Pelanggaran Hak Cipta, Contoh, dan Konsekuensi bagi Pelanggar

Pelanggaran Hak Cipta

Pernahkah lebih tertarik untuk membeli buku bajakan dengan harga lebih murah dibanding buku aslinya di toko buku? Diakui atau tidak, masih banyak masyarakat Indonesia melakukan hal ini yang tanpa disadari masuk dalam bentuk pelanggaran Hak Cipta. 

Kasus pelanggaran Hak Cipta di Indonesia memang masih marak dilakukan. Tak hanya pada satu jenis karya saja, melainkan nyaris semua jenis karya. Mulai dari lagu, film, sampai buku dan konten di internet. Lalu, bagaimana upaya pencipta melindungi karyanya? 

Pelanggaran Hak Cipta dan Contohnya

Era digital seperti sekarang membuat akses informasi menjadi sangat cepat. Kondisi ini membuat kegiatan berkomunikasi dan bertukar informasi menjadi lebih mudah, cepat, dan juga murah. 

Hanya saja di sisi lain, berbagai perkembangan teknologi khususnya yang berbasis internet justru meningkatkan bentuk pelanggaran Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur mengenai bentuk perlindungan terhadap karya. 

Karya tertentu masuk ke dalam HaKI di kategori Hak Cipta, salah satu contohnya adalah buku yang diterbitkan secara resmi oleh penulisnya. Secara legal, masyarakat dapat membeli dan membaca buku melalui toko buku. 

Baik online maupun offline, yang menyediakan buku asli, yakni buku yang dicetak, diterbitkan, dan didistribusikan langsung oleh penerbit tersebut atas izin penulisnya. Opsional lain yang lebih ekonomis adalah berkunjung ke perpustakaan. 

Jumlah perpustakaan dewasa ini semakin meningkat, apalagi semakin banyak perpustakaan sudah bisa diakses secara online. Sehingga perpustakaan banyak yang menawarkan buku-buku dalam versi elektronik dan sifatnya legal. 

Baca Juga: Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

Siapa sangka, dengan segala kemudahan seperti ini ternyata kasus pelanggaran Hak Cipta terhadap karya berbentuk buku masih acap kali ditemukan. Adapun beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud disini antara lain: 

  1. Penggandaan buku tanpa izin dari penulis untuk dijual kembali, bisa disebut sebagai buku bajakan yang kemudian dijual lebih murah ke publik atau dengan target pasar tertentu. 
  2. Kalangan akademisi yang mem-fotocopy sebagian atau seluruh isi karya tulis (misalnya buku) dengan alasan lebih murah, karya tulis susah didapatkan, dan lain-lain. Sudah bisa disebut kegiatan menggandakan karya tulis tanpa izin penulisnya. 
  3. Menggunakan sebagian atau seluruh isi karya tulis dalam penyusunan sebuah tulisan tanpa melakukan sitasi atau mencantumkan sumbernya. Sehingga masuk tindakan plagiarisme yang sekaligus menjadi contoh pelanggaran Hak Cipta karya tulis. 

Segala bentuk tindakan memanfaatkan isi dari karya tulis tanpa ada izin dari penulisnya. Maka sudah masuk kategori pelanggaran terhadap Hak Cipta karya tulis tersebut. Hal ini tentu saja merugikan pihak penulis. 

Bagaimana jika diunduh gratis dari internet? Jika situs tempat melakukan pengunduhan tidak resmi dan tak punya lisensi, maka juga termasuk praktek melanggar Hak Cipta. Meskipun situs tersebut membagikan ebook secara gratis (pengunduh tidak membayar), akan tetapi tetap ada pemasukan. 

Misalnya dari biaya menyewakan ruang iklan di situs mereka. Semakin banyak yang mengunduh ebook tersebut, semakin banyak pihak yang menyewa space di situs tadi. Pemilik situs tentu mendapat keuntungan ekonomi, sementara penulis ebook tidak mendapat apa-apa. Padahal, sudah susah payah menulis dan menerbitkan ebook tersebut. 

Baca Juga:

Kerugian Tidak Mendaftarkan Hak Cipta Buku, Karya Bisa Diplagiat?

Apa Itu HAKI? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftar

Hukuman Bagi Pelanggar Hak Cipta

Setiap kasus pelanggaran Hak Cipta maupun HaKI dalam kategori Hak Kekayaan Industri (seperti paten, merek, dll) akan berimbas ke tuntutan hukum. Pencipta (pemilik atau pembuat karya) memiliki hak untuk menuntut pelaku pelanggaran ke meja hijau. 

Tentunya dengan catatan, pencipta disini juga paham aturan hukum dimana karya yang dimiliki sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam artian sudah diurus HaKI (Hak Cipta) sesuai ketentuan. 

Bagaimana bentuk tuntutan hukum yang dilayangkan pencipta? Dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta dijelaskan mengenai tata aturan penyelesaian sengketa (masalah) berkaitan pelanggaran terhadap Hak Cipta. 

Tuntutan dilayangkan pencipta melalui Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) yang merupakan sebuah badan yang secara khusus menangani sengketa hak kekayaan intelektual yang diluncurkan sejak tahun 2012. 

Dalam proses tersebut, ada tiga bentuk penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh pencipta, yaitu mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. BAM HKI Kemudian bekerjasama dengan Pusat Mediasi Nasional untuk menentukan penyelesaian terbaik untuk pilihan mediasi. 

