PPPK Guru: Syarat, Fasilitas, dan Keuntungan yang Akan Didapatkan

pppk guru

PPPK guru merupakan salah satu jenis PPPK yang ada di Indonesia. PPPK ini menjadi bagian baru yang lahir dari aturan baru mengenai pegawai pemerintahan di Indonesia. PPPK merupakan jabatan yang diberikan, termasuk pada guru yang ingin menjadi ASN atau aparatur sipil negara.

Tetapi, apa arti dari PPPK guru sebenarnya? Kemudian bagaimana pentingnya PPPK guru bagi para guru honorer di lingkungan pemerintahan, bagaimana syarat mengikuti PPPK guru 2021, bagaimana perbedaan antara PPPK 202 dengan tahun-tahun sebelumnya, dan apa keuntungan mengikuti program PPPK guru?

Di bawah ini akan dijelaskan secara mendetail dan lengkap mengenai program PPPK guru dan berbagai syarat dan juga definisi lengkap lainnya.

Apa Itu PPPK?

Sebelum memahami apa itu PPPK guru, Anda perlu mengetahui dulu apa definisi dari PPPK. PPPK atau yang merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan seorang warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Orang-orang yang terpilih dan telah memenuhi syarat tersebut kemudian diberikan tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Saat ini, PPPK menjadi aturan baru bagi beberapa struktur pegawai pemerintahan yang diberikan amanat menjadi ASN. Sehingga, calon pegawai pemerintahan perlu melakukan seleksi PPPK yang dibuat terpisah dengan seleksi CPNS.

Oleh sebab itu, pada tahun ini para guru tidak lagi mengikuti tes CPNS, melainkan tes khusus yakni sebagai PPPK. Hal ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menerapkan perubahan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Dalam hal ini, PPPK kemudian ditujukan khusus bagi guru. PPPK memiliki proses pengangkatan seseorang yang harus memenuhi sejumlah syarat untuk mengisi jabatan atau posisi tertentu di pemerintahan. Masa jabatan yang dimiliki oleh pegawai PPPK ini disesuaikan dengan surat perjanjian kerja yang dimilikinya.

Tentu saja, hal tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pegawai PPPK juga nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai pemerintahan pada umumnya.

Dalam peraturan tersebut, diketahui jika kedudukan pegawai PPPK sebagai ASN yaitu sebagai berikut:

a. menduduki jabatan pemerintahan

b. jabatan ASN yang dapat diisi yaitu JF dan JPT Madya dan Utama tertentu

c. diangkat dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi

d. memiliki NIP secara nasional

e. melaksanakan tugas pemerintahan yang telah ditugaskan

f. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia masa pensiun (58 tahun)

g. masa kerja paling singkat 1 tahun

h. gaji berdasarkan perundang-undangan

i. perlindungan yang didapatkan di antaranya ada JHT, JamKes, JKK, JKM, dan BanHK.

Akan tetapi, ada beberapa perbedaan antara pegawai PPPK dengan PNS pada umumnya. Perbedaan yang paling mencolok adalah pegawai PPPK memiliki masa kerja yang terbatas, sehingga hal tersebut tentu berbeda dengan PNS yang lolos dari seleksi CPNS dan kemudian telah diangkat menjadi PNS yang mengabdi pada negara seumur hidup sampai masa baktinya selesai.

PPPK memiliki masa jabatan yang lebih terbatas sesuai dengan surat perjanjian kerja yang sudah disebutkan di awal masa penerimaan PPPK pada setiap karyawan atau pegawai.

Baca Juga:

16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis

7 Macama Metode Pembelajaran yang Kerap Digunakan

Pembelajaran Luring: Kelebihan dan Kekurangan Serta Masalah yang Kerap Dihadapi

Hybrid Learning: Jenis-Jenis dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Pentingnya PPPK Guru

Setelah memahami apa itu PPPK, lantas apa pentingnya PPPK guru? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini PPPK menjadi aturan baru bagi beberapa struktur pegawai pemerintahan yang diberikan amanat menjadi ASN. Sehingga, calon pegawai pemerintahan perlu melakukan seleksi PPPK yang dibuat terpisah dengan seleksi CPNS.

Oleh sebab itu, saat ini seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk para calon guru atau guru. Hal ini dilakukan atas keputusan BKN yang diketahui bahwa para guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti seleksi CPNS, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Para guru yang ingin menjabat di pemerintahan harus mengikuti seleksi khusus PPPK untuk guru. Tak hanya itu, sejak 2021 telah diputuskan dan disampaikan bahwa BKN membuka formasi PPPK guru sebanyak 1 juta formasi di seluruh Indonesia. Perlu diketahui bahwa formasi PPPK ini awalnya ditujukan khusus untuk para guru honorer.

Seperti yang kita tahu, banyak guru honorer yang nasibnya kurang baik, sehingga PPPK ini menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Selama ini, para guru honorer mengalami berbagai kesulitan dan bahkan mengalami kesulitan untuk lolos CPNS, padahal mereka sudah mengabdi menjadi guru cukup banyak.

