Search
Close this search box.

Penerbit dengan Royalti Terbesar

Penerbit dengan Royalti Terbesar

Pemilik karya yang dilindungi dalam Hak Cipta maupun Hak Kekayaan Industri, disebutkan berhak menerima manfaat ekonomi dalam bentuk royalti. Hal ini mencakup juga royalti untuk penerbitan buku, oleh sebab itu perlu mempertimbangkan penerbit dengan royalti terbesar. 

Kenapa? Sebab bisa membantu penulis buku untuk mendapatkan royalti dalam nominal lebih lumayan. Sebab setiap penerbit memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran royalti pada penulisnya. Berikut adalah penjelasan detailnya. 

Apa Itu Royalti?

Sebelum membahas secara mendalam mengenai penerbit dengan royalti terbesar, maka pahami dulu apa itu royalti. Pengertian royalti bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hal ini sesuai dengan isi dari pasal 4 di UU yang sama. 

Dimana disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif yang terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Adapun yang dimaksud Hak Moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Manfaat ekonomi yang dimaksud disini tentu dalam bentuk uang atau penghasilan. 

Pemilik Hak Cipta, nantinya akan menjadi pemilik lisensi dan berhak memberikannya ke pihak lain untuk mendapatkan dua hak tersebut, yakni hak moral dan ekonomi. Sebagai contoh, penulis buku yang memberi lisensi kepada penerbit. 

Pihak penerbit kemudian membuat surat perjanjian yang menjelaskan adanya perolehan hak untuk mencetak, memperbanyak, dan mendistribusikan buku karya seorang penulis. Atas penjualan kemudian ada bagi hasil. 

Jadi, tidak salah rasanya jika penulis perlu memilih penerbit dengan royalti terbesar. Sebab hasil penjualan buku tidak akan masuk ke kantong penulis sepenuhnya. Mengingat perlu digunakan untuk keperluan lain berkaitan dengan penerbitan buku. 

Hal ini diatur dan dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pada Pasal 14. Dimana hasil penjualan suatu karya yang dilindungi Hak Cipta (termasuk buku) akan digunakan untuk 3 kebutuhan. Yaitu: 

  1. Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ; (dalam hal ini adalah royalti). 
  2. Dana operasional, dan 
  3. Dana cadangan. 

Jadi, dari PP tersebut bisa dipahami bahwa hasil penjualan tidak hanya dilarikan ke royalti penulis buku. Melainkan juga dialokasikan untuk dana operasional dan dana cadangan yang diatur juga oleh pemerintah sebagaimana tata aturan mengenai royalti dan besarannya.

Baca Juga:

Persentase Royalti yang Diperoleh Penulis Menurut UU

Lalu, dengan pemahaman bahwa penulis penting untuk memilih penerbit dengan royalti terbesar. Kira-kira, berapa persentase royalti yang bisa diperoleh oleh penulis? Pada dasarnya di dalam UU maupun PP tidak disebutkan secara gamblang. 

Artinya tidak ada persentase pasti dari besaran royalti yang akan dan bisa diterima oleh para penulis buku. Akan tetapi, secara umum penulis yang menerbitkan buku di penerbit resmi akan memperoleh royalti mulai dari 5%, 10%, sampai maksimal 15%. 

Semakin kecil nilai royalti biasanya dipengaruhi oleh post biaya yang muncul selama proses penerbitan. Umumnya, penulis yang menerbitkan karyanya di penerbit mayor tidak dibebankan biaya penerbitan alias gratis. Sehingga persentase royalti kecil. 

Sebaliknya, saat penulis menerbitkan buku di penerbit resmi dan mengeluarkan biaya untuk penerbitan. Misalnya ada biaya cetak, desain sampul, dan sebagainya maka persentase royalti yang diterima juga akan lebih besar. 

Sementara itu, di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 91 ditetapkan persentase untuk pengambilan dana operasional. Jadi, dana operasional yang diambil dari hasil penjualan buku diatur persentasenya dengan detail sebagai berikut: 

  1. Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
  2. Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Perusahaan penerbit yang berusia 5 tahun baru berhak mengambil dana operasional sebesar 30% dari hasil penjualan buku para penulis di bawah naungannya. Lalu, dengan persentase jauh lebih besar dibanding royalti yang diterima penulis. Apakah penerbit meraup profit besar? 

Jawabannya ternyata tidak, sebab pihak penerbit juga memiliki beban biaya operasional yang tinggi. Dalam satu judul buku saja, pihak penerbit harus menanggung biaya cetak dan persentase bagi hasil dengan toko buku, para reseller, dan jaringan yang terlibat. 

Dikutip dari bbc.com dijelaskan bahwa pihak penerbit kebanyakan menerima dana operasional sebesar 5% dari total penjualan buku. Memaksimalkan profit tentu cukup sulit, dan tidak mungkin menghapus jaringan promosi karena akan mempengaruhi angka penjualan buku yang diterbitkan. 

Baca Juga:

Penerbit dengan Royalti Terbesar

Meskipun dengan fakta bahwa bagi hasil terhadap hasil penjualan baik dalam bentuk royalti maupun dana operasional pihak penerbit memberi persentase kecil. Namun, tidak perlu patah semangat. Sebab nominal pastinya bergantung dari hasil penjualan. 

Selama penulis menyusun buku berkualitas dan memiliki target pasar yang jelas, otomatis penjualan akan bagus dan nominal royalti yang cair ikut bagus. Oleh sebab itu, selalu utamakan penerbit dengan royalti terbesar supaya pemasukan dari sumber ini bisa maksimal. 

Selain itu, para penulis bisa memaksimalkan kuantiti terbitan, yakni dengan produktif menerbitkan buku, karena semakin banyak buku diterbitkan semakin banyak sumber royalti. Nominal akhir yang didapatkan tentu lebih memuaskan. 

Lalu, adakah rekomendasi penerbit yang masuk jajaran penerbit dengan royalti terbesar? Salah satunya adalah Penerbit Deepublish yang berbasis di Yogyakarta, dimana menyediakan royalti hingga 15%. 

Diantara gempuran penerbit lain yang memberi royalti di bawah 15%, tentu Penerbit Deepublish menjadi pilihan yang menarik. Selain itu, disediakan fasilitas promosi untuk memaksimalkan penjualan. 

Baik melalui jaringan marketplace dan website penjualan official maupun dari jaringan reseller dan mitra di berbagai program. Penjualan yang bisa maksimal sudah tentu akan memberi royalti yang lebih baik bagi para penulis. 

Kabar baiknya, Penerbit Deepublish membuka peluang bagi para akademisi baik guru, dosen, maupun mahasiswa untuk bergabung menjadi penulis Penerbit Deepublish. Lewat program ini, para penulis akan menjadi prioritas sehingga naskahnya dijamin segera terbit. 

Tak hanya itu, para penulis juga bisa menikmati berbagai fasilitas tambahan mulai dari desain cover gratis, layout gratis, layanan CS profesional, sampai berbagai promo untuk menghemat biaya penerbitan. 

Tertarik? Silakan segera mendaftar melalui laman Daftar Menjadi Penulis Buku Deepublish

Baca Juga:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan