Daftar Isi
Dosen yang aktif mengajar dan sudah menjadi dosen tetap tentu perlu segera mengajukan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Mengurus NIDN hanya bisa dilakukan oleh dosen yang memenuhi syarat, baik syarat umum maupun syarat administratif.
NIDN hanya bisa diajukan dan dimiliki oleh dosen tetap. Jika dosen statusnya tidak tetap atau kontrak maka akan mendapatkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) bukan NIDN.
Sehingga NIDN ini bukan hanya sebuah identitas seperti KTP, tapi juga menjadi bukti status kepegawaian dosen sebagai dosen tetap. Kepemilikannya tentu memperluas hak yang bisa didapatkan oleh dosen yang bersangkutan. Lalu, bagaimana pengajuannya?
NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional. Secara umum, NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.
NIDN kemudian berfungsi sebagai kartu identitas seperti KTP di lingkungan perguruan tinggi dan hanya bisa dimiliki para dosen tetap. Dosen tetap inilah yang kemudian data dirinya masuk ke PDDikti (Pangkalan Data Perguruan Tinggi).
Sehingga mendapat pengakuan sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi (homebase) secara nasional. Sebab data dosen di PDDikti ini bisa diakses oleh masyarakat luas, sehingga siapa saja bisa tahu seorang dosen nama lengkapnya siapa, mengajar di kampus mana, mengajar mata kuliah apa, lulusan kampus mana, dan lain sebagainya.
Meskipun bisa dimiliki oleh semua dosen tetap, dosen yang bersangkutan perlu mengajukan kepemilikan NIDN sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk pengajuan NIDN setelah SK menjadi dosen tetap terbit.
Jika dokumen persyaratan pengajuan ini sudah lengkap, maka tinggal diajukan ke pihak operator perguruan tinggi. Bisa bagian HRD di perguruan tinggi tersebut yang tugasnya mengurus kepegawaian, bisa juga bagian lain yang ditunjuk oleh pihak PT.
Baca Juga:
10 Kegiatan Saat Puasa di Rumah Bagi Dosen
Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor
Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor
Apabila pengajuan NIDN sudah dilakukan dan kemudian berhasil mendapatkan NIDN, maka hak dosen yang bersangkutan semakin luas. Berikut detailnya:
Dosen yang mengajar di PTN baik statusnya dosen PNS maupun dosen PPPK, berhak mendapatkan NIDN. Setelah mendapatkan NIDN tersebut, maka setiap dosen berhak mendapatkan sejumlah hak tambahan di bawah ini:
Hak-hak di atas juga akan didapatkan oleh dosen tetap yang mengajar di PTS, baik selaku dosen PNS maupun dosen non PNS. Perbedaan hanya terletak pada sumber dana dari sejumlah hak yang didapatkan dosen.
Misalnya terkait gaji dan tunjangan, dosen di PTN akan diambil dari APBN negara atau dari PNBP dari PT tempat dosen mengabdi. Sementara untuk dosen di PTS, maka gaji dan tunjangan bersumber dari dana internal PT yang berasal dari seluruh sumber pemasukan.
Pengangkatan sebagai dosen tetap bisa didapatkan oleh dosen yang melamar sebagai dosen tetap. Bisa juga oleh calon dosen yang mengikuti CPNS untuk formasi dosen, baik dosen PNS maupun dosen PPPK.
Bisa juga didapatkan oleh dosen yang sebelumnya berstatus sebagai dosen kontrak lalu diangkat menjadi dosen tetap. Jika SK dosen tetap sudah turun maka segera saja mengajukan NIDN ke pihak PT. Persyaratan umumnya antara lain:
Syarat umum pertama agara seorang dosen bisa mengajukan kepemilikan NIDN adalah sudah menjadi dosen tetap. Dibuktikan dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap di PT yang bersangkutan.
Jadi, seperti yang disampaikan di awal NIDN memang hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap di setiap perguruan tinggi. Jika saat ini masih menjadi dosen kontrak maka bisa mengajukan NIDK ke pihak PT.
Syarat yang kedua adalah memenuhi kualifikasi akademik, yakni sudah lulus S2 atau Magister. Dibuktikan dengan melampirkan ijazah yang biasanya sudah dibuktikan saat melamar sebagai dosen.
Sebab dosen di Indonesia memang diwajibkan sudah lulus S2, saat ini tidak ada lagi dosen S1 di Indonesia. Termasuk di PTS, karena memang standar mutu dosen sudah ditetapkan lulusan S2.
Syarat umum ketiga untuk mengajukan NIDN adalah sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani disini adalah memiliki kesehatan prima dan tidak menderita penyakit tertentu yang mengganggu dosen melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dosen yang mengalami disabilitas tetap bisa mengajukan NIDN selama sudah lulus S2 dan sudah menerima SK dosen tetap. Kemudian kesehatan rohani adalah kesehatan jiwa, sehingga memiliki akal pikiran yang berjalan baik.
Semua ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sesuai detail dokumen persyaratan pengajuan NIDN yang dipaparkan di bawah.
Biasanya surat keterangan sehat hanya bisa dianggap sah jika didapatkan dari rumah sakit tertentu yang ditetapkan PT. Jadi ikuti instruksi dari pihak PT seperti apa. Jika bebas ke rumah sakit mana maka bisa memilih rumah sakit terdekat.
Syarat umum yang terakhir adalah tidak menyalahgunakan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika. Sehingga semua dosen diharapkan atau diwajibkan tidak mengkonsumsi narkotika jenis apapun.
Jika sudah memenuhi persyaratan umum tersebut, maka bisa menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Mencakup beberapa dokumen berikut:
Bagaimana jika diajukan oleh dosen asing atau WNA (Warga Negara Asing)? Maka perlu memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Selain itu, juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan berikut ini:
Baca Juga:
Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen
Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik
Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen
Jika membahas mengenai NIDN, maka banyak yang menanyakan juga mengenai masa berlakunya. Berbeda dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, NIDN maupun NIDK dan NUP memiliki masa berlaku lebih terbatas.
Khusus untuk NIDN, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016. Dijelaskan dosen dengan NIDN memiliki usia pensiun pada usia 65 tahun.
Artinya NIDN yang dimiliki dosen tersebut juga berlaku sampai umur dosen pemiliknya sampai di angka 65 tahun. Jika dosen sudah memangku jabatan sebagai Guru Besar atau Profesor, maka bisa pensiun di usia 70 tahun bahkan lebih sedikit. Misalnya usia 76 tahun.
Jadi, masa berlaku NIDN adalah selama dosen aktif melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Sehingga secara garis besar NIDN berlaku sampai pemiliknya pensiun. NIDN juga tidak berlaku lagi jika dosen meninggal atau berhenti menjadi dosen karena satu dan lain hal.
Bagaimana jika dosen bukan Guru Besar? Jika dosen bukan Guru Besar maka sesuai aturan Permenristekdikti di atas. Masa berlaku NIDN sampai dosen tersebut berusia 65 tahun. Sehingga berlaku selama masih menjadi dosen dan tidak perlu mengurus perpanjangan.
Bagi dosen yang sudah mendapatkan NIDN maka selain mendapatkan lebih banyak hak, juga mendapatkan lebih banyak kewajiban. Kenapa?
Sebab ada dua garis besar kewajiban yang perlu dijalankan dosen sepanjang karirnya yang tidak dibebankan kepada dosen kontrak maupun dosen honorer. Berikut detail kewajiban tersebut:
Kewajiban yang pertama dan yang utama bagi dosen yang sudah memiliki NIDN adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara garis besar ada tiga tugas pokok, yaitu:
Tugas dosen yang pertama di dalam Tri Dharma adalah tugas pendidikan, yang mencakup kegiatan mengajar dan mendidik. Dosen disini akan aktif mengajar di kelas, melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa.
Tak hanya sampai disitu saja, dosen juga bertugas untuk mendidik mahasiswa yang mengarah pada penanaman perilaku positif. Sehingga mahasiswa bisa belajar bagaimana berperilaku yang baik atau menjaga attitude.
Bagi masyarakat awam, dosen sekilas memang hanya sibuk dengan tugas ini saja. Namun jika ditelisik lebih dalam justru ada lebih banyak tugas yang perlu dilakukan oleh dosen.
Tugas kedua yang wajib dijalankan dosen dengan kepemilikan NIDN adalah melakukan kegiatan penelitian. Penelitian sendiri adalah proses mencari, menemukan, menganalisis, dan mengatasi masalah di masyarakat sesuai bidang keilmuan yang ditekuni.
Sama seperti tugas pendidikan, tugas penelitian juga wajib dilaksanakan dosen sampai memasuki usia pensiun. Penelitian ini akan terus dilakukan baik untuk penelitian lanjutan maupun penelitian baru atau benar-benar baru.
Tak hanya melakukan penelitian sebagai upaya menyelesaikan masalah publik. Dalam tugas ini dosen juga punya kewajiban untuk menulis dan melakukan publikasi. Tujuannya agar hasil penelitian diketahui publik.
Apa saja yang ditulis dosen dari kegiatan penelitian? Ternyata ada beberapa, dan bisa dikatakan banyak. Seperti:
Tugas pokok ketiga dosen dalam Tri Dharma sekaligus menjadi kewajiban dosen yang memiliki NIDN adalah pengabdian kepada masyarakat. Secara garis besar pengabdian adalah proses aplikasi hasil penelitian.
Penelitian merupakan proses mencari dan menemukan solusi masalah di masyarakat. Solusi yang berhasil ditemukan tentunya perlu segera diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara langsung.
Pengabdian kemudian menjadi wadah untuk proses implementasi atau aplikasi solusi tersebut. Biasanya dosen membentuk tim yang terdiri dari beberapa dosen dan mahasiswa.
Kemudian menerapkan hasil penelitian sesuai dengan rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam disesuaikan dengan karakter solusi itu sendiri.
Setelah selesai, dosen berkewajiban menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Kemudian menyusunnya menjadi artikel ilmiah dan dipublikasikan juga dalam jurnal pengabdian.
Selain tiga tugas pokok tersebut masih ada tugas penunjang. Tugas penunjang adalah tugas yang wajib dilaksanakan dosen sebagai penunjang dari tiga tugas pokok tersebut.
Tugas penunjang merupakan proses bagi dosen untuk bisa mengembangkan diri dan berada di luar kegiatan pengajaran. Kegiatan yang termasuk tugas penunjang dan diberi poin angka kredit adalah sebagai berikut:
Membantu dosen dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Biasanya oleh pihak kampus atau PT akan diberi buku panduan atau pedoman. Dosen baru bisa mempelajarinya untuk kemudian menyusun persiapan dan strategi yang tepat dalam penerapannya.
Dalam prakteknya, dosen dengan NIDN juga punya kewajiban melaksanakan tugas lain sesuai ketetapan PT. MIsalnya diberi amanah untuk masuk tim PAK, diajukan menjadi rektor maupun dekan, dan lain sebagainya. Tentunya semua kewajiban tambahan ini perlu dilaksanakan sebaik mungkin.
NIDN diterbitkan oleh kementerian, dan diajukan lewat aplikasi atau website PDDikti. Lalu, apakah dosen mengajukan sendiri ke PDDikti tersebut? Ternyata tidak. Jadi prosedurnya adalah menunggu SK dosen tetap turun, kemudian melengkapi syarat pengajuan NIDN.
Setelah semua syarat berhasil dilengkapi maka diajukan ke pihak HRD yang menjadi operator untuk mengajukan NIDN dosen tetap di PT tempatnya bekerja. Dosen kemudian menunggu ada kabar NIDN sudah keluar dari operator tersebut.
Sesekali mungkin dosen akan dipanggil untuk dimintai tanda tangan pada beberapa jenis dokumen dan formulir. Namun, setelahnya dosen bisa menunggu NIDN keluar sambil fokus melaksanakan Tri Dharma.
Artikel Terkait:
Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui
Tahapan Pengajuan Akreditasi Melalui SAPTO BAN-PT
Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa
Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi
Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…