Promo Terbatas! ⚠️

Cetak buku diskon 35%, bonus tambahan eksemplar dan gratis ongkir se-Indonesia, MAU? Ambil diskon di sini!

Memahami Definisi Royalti Penulis dan Cara Mendapatkannya

royalti penulis

Setiap penulis buku memperoleh keuntungan finansial atas penjualan bukunya dalam bentuk royalti penulis. Menariknya royalti ini yang membuat penulis bisa tetap menerima penghasilan, meskipun sudah tidak aktif menulis. 

Tentunya dengan catatan buku karyanya masih ada di pasaran dan memiliki penjualan, sehingga buku tersebut masih diminati oleh masyarakat. Lewat royalti inilah banyak penulis yang semangat dalam berkarya dan menerbitkan karya tersebut dalam bentuk buku. 

Hanya saja, penulis wajib memahami betul apa itu royalti dan bagaimana mendapatkannya serta perhitungannya. Kenapa? Sebab tidak semua penerbit memberikan royalti yang layak dan transparan dalam pencariannya. Jadi, simak detail informasinya di bawah ini. 

Royalti Penulis Adalah

Pada dasarnya royalti penulis didefinisikan sebagai besaran uang yang akan diterima setiap karyanya laku terjual. Royalti ini baru akan diterima atau didapatkan penulis jika karyanya diterbitkan dalam bentuk buku. 

Buku ini sekaligus diterbitkan secara resmi melalui penerbit yang menjadi anggota IKAPI dan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Sebab royalti yang diberikan kepada penulis memang diatur oleh sejumlah Undang-Undang. 

Berikut beberapa diantaranya: 

  • UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak Cipta.
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
  • UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Berkaitan dengan informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi).
  • UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (Berkaitan dengan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan).
  • UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar).
  • UU nomor 14 tahun 2016 tentang Paten (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu di bidang teknologi).

Pada dasarnya royalti bukan istilah yang hanya ditemukan di dunia penerbitan buku, tapi juga di bidang lain. Hubungannya adalah dengan karya yang dihasilkan oleh seseorang dan kemudian karya ini dipublikasikan maupun didaftarkan HAKI di Kemenkumham. 

Royalti bisa didapatkan oleh seluruh pencipta mulai dari tulisan dalam bentuk buku, menciptakan lirik lagu, membuat film, memiliki produk industri maupun non industri, dan lain sebagainya. 

Terkait royalti penulis, jenis royalti ini pada dasarnya selain diatur oleh Undang-Undang yang dipaparkan di atas. Juga terbentuk karena kesepakatan antara penulis dengan penerbit, sekaligus dengan pihak ketiga jika memang ada. 

Besaran royalti di Indonesia untuk terbitan buku berkisar antara 5–20%. Kenapa bisa berbeda-beda? Kembali ke penjelasan sebelumnya, besaran royalti merupakan kesepakatan beberapa pihak. Dimulai dari penulisan sampai ke penerbit. 

Penulis memiliki hak memilih penerbit yang menurutnya bisa memberikan royalti yang tinggi. Demikian juga dengan penerbit, yang bisa menentukan berapa besar persentase royalti yang akan diberikan ke penulis. 

Besaran royalti untuk penulis kemudian perlu dihitung dengan seksama dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama diuntungkan. Kemudian, royalti penulis biasanya cair 2 kali dalam setahun, yakni per 6 bulan sekali. 

Semakin banyak buku karya si penulis ini laku terjual maka semakin besar nilai royalti yang akan didapatkan. Bagaimana mengoptimalkan royalti? 

Kuncinya, penulis menghasilkan buku berkualitas yang disukai masyarakat dan diterbitkan ke penerbit yang tepat. Yakni penerbit yang terpercaya dan membantu mempromosikan buku tersebut. 

Cara Mendapatkan Royalti Penulis

Lalu, bagaimana cara seorang penulis mendapatkan royalti penulis? Pertanyaan ini mungkin terlintas di kepala. Jadi, sesuai dengan penjelasan sebelumnya royalti ini baru akan diterima penulis ketika menerbitkan karyanya. Secara umum dalam bentuk buku. 

