3 Cara Mengubah Kalimat Agar Tidak Plagiat

Cara Mengubah Kalimat Agar Tidak Plagiat

Plagiat atau plagiarisme bisa terjadi karena sengaja maupun tidak disengaja, maka paham cara mengubah kalimat agar tidak plagiat sangatlah penting. Mengubah kalimat atau melakukan parafrase sering dilakukan dengan tujuan menghindari plagiat. 

Hanya saja, proses parafrase sendiri ada aturannya, misalnya tetap diwajibkan mencantumkan sumber di dalam kutipan maupun daftar pustaka. Selain itu, masih ada beberapa hal lain perlu dipahami mengenai parafrase ini. 

Ciri-Ciri Buku Dianggap Plagiat

Sebelum memahami bagaimana cara mengubah kalimat agar tidak plagiat, maka pahami dulu ciri-ciri buku yang dianggap plagiat. Kenapa? Sebab, baik buku ilmiah maupun non ilmiah (fiksi seperti novel) rentan terhadap tindakan plagiat. 

Buku yang hendak dijadikan referensi lalu terdeteksi melakukan plagiat tentu tidak bisa lagi dijadikan referensi. Bagaimana mungkin buku hasil plagiat dijadikan referensi? Jika dilakukan, maka karya tulis yang kita susun pun ikut melakukan plagiat. 

Menghindarinya, berikut adalah beberapa ciri dari buku yang dianggap atau diduga kuat melakukan plagiat: 

a. Mengakui Gagasan Orang Lain 

Ciri yang pertama adalah mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan diri sendiri. Bentuk plagiarisme memang beragam, salah satunya plagiat terhadap ide atau gagasan. Jenis ini memang paling sulit dideteksi dan dibuktikan. 

Pasalnya, sangat mungkin jika dua orang yang berbeda memiliki ide dan gagasan yang sama. Namun ketika diselidiki tentu masing-masing punya latar belakang masalah yang berbeda. Hal ini menunjukan tidak ada tindakan plagiat. 

Namun, jika salah satunya tidak dapat menjelaskan latar belakang masalah sampai ide tulisan ini muncul atau terpikirkan. Maka sudah sangat aneh dan membuktikan jika gagasan orang lain sudah diakui sebagai gagasan diri sendiri. 

b. Mengakui Temuan Orang Lain 

Ciri buku yang dianggap plagiat dan penulisnya belum memahami tata cara mengubah kalimat agar tidak plagiat adalah mengakui temuan orang lain. Biasanya hal ini terjadi pada karya tulis ilmiah yang menjelaskan hasil penelitian. 

Setiap penelitian biasanya akan menghasilkan temuan, apalagi jika penelitian tersebut berhasil. Temuan antara satu peneliti dengan peneliti lainnya tentu berbeda. Sekalipun sama, bisa jadi tempat penelitian sampai alat dan bahan berbeda. Namun jika temuan orang lain diakui, maka sudah termasuk plagiat. 

c. Mengakui Karya Kelompok sebagai Karya Sendiri 

Dalam menyusun buku, tidak semua penulis menyusunnya seorang diri. Ada kalanya berkelompok, seperti buku yang disusun oleh dua orang sampai belasan penulis. Sehingga nama penulis di sampul buku akan ditambahkan keterangan “dkk”. 

Plagiat bisa terjadi ketika karya buku yang pada dasarnya disusun berkelompok lalu tidak mencantumkan nama anggota kelompok tersebut sebagai penulis. Hal ini tentu sudah memenuhi ciri-ciri plagiat pada buku dan harus dihindari. 

d. Mengambil Tulisan yang Sama Tanpa Menjelaskan Asal-usulnya 

Ciri plagiat pada buku yang keempat adalah mengambil tulisan tanpa menjelaskan asal-usulnya. Artinya, penulis membuat kutipan akan tetapi tidak mencantumkan sumber atau asal dari kutipan tersebut. Hal ini sudah termasuk tindakan plagiat. 

Baca Juga:

Persentase Skor Lolos Plagiasi

Setelah memahami ciri dari buku yang melakukan plagiat, maka pahami juga persentase skor lolos plagiasi. Dalam menyusun karya tulis ilmiah di dalam naungan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Biasanya ada batas maksimal deteksi plagiasi. 

Secara umum mengacu pada hasil deteksi di Turnitin. Umumnya untuk karya tulis ilmiah yang hendak dipublikasikan ke jurnal, maksimal persentase plagiasi antara 15-25%. Sementara untuk tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi antara 25-45%. 

Kenapa berbeda? Jadi, setiap institusi pendidikan tinggi memiliki kebijakan tersendiri terkait persentase plagiasi maksimal. Misalnya di Universitas Brawijaya yang diketahui maksimal 20% sementara di Universitas Negeri Semarang maksimal 25%. 

Jadi,  mahasiswa dan dosen tinggal mengikuti kebijakan institusi yang menaungi mereka. Sebab memang secara umum persentase skor lolos plagiasi minimal antar institusi berbeda. Mengikuti satu saja tentu kurang tepat, apalagi jika lintas institusi. 

Cara Mengubah Kalimat agar Tidak Plagiat

Ada beberapa pilihan cara untuk menghindari tindakan plagiat, akan tetapi banyak yang memiliki melakukan parafrase. Parafrase adalah proses mengubah struktur kalimat menjadi  kalimat yang berbeda akan tetapi dengan makna yang sama. 

Jika referensi yang digunakan menjelaskan dengan kalimatnya sendiri, maka Anda bisa menjelaskannya juga dengan kalimat sendiri. Sehingga tidak ada copy paste dan termasuk melakukan langkah pengutipan secara tidak langsung. 

Yang perlu diperhatikan adalah pastikan Anda sudah mematuhi etika publikasi saat melakukan parafrase agar tak terjerat kasus plagiasi. Ikuti panduan menulis dengan etika agar terhindari plagiarisme dan pastikan tulisan Anda aman setelah dipulikasikan.

Meskipun parafrase mengubah struktur kalimat dari karya orang lain yang dijadikan referensi. Namun diwajibkan tidak mengubah makan dan tetap diwajibkan untuk mencantumkan sumber. Hanya saja, belum semua orang bisa melakukan parafrase. 

Jika Anda memiliki kendala serupa maka berikut adalah detail tata cara mengubah kalimat agar tidak plagiat yang terbagi menjadi tiga pilihan: 

1. Parafrase dengan Mengganti Struktur Kalimat 

Pilihan cara pertama untuk mengubah kalimat agar tidak plagiat adalah mengganti atau mengubah struktur kalimat. Dalam cara ini, Anda bisa mengubah dari kalimat aktif menjadi kalimat pasif. 

Sehingga meskipun tidak langsung copy paste, akan tetapi makna tidak berubah. Kemudian terjadi perubahan struktur kalimat yang mencegah deteksi plagiat. Langkah ini juga bisa digunakan untuk menurunkan similarity pada karya tulis. 

Jika bingung, berikut adalah contoh mengganti struktur kalimat dari kalimat aktif ke kalimat pasif: 

  • Contoh kalimat aktif dari referensi

“Menurut Menteri Ketenagakerjaan, angka pengangguran pada tahun 2021 meningkat sebanyak 5,5% dari tahun sebelumnya.”

  • Hasil mengganti struktur menjadi kalimat pasif

“Pada tahun 2021, tercatat bahwa angka pengangguran mengalami kenaikan sebanyak 5,5%. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.”

Dari contoh tersebut maka bisa dilihat ada perubahan struktur. Langkah ini termasuk kegiatan parafrase dengan teknik mengganti struktur kalimat. Bisa dijadikan pilihan untuk menurunkan persentase plagiat di Turnitin dan menurunkan similarity. 

Baca Juga:

2. Parafrase dengan Mengganti Pemakaian Kata 

Cara mengubah kalimat agar tidak plagiat yang kedua adalah parafrase dengan teknik mengganti pemakaian kata. Artinya, Anda akan menggunakan persamaan kata alias sinonim untuk melakukan parafrase. 

Langkah ini cukup sederhana, akan tetapi efektif menurunkan persentase plagiasi di Turnitin maupun platform pengecekan lainnya. Selain itu, dengan menggunakan persamaan kata maka sama artinya bisa menurunkan similarity. 

Jika Anda menemukan sebuah penjelasan dan perlu dikutip, lalu ingin menurunkan persentase plagiasi di Turnitin. Maka cari tahu beberapa kata yang mungkin bisa digantikan dengan persamaan kata atau sinonimnya. 

Jika kosakata yang dipahami terbatas, maka bisa menggunakan alat bantu. Misalnya mengunjungi KBBI atau mengetik sinonim di mesin pencari perangkat yang Anda gunakan. 

Langkah ini juga sangat disarankan bagi siapa saja yang khawatir mengubah makna dari kutipan yang diambil di salah satu referensi jika mengubah struktur kalimat. Sebab disini cukup menggunakan sinonim untuk beberapa kata dalam kutipan. 

3. Parafrase dengan Menguraikan Detail Suatu Kalimat 

Pilihan ketiga untuk cara mengubah kalimat agar tidak plagiat adalah menguraikan detail suatu kalimat yang dikutip. Misalnya kutipan yang diambil adalah kalimat pendek. Maka beri penjelasan tambahan. 

Penjelasan tambahan ini akan menjelaskan makna dari kutipan yang diambil melalui salah satu referensi tersebut. Hal ini sudah termasuk dalam langkah parafrase karena akan menjabarkan suatu kalimat menjadi lebih detail. 

Struktur kalimat mungkin akan berubah dari penjelasan yang diberikan. Teknik ini sangat cocok diterapkan jika sudah paham apa yang dimaksudkan dari penulis yang karyanya dijadikan referensi. 

Sebab untuk bisa menjelaskan sesuatu, sudah tentu harus paham dulu apa yang akan dijelaskan tersebut. Selain itu, pahami kekurangan dari kalimat yang dikutip. Misalnya kalimat tersebut terlalu singkat dan tidak menyertakan data yang mendukung. 

Maka pada saat melakukan parafrase dengan teknik menguraikan detailnya, silahkan menambahkan data. Data ini bisa bersumber dari referensi yang sama dan bisa pula dari referensi lain yang memang relevan. 

Hukuman Plagiarisme 

Tindakan plagiarisme atau plagiat adalah tindakan tercela dan termasuk dalam tindakan pidana yang bisa dijerat dengan hukum pidana. Pasalnya, plagiat akan melanggar UU Hak Cipta maupun UU Paten dan jenis HKI lainnya. 

Pada plagiat buku misalnya, maka pelaku sudah melanggar UU Hak Cipta dan pada pasal 2 dijelaskan sanksi dalam bentuk hukuman kurungan sampai denda. Hukuman kurungan paling pendek 1 bulan dan paling lama 7 tahun. 

Sementara untuk denda, paling sedikit adalah Rp 1 juta dan paling banyak adalah Rp 5 miliar. Selain itu, bagi kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) yang terbukti melakukan plagiat maka sanksi mengikuti ketentuan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, yaitu: 

1. Sanksi Plagiat untuk Mahasiswa 

Berikut adalah sanksi yang akan diterima mahasiswa ketika terbukti melakukan tindakan plagiat, khususnya pada tugas akhir yang disusun sebagai syarat kelulusan: 

  1. Teguran. 
  2. Peringatan tertulis. 
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa. 
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa. 
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa (DO). 
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa. 
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program. 

2. Sanksi Plagiat untuk Dosen 

Plagiat juga bisa dilakukan oleh dosen, maka ada sanksi yang ditetapkan di dalam Permendiknas tersebut. Yaitu: 

  1. Teguran. 
  2. Peringatan tertulis.
  3. Penundaan pemberian hak dosen / peneliti / tenaga kependidikan. 
  4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik atau jabatan fungsional. 
  5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar atau profesor atau ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat. 
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen / peneliti / tenaga kependidikan. 
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen / peneliti / tenaga kependidikan.
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Tak mau ‘kan terjerat kasus seperti di atas? Sebaiknya Anda mengikuti pedoman menulis buku tanpa plagiarisme. Hindari plagiasi dari sekarang agar tak tersandung kasus di masa mendatang.

Tak hanya pelaku, dalam Permendiknas tersebut juga ditetapkan sanksi bagi pimpinan perguruan tinggi yang tidak memberi sanksi kepada pelaku dengan alasan apapun. Sanksinya antara lain: 

  1. Teguran. 
  2. Peringatan tertulis. 
  3. Pernyataan pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik. 

Jadi dengan beratnya sanksi yang dapat diterima pelaku, maka penting untuk mencegah plagiat sejak dini. Salah satunya dengan mempelajari bagaimana cara mengubah kalimat agar tidak plagiat sesuai penjelasan di atas. 

Untuk menghindari plagiarisme, Anda perlu mencantumkan sumber. Ketahui caranya menulis sumber/daftar pustaka yang benar:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama