Hak Kekayaan Intelektual

4 Prinsip HaKI dan Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda

Kalangan akademisi seperti dosen tentu penting untuk memahami apa itu HaKi dan prinsip HaKI tersebut. Pasalnya, dalam melaksanakan kewajibannya dosen akan menghasilkan sejumlah karya yang diharapkan didaftarkan HaKI. 

Hanya saja masih tidak sedikit dosen yang belum memahami arti penting pendaftaran HaKI atas karya yang dimiliki. Misalnya dalam bentuk buku yang berisi hasil penelitian dosen dan temuan-temuannya. Padahal, HaKI penting bagi karya tersebut. Berikut penjelasannya. 

Apa Itu HaKI?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai prinsip HaKI dan arti penting mendaftarkannya. Kalangan dosen juga wajib memahami apa itu HaKI yang juga akrab disebut dengan istilah HKI dan KI. Ketiganya memiliki makna sama. 

HaKI memiliki kepanjangan Hak atas Kekayaan Intelektual. Dimana HaKI disini adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Secara sederhana, HaKI bisa disebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta (pemilik atau pembuat karya) dan ciptaannya (karya yang diciptakan). Sehingga tidak akan dijiplak, disalahgunakan, dikomersilkan tanpa izin, dan sebagainya. 

Jika dilanggar maka pelakunya akan mendapatkan sanksi. Sehingga baik pencipta maupun ciptaan akan aman dari segala bentuk tindakan merugikan. Hal ini tentu penting agar setiap orang bisa saling menghargai dan saling melindungi. 

Baca Juga: Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Ruang Lingkup HaKI

Selain wajib memahami prinsip HaKI, para dosen maupun masyarakat luas juga wajib memahami ruang lingkupnya. Secara umum, ruang lingkup HaKI terbagi menjadi dua kategori. Yakni: 

1. Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga saat seseorang maupun sebuah organisasi menghasilkan sebuah karya. Maka secara otomatis akan memiliki Hak Cipta atas karyanya tersebut. Namun, agar mendapat perlindungan hukum perlu mengurus pendaftarannya ke Kemenkumham. 

2. Hak Kekayaan Industri

Ruang lingkup kedua di dalam HaKI adalah Hak Kekayaan Industri. Adapun yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Kategori kedua dari HaKI ini kemudian dibagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang. Semua kategori ini wajib didaftarkan HaKI-nya ke Kemenkumham sebagaimana Hak Cipta. 

Baca Juga: Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

Prinsip-Prinsip HaKI

Jika membahas mengenai HaKI maka akan membahas juga mengenai prinsip HaKI tersebut. Dimana prinsip ini mengatur kekuatan hukum dan segala hal yang berkaitan dengan HaKI terhadap sebuah karya. 

Secara umum, prinsip di dalam HaKI terdapat 4 (empat) jenis. Yaitu: 

1. Prinsip Ekonomi

Prinsip pertama di dalam ruang lingkup HaKI adalah prinsip ekonomi. Yakni prinsip yang menyebutkan bahwa HaKI yang dimiliki atau diurus oleh pencipta akan memberikan keuntungan ekonomi pada pencipta tersebut. 

Pada dasarnya yang memberi keuntungan ekonomi adalah karya atau ciptaan si pencipta. Sebab segala bentuk karya nyaris tidak ada yang tidak bisa dikomersilkan. Misalnya ciptaan lagu, film, buku, desain, aplikasi, program komputer, dan lain-lain. 

Bagaimana agar pencipta mendapatkan keuntungan ekonomi atas ciptaannya? Yakni dengan mengurus HaKI atas ciptaan tersebut. Sehingga segala bentuk pemanfaatan karya atas persetujuan pencipta dan bisa memberi keuntungan finansial. 

Misalnya, penulis buku jenis novel yang diangkat ke layar lebar. Maka penulis novel ini akan mendapatkan keuntungan finansial dari pihak produser atau rumah produksi. Namun, jika HaKI tidak diurus maka prinsip HaKI jenis ekonomi ini akan menguap. 

2. Prinsip Keadilan

Prinsip yang kedua dari HaKI adalah prinsip keadilan, yaitu sebuah prinsip yang menyebut bahwa hak atas sebuah ciptaan sepenuhnya ada di tangan penciptanya. Sehingga pencipta ini akan menentukan pemanfaatan ciptaan tersebut. 

Lewat prinsip ini, jerih payah seorang pencipta dalam membuat ciptaan akan sangat dihargai. Sehingga mendapatkan keadilan karena mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya membuat ciptaan tersebut. 

Semua orang akan tahu bahwa ciptaan tersebut adalah milik penciptanya. Sehingga pihak manapun yang ingin menggunakannya atau memanfaatkannya. Maka perlu meminta izin dan membuat kesepakatan dengan pencipta tersebut. 

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip HaKI yang ketiga adalah prinsip kebudayaan, yaitu sebuah prinsip yang menyebutnya bahwa sebuah karya atau ciptaan bisa dimunculkan dari proses gerak hidup (berkarya). 

Seseorang yang beraktivitas dan memiliki tujuan kemudian bisa menghasilkan sebuah karya. Karyanya ini nanti akan diketahui, dinikmati, dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. 

Sehingga sebuah karya kemudian bisa memberi keuntungan bagi pencipta, masyarakat luas, bangsa, dan juga negara. Oleh sebab itu sebuah karya sudah sepatutnya dilindungi oleh kekuatan hukum. 

4. Prinsip Sosial

Prinsip HaKI yang terakhir adalah prinsip sosial dimana prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Sehingga hak atas ciptaannya merupakan hak dengan kekuatan hukum yang diberikan negara terhadap warga negara yang dinaunginya. 

Pemerintah atau negara kemudian akan berlaku adil dengan memberikan hak dan perlindungan hukum serupa terhadap ciptaan lain. Sehingga seluruh ciptaan dan pencipta kemudian  diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. 

Baca Juga: Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Hak Cipta Buku dan Alasan Penting Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan harapan baru bagi para penulis buku. Sebab, UU yang menggantikan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ini menjelaskan bahwa buku termasuk ciptaan yang dilindungi oleh HaKI kategori Hak Cipta. 

Adanya ketetapan ini maka setiap penulis bisa berlega hati karena karya dalam bentuk buku yang dihasilkan akan mendapat perlindungan hukum. Buku yang disusun bisa mendapat perlindungan hukum jika dilakukan dua hal, yaitu: 

  1. Menerbitkan Buku

Salah satu tindak kejahatan yang rawan terjadi dalam karya berbentuk buku adalah penjiplakan. Mencegah hal tersebut maka penulis wajib menerbitkan bukunya agar diketahui oleh khalayak siapa penulisnya (pencipta). 

Akan lebih baik jika naskah buku diterbitkan secara resmi. Yakni melalui penerbit kredibel yang menjadi anggota IKAPI. Sehingga naskah buku dijamin memiliki ISBN, terdata di Perpusnas, dan legalitasnya terjamin agar penulis mendapat haknya. Misalnya dalam bentuk royalti. 

  1. Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Langkah kedua dalam melindungi buku yang disusun dengan susah payah adalah mendaftarkan Hak Cipta ke Kemenkumham. Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online dan dikenakan biaya dalam jumlah tertentu yang bisa dikonsultasikan dulu. 

Lewat Hak Cipta tersebut maka penulis sudah mengukuhkan perlindungan hukum terhadap bukunya. Sehingga bisa mengantisipasi tindakan penjiplakan atau plagiarisme. 

Selain itu, mendaftarkan Hak Cipta akan membantu memenuhi BKD sekaligus menjadi unsur penilaian angka kredit dosen saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional.  

Baca Juga: Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?

Mengurus HaKI atas semua karya yang dihasilkan dosen sangat penting. Sebab akan menunjang pengembangan karir akademik dosen dan membantu memenuhi beban kerja pada saat menyusun LKD (Laporan Kinerja Dosen). 

Oleh sebab itu, jangan malas atau ragu mengurus HaKI. Bisa diawali dari mengurus Hak Cipta untuk Buku yang telah disusun dan diterbitkan dosen. Lewat langkah ini maka dosen bisa melindungi bukunya dari tindak plagiarisme dan mendapat manfaat yang beragam atas penerbitannya. 

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Baca Juga:

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku

Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?

8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku

deepublish

Recent Posts

Ketik Ulang agar Tidak Plagiat, Emang Bisa?

Dalam menyusun karya tulis ilmiah maka akan identik dengan penambahan kutipan. Kutipan ini biasanya dicantumkan…

1 minggu ago

8 Cara Mencari Sinonim Kata untuk Prafrase

Salah satu upaya yang umum dilakukan penulis untuk menghindari plagiarisme adalah dengan melakukan parafrase. Teknik…

1 minggu ago

Cara Mengubah Kata agar Tidak Plagiat dan Toolsnya

Ada banyak cara bisa dilakukan peneliti untuk menghindari plagiarisme saat menyusun karya ilmiah, salah satunya…

1 minggu ago

Cara Bebas Finansial bagi Akademisi, Bisa?

Berada di kondisi bebas finansial menjadi impian banyak orang di dunia, bisa jadi Anda termasuk…

1 minggu ago

Kerja Sama Workshop Penulisan Buku Ber-ISBN di Jakarta

Bagi sebuah perguruan tinggi, memastikan dosen-dosen di bawah naungannya menerbitkan buku ber-ISBN adalah hal penting.…

1 minggu ago

Kerja Sama Workshop Penulisan Karya Ilmiah di Jakarta

Setiap perguruan tinggi di Indonesia tentu ingin memaksimalkan pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama). Ada banyak…

1 minggu ago