Jadi, aktivitas menulis pada dasarnya bisa memberikan tambahan pundi-pundi bagi pelakunya. Berikut beberapa bentuk upaya yang bisa dilakukan agar keterampilan menulis bisa memberikan penghasilan: 

  • Menulis artikel di media, yakni kegiatan menulis artikel di sejumlah media baik online maupun offline. Hasil tulisannya kemudian akan diberikan imbalan, besaran imbalan sesuai kesepakatan dan kebijakan media yang bersangkutan. 
  • Menjadi ghost writer, merupakan kegiatan menulis untuk berbagai media dengan tidak mencantumkan nama penulis aslinya. Biasanya penulis mendapatkan bayaran per artikel dengan skema sesuai kesepakatan bersama. 
  • Menulis skenario film, merupakan kegiatan menulis skenario film untuk difilmkan. Setiap kali skenario diterima maka penulisnya berhak mendapatkan imbalan yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. 
  • Menjadi penulis blog, merupakan kegiatan menulis artikel di blog pribadi yang pendapatannya bisa dari penyewaan space di blog tersebut jika sudah memiliki banyak pengunjung. 
  • Menjadi pembicara, seorang penulis buku maupun penulis di media lain bisa diminta menjadi pembicara. Misalnya di acara bedah buku maupun di acara dengan tema tertentu sesuai judul buku yang pernah diterbitkan.  
  • Menulis buku, yakni aktivitas menulis buku dan kemudian diterbitkan bersama penerbit. Maka penulis bisa mendapatkan royalti sesuai kesepakatan dengan pihak penerbit. 

Dari semua bentuk mendapatkan penghasilan dari keterampilan menulis tersebut, royalti penulis baru bisa didapatkan jika seorang penulis menulis buku. Apakah hanya menulis buku maka royalti bisa cair. Tentu tidak. 

Penulis yang ingin mendapatkan royalti wajib menerbitkan buku yang sudah selesai disusun. Besaran royalti berbeda-beda, dan umumnya royalti terbesar diberikan oleh penerbit indie maupun vanity publisher. Sebab pihak penerbit tidak keluar biaya signifikan. 

Melainkan penulis yang keluar biaya ekstra agar karyanya bisa diterbitkan dan dibaca masyarakat luas. Sementara di penerbit mayor, penulis dalam proses penerbitan umumnya tidak dikenakan biaya sama sekali. 

Namun penerbit akan memberikan royalti yang kecil, tujuannya untuk menutup biaya operasional yang dikeluarkan penerbit. Yakni pada saat menerbitkan buku tersebut. 

Jadi, silahkan memilih penerbit yang dirasa paling tepat dan paling sesuai dengan harapan terkait besaran royalti penulis yang diberikan. Kemudian, pastikan memperoleh surat perjanjian kerjasama atau MoU yang menjelaskan tentang royalti. 

Tak hanya sampai disitu saja, royalti juga baru bisa didapatkan penulis jika buku yang dibuatnya laku di pasaran. Maka penulis harus memastikan karyanya terjual di pasaran dengan ikut memasarkannya maupun memilih penerbit yang punya jaringan pemasaran luas. 

Semakin banyak buku yang laku terjual maka semakin tinggi nilai royalti yang didapatkan penulis. Jika buku ini menjadi best seller dan kemudian dicetak berulang kali selama beberapa tahun. Maka royalti akan terus mengalir. 

Berikutnya, semakin banyak buku yang ditulis dan diterbitkan maka royalti juga semakin mudah didapatkan. Bahkan nominalnya bisa sangat besar karena mendapatkan royalti dari banyak judul dan bukan dari satu judul saja. 

Cara Menghitung Royalti Penulis

Pembahasan selanjutnya adalah mengenai tata cara perhitungan royalti penulis. Kenapa hal ini perlu diketahui penulis? Yakni untuk memastikan setiap penulis bisa mengetahui berapa besar pendapatannya dari karya yang dihasilkan. 

Sehingga mengetahui prosedur perhitungan royalti membantu penulis mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang dimilikinya kepada penerbit. Pada dasarnya penulis dengan penerbit adalah partner yang bekerjasama untuk saling mendapatkan manfaat. 

Jadi, posisi antara penulis dengan penerbit adalah sama. Sekalipun itu penerbit mayor. Sehingga penulis memiliki kewajiban dan kebutuhan untuk paham apa saja hak dan kewajibannya agar tidak terjadi ketimpangan atau ketidakadilan. 

Dalam menghitung royalti penulis, penulis harus mengetahui dulu besaran persentase royalti yang telah disepakati. Sebagai contoh penulis berhak mendapatkan royalti sebesar 10% dengan harga jual buku per eksemplar adalah Rp 50.000.

Kemudian buku tersebut dicetak sampai 1.000 eksemplar. Maka perhitungan royaltinya adalah sebagai berikut: 

Harga buku: Rp 50.000

Royalti: 10%

Jumlah cetak: 1.000 eksemplar

Pajak royalti buku: 15% (Sesuai aturan perundang-undangan). 

Besaran royalti: 

Harga jual buku x persentase royalti x jumlah eksemplar x pajak royalti (15%) 

(50.000 x 10%) x (1.000 x 15%)

5.000 x 150

= Rp 750.000 

Dari contoh di atas, maka penulis yang mencetak 1.000 eksemplar buku dengan harga Rp 50.000 per buku dan royalti sebesar 10%. Berhak mendapatkan Rp 750.000 jika 1.000 eksemplar buku yang dicetak terjual habis di pasaran. 

Bagaimana jika jumlah buku yang terjual lebih banyak? Maka nominal royalti yang didapatkan penulis akan lebih besar dari contoh di atas. Begitu juga sebaliknya. 

Jika merasa nominal contoh di atas yang ada di angka Rp 750 ribu dianggap kecil. Maka pertimbangkan untuk menerbitkan lebih banyak judul buku. Jika masing-masing judul bisa memberikan royalti sama besar. Kemudian bisa menerbitkan 10 judul. 

Maka per 6 bulan penulis memiliki kesempatan memperoleh royalti sebesar Rp 7.500.000. Jadi, jika penjualan buku kurang maksimal usahakan produktif menerbitkan buku. Sehingga bisa mendapatkan royalti dari masing-masing judul buku tersebut. 

Royalti Penulis Deepublish 

Bagi para penulis yang memiliki naskah buku siap terbit, atau yang sudah berhasil diselesaikan sampai bab terakhir. Maka bisa menerbitkannya ke penerbit deepublish yang berbasis di kota Yogyakarta. 

Penerbit deepublish merupakan salah satu anggota di dalam IKAPI sehingga seluruh buku yang diterbitkan mengikuti standar yang berlaku dan dijamin ber-ISBN. Berapa besaran royalti penulis di penerbit deepublish? 

Sampai saat ini, royalti terbesar adalah 15% dari harga jual buku yang diterbitkan penulis deepublish. Perhitungan harga jual bisa disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan penulis. Namun prinsipnya adalah: 

Harga jual buku = biaya produksi penerbit deepublish + royalti penulis + fee pihak ketiga (jika ada). 

Harga jual buku kemudian menjadi kesepakatan bersama dari dua sampai tiga pihak yang disebutkan di atas. Namun pihak penulis memiliki hak lebih besar dalam menentukan harga jual, sebab penulis bisa menyesuaikan dengan berapa besar pendapatan dari penjualan bukunya. 

Meskipun begitu, penulis juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Misalnya melihat harga umum dari buku dengan topik yang sama dan dengan kualitas cetak yang sama di pasaran. Sekaligus memperhatikan aspek pembaca. 

Misalnya, pembaca tentu ingin mendapatkan buku dengan harga yang lebih terjangkau. Jadi, jika ingin buku yang disusun dibaca lebih banyak orang silahkan memberikan harga yang lebih ekonomis. 

Detail mengenai besaran royalti penulis, cara menentukan harga jual, dan aspek-aspek lainnya bisa dikonsultasikan dengan Customer Service penerbit deepublish. Sebab memang akan ada banyak aspek yang perlu diperhatikan jika membahas mengenai royalti.

Artikel Terkait:

Pajak Pertambahan Nilai Buku dan Royalti Penulis Buku

Mengenal Apa itu Sistem Beli Putus, Royalti, dan Kontrak Oplah

Berapa Besar Pajak Royalti Penulis Buku?

Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe

Mau dapat update promo dan artikel eksklusif? Tulis e-mail di bawah!
logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama