Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Syarat, dan Sub Kegiatannya

jabatan fungsional guru

Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi.

Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.

Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru?

Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.

Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya.

Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA.

Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik.

Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya.

Baca Juga:

4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar

PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan

16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis

Pentingnya Jabatan Fungsional Guru

Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN.

Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya.

Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru.

1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru.

Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu.

2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri

Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang.

Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya.

3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik

Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya.

Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin.

4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia

Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut.

Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih.

Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih.

1. Guru Pertama

Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan.

Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi.

Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang.

Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru.

2. Guru Muda

Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d.

Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya.

Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru (PKG). PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. 

Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut.

3. Guru Madya

Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a.

Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda.

4. Guru Utama

Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama.

Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama.

Baca Juga:

Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran

10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013

Syarat Jabatan Fungsional Guru

Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat.

Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut.

1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik.

2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a.

3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.

Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi:

1. SK CPNS dan PNS

2. PAK

3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai

4. Sertifikat pendidik

5. Surat keterangan induksi

6. Kartu identitas pegawai negeri sipil (Karpeg)

7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT)

8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.

9. SKP 1 tahun terakhir

Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama.

Unsur Jabatan Fungsional Guru

Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan pendidikan

2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas

3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan

4. Kegiatan tugas penunjang

Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru

Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan.

1. Kegiatan Pendidikan

Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah:

a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil,

b. menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas

Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain:

a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran,

b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling,

c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah.

Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK.

3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut:

a. Pengembangan diri

1) diklat fungsional,

2) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi.

b. Publikasi ilmiah

1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal,

2) publikasi buku teks pelajaran,

3) publikasi buku pengayaan,

4) publikasi buku pedoman guru.

c. Karya inovatif

1) menemukan teknologi tepat guna,

2) menemukan dan atau menciptakan karya seni,

3) membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum

4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

4. Kegiatan Tugas Penunjang

Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah:

a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu,

b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa,

c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain,

d. menjadi tutor pelatih instruktur.

Artikel Terkait:

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama