengajar sekaligus mendidik butuh banyak keterampilan. Maka lumrah jika profesi guru kemudian ada sertifikasi yang wajib untuk diikuti. 

Khususnya guru PNS. Lalu, apa sebenarnya sertifikasi guru dan apa saja syaratnya? Berikut rangkuman informasinya. 

Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik di dalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kegiatan sertifikasi dilaksanakan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Secara singkat dan sederhana, sertifikasi guru adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Selain pengertian umum di atas, beberapa ahli juga menjelaskan definisi dari sertifikasi untuk para guru. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Samami 

Ahli pertama yang mengemukakan pengertian sertifikasi untuk guru adalah Samami dkk. Menurutnya, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. 

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. 

2. Sohimin 

Pendapat kedua disampaikan oleh Sohimin. Menurutnya, sertifikasi untuk guru adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. 

3. Martinus Yamin 

Selanjutnya ada pengertian yang dikemukakan oleh Martinus Yamin. Sertifikasi menurut Martinus adalah pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

4. Masnur Muslich 

Masnur Muslich juga menjelaskan definisi sertifikasi guru, yaitu proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani  dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan yang layak.

5. Mulyasa 

Terakhir adalah pendapat yang dipaparkan oleh Mulyasa. Mulyasa menjelaskan sertifikasi untuk guru merupakan prose uji kompetensi yang dibuat untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

Sehingga dari beberapa pendapat tersebut bisa ditarik kesimpulan. Sertifikasi guru adalah sebuah proses untuk menguji kompetensi para guru dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pendidikan. 

Guru sebagai pengajar dan pendidik wajib memiliki kompetensi yang mumpuni dan sesuai standar. Tujuannya agar bisa mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan baik. Sehingga bisa mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan baik dan benar. 

Baca Juga:

4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar

PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan

16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis

Syarat-Syarat Sertifikasi Guru

Setiap guru diwajibkan untuk mengikuti proses sertifikasi, sebab termasuk ke dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi para guru wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. 

Persyaratan dalam sertifikasi sendiri terbagi menjadi dua, yakni persyaratan akademik dan persyaratan non akademik. Berikut penjelasan lengkapnya: 

1. Persyaratan Akademik 

Persyaratan sertifikasi yang pertama adalah persyaratan akademik. Sesuai namanya persyaratan ini fokus pada pendidikan terakhir para guru. Sehingga ada ketentuan pendidikan minimal dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah resmi. 

Guru sendiri bisa mengajar di lingkungan TK, SD, SMP, maupun SMA sehingga syarat akademik dibuat berbeda-beda sesuai tingkatan tempatnya mengajar. Berikut detail lengkapnya: 

  • Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi. 
  • Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. 
  • Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. 
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Apabila guru tidak memenuhi syarat akademik, dalam artian belum mengenyam pendidikan tinggi. Maka setidaknya guru tersebut memiliki prestasi istimewa di bidang akademik. Sehingga sudah bisa mengikuti sertifikasi. 

2. Persyaratan Non Akademik 

Berikutnya adalah syarat non akademik, yang tentunya syarat diluar latar belakang pendidikan guru. Persyaratannya mencakup: 

  • Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  • Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan
  • Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan. 

Bagi guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan di atas, baik syarat akademik maupun non akademik. Maka bisa mengajukan diri untuk mengikuti proses sertifikasi sehingga bisa diakui secara profesional. 

Selain itu, kepemilikan sertifikasi profesi membantu meningkatkan kesejahteraan guru karena diberikan tunjangan profesi. Tunjangan ini tentunya bisa membantu menambah pemasukan bulanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. 

Selanjutnya bisa mengikuti prosedur pelaksanaan sertifikasi. AdapunpProsedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK adalah sebagai berikut: 

  • Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota). 
  • Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
  • Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
  • Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah. 
  • Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan .
  • Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  • Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
  • Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal dan portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja. 
  • Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan. 
  • Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan menentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penilaian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan. 
  • Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Jenis-Jenis Sertifikasi Guru

Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses sertifikasi guru memiliki prosedur dan jenis-jenis yang berbeda. Dilihat dari segi jenis, proses sertifikasi terbagi menjadi tiga pola. Yaitu: 

1. Pola PSPL 

Pola atau jenis sertifikasi yang pertama untuk kalangan guru adalah PSPL atau Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung. Lewat pola ini maka proses sertifikasi dimulai dengan pemeriksaan berkas. 

Baru kemudian ke tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi tersebut. Terdapat kriteria atau persyaratan khusus bagi guru di Indonesia agar bisa mengikuti pola satu ini. Diantaranya adalah: 

  • Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
  • Guru kelas yang sudah memiliki kualitas akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b
  • Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang pendidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang pendidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b; atau
  • Guru yang telah memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati inpassing)

2. Pola PF 

Jenis atau pola sertifikasi guru yang kedua adalah pola PF atau Pola Portofolio. Sesuai dengan namanya, jenis satu ini memang melakukan penilaian berdasarkan portofolio guru yang bersangkutan. 

Portofolio secara sederhana bisa diartikan sebagai daftar pengalaman guru dalam dunia pendidikan yang kemudian bisa dibuktikan. Sehingga pola PF sangat cocok diikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman panjang. 

Dalam pola ini terdapat beberapa poin yang dinilai dari portofolio guru yang dikirimkan ke pihak penyelenggara sertifikasi. Poin penilaian yang dimaksud antara lain: 

  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat)
  • Pengalaman dalam mengajar
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
  • Menilai dari atasan dan pengawas
  • Prestasi akademik
  • Karya pengembangan profesi
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikan. 

Guru yang bisa mengikuti sertifikasi dengan pola PF ini adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademik dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri. 

Apabila guru tidak memiliki persiapan diri, maka tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Sehingga tidak harus memakai pola PF jika kesulitan untuk memenuhi persyaratannya. 

3. Pola PLPG 

Terakhir adalah jenis sertifikasi guru yang menggunakan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Adapun yang dimaksud dengan PLPG adalah pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.

Sertifikasi dengan pola ini pada dasarnya berbentuk pelatihan yang sekaligus merupakan bentuk ujian. Jadi, para guru yang telah berstatus sebagai peserta sertifikasi akan aktif mengajar di kelas yang ditentukan. 

Ketentuannya adalah memenuhi beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).

Pada bagian atau tahap akhir dari uji kompetensi pada pola PLPG, setiap peserta sertifikasi akan melaksanakan uji kompetensi secara tertulis. Saat ini sudah berbasis komputer, namun disesuaikan dengan kemampuan pihak penyelenggara. 

Lalu, siapa saja yang bisa ikut dalam sertifikasi guru jenis ini? Yakni guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG

Baca Juga:

Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran

10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013

Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Syarat, dan Sub Kegiatannya

Besaran Sertifikasi Guru

Mengikuti sertifikasi bagi guru diketahui tidak hanya untuk mendapatkan pengakuan menjadi pendidik profesional. Namun juga menjadi sarana untuk mendapatkan kesejahteraan hidup melalui tunjangan profesi yang akan didapatkan setelahnya. 

Lalu, berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru? Mengenai besaran tunjangan ternyata sudah diatur oleh pemerintah dan tentunya berlaku untuk semua guru, khususnya guru PNS. 

Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Melalui pasal 1 di dalam Permen tersebut dijelaskan definisi tunjangan sertifikasi. Yakni  tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan kemudian disesuaikan dengan status guru tersebut, berikut penjelasan detailnya: 

1. Besaran Tunjangan untuk Guru Non PNS 

Guru non PNS misalnya guru yang mengajar di sekolah swasta atau mungkin mengajar di sekolah negeri dan belum diangkat sebagai PNS. Maka secara otomatis masuk ke dalam kategori ini. 

Supaya tunjangan sertifikasi cair maka guru non PNS perlu mengurus Surat Keputusan Penyetaraan atau SKP. Jika SKP sudah turun, maka bisa mengurus atau menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) turun. 

Baru kemudian tunjangan bisa cair dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta. 

2. Besaran Tunjangan untuk Guru PNS 

Sedangkan untuk guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009.

Kemudian terdapat tambahan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 7. Pasal tersebut menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

Tunjangan sertifikasi tentunya menjadi daya tarik tersendiri agar para guru bisa berjuang untuk lulus sertifikasi. Namun, pastikan mencintai dunia pendidikan karena jika sudah cinta maka proses sertifikasi guru menjadi lebih mudah untuk dilalui. Tunjangan akan dinilai sebagai bonus semata, bukan tujuan utama. 

Artikel Terkait:

Artikel Terkait:

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama