10 Syarat Sertifikasi Dosen 2023 yang Harus Dipenuhi

Syarat Sertifikasi Dosen

Dosen yang belum bersertifikasi diharapkan fokus memenuhi syarat sertifikasi dosen yang sudah ditetapkan. Kenapa? Sebab dengan sertifikasi yang sudah di tangan maka dosen akan mendapat pengakuan sebagai dosen profesional. 

Selain itu, ada banyak kesempatan akademik bisa diraih dosen yang telah tersertifikasi. Belum lagi dengan keuntungan finansial yang didapatkan melalui tambahan tunjangan profesi atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi. 

Namun, lulus sertifikasi dosen atau serdos tentu bukan perkara mudah. Terlihat dari beberapa dosen yang perlu mengulang di sertifikasi berikutnya. Maka diperlukan persiapan yang matang, salah satunya memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Apa saja? 

Syarat Sertifikasi Dosen 2023 

Berdasarkan PO Serdos Tahun 2022 dijelaskan, jika serdos adalah pemberian sertifikasi pendidik untuk para dosen. Tujuan serdos dengan berbagai syarat serdos dan tahapan yang ditentukan oleh pemerintah adalah untuk beberapa hal berikut ini: 

  • Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas. 
  • Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi. 
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan. 
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan 
  • Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat. 

Dari penjelasan tersebut, tentu bisa dipahami bahwa dosen wajib dan sangat penting untuk mengikuti serdos. Sehingga bisa membuktikan diri sudah memenuhi kriteria untuk menjadi pendidik di perguruan tinggi. Sebab sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. 

Serdos digelar rutin setiap tahun dan per tahunnya dibuka sampai 3 (tiga) gelombang. Tahun 2023, jadwal serdos dari gelombang 1, 2, dan 3 sudah resmi dirilis oleh pemerintah. Setiap dosen di Indonesia dijamin sudah mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. 

Syarat serdos 2023 masih berdasarkan pada Pedoman Operasional Sertifikasi Dosen Tahun 2022 dan belum ada update mengenai PO serdos untuk tahun 2023.

Sebelum mengajukan diri ikut sertifikasi dosen ke pihak perguruan tinggi, pastikan sudah memenuhi syarat sertifikasi dosen 2023 ini, yaitu: 

1. Memiliki NIDN Maupun NIDK 

Syarat pertama untuk dosen bisa mengikuti proses serdos adalah memiliki NIDN bagi dosen tetap, baik dosen PNS maupun non PNS. Bagi dosen paruh waktu, selama memiliki NIDK maka bisa mengikuti serdos. 

Lebih lanjut, bagi para dokter yang juga menjadi pendidik atau Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) di Fakultas Kedokteran maka akan diberikan NIDK. Dokter selaku dosen dengan NIDK kemudian berhak mengikuti proses sertiifikasi dosen. 

Jadi, bagi dosen yang sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap. Segera saja mengurus kepemilikan NIDN dengan menghubungi operator kampus. Sementara bagi dosen paruh waktu dan Dokdiknis bisa segera mengurus NIDK. 

2. Memangku Jabatan Fungsional 

Syarat serdos yang kedua adalah memangku jabatan fungsional. Dimana di dalam buku panduan serdos disebutkan minimal adalah Asisten Ahli. Jadi, dosen sejak awal karir harus melek terhadap pengembangan karir akademik. 

Sehngga setelah masa kerja 2 tahun dan sudah memperoleh NIDN maupun NIDK bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Tim PAK di kampus. Tujuannya agar bisa segera mengikuti serdos yang sifatnya wajib. 

3. Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang 

Dosen sebelum mengikuti serdos juga diwajibkan memiliki pangkat dan golongan ruang dimana ditujukan untuk dosen PNS. Dosen PNS yang belum menerima pangkat dan golongan ruang maka belum bisa ikut serdos. 

Lalu, bagaimana dengan dosen non PNS? Dosen non PNS tentu tidak memiliki pangkat dan golongan ruang. Adapun syarat serdos sebagai alternatifnya adalah mengurus SK Inpassing atau SK penyetaraan jabatan untuk dosen non PNS. 

Sk Inpassing diurus melalui pihak kampus dan kemudian diteruskan ke pejabat setempat. Pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta), dosen bisa mengurus pengajuan Sk Inpassing melalui LLDikti wilayah setempat. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan operator kampus. 

Baca Juga :

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

4. Memiliki Masa Kerja Minimal 2 Tahun 

Mengenai masa kerja, ternyata juga ada batas minimal untuk bisa mengikuti serdos. Di dalam PO Serdos 2022 dijelaskan jika syarat mengikuti serdos salah satunya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. 