Misalnya, ada pilihan dan anjuran melakukan mediasi antara pencipta dengan pelanggar Hak Cipta terhadap karyanya. Maka harus mengikuti prosedur yang ada. Apabila mediasi gagal, ada kemungkinan disarankan memilih solusi lain seperti negosiasi atau konsiliasi. 

Bagaimana jika gagal juga? Jika tidak ada kesepakatan antara pencipta dengan pelaku pelanggar Hak Cipta, maka penyelesaian sengketa akan masuk ke ranah hukum. Baik mengajukan tuntutan secara perdata (untuk mendapat ganti rugi) maupun tuntutan pidana.

Sehingga pada tuntutan pidana ada konsekuensi pelaku bisa menjadi tahanan jika terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta. Meskipun begitu, penyelesaian sengketa Hak Cipta lewat ranah hukum menjadi pilihan paling akhir jika mediasi gagal total. 

Baca Juga: Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?

Kaitannya Fotocopy dengan Pelanggaran Hak Cipta

Lalu, apakah memang kegiatan fotocopy masuk pelanggaran terhadap Hak Cipta untuk karya tulis? Pada dasarnya fotocopy termasuk pelanggaran Hak Cipta karena merupakan tindak penggandaan ciptaan tanpa izin dari penulisnya, kecuali jika sudah ada izin. 

Praktik fotocopy memang masih lumrah ditemukan untuk menduplikasi buku, artikel ilmiah pada jurnal, dan sebagainya. Tindakan ini tentu tidak benar di mata hukum, apalagi jika sampai dilakukan kalangan akademisi seperti dosen dan mahasiswa. 

Adapun alasan yang umum mendasari praktek fotocopy karya tulis ini cukup beragam. Mulai dari buku atau artikel ilmiah pada jurnal yang susah didapatkan. Sebab ada kalanya buku tersebut sudah tidak lagi dicetak dan diterbitkan oleh pihak penerbit. 

Bisa juga karena suatu buku dan artikel ilmiah diterbitkan pihak asing yang tidak mudah menemukan penyedia resminya di Indonesia. Namun, usahakan untuk mencari karya tulis aslinya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras penulis dan pihak yang menerbitkannya. 

Mari belajar untuk lebih menghargai kerja keras pencipta dibanding memperhatikan anggaran di kantong. Jika memang anggaran minim bahkan tidak ada, jauh lebih baik meminjam ke orang terdekat yang memiliki karya aslinya. 

Langkah ini sederhana, terkesan sedikit merepotkan. Namun, sekecil apapun bentuk penghargaan kita terhadap karya dan terhadap penciptanya dijamin tidak akan sia-sia. 

Jika sudah menjadi budaya maka tidak tertutup kemungkinan bangsa Indonesia asing dengan segala bentuk pelanggaran Hak Cipta. Artinya praktek tersebut sudah punah dan bisa dimulai dari langkah kecil kita masing-masing. 

Baca Juga: 8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Upaya Perlindungan Ciptaan oleh Pemegang Hak Cipta

Apa saja upaya yang bisa dilakukan pencipta untuk melindungi ciptaannya? Bagi penulis buku, ada beberapa pilihan cara untuk memberikan perlindungan atas karya tulisnya tersebut. Diantaranya adalah: 

  1. Melakukan pencatatan, yakni mendaftarkan Hak Cipta ke DJKI yang dinaungi oleh Kemenkumham. Sehingga pencipta memiliki bukti bahwa buku tersebut adalah karya yang dimiliki dan punya hak atas buku tersebut. 
  2. Bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pihak LMK akan membantu membuat perjanjian dengan berbagai pihak terkait penggunaan buku karya pencipta. Sehingga akan membantu menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti atas buku tersebut. Jadi, LMK tidak hanya untuk pencipta karya berbentuk lagu atau musik saja, melainkan juga dalam bentuk buku. 
  3. Mendaftarkan buku ke layanan HaKI di marketplace, beberapa marketplace diketahui menyediakan layanan pelaporan pelanggaran Hak Cipta di platform mereka. Misalnya di Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada. Sehingga pihak mereka akan melakukan takedown terhadap para penjual buku bajakan saat menerima laporan dari pencipta. 
  4. Platform Media Sosial seperti Youtube, media sosial yang menyediakan layanan berbagi video ini menyediakan layanan bagi pencipta mendapatkan perlindungan. Tidak hanya untuk lagu atau musik dan konten berbentuk video seperti film. Penulis buku juga mendapat perlindungan, inilah alasan konten mengulas buku bisa terkena copyright alias di take down pihak Youtube jika terbukti belum mendapat lisensi. Jadi, silahkan mengurus perlindungan di Youtube sesuai ketentuan. 

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish. Dapatkan diskon spesial Hari Kekayaan Intelektual 2023 dari 20% hingga GRATIS hanya sampai 15 Mei 2023. Ambil promo sekarang juga!

Baca Juga:

10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku

Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Referensi:

Upaya Hukum Pencipta atas Pelanggaran Hak Cipta

Freddy Harris Berkomitmen Bangun LMK untuk Musik/Lagu, Buku dan Film di 2022

Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Sering Terjadi

Penggandaan Buku Menurut UU Hak Cipta dan Permasalahannya

Upaya Hukum Pencipta atas Pelanggaran Hak Cipta

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama