Information

Pangkat Golongan PNS yang Wajib Diketahui

Jika tertarik menjadi PNS, ada baiknya mempelajari mengenai pangkat dan golongan PNS. Sebab merupakan jenjang karir sekaligus menjadi unsur yang menentukan besaran gaji yang didapatkan. 

Pemahaman tentang aspek tersebut memberi kesiapan mental untuk menjadi PNS yang baik. Sebab pada beberapa PNS gaji yang diterima berada di bawah gaji saat menjadi pegawai swasta. 

Meskipun begitu, PNS merupakan sebuah status kepegawaian yang memberi jaminan masa depan. Sebab bisa tetap produktif, dalam artian bekerja dan berpenghasilan sampai usia tidak produktif (pensiun) sekalipun. Lalu, apa sebenarnya pangkat dan golongan bagi PNS? 

Apa Itu PNS?

Sebelum sampai pada pembahasan pangkat golongan PNS, maka pahami dulu mengenai pengertian PNS itu sendiri. PNS memiliki kepanjangan Pegawai Negeri Sipil, yang disebut juga dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Hanya saja lebih spesifik, karena ASN adalah seluruh pegawai di pemerintahan padahal tidak semua merupakan PNS. Beberapa diantaranya merupakan PPPK atau pegawai kontrak di pemerintahan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PNS didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan.

Secara sederhana, PNS adalah seseorang yang diangkat sebagai pegawai di pemerintahan. Tempatnya bertugas bisa di kementerian, lembaga, dan badan milik negara. Penempatannya bisa di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. 

Sebelum menjadi PNS atau mendapat status PNS, maka seseorang perlu mengikuti seleksi penerimaan terlebih dahulu. Setiap instansi memiliki tahapan seleksi berbeda. 

Misalnya antara penerimaan anggota TNI dan POLRI yang berbeda dengan penerimaan PNS di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya. Sehingga proses seleksi mulai dari syarat sampai tahapan seleksi bisa berbeda-beda. 

Seleksi CPNS yang digelar setiap tahun, biasanya untuk menjaring PNS di berbagai instansi seperti kementerian. Seleksi CPNS digelar secara nasional dan setiap tahunnya ada jutaan orang berjibaku untuk mengikuti seleksi tersebut. 

Baca Juga:

16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis

7 Macama Metode Pembelajaran yang Kerap Digunakan

Pembelajaran Luring: Kelebihan dan Kekurangan Serta Masalah yang Kerap Dihadapi

Kewajiban Seorang PNS

Bagi setiap orang yang sudah mengikuti seleksi CPNS maka akan berstatus sebagai CPNS selama 1 tahun penuh. Setelah dilakukan penilaian terhadap kinerja, barulah CPNS diganti sebagai PNS yang artinya sudah “naik kelas”. 

Seorang PNS kemudian memiliki sejumlah kewajiban yang tentunya diatur dengan seksama oleh pemerintah maupun instansi tempatnya mengabdi. Secara umum, kewajiban PNS antara lain: 

  • Wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan seluruh persyaratan untuk menjadi PNS. Syarat di setiap instansi biasanya berbeda-beda, meski sebagian besar sama atau sifatnya umum.
  • Akan diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi tempatnya diterima sebagai CPNS.
  • Menerima tugas dalam jabatan negeri dan jabatan negara lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Sistem penggajian akan dilakukan dengan berdasar kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait poin terakhir, yakni penggajian memang sistemnya dibuat nasional. Antara PNS yang bertugas di daerah Jawa Barat dengan pangkat golongan PNS yang sama akan menerima gaji sama dengan PNS di Jawa Tengah, Kalimantan, dan lain sebagainya. 

Pangkat Golongan PNS

Pembahasan berikutnya adalah tentang pangkat golongan PNS. Jadi di dalam ruang lingkup PNS terdapat istilah pangkat dan golongan. PNS memiliki empat jenjang golongan dimulai dari Golongan I, II, III, dan IV. 

Kemudian di setiap golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Golongan dan pangkat secara otomatis didapatkan PNS setelah SK PNS turun atau diterbitkan. Biasanya akan disesuaikan dengan ijazah pendidikan yang dipakai melamar PNS. 

Sebagai contoh, jika melamar PNS dengan ijazah SMA maka saat pengangkatan sebagai PNS otomatis masuk ke Golongan IIa dengan pangkat Pengatur Muda. Selain ijazah, penentuan pangkat golongan PNS akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

Berikut adalah pembagian pangkat dan golongan untuk PNS di Indonesia yang sifatnya nasional: 

1. Golongan I dengan Pangkat Juru

Golongan pertama di ranah PNS adalah Golongan I dengan Pangkat yang disebut dengan istilah Juru. Golongan I merupakan suatu jabatan bagi PNS yang memerlukan keahlian dasar dan tidak harus punya keahlian di bidang ilmu tertentu. 

PNS di Golongan I biasanya diisi oleh seseorang yang melamar menggunakan ijazah SD maupun SMP. Tugas yang diemban adalah menjadi pelaksana di lapangan dan membantu tugas PNS di golongan pangkat PNS di atasnya. 

Adapun tingkatan atau jenjang di Golongan I adalah: 

  • Golongan Ia atau yang dapat disebut dengan Juru Muda.
  • Golongan Ib atau yang dapat disebut dengan Juru Muda Tingkat I.
  • Golongan Ic atau yang dapat disebut dengan Juru.
  • Golongan Id atau yang dapat disebut dengan Juru Tingkat I.

2. Golongan II dengan Pangkat Pengurus

Golongan II memiliki Pangkat dengan istilah Pengurus. Golongan II sendiri merupakan jabatan bagi PNS yang dituntut memiliki suatu keterampilan di suatu bidang. Biasanya golongan II ditujukan kepada pemilik ijazah SMA dan D3. 

Tugas dari PNS di Golongan II adalah merealisasikan suatu kegiatan operasional dari instansi tempatnya mengabdi. Adapun tingkatan dari Golongan II ini ada 4, yaitu: 

  • Golongan IIa atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda.
  • Golongan IIb atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I.
  • Golongan IIc atau yang dapat disebut dengan Pengatur.
  • Golongan IId atau yang dapat disebut dengan Pengatur Tingkat I.

3. Golongan III dengan Pangkat Penata

Berikutnya dalam pangkat golongan PNS ada Golongan III yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Golongan II. Golongan III memiliki Pangkat yang disebut dengan istilah Penata. 

Adapun yang dimaksud Golongan III adalah suatu jabatan PNS yang tiap individunya dituntut mempunyai keterampilan di bidang tertentu dan mempunyai pemahaman terhadap ilmu mendalam.

PNS yang masuk ke Golongan III biasanya memiliki ijazah S1 sampai S3, yang memang menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Sedangkan untuk tingkatannya adalah sebagai berikut: 

  • Golongan IIIa atau yang disebut dengan Penata Muda.
  • Golongan IIIb atau yang disebut dengan Penata Muda Tingkat I.
  • Golongan IIIc atau yang disebut dengan Penata.
  • Golongan IIId atau yang disebut dengan Penata Tingkat I.

4. Golongan IV dengan Pangkat Pembina

Pangkat golongan PNS yang terakhir sekaligus merupakan golongan tertinggi adalah Golongan IV. Golongan IV di dalam ruang lingkup PNS memiliki pangkat dengan sebutan Pembina. 

Adapun yang dimaksud dengan Golongan IV PNS adalah suatu jabatan PNS yang tiap individunya dituntut untuk mempunyai keahlian ilmu yang mendalam, matang, dan bijak selama masa jabatan ataupun masa kerja.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, golongan ini merupakan golongan tertinggi di dalam jenjang karir seorang PNS. Selain itu dengan pangkat Pembina maka tugasnya memang untuk membina PNS golongan di bawahnya. 

Selain itu juga memiliki tanggung jawab untuk bisa mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk bisa mewujudkan visi dan misi yang dimiliki oleh suatu lembaga. Tingkatan dari Golongan IV ini antara lain: 

  • Golongan IVa atau yang disebut dengan Pembina.
  • Golongan IVb atau yang disebut dengan Pembina Tingkat I.
  • Golongan IVc atau yang disebut dengan Pembina Utama Muda.
  • Golongan IVd atau yang disebut dengan Pembina Utama Madya.
  • Golongan IVe atau yang disebut dengan Pembina Utama.

Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat dan Golongan

Jika membahas mengenai pangkat golongan PNS maka akan berkaitan dengan besaran gaji yang diterima. Sudah diketahui oleh publik bahwa pangkat dan golongan mempengaruhi gaji pokok semua PNS di Indonesia. 

Semakin tinggi pangkat dan golongan yang dimiliki maka besaran gaji pokok juga mengikuti, yakni semakin besar juga nominalnya. Setiap golongan dengan tingkatan berbeda kemudian juga memiliki gaji pokok yang nilainya berbeda. 

Mengenai nominal gaji PNS sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 

1. Golongan I

  • Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp.2.335.800.
  • Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp.2.472.900.
  • Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
  • Golongan Id dengan gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
  • Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
  • Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
  • Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

  • Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
  • Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
  • Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Berdasarkan PP yang sama, besaran gaji yang diterima PNS tidak hanya sesuai ketentuan gaji pokok di atas. Melainkan juga ada tambahan sejumlah tunjangan dimana satu orang PNS bisa menerima lebih dari satu jenis tunjangan. 

Selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kemudian berlaku secara nasional. Secara umum, jenis tunjangan yang diterima PNS adalah sebagai berikut: 

1. Tunjangan Kinerja

Jenis tunjangan PNS yang pertama dan yang utama adalah Tunjangan Kinerja, karena dibanding tunjangan lain nilainya paling besar. Tunjangan ini kabar baiknya secara otomatis diterima oleh semua PNS. 

Berapa besarannya? Mengenai besaran tunjangan biasanya setiap instansi berbeda-beda karena disesuaikan dengan aturan internal instansi masing-masing. Meskipun begitu apapun pangkat golongan PNS, dijamin menerima tunjangan ini. 

Sejauh ini, nilai tunjangan kinerja terbesar dimiliki oleh PNS yang masuk di instansi Ditjen Pajak. Dimana aturan tentang besaran tunjangan ini dicantumkan di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 

Namun tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang akan ada instansi lain yang tunjangan kinerjanya memiliki nilai lebih tinggi dibanding di Ditjen Pajak. 

2. Tunjangan Suami atau Istri

Jenis tunjangan PNS yang kedua adalah Tunjangan Suami (PNS Perempuan) atau Tunjangan Istri (PNS Laki-Laki). Sesuai namanya, tunjangan ini berhak diterima oleh PNS yang sudah memiliki istri atau suami. 

Nilai dari tunjangan ini sebesar 5% dari total gaji pokok yang diterima berdasarkan pangkat golongan PNS yang dipangku. Adapun dasar hukum pemberian tunjangan jenis ini adalah dari PP No. 7 Tahun 1977.

Bagaimana jika suami istri, keduanya sama-sama menjadi PNS? Sesuai dengan ketentuan, maka hanya salah satu saja yang menerima Tunjangan Suami atau Istri. Yakni diterima oleh pasangan yang memiliki gaji pokok paling tinggi. 

Sebagai contoh, istri merupakan guru PNS di Sekolah X yang suaminya adalah PNS di Ditjen Pajak dengan golongan lebih tinggi. Maka gaji pokok suami lebih tinggi dan tunjangan istri kemudian diterima PNS tersebut. Sementara istri tidak menerimanya. 

3. Tunjangan Anak

Berikutnya ada Tunjangan Anak yang diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Besaran Tunjangan Anak adalah 2% dari gaji pokok yang diterima sesuai aturan pangkat golongan PNS yang bersangkutan. 

Dasar hukum dari pemberian tunjangan ini adalah PP No, 8 Tahun 1997. Sekaligus dijelaskan syarat-syarat agar tunjangan ini bisa cair. Yakni: 

  1. Anak harus berumur kurang dari 18 tahun,
  2. Belum menikah, dan
  3. Tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan Makan

Selanjutnya ada Tunjangan Makan yang merupakan uang makan untuk para PNS, baik di instansi daerah maupun pusat. Besaran tunjangan makan disesuaikan dengan golongan ruang setiap PNS. Berikut detailnya: 

  1. Golongan I dan II mendapat Tunjangan Makan sebesar Rp 35.000 per hari.
  2. Golongan III mendapat Tunjangan Makan sebesar Rp 37.000 per hari.
  3. Golongan IV mendapat Tunjangan Makan sebesar Rp 41.000 per hari.

Ketetapan yang mengatur Tunjangan Makan adalah Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

5. Tunjangan Jabatan

Terakhir adalah Tunjangan Jabatan yang tidak diterima oleh semua PNS melainkan PNS tertentu saja. Yakni bagi PNS Golongan IV yang memiliki jabatan eselon sehingga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. 

Tunjangan ini diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sehingga mulai diterapkan di tahun 2007 sampai sekarang. 

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PNS dengan tambahan tugas untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun keluar daerah. Juga mendapatkan uang saku yang disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Gaji yang diterima PNS dikenal cukup tinggi, padahal melalui penjelasan tersebut tentu aktual di lapangan tidaklah sama. Sebab dipengaruhi oleh faktor pangkat golongan PNS yang menentukan nilai gaji pokok. 

Selain itu, jenis tunjangan dan nilainya juga tidak diterima merata seluruh PNS karena ada syarat dan ketentuan yang menyertainya. Meskipun begitu, menjadi PNS memberi jaminan bebas dari resiko PHK. Hanya saja harus siap menekuni pekerjaan stagnan dari awal menjadi PNS sampai masuk usia pensiun. Belum lagi resiko mutasi jauh dari keluarga.

Artikel Terkait:

PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan

8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Salmaa

sharing and optimazing

Recent Posts

Data Nominal: Ciri, Jenis, Cara Pengelompokkan, Contoh

Dalam melakukan kegiatan penelitian, tentunya Anda akan menemukan sejumlah jenis data. Data ini kemudian masuk…

22 jam ago

Webinar Transformasi AI: Membuka Era Baru untuk Dosen Indonesia

Yogyakarta, 16 Desember 2024 — Webinar bertajuk "Transformasi AI di Dunia Akademik, Pemanfaatan AI bagi…

4 hari ago

Halaman Prancis Buku: Isi, Contoh, Bedanya dengan Halaman Judul

Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…

1 minggu ago

18 Tools Pendeteksi AI untuk Karya Tulis dan Gambar

Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…

1 minggu ago

Panduan Menulis Draft Buku, Bisa Tingkatkan Produktivitas!

Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…

1 minggu ago

7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Self Editing

Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…

1 minggu ago