Artinya, dosen muda dan baru saja diterima sebagai dosen tidak lantas bisa langsung ikut serdos. Ada syarat berkaitan dengan masa kerja disamping syarat lain yang tentu baru bisa dipenuhi dosen tersebut setelah beberapa tahun. 

Hal ini sejalan dengan syarat berikutnya, dimana memang masa paling cepat bagi dosen ikut serdos usai diterima sebagai dosen adalah 2 tahun. Perhitungan disesuaikan dari TMT pengangkatan jabfung pertama. 

5. Memenuhi BKD Selama 2 Tahun Berturut-Turut 

Dosen sebelum mengikuti serdos juga wajib memenuhi BKD selama 2 tahun berturut-turut. Jadi, pastikan disiplin menyusun dan mengirimkan laporan BKD setiap semester. Pastikan juga sudah memenuhi beban antara 12-16 SKS per semester. 

Sehingga hasil penilaian laporan BKD oleh asesor memberi nilai “M” alias Memenuhi. Jika 4 semester terus terpenuhi, maka dosen baru bisa mengikuti serdos. Setelah mendapat sertifikasi pun, kedisiplinan menyusun laporan BKD tetap harus dilakukan sampai masa pensiun. 

6. Skor TKDA Memenuhi Nilai Ambang Batas 

Selanjutnya, syarat serdos yang wajib dipenuhi dosen adalah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk TKDA (Tes Kemampuan dasar Akademik). Skor minimal TKDA adalah 530 poin untuk saat ini. 

Jadi, pastikan sudah belajar dan mempersiapkan diri agar TKDA yang dijalani memberi nilai sesuai ambang batas tersebut atau bahkan di atasnya. Sebab jika di bawah skor minimal ini maka dosen wajib mengulang. 

7. Skor TKBI Memenuhi Nilai Ambang Batas 

Tak hanya TKDA yang memiliki ambang batas, dosen juga wajib mendapat skor minimal di angka ambang batas TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Dosen bisa memilih mengikuti TOEFL maupun IELTS yang diselenggarakan lembaga kredibel. 

Skor passing grade untuk TKBI berbeda-beda sesuai dengan jenis tes yang diikuti oleh dosen. Berikut detailnya: 

Skor TKDA dan TKBI
Jenis TKBI Internasional dan Dalam Negeri

8. Memiliki Sertifikat PEKERTI 

Syarat serdos selanjutnya adalah memiliki sertifikat PEKERTI, caranya tentu saja dengan mengikuti pelatihan tersebut. PEKERTI sifatnya wajib bagi seluruh dosen dan menjadi syarat untuk mengikuti serdos. Penyelenggara harus resmi dan diakui oleh Kemendikbud. 

Dimana rata-rata penyelenggara yang diakui ini adalah perguruan tinggi. Biasanya akan diumumkan setiap tahun PT mana saja yang menjadi penyelenggara resminya. Sehingga dosen bisa memilih kampus terdekat, biaya termurah, dan pertimbangan lainnya. 

9. Memiliki Sertifikat AA

Dosen juga wajib memiliki sertifikat AA (Applied Approach) yang merupakan pelatihan wajib  dari pemerintah yang ditujukan kepada dosen. Penyelenggara AA didominasi perguruan tinggi dan harus diakui oleh Kemendikbud. 

10. Data SISTER Eligible 

Terakhir, dosen harus mengupdate data diri di akun SISTER masing-masing. Sebab di tahap I penilaian serdos akan dilakukan penarikan data untuk mendapatkan dosen yang eligible atau memenuhi syarat ikut serdos. 

Data eligible didapatkan dari akun SISTER masing-masing dosen yang diajukan PTU (Perguruan Tinggi Pengusul). Jadi, sebelum gelombang serdos dibuka pastikan SISTER sudah di update sesuai laporan BKD terakhir. 

Kepemilikan sertifikasi pendidik melalui proses serdos menjadi awal mula bagi dosen untuk mengembangkan diri dan karir akademik. Sehingga dengan sertifikat ini, dosen bisa menguatkan posisinya sebagai pemilik profesi dosen. 

Serdos sendiri tidak bisa disepelekan karena tidak sedikit dosen yang dinyatakan tidak eligible maupun hasil penilaian asesor di bawah ketentuan. Maka dengan persiapan diri memenuhi seluruh syarat serdos sejak dini, diharapkan bisa memperbesar peluang lulus serdos. 

Artikel Terkait:

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “10 Syarat Sertifikasi Dosen 2023 yang Harus Dipenuhi”

saya PNS, sangat tertarik untuk alih fungsi jadi dosen tetap karena hampir 6 tahun saya sudah mengajar di perguruan tinggi swasta akan tetapi masih berpikir secara finansial, untuk mendapatkan serdos setelah 2 tahun, semoga ada kebijakan dan aturan terbaru, begitu alih fungsi ke dosen bisa mendapatkan tunjangan serdos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama