Detail Syarat PPPK Guru dan Tahap Seleksinya Secara Umum

syarat pppk guru

Jika tahun ini para calon guru maupun guru honorer ingin mengikuti seleksi PPPK, ketahui apa saja syarat PPPK Guru tersebut. Sebab pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat bagi calon PPPK untuk bisa memenuhinya dengan baik. 

Sejak tahun 2021, BKN sudah meniadakan seleksi CPNS untuk formasi guru dan digantikan dengan PPPK Guru. Tahun ini juga dipastikan seleksi CPNS untuk guru kembali ditiadakan, dan dibuka seleksi PPPK Guru. 

Sebentar lagi akan masuk bulan Juni dan biasanya seleksi PPPK dimulai di bulan Juni maupun Juli. Tidak keliru jika sudah mempersiapkan diri dari sekarang agar lolos seleksi PPP Guru. 

Apa Itu PPPK Guru? 

Sebelum mengetahui apa saja syarat PPPK Guru, ada baiknya memahami dulu apa itu PPPK untuk guru. PPPK Guru adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 

Sehingga secara sederhana, PPPK Guru merupakan pegawai di instansi pemerintah sebagai guru yang mengajar di sekolah dengan status kontrak. Sehingga memiliki masa kerja lebih terbatas dibandingkan dengan PNS yang merupakan pegawai tetap di pemerintahan. 

Masa kerja PPPK Guru disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempatnya mengabdi. Namun secara aturan disebutkan masa kerja berkisar antara 1 tahun sampai 30 tahun yang kemudian bisa diperpanjang jika dibutuhkan. 

Meskipun berstatus sebagai pegawai kontrak PPPK Guru tetap mendapatkan gaji sesuai golongan ruang dan tunjangan. Sehingga sama seperti besaran gaji yang didapatkan oleh PNS. Adapun jenis tunjangan yang didapatkan meliputi: 

  • Tunjangan Keluarga, 
  • Tunjangan Pangan, 
  • Tunjangan Jabatan Struktural, 
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, dan 
  • Tunjangan Lainnya.

Bedanya, PNS memiliki masa kerja pasti yakni sampai memasuki usia pensiun sekitar usia 56 tahun. Selain itu PNS memiliki pensiunan, yang besarnya sebesar gaji pokok PNS tersebut. 

Meskipun begitu, PPPK Guru mendapatkan kesempatan mengabdi sampai usia 56 tahun atau sampai pensiun. Kemudian berhak atas gaji dan tunjangan yang sama persis dengan yang diterima PNS. 

Sehingga tidak rugi menjadi PPPK dan mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat PPPK Guru. Sebab tetap bisa mengabdi kepada negara dan hidup dengan layak lewat gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah. 

Syarat PPPK Guru 

Meskipun sudah memasuki pertengahan tahun 2022, dimana sebentar lagi sudah masuk bulan Juni. Dimana menjadi bulan dimana seleksi PPPK selalu diumumkan telah dibuka. Namun sampai saat ini belum ada pengumuman serupa, baik dari BKN maupun Kemendikbud. 

Meskipun demikian, tidak ada salahnya mencari tahu apa saja syarat PPPK Guru secara umum sebagai bentuk persiapan. Apalagi syarat ini ditetapkan dengan dasar hukum berupa peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Melalui PP tersebut, diketahui terdapat 3 poin syarat yang harus dipenuhi para calon PPPK Guru. Yaitu: 

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Jadi, dari PP tersebut diketahui bahwa seluruh guru honorer maupun mantan guru honorer (sudah resign menjadi guru dan menekuni profesi lain). Berhak untuk mengikuti seleksi PPPK Guru. 

Tidak hanya itu saja, setiap lulusan pendidikan yang merupakan lulusan guru dari universitas khusus. Misalnya Unnes (Universitas Negeri Semarang) untuk jurusan pendidikan, IKIP, dan sebagainya. Bisa mengikuti seleksi PPPK Guru. 

Sehingga tidak harus memiliki pengalaman mengajar dan menjadi guru honorer. Selama memiliki ijazah pendidikan maka bisa mengikuti seleksi jika pendaftarannya sudah dibuka melalui SSCASN, situs khusus untuk seleksi dari BKN. 

Selain syarat umum di atas, jika pendaftaran seleksi PPPK Guru sudah dibuka tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan syarat lainnya. Sehingga para guru honorer, mantan guru honorer, dan lulusan pendidikan harus rutin update informasi agar tidak ketinggalan info. 

Baca Juga:

16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis

7 Macama Metode Pembelajaran yang Kerap Digunakan

Pembelajaran Luring: Kelebihan dan Kekurangan Serta Masalah yang Kerap Dihadapi

Cara Mendaftar PPPK Guru 

Meskipun belum ada pengumuman pasti mengenai syarat PPPK Guru tahun 2022 sekaligus jadwal pendaftaran dan seleksinya. Namun, belajar dari seleksi di tahun-tahun sebelumnya. 

Khususnya di tahun 2021, dimana CPNS guru ditiadakan dan menyediakan 1 juta formasi untuk PPPK Guru. Maka diperkirakan tata cara mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak jauh berbeda. Berikut detailnya: 

  1. Membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id
  2. Memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, data yang dimaksud antara lain: 
  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran tertentu sesuai kebijakan BKN.
  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Melengkapi data yang diperlukan, diantaranya adalah: 
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. 
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan.
  • Melengkapi biodata.
  • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi).
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume.
  • Mencetak Kartu Pendaftaran. 
  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Secara umum, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi. Mulai dari kelengkapan berkas dan juga kualitas unggahan di akun SSCASN. 

Jadi, pastikan semua dokumen hasil scan sudah terunggah sempurna dan bisa tampil secara keseluruhan. Jika ada dokumen yang terpotong, blur, gagal diunggah atau kosong, dan lain-lain. 

Segera unggah ulang jika seluruh dokumen sudah lengkap dan terunggah sempurna baru tutup proses pendaftaran. Tujuannya agar memperbesar peluang lolos seleksi administrasi, sehingga bisa mengikuti tahap kedua. Yakni tahap tes. 

Biasanya akan ada jeda waktu antara proses pendaftaran dengan pengumuman seleksi administrasi. Lalu ada jeda waktu lagi sampai jadwal tes PPPK Guru diumumkan. Saat pengumuman maka akan dijelaskan lokasi tes, waktu, dan kartu ujian bisa diunduh lalu dicetak. 

Tahap kedua setelah memenuhi syarat PPPK Guru dan dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah mengikuti tes. Tahun lalu tes seleksi PPPK untuk guru dilakukan dengan tes berbasis komputer. Ada baiknya belajar sampai hari H agar punya kesiapan matang. 

Jika tes sudah dijalani maka tinggal menunggu pengumuman, dimana ada jeda waktu lagi bisa sampai sebulan atau mungkin lebih. Selebihnya bisa banyak-banyak berdoa agar dinyatakan lulus tes seleksi PPPK Guru. 

Sehingga usaha memenuhi syarat PPPK Guru berbuah manis dengan memperoleh SK PPPK Guru Tahun 2022.

Artikel Terkait:

PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “Detail Syarat PPPK Guru dan Tahap Seleksinya Secara Umum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama