Membahas mengenai pengertian dan contoh hak cipta sangat penting, baik di dunia industri maupun dunia akademik. Bagi dunia akademik, pemilik profesi dosen sepertinya membutuhkan pemahaman penuh mengenai hak cipta.
Tujuannya agar dosen tersebut bisa mengetahui karya apa saja yang menjadi miliknya dan harus diurus perlindungan hukumnya lewat hak cipta tersebut. Sehingga karya ini tidak disalahgunakan pihak lain.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai daftar panjang contoh hak cipta karena memang cukup banyak. Maka sangat penting untuk memahami pengertian hak cipta yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta yang dimaksud disini adalah pihak atau orang yang menghasilkan sebuah karya. Sementara itu, ciptaan merupakan karya yang dihasilkan oleh pencipta tersebut. Maka, sebuah karya pada dasarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui UU Hak Cipta tersebut.
Kenapa suatu karya harus dilindungi hukum? Sebab, suatu karya sejatinya adalah hak milik dari pencipta karya tersebut. Segala bentuk pemanfaatan karya harus atas sepengetahuan dan izin dari penciptanya.
Sayangnya, tidak semua orang memahami hal ini dan lantas memanfaatkan sebuah karya tanpa ada izin dari penciptanya. Akibatnya, pencipta akan dirugikan baik secara material maupun nonmaterial. Maka, pemerintah melalui undang-undang memberi perlindungan hukum.
Contoh hak cipta dan pelanggarannya di dunia akademik misalnya, dosen A membuat karya ilmiah dengan menghasilkan teori X. Selang setahun berikutnya ada dosen B yang juga mengakui menghasilkan teori X tersebut.
Dari hasil pengusutan usai dilaporkan ke pihak berwenang, ternyata dosen B menjiplak teori X yang ditemukan oleh dosen A tadi. Bayangkan jika dosen A tidak mengurus hak cipta atas teori X? Maka dosen B tidak bisa diadili karena karya belum memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga : Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya
Contoh hak cipta sangat beragam. Melalui UU Nomor 28 Tahun 2014, tepatnya di pasal 58 dijelaskan secara detail, jika dilihat dari masa berlakunya, maka contoh hak cipta terbagi menjadi 4 kategori. Berikut penjelasan dan contohnya:
Contoh atau jenis hak cipta yang pertama adalah sebuah karya yang masa berlaku hak ciptanya seumur hidup ditambah 70 tahun. Artinya, karya tersebut mendapat hak cipta yang berlaku seumur hidup.
Kemudian, saat pencipta meninggal dunia maka masa berlaku hak cipta secara otomatis ditambah 70 tahun lagi. Adapun contoh hak cipta yang masuk ke dalam kategori ini antara lain:
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Kategori yang kedua adalah hak cipta yang masa berlakunya 50 tahun. Masa berlaku hak cipta jenis ini adalah terhitung sejak ciptaan diumumkan dan diurus kepemilikan hak ciptanya. Contoh hak cipta dengan masa berlaku 50 tahun adalah:
Selain contoh karya di atas, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Tepatnya di pasal 60 ayat 2 dan 3 disebutkan ada dua karya lagi yang hak ciptanya berlaku 50 tahun, yaitu:
Baca Juga : Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?
Kategori ketiga dari hak cipta apabila dilihat dari masa berlakunya adalah hak cipta yang berlaku selama 25 tahun. Hal ini tertuang di dalam pasal 59 ayat 2, disebutkan bahwa:
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Jadi, hak cipta jenis ini ditujukan untuk karya seni terapan yang sejak diumumkan mendapat perlindungan hukum sampai 25 tahun mendatang. Lalu, apa contoh hak cipta dalam kategori karya seni terapan?
Sebut saja seperti vas bunga, piring keramik, anyaman rotan, dan lain-lain. Karya seni terapan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah karya atau produk yang memiliki nilai seni (unsur keindahan) dan fungsional (bisa dimanfaatkan).
Tidak semua karya memiliki hak cipta yang berbatas waktu, beberapa juga diberi perlindungan hak cipta tanpa batas waktu. Artinya, sejak karya tersebut diumumkan dan bahkan sampai pencipta meninggal dunia. Hak cipta masih diberikan.
Namun, untuk hak cipta yang masa berlakunya tanpa batas waktu ini ditujukan hanya untuk ekspresi budaya. Hal ini tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pada pasal 38 dan dilanjutkan di pasal 60. Bunyi pasal 38 ayat 1 adalah:
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
Sementara bunyi dari pasal 60 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
Lalu, apa contoh hak cipta dari kategori ekspresi budaya ini? Contohnya adalah segala budaya fisik maupun tak berfisik yang dimiliki bangsa Indonesia. Misalnya angklung, gamelan, wayang kulit, reog Ponorogo, kain batik, dan lain sebagainya.
Jika membahas mengenai pengertian dan contoh hak cipta maka akan ikut membahas mengenai hak paten. Kenapa? Sebab, masih banyak orang menganggap jika dua bentuk perlindungan hukum terhadap sebuah karya ini adalah sama padahal berbeda.
Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara hak cipta dan hak paten:
Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi.
Hak paten didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sedangkan Hak Paten didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun Tahun 2016 Tentang Paten (Hak Paten).
Tujuan mengajukan hak cipta adalah untuk melindungi ciptaan dan penciptanya. Sementara pengajuan hak paten adalah untuk melindungi suatu penemuan agar tidak disalahgunakan.
Seluruh pencipta dari semua contoh hak cipta akan mendapatkan perlindungan hak cipta dari pemerintah. Sementara itu, hak paten diberikan kepada pihak yang lebih dulu mengajukan pengurusannya, tidak peduli siapa penemu pertamanya.
Perlindungan hak cipta bertujuan melindungi sebuah karya, baik dalam bentuk karya tulis, karya rekaman audio dan video, maupun karya seni. Sementara itu, hak paten melindungi penemuan di ranah teknologi, seperti penemuan mesin canggih.
Masa berlaku hak cipta seperti penjelasan sebelumnya, yaitu ada yang hanya 25 tahun sejak diumumkan, ada yang 50 tahun, seumur hidup ditambah 70 tahun, dan berlaku seumur hidup. Sementara itu, hak paten masa berlakunya antara 10-20 tahun.
Baca Juga : Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Mungkin pertanyaan ini akan diajukan sejumlah pihak yang kebetulan masa berlaku hak cipta untuk karya yang dimiliki akan habis. Jadi, apakah memang bisa diperpanjang masa berlakunya? Jawabannya adalah tidak bisa.
Dalam UU nomor 28 Tahun 2014 dari pasal 58 sampai pasal 60 hanya menjelaskan mengenai masa berlaku hak cipta. Selebihnya, tidak ditemukan pasal yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa berlaku. Maka sudah dipastikan tidak bisa diperpanjang.
Kemudian mengenai pertanyaan, apakah hak cipta dapat dialihkan? Jawabannya adalah bisa, dimana didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 pada pasal 76 dari ayat 1-3. Dijelaskan bahwa pengalihan hak cipta bisa dilakukan selama menyesuaikan prosedur:
Adapun yang dimaksud dengan mengalihkan hak cipta adalah mengubah nama pemilik karya. Misalnya dari perorangan ke sebuah lembaga atau perusahaan, bisa juga sebaliknya, yaitu hak cipta yang awalnya dimiliki sebuah perusahaan kemudian dialihkan ke perorangan.
Bagaimana dengan masa berlaku? Proses mengalihkan nama pemilik hak cipta tidak mengubah masa berlaku. Masa berlaku hak cipta tetap dihitung sejak tanggal pertama suatu karya diumumkan dan diurus hak ciptanya ke Kemenkumham.
Dengan memahami apa itu hak cipta dan apa saja contoh hak cipta beserta masa berlakunya. Maka dapat membantu pemilik karya untuk melindungi karya yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…