Daftar Isi
Daftar pustaka merupakan kumpulan dari berbagai sumber yang dijadikan acuan, referensi, atau dipakai saat proses penyusunan sebuah karya ilmiah, artikel ilmiah, atau buku. Untuk dapat menulis daftar pustaka dengan benar, penulis harus mengetahui tata cara menulis daftar pustaka undang-undang, rujukan buku, jurnal ilmiah, dan lain sebagainya.
Di dalam daftar pustaka, terdapat daftar yang memuat seluruh informasi yang berasal dari sumber kutipan secara jelas dan terperinci, yang disusun secara alfabetis. Daftar pustaka harus ditulis sesuai dengan kaidah yang ditentukan, mulai dari nama penulis, judul karya, nama, dan lokasi penerbitan, serta tahun buku atau artikel yang dikutip.
Hal ini harus dilakukan agar penulis tidak terkena tuntutan atau tudingan plagiasi dari karya asli. Adanya daftar pustaka juga sebagai bentuk menghargai penulis sebelumnya dan membantu pembaca mengetahui sumber rujukan atau kutipan dan kemudian bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh pembaca.
Secara umum, daftar pustaka berada di bagian paling akhir halaman pada karya ilmiah atau sebuah buku. Dengan kata lain, daftar pustaka wajib atau harus ada pada saat mengutip atau mengambil rujukan dari karya orang lain. Oleh sebab itu, penulis harus membuat daftar yang berisi informasi mengenai siapa dan topik apa yang dijadikan rujukan.
Artinya, daftar pustaka dijadikan sebagai referensi yang memberikan detail informasi kepada pembaca tentang sebuah rujukan sehingga setiap pembaca dapat memberikan pemahaman tentang sumber yang disajikan di dalam tulisan atau buku yang ditulis. Daftar pustaka dibuat sebagai bukti bahwa penulis telah memenuhi etika dalam penulisan karya ilmiah.
Oleh sebab itu, tata cara menulis daftar pustaka undang-undang, rujukan buku, jurnal ilmiah, dan lain sebagainya harus lebih dulu dipahami oleh penulis. Sehingga saat menulis buku dan mencari rujukannya, penulis tidak bingung dalam memberikan referensi pada buku atau karya tulis yang ia buat.
Adapun berbagai fungsi menulis daftar pustaka yakni sebagai berikut.
EBOOK GRATIS : Panduan Menulis Buku Ajar (Versi Cepat Paham)
Selain memiliki fungsi, menulis daftar pustaka juga harus memenuhi aturan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini merupakan berbagai unsur-unsur yang terdapat di daftar pustaka dan harus ada, tidak boleh tertinggal.
Perlu diketahui, saat menulis urutan daftar pustaka, penulis juga harus memahami bagaimana cara penulisan tanda baca untuk memisahkan urutan demi urutan di daftar pustaka. Tanda titik (.) biasanya sebagai batas pemisah antara nama penulis, tahun penayangan, judul buku, nama terbit, dan nama tempat. Sedangkan untuk memisahkan nama atau membalik nama pada penulisan nama penulis, digunakan tanda koma (,).
Lima unsur tersebut harus selalu ada di selalu ada di setiap penulisan daftar pustaka, baik itu dari undang-undang, buku, artikel ilmiah, dan lain sebagainya. Namun jika memang ada unsur yang tidak bisa ditemukan di dalam sebuah karya, misalnya hasil dari wawancara, maka bisa diberikan keterangan tambahan.
Baca Juga:
Selain harus mematuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam daftar pustaka, penulis juga harus memenuhi berbagai ketentuan umum dalam menulis daftar pustaka. Berikut ini adalah berbagai ketentuan umum penulisan daftar pustaka.
Hindari revisi pada pustaka hanya karena tampilan tidak rapi. Ini hal-hal dan cara yang harus Anda rapikan pada daftar pustaka. Daftar pustaka rapi membuat tulisan Anda minim revisi.
Sebagai catatan, untuk penulisan penulis kedua dan seterusnya, penulisan nama tengah atau nama depan tidak perlu dibalik seperti penulis pertama.
Setelah memahami berbagai aturan dan juga pengertian mengenai cara menulis daftar pustaka, maka hal selanjutnya yang harus dipelajari saat menulis daftar pustaka adalah tata cara menulis daftar pustaka undang-undang. Dalam menulis daftar pustaka, terutama pada undang-undang, memiliki aturan yang berbeda dengan dari sumber rujukan lain.
Sering kali, banyak orang bingung bagaimana cara menulis daftar pustaka undang-undang yang tepat. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai cara menulis daftar pustaka yang berisi tentang undang-undang.
Banyak yang masih bingung, apakah sumber atau rujukan yang berasal dari undang-undang juga harus dimasukkan ke daftar pustaka? Jawabannya, iya, undang-undang dimasukkan ke daftar pustaka. Saat menulis karya ilmiah atau buku, bisa jadi penulis menjadikan undang-undang atau peraturan pemerintah sebagai rujukannya.
Sehingga jika terdapat rujukan dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi acuan atau sumber rujukan sebuah tulisan, maka harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka. Format penulisan daftar pustaka dari undang-undang tentu saja juga memiliki aturan.
Lalu, apakah link internet dimasukkan juga ke daftar pustaka? Link bisa dimasukkan ke daftar pustaka tetapi Anda perlu tahu cara penulisannya. Agar tidak salah, begini penulisan daftar pustaka dari website.
Tanggung jawab mengenai undang-undang dan peraturan daerah serta peraturan negara dipegang sepenuhnya oleh pemerintah beserta para pejabatnya, sehingga nama pengarang yang ditulis di dalam daftar pustaka biasanya hanya “Pemerintah Indonesia” atau “Indonesia”.
Sama halnya seperti menulis sumber rujukan dan juga referensi lainnya, cara menulis daftar pustaka undang-undang ini juga bisa dijadikan rujukan penelitian, dengan dasar mengenai undang-undang yang diatur oleh negara atau peraturan negara atau daerah yang sudah diatur secara penuh.
Sama halnya seperti menulis daftar pustaka dari sumber lainnya, cara menulis daftar pustaka undang-undang memiliki aturan tersendiri yang harus ditaati dan sudah bersifat kaku karena tidak boleh diubah-ubah.
Seperti yang dijelaskan, undang-undang atau peraturan negara merupakan dokumen milik negara. Sehingga pada bagian penulis, bisa ditulis “Pemerintah Indonesia”, “Indonesia”, “Republik Indonesia”, atau “Government of Indonesia”. Urutan menulis daftar pustaka dari undang-undang atau peraturan negara agak berbeda dengan sumber rujukan lainnya.
Urutan penulisan daftar pustaka yang berasal dari undang-undang atau peraturan negara adalah sebagai berikut:
Nama Penulis atau Pengarang. Tahun Terbit. Judul Dokumen yakni Undang-Undang. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.
Aturan penulisan daftar pustaka terkadang perlu menyesuaikan gaya atau aturan tertentu, tergantung pada instansi Anda. Lihat cara menulis daftar pustaka APA Style, Vancouver Style, Harvard Style dan sesuaikan dengan daftar pustaka yang sudah Anda buat.
Setelah memahami mengenai cara menulis daftar pustaka undang-undang dan juga tata urutannya, akan diberikan beberapa contoh mengenai penulisan daftar pustaka dengan mengambil sumber atau rujukan dari undang-undang. Berikut ini beberapa contohnya.
Sama halnya dengan cara menulis daftar pustaka undang-undang, menulis daftar pustaka yang bersumber dari peraturan pemerintah juga memiliki aturan dan ketentuan yang sama, karena sama-sama merupakan dokumen kenegaraan. Dalam menulis daftar pustaka yang berasal dari dokumen kenegaraan, penulis ditulis “Pemerintah Indonesia”, “Indonesia”, “Republik Indonesia”, atau “Government of Indonesia”.
Dan jika peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah daerah, maka penulis ditulis dengan pemerintahan daerah tersebut. Misalnya “Kabupaten Karanganyar”, “Kota Yogyakarta”, “Provinsi DKI Jakarta”, dan lain sebagainya. Begitu pula juga jika peraturan tersebut dikeluarkan instansi atau lembaga pemerintah, misalnya “Mahkamah Konstitusi”, “Mahkamah Agung”, dan lain-lain.
Sebagaimana halnya, Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dari dokumen kenegaraan yang dikutip oleh penulis. Urutan penulisannya adalah sebagai berikut.
“Nama Penulis atau Pengarang. Tahun Terbit. Judul Dokumen yakni Peraturan Pemerintah. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.”
Berikut ini adalah beberapa contoh daftar pustaka yang diambil dari rujukan atau referensi peraturan pemerintah.
Pertanyaan Seputar Penulisan Daftar Pustaka Undang-Undang :
Cara menulis daftar pustaka undang-undang harus memperhatikan unsur nama penulis, tahun, terbit, judul dokumen/UU, dan lainnya. Bagaimana cara menulis dan menyusunnya? Baca informasi cara menulis daftar pustaka ada di artikel!
Penulis dapat menjadikan undang-undang sebagai rujukan tetapi penulis juga perlu mencantumkan undang-undang di daftar pustaka. Bagaimana cara menulisnya? Ketahui cara menulis daftar pustaka undang-undang di artikel!
Artikel Terkait:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…