Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

Hak cipta adalah bentuk perlindungan pada karya dan penciptanya. Proses pembuatan karya yang memang tidak mudah dan membutuhkan waktu lama sehingga suatu karya seseorang perlu dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Setiap orang yang memiliki karya, tarutama yang termasuk ke dalam jenis-jenis karya yang bisa dilindungi oleh undang-undang hak cipta, perlu diurus pendaftarannya di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM RI) agar mendapat perlindungan. Lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini. 

Apa Itu Hak Cipta?

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, hak cipta merupakan sebuah perlindungan hukum terhadap ciptaan atau karya yang dibuat oleh seseorang. Contoh ciptaan atau karya tersebut bisa dalam bentuk produk, brand, logo, teknologi, karya tulis baik ilmiah maupun non ilmiah, dan lain sebagainya. 

Setiap karya yang berhasil dibuat dari hasil pengolahan pikiran atau hasil buah pikiran, maka bisa didaftarkan untuk mendapat perlindungan hak cipta tersebut. Sehingga segala bentuk pemanfaatan dipastikan sesuai izin dan atas pengetahuan penciptanya. 

Pendaftaran hak cipta dapat mencegah karya diduplikasi (plagiarisme) oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan membantu pencipta (pemilik karya) mendapatkan keuntungan finansial. Misalnya, saat penulis menerbitkan buku dan didaftarkan HKI (hak kekayaan intelektual atau sekarang disingkat dengan KI), maka penulis berhak mendapatkan royalti. 

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

Pembahasan mengenai hak cipta adalah hal yang sangat penting, selain memahami definisinya. Penting juga untuk memahami sejumlah istilah khusus yang umum digunakan dalam hak cipta. Berikut sejumlah istilah yang ada dalam hak cipta: 

  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang hak cipta yaitu Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta
  • Hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
  • Penggandaan yaitu proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
  • Fiksasi yaitu perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
  • Lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya
  • Royalti adalah yaitu imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Apa Saja Ciptaan yang Dapat Dilindungi? 

Jenis karya yang dilindungi oleh undang-undang memang sangat beragam. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 40, setidaknya ada 19 karya yang berhak mendapat perlindungan. 

Selain itu, pada pasal 41 juga disebutkan beberapa karya yang belum bisa mendapatkan hak cipta. Apa saja karya atau ciptaan yang dapat dilindungi? Ini daftarnya.

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  7. Karya seni terapan
  8. Karya arsitektur
  9. Peta
  10. Karya seni batik atau seni motif lain
  11. Karya fotografi
  12. Potret
  13. Karya sinematografi
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  18. Permainan video
  19. Program Komputer.

Sementara itu, berikut karya atau ciptaan yang tidak dapat dilindungi.

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Karya yang tidak memiliki nama atau anonim, maka akan menjadi karya milik negara agar bisa mendapatkan perlindungan. Sehingga selama suatu karya belum diurus kepemilikan hak ciptanya, maka akan tetap dilindungi negara. 

Baca Juga :

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?

Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit

Jenis dan Lama Perlindungan

Hak cipta adalah bentuk hukum dari negara Indonesia untuk melindungi suatu ciptaan dan penciptanya. Jenis karya atau ciptaan yang sangat banyak ternyata memiliki masa berlaku perlindungan hak cipta. Berikut detailnya. 

Jenis KaryaMasa Berlaku
Karya tulis (buku, pamflet, dll), ceramah, alat peraga, lagu, drama, karya seni rupa (lukisan, ukiran, kaligrafi, dll), karya arsitektur, peta, dan karya seni batikBerlaku selama pencipta hidup dan berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia
Karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan (tafsir, saduran, dll), kompilasi ciptaan, dan kompilasi ekspresiBerlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan
Karya terapan (misal: gambar ilustrasi, poster, iklan, desain komunikasi visual, dll)Berlaku 25 tahun sejak pertama kali diumumkan
Hak cipta ekspresi budaya yang dipegang negaraBerlaku tanpa batas waktu (selamanya)
Hak cipta atas ciptaan anonim (tidak diketahui pencipta) dan dipegang oleh negaraBerlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
Program komputerBerlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan
Produser (misal: produser film)Berlaku 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan
Lembaga penyiaran (misal: acara di sebuah stasiun televisi)Berlaku 20 tahun sejak pertama kali disiarkan

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

Memahami hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum terhadap sebuah ciptaan dan penciptanya. Maka perlindungan ini diberikan karena ada kasus-kasus pelanggaran. Misalnya adalah: 

1. Penjiplakan Karya Tulis 

Tindakan menjiplak karya tulis baik sebagian maupun seluruhnya tanpa mencantumkan sumber. Misalnya plagiarisme dengan copy paste tulisan milik orang lain lalu diakui tulisan sendiri. 

2. Penjiplakan konten di internet

Proses menyalin konten di internet untuk kepentingan pribadi. Misalnya mengunduh gambar di internet untuk digunakan dalam kebutuhan komersial. 

3. Pembajakan software

Tindakan membuat salinan software dan dijual untuk keuntungan finansial sepihak. Misalnya menjual OS Microsoft Windows bajakan tanpa lisensi. 

4. Pembajakan lagu

Tindakan membuat salinan lagu yang dikomersilkan oleh pencipta dan produsernya untuk dijual secara luas. Misalnya menjual DVD bajakan, membagikan link MP3 bajakan, dll). 

Penjelasan mengenai hak cipta adalah sebuah perlindungan hukum kepada karya di Indonesia sekaligus kepada pembuat karyanya. Maka menjadi penting untuk diurus ke Kemenkumham agar mendapatkan perlindungan hukum tersebut. 

Artikel Terkait :

Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama