Daftar Isi
Tahukah Anda, bahwa salah satu tujuan dari hak cipta adalah untuk memberi perlindungan pada karya maupun pencipta karya tersebut? Pemahaman mengenai hal ini akan meningkatkan kesadaran dari para pencipta karya untuk mengurus HaKI (Hak Kekayaan Intelektual atau sekarang dikenal dengan Kekayaan Intelektual/KI) atas karyanya.
Sehingga bisa mendapat perlindungan hukum dan untuk bisa mendapatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan karyanya tersebut. Proses mengurus HAKI terhadap karya yang dimiliki ternyata tidak susah. Berikut informasi lengkapnya.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai tujuan dari hak cipta, maka pahami dulu definisinya. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi ini maka bisa dipahami bahwa hak cipta otomatis akan dimiliki oleh sebuah karya dan pencipta karya tersebut. Selanjutnya, hak cipta memang ditujukan untuk memberi perlindungan karya yang sudah nyata ada.
Jika sebuah karya belum diwujudkan atau tidak bisa dibuktikan fisik maupun pembuktian dengan cara lain, maka belum bisa mendapatkan hak cipta. Meskipun didapatkan otomatis, hak cipta tetap perlu diurus melalui pengajuan ke Kemenkumham lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Hak cipta merupakan salah satu dari beberapa jenis HAKI yang perlu dipahami dan diurus administrasinya ke DJKI. Sebagai bentuk perlindungan, dimana salah satu tujuan dari hak cipta adalah melindungi karya dari penyalahgunaan.
Maka ketentuan mengenai Hak Cipta diatur secara ketat, dengan dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta). Lewat undang-undang ini ditegaskan bentuk perlindungan secara hukum kepada sejumlah jenis karya.
Selain itu juga mengatur berbagai hal berkaitan dengan hak cipta itu sendiri. Misalnya dari jenis karya yang dilindungi dan tidak dilindungi, masa perlindungan terhadap suatu karya, sanksi jika ada pelanggaran hak cipta, dan lain sebagainya.
Baca Juga :
Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya
8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar
Dibuatnya UU hak cipta oleh pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Rupanya ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari hak cipta. Berikut beberapa tujuan dari perumusan UU hak cipta tersebut:
Tujuan yang pertama dari perumusan hak cipta adalah untuk melindungi karya dari segi hukum. Artinya, setiap karya yang dimiliki seseorang maupun karya anonim akan mendapat perlindungan hukum.
Pelanggaran hak cipta seperti menjiplak, plagiarisme, mengambil sebagian untuk dikutip tanpa sumber, dan sebagainya. Dimana semua perbuatan tersebut membuat suatu karya tidak lagi bernilai dan tidak dihargai. Maka bisa dicegah.
Lewat hak cipta inilah, pemerintah menjamin setiap karya yang ada di Indonesia mendapat perlindungan hukum. Penyalahgunaan atau pelanggaran hak cipta akan diberi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan hak cipta lainnya adalah untuk memberi perlindungan kepada pemilik atau pencipta karya tersebut secara ekonomi melalui hak ekonomi yang dimiliki. Salah satu manfaat dari hak cipta memang memberikan manfaat ekonomi.
Kepemilikan suatu karya membuat pihak pembuatnya berhak membuat lisensi atau izin untuk menggunakan karya tersebut sesuai kesepakatan. Setiap penggunaan karya kemudian memberi keuntungan ekonomi bagi pemilik karya.
Hak cipta juga membantu pemilik karya mendapat pemasukan finansial sehingga bisa merasakan langsung manfaat dari karya yang diciptakan. Misalnya, rumah produksi film menjual putuh film produksinya ke aplikasi streaming online.
Sebut saja satu judul film senilai Rp 100 juta, maka rumah produksi berhak mendapatkan dan memanfaatkan uang tersebut. Usaha keras dalam memproduksi film akan memberi keuntungan finansial jangka panjang selama dibeli hak tayangnya oleh aplikasi streaming.
Tujuan hak cipta adalah selain memberi perlindungan pada karya dan penciptanya, juga bertujuan memberi motivasi bagi pencipta karya. Artinya, lewat jaminan perlindungan hukum dan perlindungan ekonomi.
Maka diharapkan para pencipta karya semakin termotivasi untuk membuat karya baru yang kreatif dan inovatif. Sebab melalui karya-karya mereka, maka didapatkan berbagai manfaat termasuk manfaat ekonomi seperti penjelasan sebelumnya.
Bayangkan jika seorang pencipta lagu tidak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah atas pembajakan karyanya dalam bentuk MP3 ilegal. Maka pencipta lagu akan malas berkarya, karena karyanya dinikmati banyak orang.
Sementara dirinya tidak mendapatkan manfaat apapun. Lain halnya, jika ada hak cipta maka pelanggaran dalam bentuk penyediaan lagu versi bajakan akan ditindak. Setiap penikmat lagunya wajib membayar dan memberi manfaat ekonomi bagi pencipta.
Selain mengenal tujuan dari hak cipta adalah sebagaimana yang dijelaskan di atas. Maka penting juga bagi pencipta karya untuk memahami jenis karya apa saja yang bisa didaftarkan agar mendapat perlindungan hak cipta. Berikut karya atau ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta:
Artikel Terkait :
Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui
Dengan memberi perlindungan hukum dan ekonomi pada sebuah karya dan penciptanya, maka tidak akan rugi untuk mengurus kepemilikan hak cipta tersebut, selama karyanya masuk daftar karya yang dilindungi hak cipta.
Lalu, bagaimana proses mendaftarkan hak cipta? Berikut tahapan pendaftarannya secara online:
Mengurus pendaftaran hak cipta maupun HAKI jenis lainnya di DJKI memang tidak gratis. Meskipun begitu biayanya tergolong murah, sebab masih di kisaran ratusan ribu. Memahami tujuan dari hak cipta adalah untuk melindungi, maka biaya ini dijamin terasa sangat murah.
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…
Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…
Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…
Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…
Menggunakan AI untuk parafrase memang menjadi pilihan banyak akademisi saat ini, baik itu dosen maupun…
Menggunakan AI untuk membuat mind mapping atau peta konsep, tentunya menjadi alternatif yang banyak dipilih.…