Daftar Isi
Kepemilikan karya, termasuk karya tulis tentu perlu diurus perlindungan hukumnya agar tidak terjadi tindak plagiarisme. Salah satunya dengan mengurus Hak Cipta buku bagi para penulis yang menerbitkan buku-bukunya.
Sayangnya, dengan kekuatan hukum yang diberikan usai mencatatkan buku dalam Hak Cipta di Kemenkumham. Ternyata masih banyak penulis yang belum memahami betul arti penting Hak Cipta tersebut. Alhasil, tindak pelanggaran Hak Cipta masih jamak ditemukan.
Secara umum, hak cipta buku adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau penerbit buku untuk mendapatkan hak eksklusif atas buku mereka. Sehingga, buku ini aman dari segala bentuk pemanfaatan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Misalnya diperbanyak dengan sengaja untuk dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah. Jika dilakukan maka penulis buku tersebut tidak akan menerima manfaat moral dan manfaat ekonomi dari karyanya. Kondisi ini tentu sangat merugikan.
Padahal, jika buku tersebut dibeli masyarakat melalui toko buku resmi maka hasil penjualan akan memberi royalti kepada penulis. Kerja kerasnya menyusun naskah buku dan keluar biaya penerbitan akan terbayar dengan keuntungan ekonomi tersebut.
Karya tulis berbentuk buku termasuk jenis karya yang dilindungi oleh hukum melalui ketentuan HaKI. Buku kemudian masuk ke dalam kategori Hak Cipta.
Adapun pengertian dari Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, karya yang mendapat perlindungan Hak Cipta aman dari segala bentuk plagiarisme yang merugikan penulis dan penerbit.
Baca Juga: Kerugian Tidak Mendaftarkan Hak Cipta Buku, Karya Bisa Diplagiat?
Lalu, jika Hak Cipta buku diurus siapa yang akan memegang hak tersebut? Pemegang Hak Cipta disini adalah penulis itu sendiri atau penerbit buku tersebut. Karya berbentuk buku diketahui bisa diajukan peralihan pemegang Hak Cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penulis yang sudah mengurus pencatatan Hak Cipta atas bukunya, maka akan mendapat perlindungan hukum seumur hidup. Kemudian ditambah masa perlindungan 70 tahun terhitung sejak penulis meninggal dunia.
Mengingat jenis buku sangat banyak, mulai dari dua kategori besar yakni buku ilmiah dan buku non ilmiah. Kemudian masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Apakah semua jenis buku ini bisa mendapatkan perlindungan Hak Cipta?
Jawabannya ada pada UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan ada beberapa jenis karya dari kategori literasi yang mendapat Hak Cipta. Diantaranya adalah:
No. | Jenis Ciptaan | Arti Jenis Ciptaan |
---|---|---|
Buku | Kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan atau gambar. | |
Novel | Karangan prosa yang panjang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku. | |
Cerita | Rangkaian peristiwa yang disampaikan, baik berasal dari kejadian nyata (non fiksi) maupun tidak nyata (fiksi). | |
Cerita Bergambar (Komik) | Bentuk seni yang menggunakan gambar-gambar tidak bergerak yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan cerita. | |
Karya Tulis Ilmiah | Tulisan atau laporan tertulis yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. | |
Puisi | Karya sastra hasil ungkapan pemikiran dan perasaan manusia yang bahasanya terikat oleh irama, matra, rima, penyusunan lirik dan bait, serta penuh dengan makna. |
Selain dari yang disebutkan di dalam tabel, masih ada beberapa lagi karya dari kategori literasi yang bisa diurus Hak Cipta-nya. Intinya adalah segala jenis literatur atau semua buku yang diterbitkan berhak mendapat perlindungan hukum dalam bentuk Hak Cipta.
Baca Juga: Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya
Mengurus Hak Cipta atas buku memang sifatnya tidak gratis, sekaligus ada beberapa dokumen perlu dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi. Beberapa penulis buku merasa malas mengurus karena dirasa ribet dan butuh waktu ekstra sekaligus biaya.
Namun, harus diketahui dengan sedikit keribetan tersebut justru penulis mendapat keuntungan maksimal atas buku yang disusunnya dengan susah payah. Misalnya:
Kepemilikan Hak Cipta atas buku yang disusun dan diterbitkan dengan susah payah membantu mencegah pelanggaran atas Hak Cipta tersebut. Misalnya mencegah plagiarisme, duplikasi untuk dijual mandiri, dan sebagainya.
Sebab jika ada tindak pelanggaran dalam bentuk apapun terhadap buku tersebut. Pencipta atau penulis bisa mengajukan tuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran serupa.
Arti penting sekaligus keuntungan kedua dari kepemilikan Hak Cipta atas buku adalah mendapat manfaat ekonomi. Buku yang sudah diterbitkan ketika akan dimanfaatkan oleh pihak manapun maka akan ada proses membeli lisensi.
Efeknya akan ada royalti yang diterima oleh pencipta buku tersebut. Keuntungan ekonomi ini tentu menjadi nilai tambah atas kerja keras menyusun buku. Dimana hanya bisa didapatkan ketika penulis mengurus Hak Cipta atas buku tersebut.
Arti penting mengurus Hak Cipta atas buku yang sudah disusun adalah untuk mendapat pengakuan. Sebab ketika diurus maka penulis atau pihak penerbit akan mendapat sertifikat Hak Cipta yang bisa menjadi bukti kepemilikan karya tersebut.
Sehingga tidak ada pihak manapun yang akan meragukan siapa penulis dan penerbit buku tadi. Segala bentuk pemanfaatan buku akan memberi manfaat moral dan ekonomi kepada pemilik Hak Ciptanya, dimana adalah penulis buku itu sendiri.
Baca Juga: Contoh Sertifikat Hak Cipta dan Cara Mengecek Nomornya
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Hak Cipta buku? Hak Cipta kini bisa diurus secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Merasa terlalu sibuk dengan aktivitas sekarang? Atau mungkin sudah pernah mencoba lalu pengajuan ditolak karena suatu hal yang tidak dipahami? Tak perlu cemas, sebab bisa duduk manis dan terima beres bersama Penerbit Deepublish.
Penerbit Deepublish menyediakan Jasa Pengurusan HaKI yang dilakukan oleh tim profesional dengan biaya jasa yang kompetitif. Lewat jasa ini, Hak Cipta buku maupun karya jenis lain dijamin didapatkan dan pemilik karya bisa fokus membuat karya selanjutnya.
Segera saja gunakan Jasa Pengurusan HaKI Penerbit Deepublish. Kabar baiknya, sedang ada promo diskon spesial yang sifatnya terbatas. Info lebih lanjut bisa mengunjungi laman Promo Menarik Penerbit Deepublish.
Baca Juga:
Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Pelanggaran Hak Cipta, Contoh, dan Konsekuensi bagi Pelanggar
10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku
4 Prinsip HaKI dan Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…