Para guru honorer yang bertugas sudah lama tersebut kalah dengan para lulusan baru atau fresh graduate yang lolos CPNS dengan formasi guru. Sehingga adanya PPPK ini menjadi formula khusus dan membuka kesempatan yang baik bagi para guru honorer agar dapat menjadi ASN dengan kesempatan yang lebih besar.

Tentu saja hal tersebut harus dibarengi melalui berbagai seleksi dan para guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan juga telah lolos seleksi dan sudah memenuhi syarat lain untuk dapat mengikuti PPPK guru.

Fasilitas yang Didapatkan PPPK Guru

Guru yang sudah lolos menjadi PPPK akan mendapatkan berbagai fasilitas yaitu seperti di bawah ini.

1.  Gaji PPPK Guru

Tentu saja fasilitas utama yang didapatkan oleh seorang pegawai PPPK guru adalah gaji yang diterima. Gaji yang diterima pada pegawai yang telah lolos seleksi PPPK guru akan disesuaikan mengacu dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Anda bisa memperkirakan jika perhitungan pokoknya didapat dari gaji pokok yang sudah dikurangi dengan pajak penghasilan.

Tak hanya mendapatkan gaji pokok saja, sama seperti ASN pada umumnya, PPPK guru ini memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi mengenai kenaikan gaji bagi PPPK guru ini, dibagi menjadi dua golongan yaitu yang pertama adalah kenaikan gaji berkala dan juga kenaikan gaji istimewa.

Proses kenaikan gaji untuk pegawai PPPK guru ini juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri yang menjadi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menurut perencanaan BKN sendiri, seleksi PPPK guru ini akan dibuat bersamaan dan juga sama dengan seleksi CPNS yang akan digelar satu tahun sekali atau sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Nantinya, formasi CPNS guru akan ditiadakan dan hal ini sudah dilakukan sejak 2021 dan semua formasi guru akan dialihkan ke PPPK dengan total formasi mencapai 1 juta seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

2. Jenis Tunjangan PPPK Guru

Selain mendapatkan gaji pokok seperti yang sudah dijelaskan di atas, para guru yang lolos seleksi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan gaji tersebut merupakan tambahan dari gaji yang diterima. Sifat tunjangan pada pegawai PPPK ini sama seperti yang diterima PNS, akan tetapi besarannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun di bawah ini merupakan jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh PPPK guru:

a. tunjangan keluarga,

b. tunjangan pangan,

c. tunjangan jabatan struktural, 

d. tunjangan jabatan fungsional, dan berbagai tunjangan jenis lainnya.

Besaran dan berapa jumlah tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru akan diberikan bersamaan dengan pemberian gaji bulanan yang diterima oleh guru PPPK. Akan tetapi, beberapa tunjangan lainnya bisa jadi akan diberikan secara berkala di luar gaji bulanan yang diterima oleh PPPK guru.

Selain itu, jumlah atau besaran jenis tunjangan yang akan didapatkan harus disesuaikan dengan masa kerja, jabatan yang dipegang, dan berbagai faktor pendukung lainnya. Sehingga jika Anda lolos seleksi PPPK guru, Anda akan mendapatkan hak yang kurang lebih hampir sama dengan ASN.

Perlu diketahui bagi Anda yang ingin mendaftar atau mengikuti seleksi PPPK guru, bahwa masa kerja seorang PPPK di bidang pemerintahan yang telah diatur melalui UU Nomor 48 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPPK memiliki minimal masa kerja 1 tahun. Maksudnya, masa tersebut merupakan masa minimal yang artinya tidak semua PPPK hanya bekerja dalam waktu 1 tahun saja.

Masa kerja akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan suatu instansi maupun lembaga dan juga kementerian tempat PPPK tersebut ditugaskan, begitu juga untuk guru. Jika dilihat dari pengumuman informasi CPNS tahun 2021 lalu, pemerintah telah menjelaskan masa kerja khusus untuk PPPK guru.

Dalam aturannya, PPPK guru memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, yaitu mayoritas di usia 56 tahun. Aturan tersebut berlaku untuk PPPK guru, sementara untuk PPPK non guru akan mengikuti aturan dan kebijakan institusi tempatnya bekerja. Tak hanya itu, kontrak kerja seorang PPPK bisa diperpanjang jika dibutuhkan, sebagaimana yang telah diatur dalam aturan pegawai kontrak secara umum.

Selama pegawai PPPK tersebut memiliki kinerja atau kualitas yang baik dan memuaskan, tidak menutup kemungkinan pegawai tersebut akan diperpanjang masa kerjanya di atas 1 tahun atau bahkan lebih lama dari jangka waktu yang disepakati dari perjanjian pertama yang diterima.

Oleh sebab itu, aturan masa kerja PPPK bisa berubah, tergantung pada kondisi dan juga permasalahan di tengah masyarakat atau sesuai kebutuhan instansi tertentu.

Baca Juga:

Pengertian, Ciri, dan Jenis Model Pembelajaran yang Perlu Diketahui

Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya

Syarat PPPK Guru 2021

Jika Anda merupakan lulusan program studi pendidikan dan ingin mendaftar menjadi guru, tidak ada salahnya mendaftar seleksi PPPK guru. Mengacu dari syarat dan aturan PPPK guru 2021, inilah berbagai persiapan yang harus Anda ketahui agar dapat mendaftar sebagai PPPK formasi guru.

1. Syarat pertama bagi calon PPPK guru 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun.

2. Merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

3. Guru honorer di sekolah negeri atau sekolah swasta, termasuk guru eks-tenaga honorer yang masuk ke kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.

4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Terkait persyaratan PPPK guru, pada dasarnya syarat tersebut bisa berubah kapan pun tergantung kebutuhan masing-masing. Sehingga sebelum mendaftar atau mengikuti seleksi PPPK guru, maka Anda harus memahami terlebih dahulu dan juga memiliki update informasi terkini tentang pendaftaran PPPK guru, salah satunya mengikuti media sosial resmi milik BKN.

Perbedaan PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya

Melihat mengenai aturan PPPK 2021 seperti yang sudah dijelaskan di atas, tentu ada perbedaan antara PPPK tahun 2021 dengan PPPK guru tahun sebelumnya. Sebelum tahun 2021, istilah PPPK ini kurang familiar. Istilah tersebut cukup familiar ketika diumumkan bahwa pemerintah membuka 1 juta formasi PPPK yang jumlahnya cukup banyak sehingga mencuri perhatian masyarakat.

Berikut perbedaan PPPK 2021 dengan PPPK tahun sebelumnya yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Tahun 2021 Ada Formasi untuk Guru atau Khusus Guru

Sebelum adanya PPPK tahun 2021, formasi guru dibuat sama sehingga yang bisa mengikuti adalah para guru yang sudah berpengalaman, baik itu honorer maupun PPG. Sementara itu, di tahun 2021, formasi PPPK guru dipecah menjadi dua kategori yaitu untuk formasi guru dan PPPK umum.

Sayangnya pada tahun 2022 dikabarkan tidak ada penerimaan CPNS untuk umum, sehingga semua diperuntukkan bagi calon PPPK dan juga lulusan dari sekolah kedinasan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah formasi PPPK guru pada tahun ini akan lebih banyak jika dibandingkan dengan formasi yang dibuka pada 2021 lalu.

2. Ujian Seleksi PPPK 2021

Selain mengenai formasi PPPK yang berbeda antara tahun 2021 dengan formasi PPPK pada tahun sebelumnya, ketentuan dan juga syarat mengenai ujian seleksi untuk PPPK guru 2021 juga mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya setiap orang hanya bisa mengikuti seleksi ujian sebanyak 1 kali.

Artinya, mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengulang lagi dan harus menunggu pada tahun berikutnya. Sementara pada tahun 2021, setiap calon PPPK guru yang gagal dalam seleksi diberi kesempatan mencoba gelombang selanjutnya. Total gelombang penerimaan PPPK sendiri ada 3, sehingga dalam 1 tahun setiap orang punya kesempatan ikut PPPK sampai 3 kali. 

3. Persiapan Ujian

Karena ketentuan ujiannya berbeda, otomatis persiapan ujian yang dilakukan juga berbeda. Pada tahun 2021, seleksi PPPK guru diselenggarakan dengan belajar kepada calon PPPK guru di bawah Kemendikbud. Oleh sebab itu ketika menjelang ujian seleksi, pendaftar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

Harapannya agar para guru yang sudah berpengalaman dan lama menjadi honorer lebih siap mengikuti tes seleksi PPPK dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk langsung lolos dalam satu kali tes saja.

4. Anggaran Gaji

Gaji PPPK pada tahun-tahun sebelumnya diambil dari anggaran pemerintah daerah. Sehingga guru yang mengajar di sebuah kabupaten memiliki gaji yang hasilnya diambil dari anggaran pemerintah kabupaten tersebut. Sementara itu, pada aturan PPPK guru 2021, gaji guru diambil dari anggaran pemerintah pusat, yaitu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Keuntungan Mengikuti PPPK Guru

Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, ada beberapa perubahan positif terkait seleksi PPPK guru, sebagai berikut.

1. Perubahan Status

Adanya perubahan status dari honorer ke ASN PPPK yang membawa jaminan lebih atas kesejahteraan ekonomi bagi para guru, meliputi gaji dan tunjangan profesi. Selain itu, guru juga memiliki kesempatan mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjangnya.

2. Alternatif Seleksi

Seleksi PPPK guru ini sebagai upaya mensukseskan target seleksi 1 juta guru profesional menjadi PPPK, sehingga seleksi lebih sering dilakukan yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember, sehingga peserta bisa mencoba berbagai kesempatan yang ada.

3. Lebih Mudah Mengakses Materi Persiapan Seleksi

Seleksi PPPK saat ini juga memberi kemudahan yaitu menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan ujian seleksi PPK yang dapat diakses secara daring pada platform Guru Belajar dan Berbagi sehingga dapat memudahkan pada calon peserta belajar dan mempersiapkan diri.

Artikel Terkait:

Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama