Persiapan Sertifikasi Dosen yang Matang, Peluang Lulus di 2026 Semakin Besar

Persiapan Sertifikasi Dosen yang Matang, Peluang Lulus di 2026 Semakin Besar

 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk sertifikasi dosen (serdos). Sejalan dengan hal tersebut, para dosen tentunya perlu update persiapan sertifikasi dosen (serdos). 

Sebab ada perubahan dari segi persyaratan sampai detail lain dalam serdos di tahun 2026. Persiapan yang matang tentunya meningkatkan potensi bisa lulus serdos. Sehingga sudah menjadi dosen bersertifikasi dan mengakses tunjangan profesional. Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Sertifikasi Dosen (Serdos) 

Sertifikasi dosen (serdos) dipahami sebagai proses pemberian sertifikat profesi pada dosen di Indonesia yang sudah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. Dalam serdos tersebut, kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma akan dinilai. 

Dosen yang menjadi peserta serdos perlu persiapan sertifikasi dosen yang tepat. Kemudian persiapan tersebut juga perlu dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sebab proses serdos panjang dan sekalipun menjadi peserta, tidak menjamin lulus. Ada kemungkinan tidak lulus serdos. 

Jadi, para dosen perlu memahami bagaimana pelaksanaan serdos tersebut. Sekaligus apa saja proses penilaian sampai bisa dinyatakan lulus. Setiap dosen memiliki kesempatan sampai 3 kali ikut serdos. Serdos sendiri wajib dan jika sudah eligible, dosen harus mengikuti serdos tersebut sesuai ketentuan. 

Syarat Sertifikasi Dosen di 2026 

Tahun 2026, selain perlu update persiapan sertifikasi dosen (serdos). Para dosen juga perlu update persyaratan untuk dinyatakan eligible menjadi peserta serdos. Persyaratan mengikuti Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026, berikut penjelasannya: 

1. Dosen Tetap dan Memiliki NUPTK

Syarat serdos yang pertama adalah peserta serdos berstatus sebagai dosen tetap. Sekaligus sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Jadi, setelah menerima SK pengangkatan dosen tetap. Dosen perlu segera mengurus NUPTK ke bagian kepegawaian (HRD).

2. Memenuhi BKD 4 Semester

Syarat kedua, dosen wajib memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) dengan ketentuan 4 semester berturut-turut. Sekaligus dari satu perguruan tinggi. Jika dosen pindah homebase, maka perhitungan pemenuhan BKD untuk serdos dimulai dari awal lagi.

3. Memiliki Pengalaman Dosen Minimal 2 Tahun

Dosen calon peserta serdos memiliki pengalaman sebagai pendidik di perguruan tinggi (dosen). Minimal pengalaman tersebut 2 tahun. Jadi, jika dosen belum punya pengalaman menjalankan tri dharma selama 2 tahun maka belum eligible.

4. Memiliki Jabatan Akademik

Syarat yang keempat, calon peserta serdos harus memiliki jabatan akademik (jabatan fungsional). Minimal di jenjang Asisten Ahli atau bisa di atasnya. Jika belum memiliki jabatan fungsional, maka dosen bisa fokus memenuhi syarat mengajukan usulan jabatan pertama dulu. Baru kemudian mengurus syarat serdos.

5. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA

Syarat kedua, calon peserta serdos sudah mengikuti PEKERTI dan AA. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat di 2 pelatihan wajib untuk dosen Indonesia tersebut. Jika belum ikut, minimal ikut dulu di PEKERTi agar eligible ikut serdos.

6. Tidak Sedang Tugas Belajar

Syarat keenam dalam serdos 2026 adalah tidak sedang tugas belajar. Dosen yang sedang studi lanjut dan tidak melaksanakan tugas jabatan. Maka dianggap tidak eligible menjadi peserta serdos.

7. Memiliki Riwayat Publikasi Ilmiah Sesuai Ketentuan

Syarat terakhir, dosen punya riwayat publikasi ilmiah. Ketentuannya 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi atau di jurnal internasional bereputasi. Baik sebagai penulis pertama maupun anggota. Bagi dosen ilmu seni, maka minimal punya 1 karya seni atau karya budaya dan diakui perguruan tinggi homebase dosen tersebut.

Syarat agar Dosen Lulus Serdos 

Dosen yang sudah memenuhi persyaratan serdos sesuai penjelasan di atas. Maka bisa mulai melakukan pemutakhiran data di SISTER. Sebab sistem di SISTER inilah yang menentukan dosen eligible ikut serdos atau sebaliknya. Pemutakhiran data disini juga termasuk persiapan sertifikasi dosen yang penting untuk dilakukan. 

Sesuai penjelasan sebelumnya juga, meskipun dosen sudah eligible dan dinilai kompetensinya dalam serdos. Namun tidak menjamin dinyatakan lulus. Dosen yang menjadi peserta serdos wajib memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. Yaitu:

1. Lulus Penilaian Persepsi

Syarat yang pertama agar dosen peserta serdos dinyatakan lulus adalah lulus dalam penilaian persepsi. Penilaian persepsi adalah penilaian kompetensi dosen dalam menjalankan tri dharma oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen peserta serdos sendiri.

Penilaian persepsi termasuk ke tahap penilaian internal selain penilaian empirik. Sesuai ketentuan, penilaian persepsi memiliki bobot 10% dari total keseluruhan penilaian dalam serdos.

2. Lulus Penilaian PDD-UKTPT

Syarat yang kedua, dosen lulus dalam penilaian PDD-UKTPT. Penilaian dokumen ini sendiri masuk dalam tahap penilaian eksternal. Penilaian dilakukan setidaknya oleh 2 orang asesor yang dipilih oleh PTPS dan didasarkan rubrik penilaian dari Kemdiktisaintek. Dalam serdos, bobot penilaian dokumen ini mencapai 55%.

3. Lulus Penilaian Akhir Portofolio

Syarat yang ketiga, dosen peserta serdos harus lulus dalam penilaian akhir portofolio. Penilaian akhir portofolio adalah hasil perhitungan 3 aspek berikut:

  • Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF),
  • Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD), dan
  • Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (NPDD).

Hasil perhitungan akhir portofolio untuk dinyatakan lulus serdos adalah di atas 4,2 poin. Jadi, jika nilai akhir di bawah standar minimal tersebut. Maka dosen tidak bisa menerima sertifikat profesi. Begitu juga sebaliknya.

4. Menyelesaikan Seluruh Proses Serdos

Syarat berikutnya, dosen yang menjadi peserta serdos wajib mengikuti seluruh tahapan dalam serdos. Jika tidak, maka dosen memenuhi kriteria untuk dinyatakan tidak lulus. Jadi, pastikan seluruh tahapan diikuti sesuai ketentuan Kemdiktisaintek.

5. Tidak Melakukan Kecurangan

Syarat lainnya, dosen tidak melakukan kecurangan selama proses serdos berlangsung. Kecurangan disini seperti plagiat di dokumen PDD-UKTPT, memalsukan dokumen yang berkaitan serdos, dan sebagainya. Sebab jika ada kecurangan, otomatis dinyatakan tidak lulus.

Persiapan Dosen agar Lulus Serdos 

Memenuhi syarat serdos dan eligible untuk ikut seluruh prosesnya memang tidak mudah. Akan tetapi untuk dinyatakan lulus dalam serdos juga bukan hal yang mudah. Dosen perlu melakukan serangkaian persiapan sertifikasi dosen untuk memperbesar peluang lulus. Diantaranya adalah: 

1. Mengikuti Sosialisasi Juknis Serdos Terkini

Penyelenggaraan serdos di tahun 2026 mengikuti kebijakan baru. Yakni Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 yang berisi juknis pelaksanaan serdos. Juknis ini sendiri menyesuaikan dengan isi dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.

Memahami adanya regulasi baru yang mengatur pelaksanaan serdos. Maka dosen perlu menanamkan kesadaran untuk memahami regulasi tersebut. Langkah paling pertama, mengikuti sosialisasinya dari Kemdiktisaintek.

Sehingga bisa mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai isi regulasi terkini, perbedaannya dengan regulasi serdos sebelumnya, dan detail lainnya. Hal ini penting sebagai persiapan, sebab tanpa memahami regulasi maka rentan melakukan pelanggaran. Dosen bisa dinyatakan Fraud alias tidak lulus.

2. Membaca dan Memahami Juknis Serdos Terbaru

Persiapan sertifikasi dosen yang kedua, selain mengikuti sosialisasi juknis terbaru. Para dosen calon peserta serdos juga perlu membaca dan memahami isi dari juknis tersebut.

Sehingga mengakses dokumen Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026, membacanya pelan-pelan, dan memahami isinya sangat penting. Hal ini membantu mematangkan hasil sosialisasi yang diikuti.

Sehingga meningkatkan pemahaman apa saja syarat serdos, persiapan yang sebaiknya dilakukan, bagaimana mengikuti seluruh proses serdos, dan sebagainya. Penjelasan di dalam dokumen juknis tentunya lebih rinci lagi, sehingga wajib dibaca sekalipun sudah ikut sosialisasi dari Kemdiktisaintek.

3. Melakukan Pemutakhiran Data

Sesuai penjelasan sekilas sebelumnya, eligible atau tidak seorang dosen menjadi peserta serdos ditentukan sistem di SISTER. Jadi, dosen tidak hanya wajib memastikan memenuhi syarat sesuai data aktual di lapangan. Akan tetapi juga data di sistem online laman SISTER.

Maka salah satu persiapan sertifikasi dosen yang harus dilakukan sejak jauh-jauh hari adalah memutakhirkan data. Setiap kali ada data baru, dosen harus segera melakukan pembaharuan di profil SISTER.

Terlebih untuk data tertentu yang hanya bisa diperbaharui admin PT maupun pimpinan. Sekaligus data-data tertentu di SISTER milik dosen yang perlu verifikasi admin PT atau pimpinan. Jadi, pemutakhiran data butuh waktu.

Kemdiktisaintek sendiri menyediakan waktu 1 bulan untuk dosen memastikan data di SISTER aktual sesuai di lapangan. Artinya, pemutakhiran data tidak selalu secepat menjentikan jari.

4. Memastikan Sudah ikut PEKERTI dan AA

Berikutnya yang menjadi persiapan sertifikasi dosen (serdos) adalah mengikuti pelatihan wajib dari Kemdiktisaintek. Yakni PEKERTI dan pelatihan AA yang membantu dosen mengembangkan kompetensi mengajar.

Kedua pelatihan ini wajib, PEKERTI untuk dosen pemula sedangkan AA ditujukan untuk dosen senior. Sertifikat dari dua pelatihan ini menjadi syarat serdos. Jadi, dosen yang belum memiliki sertifikat PEKERTI, AA, maupun keduanya. Bisa ikut pelatihan dulu, minimal di PEKERTI.

Selain karena menjadi syarat serdos, pelatihan berlangsung beberapa hari secara hybrid. Sehingga butuh waktu, terlebih penyelenggara pelatihan yang menentukan jadwal. Jangan sampai penarikan data eligible besok, tapi dosen belum ikut pelatihan.

5. Aktif Menjalankan Tri Dharma dan Disiplin Menyusun BKD

Bisa tidaknya dosen eligible menjadi peserta serdos, dipengaruhi sekali oleh kinerja akademik. Dosen yang aktif menjalankan tri dharma bisa lebih mudah memenuhi BKD. Sekaligus membangun riwayat publikasi ilmiah.

Dua hal tersebut adalah beberapa syarat dalam serdos di tahun 2026 selain syarat lainnya. Jadi, dosen dari awal karir harus aktif menjalankan tri dharma. Sehingga dalam pelaporan BKD mendapat nilai M (Memenuhi).

Jika mendapat nilai M dalam 4 semester berturut-turut dan dari satu perguruan tinggi yang sama (tidak pindah homebase). Maka dosen sudah memenuhi salah satu syarat bisa ikut serdos. Pemenuhan BKD dalam 2 tahun, tentu butuh waktu minimal 2 tahun itu sendiri. Tanpa persiapan ini, dosen bisa tidak eligible untuk serdos.

6. Membangun Riwayat Publikasi Ilmiah

Berikutnya yang menjadi persiapan sertifikasi dosen adalah membangun riwayat publikasi ilmiah. Khususnya yang relevan untuk pemenuhan syarat menjadi peserta serdos.

Sesuai isi dari Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026, publikasi ilmiah sebagai syarat serdos publikasi di jurnal ilmiah sesuai penjelasan sebelumnya. Mengurus publikasi artikel di suatu jurnal ilmiah butuh waktu. Terlebih di jurnal dengan peringkat tinggi. Jadi, harus dilakukan jauh-jauh hari.

7. Latihan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT

Persiapan lain yang jangan sampai dilupakan adalah ikut pelatihan untuk menyusun dokumen PDD-UKTPT. Dokumen ini yang dinilai asesor dalam penilaian eksternal serdos. Selain itu, ada banyak rambu-rambu dalam penyusunannya.

Dosen tentunya butuh waktu agar PDD-UKTPT bisa disusun sesuai ketentuan. Dalam proses mengikuti serdos, sangat dianjurkan untuk mengikuti program pelatihan PDD-UKTPT. Baik itu dalam bentuk seminar, webinar, workshop, dan sebagainya.

Selain beberapa persiapan sertifikasi dosen (serdos) yang dijelaskan di atas. Para dosen mungkin membutuhkan persiapan tambahan. Silahkan melakukan penyesuaian untuk mematangkan portofolio dan penilaian dalam serdos. Sehingga peluang lulus tanpa harus menerima sanksi sesuai ketentuan Kemdiktisaintek bisa diraih. 

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 135/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/06/135_SALINAN_Kepmen-Juknis-Serdos-2026.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen 2026. https://bauk.undova.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/05/Sosialisasi-Juknis-Serdos-2026.pdf
  3. Aziz, A. (2026). Persiapan Serdos 2026: 7 Hal Penting agar Dosen Lebih Siap Lulus! Diakses pada 15 Juni 2026 dari https://duniadosen.com/karir/persiapan-lolos-serdos-2026/

Artikel Terkait:


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan